Rabu, 26 Agustus 2020

Qurban dan Ketentuannya


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/274704969240973/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 12 November 2011 pukul 15:11


Riani Azri: Assalaamualaikum, ustadz.

Semoga Allah selalu melimpahkan kasih-sayangnya pada ustad.

Semoga ustad selalu diberi kelapangan waktu dalam menjawab pertanyaan saya. Saya ingin bertanya, boleh ya, ustadz.

Bolehkah aqiqah kita adakan pada hari idul Adha?

Apakah kita boleh berkurban untuk dan atas nama orang-tua yang telah meninggal atau saudara kandung dari orang-tua yang telah meninggal?

Apa hukumnya jika kita qurban lebih dari 1 kali?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih atas pertanyaannnya. Terimakasih juga atas doanya, semoga ia-nya juga menyelimuti anda dan teman-teman lainnya, amin.

(1). Aqiqah itu bisa diadakan kapan saja, kecuali siang ramadhan. Hehehe.. gurau.

Jadi, bisa diadakan di hari Qurban, tapi niatnya tetap aqiqah.

(2). Qurban untuk orang yang sudah meninggal itu jelas boleh saja. Tapi kalau masih hidup maka meniatkan pemberian pahalanya saja. Karena manusia yang masih hidup, ibadahnya tidak bisa diwakili, kecuali dalam beberapa hal saja. Jadi, kalau sudah mati, bisa diniatkan bahwa qurbannya itu mewakili yang mati karena Allah. Tapi bisa juga meniatkan memberikan pahalanya. Tapi kalau untuk yang masih hidup, maka niatkan memberikan pahalanya saja.

(3). Hadiah pahala atau mewakili niatnya seperti yang sudah dijelaskan itu, bisa untuk siapa saja, sekalipun bukan keluarganya.

(4). Kalau berkurban lebih dari satu itu tidak ada larangan, akan tetapi niatkan saja dengan Qurban mutlak. Yakni bukan karena anjuran khusus agama.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar