Tampilkan postingan dengan label Taqiah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Taqiah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Mei 2020

Taqiyah ( seri 7 )


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/234533653258105/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 17 Agustus 2011 pukul 18:41

Ahmad Haddad: Ustad, ana meyakini dan mengakui bahwa syiah adalah madzhab yang benar dalam islam tetapi ustad pernah berkata taqiyyah boleh di lakukan kalau kita itu bisa terbunuh, dipukuli dan diperkosa... jadi tidak bisa taqiyah,..

Ana baru belajar syiah 1 tahun ini, karena saya tidak suka ikut-ikutanan jadi saya baru mulai mengamalkan ajaran syiah baru 1 bulanan INI, seperti wudhu, berbuka Puasa, membaca doa.

Pertanyaannya : ana baru berusia 18 tahun, ana hidup di lingkungan sunni dari ayah, ibu, kakek, nenek, semuanya sunni, dan kayaknya sinis samasyiah, padahal sudah saya jelasin itu fitnah dan lain-lain.

Jadi kalau mau sholat musti kucing-kucingan, buka puasa juga gitu, apalagi tarawiih aduuh.

Pernah pada suatu saat ditanya orang tua aku ikut syiah apa nggak, ana bingung jawabnya...?? Terpaksa saya bohong ustad, apa saya dosa ustadkarena berbohong sama orang tua, bagaimana memberi orang tua pengertian yaa ustad. Mohon bimbingannya.

Selasa, 21 April 2020

Taqiyah (seri 5)


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224763687568435 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 16:31


Indra Gunawan: Tentang ahlaq di atas fiqih. Mana yang harus di dahulukan ... Ketika kita mau shalat berjamaah di masjid sebaiknya shalat bertakiyah untuk menghindari pertanyaan atau cuek sesuai shalat syiah .. Ini contoh kecil saja.

Senin, 16 Maret 2020

Taqiyah (seri 4)


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224709544240516 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 12:55


Sabara Putra Borneo: Salam. Afwan ustad mau nanya, apakah taqiyah hanya berlaku pada saat kita dalam keadaan terancam (nyawa dan harta) saja? Lalu bagaimana dengan hadis Imam Ja'far yang mengatakan bahwa taqiyah adalah agamaku dan agama bapak-bapakku?

Jumat, 21 Februari 2020

Taqiah (seri 3)


oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223764134335057 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 14:59


Sinar Agama: Taqiah: Taqiah itu dikatakan taqiah kalau memenuhi syaratnya yang 4 atau 5. Tapi kalau tidak, maka maksiat dan munafik. Syarat yang 4 adalah, takut dibunuh, dipukuli, keluarnya diperkosa dan diambil harta kehidupannya. Kalau taqlid ke Rahbar hf bisa untuk persatuan (Tentu kalau sudah diketahui syi’ah dan ibadahnya juga dengan cara syi’ah). Taqiah yang benar dalam puasa, menyebabkan tidak dosa, tapi tetap wajib diqodho. Tapi kalau tidak benar, maka juga wajib bayar kaffarah.

Bande Huseini: Kalau masyarakat belum mengetahui kita syi‘ah terus takiyah dengan alasan persatuan berarti takiyahnya bathil ustaz.. Afwan.

Sabtu, 28 Desember 2019

Taqiah (seri 2) : Penjelasan atas Fatwa Rahbar “Imam Ali Khamenei” tentang Taqiah


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=215668901811247 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 9 Juli 2011 pukul 17:03


Bintang Ali: Salam wa rahmah.

Ustad, dulu saya pernah bertanya tentang taqiah persatuan ke ustad dan intinya berjamaah dengan sodara sunni itu boleh selama fiqih solat syiah dikerjakan (sujud diatas turbah, irsal dan lain-lain), di luar itu solatnya ga sah.. tapi ada fatwa rahbar yang membingungkan saya:


Fatwanya:

“bermakmum pada sodara ahlusunah dengan tujuan untuk memilhara persatuan dan kesatuan islam adalah diperbolehkan. Apabila untukmemelihara persatuan ini meniscayakan pelaksanaan hal-hal sebagaimana yang mereka lakukan, hal ini diperbolehkan dan solatnya sah, BAHKAN JIKA MENGHARUSKAN SUJUD DI ATAS PERMADANI DAN SEJENISNYA, tetapi bersedekap dalam solat brsama mereka tidaklah diperbolehkan kecuali bila keadaan menuntut hal tersebut”

(sumber: daras fiqih, ringkasan fatwa imam Ali Khamenei.)

Yang saya capslock itu yang buat saya bingung, pertanyaannya berarti boleh sujud di sajadah dalam rangka persatuan? Atau ada maksud yang saya tidak paham dari fatwa tersebut ?

Syukron.


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Yang dimaksud dengan shalat persatuan itu adalah dengan memelihara ajaran Syi’ah dalam shalat tersebut kecuali bersama merekanya atau bermakmum kepada merekanya.

(2). Yang dimaksud dengan tidak boleh bertaqiah dalam sedekap karena ia merupakan ajaran wajib syi’ah yang di sunni juga ada. Hingga akan terlalu berlebihan kalau lurus tangan juga harus sedekap. Lagi pula lurus tangan tidak akan menyebabkan berbagai kesalahpahaman dan fitnah.

(3). Beda halnya dengan sujud di atas batu. Karena bisa saja mereka mengatakan bahwa kami akan bersatu dengan kalian (syi’ah) kalau kalian menyembah Allah, bukan menyembah batu. Nah, sujud di atas batu itu bisa dibuat fitnah kepada orang-orang awam dan bisa menjadi penyulut perpecahan.

Jadi, masuk akallah kalau diumpamakan terjadi akan adanya sujud di atas karpet itu sebagai syarat persatuan. Karena itu, karena masuk akal inilah, maka taqiah dengan alasan persatuan ini dapat dijalankan.

Beda halnya kalau meminta tangan lurus. Karena hal itu tidak membuat fitnah dan apalagi di sunni juga ada yang lurus. Dan, terlebih lagi disunni sedekap itu maksimalnya hanya sunnah. Karena di sunni ada tiga hukum sedekap: sunnah, makruh, dan mubah.

(4). Nah, akan tetapi, kalau suatu saat bahwa sedekap juga membuatnya seperti itu, misalnya di daerah yang dihuni orang-orang awam dan bermadzhab syafi’i. Misalnya mengira bahwa sedekap itu wajib dan kalau tidak maka shalatnya batal. Lalu mereka berkata “kita tidak mau bersatu dengan yang shalatnya batal”. Nah, kalau seperti itu keadaannya, maka boleh juga bertaqiah dengan sedekap dengan alasan persatuan.

Tambahan:

Yang dibahas di atas itu adalah taqiah persatuan, bukan keamanan yang 4 itu (ada kemungkinan dipukuli, dibunuh, diperkosa dan diambil harta kehidupannya). Karena taqiah yang disebabkan keamanan, maka semua dibolehkan sesuai dengan tuntutan keadaannya. Seperti sujud di karpet, sedekap ...dan seterusnya.


Taqiah di atas, kalau dilakukan untuk puasa, maka hanya menghilangkan dosanya saja akan tetapi tetap wajib diqodho di lain waktu.

Maksud dengan taqiah di atas, adalah taqiah yang sudah dengan sebab-sebab yang benar tersebut. Bukan hanya untuk pertemanan dalam arti tidak mengancap persatuan, atau karena tidak enak dan semacamnya. Karena kalau dalam hal-hal seperti ini dilakukan taqiah puasa, maka taqiahnya batal karena tidak memenuhi syarat-syarat taqiah dimana akibatnya bukan hanya dosa, tetapi juga harus membayar kaffarah puasa selain melakukan qodho di lain harinya.

Wassalam.


Chi Sakuradandelion dan 6 orang lainnya menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Sabtu, 07 Desember 2019

Membayar Hutang Pertanyaan-pertanyaan Fikih Yang Belum Terjawab


Seri status Sinar Agama October 25, 2013 at 3:13 pm


Sinar Agama: (10-4-2013) Bismillaah: Membayar Beberapa Hutang Pertanyaan Fikih Inbox dan Dinding:

Mukaddimah:

1- Berbagai pertanyaan di dinding dan inbox yang belum dijawab karena perlu konfirmasi dengan bagian fatwa kantor Rahbar hf hingga menimbulkan kelambatan, maka mohon dimaafkan dan dihalalkan.

2- Setelah konfirmasi telpon dilakukan, maka in'syaa Allah semua yang nunggak akan terjawab.

3- Sebagian jawaban, mungkin sudah dijawabkan, tapi kadang belum terlalu tegas. Karena itu, bagi yang sudah mendapatkan jawabannya pada sebagian jawaban itu, maka berikut ini adalah penegasannya.

4- Kalau ada tulisan atau pemahaman yang berbeda dengan yang ditulis ini sebelum-sebelumnya, maka ia dengan sendirinya teralat dengan yang berikut ini.

5- Terkadang jawaban berikut ini, merupakan rincian atau penambahan dari jawaban-jawaban yang sudah diberikan.

Soal Jawab Ringkas Via telepon ke Kantor Rahbar hf bagian fatwa:

1- Apa hukum kerja di perusahaan Amerika yang ada di Indonesia. --> Jawab: Tidak masalah kecuali kalau diketahui dengan meyakinkan bahwa perusahaan tersebut membantu Israel atau memerangi Islam.

2- Apa hukum memanfaatkan gadai seperti sawah oleh peminjam uangnya? --> Jawab: Kalau dalam meminjamkan uang itu disyaratkan bahwa ia bisa menggarap atau memanfaatkan gadaiannya itu, maka haram dan riba. Tapi kalau sesuka yang menitipkan gadaiannya itu, maka halal.

3- Orang mati tidak punya warisan sama sekali, apakah ahli warisnya wajib membayarkan hutangnya? --> Jawab: Tidak wajib walau boleh saja dan baik membayarnya.

4- Bisakah calon istri memberikan syarat ketika mau kawin kepada suaminya untuk tidak menikah lagi? --> Jawab: Kalau maksud syaratnya itu menghilangkan hak kawinnya, maka syarat tersebut batal dan tidak syah. Kalau maksudnya agar suaminya tidak menggunakan haknya tersebut,maka syaratnya syah dan benar. Dan kalau suaminya suatu saat melanggar, maka ia melakukan dosa, tapi pernikahan berikutnya itu tetap syah.

5- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia mengira maghrib dan buka seperti Sunni. Apakah wajib qadhaa’ (untuk shalat dan puasanya) dan kaffarah (untuk puasanya)? --> Jawab: Wajib qadhaa’ pada keduanya dan tidak wajib kaffarah pada puasanya.

6- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia sudah belajar kepada seniornya tentang waktu maghrib dan buka puasa. Tapi ternyata infonya salah, baik tentang waktunya itu atau tentang persyaratan penyampai yang harus adil, sementara waktu itu ia sama sekali belum tahu dan sudah mengira benar karena baru Syi’ah? --> Jawab: Hanya wajib qadhaa’ dan tidak wajib kaffarah.

7- Pekerjaan design atau pemahat, lalu ada pesanan dari gereja untuk membuat salib dan semacamnya, apa boleh dikerjakan? --> Jawab: Tidak boleh.

8- Pekerjaan design, lalu ada pesanan untuk membuat promosi barang-barang tertentu yang halal tapi dalam designnya itu ada gambar wanita tidak berjilbabnya, apa boleh dikerjakan?

--> Jawab: Kalau diketahui bahwa gambar tersebut hanya hal biasa dan bukan untuk membuat maksiat orang yang melihatnya dan/atau tidak membuat maksiat lain karenanya (seperti pandangan yang melezati dimana hal itu haram), maka tidak masalah.

Keterangan dari saya (Sinar Agama): Tapi yang dimaksud wanita sekalipun tidak berhijab ini, adalah yang masih tergolong berbaju normal, bukan yang melampaui itu, jadi masih terhitung sopan di mata budaya masyarakat atau yang seperti baju-baju yang dipakai setiap hari secara umum). Jadi, yang normal ini, kalau tidak membuat maksiat penglihatnya dan/ atau tidak memiliki tujuan membuat maksiat penglihatnya, maka tidak masalah. Tapi kalau sebaliknya, maka menjadi haram menerima garapan design tersebut dan uangnya juga haram.

9- Apakah kawin dengan wanita Sunni harus ijin wali? --> Jawab: Harus ijin wali.

10- Dikatakan di fikih bahwa istri- permanen yang tidak melayani suaminya (dalam sex) tidak wajib lagi nafaqah baginya. Sekarang kalau suami yang tidak memberikan nafaqah, apakah istrinya juga tidak wajib melayani sex suaminya? --> Jawab: Tetap wajib.

11- Ijazah palsu apa bisa digunakan untuk mencari pekerjaan? --> Jawab: Tidak boleh.

12- Kalau dulu dalam ujian kadang-kadang ngerepek(nyontek) lalu setelah lulus, apa boleh ijazahnya digunakan untuk mencari kerja? -->Jawab: Boleh saja, tapi harus taubat dari pekerjaan sebelumnya itu.

13- Taqiyyyah persatuan itu apa hanya tidak boleh bersedekap tapi boleh sujud di karpet? --> Jawab: Tidak boleh. Karena semua fikih Syi’ahnya harus dijaga selama masih memungkinkan (diterangkan oleh penjawab, misalnya berada di dalam masjid yang berkarpet dan tahu di luar masjid banyak batu atau apa saja yang boleh dibuat sujud, maka wajib keluar masjid dan mengambilnya). Keterangan saya (Sinar Agama): Saya sudah berulang kali menjelaskan hal ini, jadi jawaban ini hanya untuk teman-teman yang belum meyakini keterangan saya sebelumnya).

14- Wakaf yang bersyarat yang tidak dilakukan syarat-syaratnya, apakah boleh ditarik lagi? --> Jawab: Boleh kalau melanggar syarat-syarat yang diberikan. Keterangan dari pertanyaannya: Baik syarat penggunaannya seperti masjid lalu dibuat sekolah, atau syarat waktu yang diberikan.

15- Wakaf dari kafir, apakah bisa ditarik? --> Jawab: Tidak bisa.

16- Mencuci pakaian najis dengan mesin cuci otomatis rumah tangga, apakah bisa bersih? --> Jawab: Tidak bisa bersih kecuali yakin benar bahwa semuanya sesuai syariat. Selama yang kami tahu, tidak ada yang bisa membuat suci dengan berbagai alasan kecuali buatan pabrik mesin cucinya putra dari ayatullah Mazhaahiri hf (merk Ishnova) yang mendesign mesin cuci itu dengan mengucurkan terus air dari atas yang dapat membilas baju dan pintu kacanya (mesin yang bukaannya dari depan) dengan hanya menekan tombol cucian Islam. Keterangan saya: Contoh-contoh ini dan jenis jawaban-jawaban ini atau yang di atas atau yang akan datang ini, semuanya, memakai dialog yang tidak umum. Hal itu karena kami berteman dengan mereka hingga apa-apa yang tidak manjadi bagian inti fikihnyapun dibincangkan sebagai tambahan dan pengalaman. Dan saya menukilkan sebagiannya demi untuk memperjelas maksudnya.

17- Apa boleh kerja di pabrik yang membuat idep mata yang bisa untuk kesehatan dan hiasan wanita? --> Jawab: Boleh.

18- Apakah orang pikun wajib shalat? --> Jawab: Kalau masih belum hilang akal, maka wajib shalat.

19- Apakah boleh memakai benang operasi yang dibuat dari babi? --> Jawab: Boleh saja kalau dokternya yang menggunakannya dan tidak ada pilihan. Tapi benang itu dihukumi najis dan selama masih di badannya mesti hati-hati supaya tidak pindah ke tempat lain dan wudhu/mandi wajibnya, dengan jabirah/ perban (ditutupi sesuatu seperti plastik guna tidak memindahkan najis). Tapi nanti kalau sudah menyatu dengan badan, maka sudah menjadi bersih/suci.

20- Apa boleh kerja merias, baik pengantin atau salon kecantikan di negara muslim yang umumnya tidak berjilbab? --> Jawab: Boleh selama kita tidak tahu dengan yakin bahwa tujuannya untuk membuat maksiat para penglihatnya. Yakni tidak yakin untuk menarik perhatian lawan jenis yang bukan muhrimnya.

Wassalam.

Siti Ruqoyah, Anwar Latammu, Erfa Zahra dan 64 lainnya menyukai ini.


Alia Yaman: Syukran Ustadz... Poin 7 dan 8 sangat berhubungan dengan saya.

Hari Dermanto: Wow, ustadz bagaimana dengan tehel atau alas semen apakah bisa sujud diatasnya ?

Fahmi Husein: Untuk yang nomor 16 mengenai mesin cuci, bukankah mesin-mesin cuci yang sederhana (bukan automatic) dapat digunakan dengan menghidupkan air terus (mengalir) yang sekaligus men-suci-kan pakaian yang terkena najis?!

Fahmi Husein: Untuk nomor 13, kalau di Madinah atau tempat-tempat yang anti syiah gimana ustadz? Alfaqir pernah “disidang” pas umroh di Madinah, sholat di atas batu di raudhah. Langsung mutawwik menggiring alfaqir ditahan dibawa ke kantor atas dan melarang untuk melakukan lagi, akhirnya ana ganti ma tasbih.

Intinya, demi keselamatan keke? Sukron ustadz.

MukElho Jauh: · Friends with Ramlee Nooh and 161 others

اللَُّهَّم َص ِّل َعلَى ُم َحَّمٍد وآِل ُم َحَّمٍد وَع ِّج ْل فـََرَجُهْم

Farid Ayah Efran: Pak ustadz, pertanyaan saya soal mayat tak dikenal yang dipakai untuk praktek kedokteran (kadaver) bagaimana? Terima kasih.

Dadan Gochir: Salam ustadz, apakah uang yang dipergunakan untuk resepsi pernikahan terkena khumus? .....Yang kedua apakah uang yang dipakai untuk menebus istri dari kerjaan yang Ikatan dinas apakah terkena khumus, karena ini jadi kendala ketika posisi tempat saya bekerja jauh dari istri, dan agar bisa hidup bersama...terimakasih.

Agus Supriyanto · 61 mutual friends: Kalau sujud di lantai keramik boleh pak?

Uswatun Azzahra · Friends with Ramlee Nooh and 33 others: Allahumma shali ala muhammad wa Aali muhammad wa ajjil faraja Aali muhammad ,

Vito Balataw: Salam, afwan ustadz ijin tanya tentang mesin cucinya putra dari ayatullah Mazhaahiri hf (merk Ishnova), harganya berapaan ya..? Kira-kira ada alamat websitenya ga tentang produk tersebut? Syukron.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih atas semua jempol dan komentar-komentarnya.

Sinar Agama: Hari: Kalau semen tidak masalah asal tidak diwarna seperti tegel itu. Tegel yang luarnya tidak dibuat dari marmer dan yang biasanya dilapisi cat/cet, maka tidak boleh dibuat sujud.

Sinar Agama: Fahmi:

1- Memang bisa mencuci najis dengan mesin cuci yang antum maksudkan itu sebagaimana sudah sering dijelaskan dengan cara yang sudah dijelaskan.

2- Kalau seperti yang antum katakan itu, maka jelas hal itu sudah masuk dalam takiah keamanan yang jelas dibolehkan tanpa memperhatikan tempat sujud, tapi tetap harus sedekap dan tidak baca amin karena hal ini tidak dilarang di Saudi.

Sinar Agama: Farid: Apakah dulu belum dijawab? Saya melihat lagi catatan saya sepertinya sudah ditanyakan, tapi saya sendiri kurang bisa memahami dengan pasti tulisan saya sendiri karena nulis cepat dan sudah lama. Karenanya maafkan saya dan in'syaa Allah akan segera ditanyakan. Tolong kalau kalau lebih dari seminggu setelah hari ini, maka tolong ditagih. Afwan banget dan tolong dihalalin.

Sinar Agama: Dadan:

1- Kalau uang itu diambil dari tabungan yang sudah melewati tahun khumusnya, maka dikhumusi. Kecuali kalau kawinnya dekat sekali dimana kalau dikhumusi tidak jadi kawin, maka dengan ijin wakil khumus yang punya wewenang pengijinan ini, dapat dibayar di lain waktu.

2- Uang tebusan itu juga seperti jawaban no. 1. Jadi, kalau uang itu belum melewati tahun khumusnya, maka tidak ada khumus karena termasuk keperluan hidup yang wajar dan tidak berlebihan. Begitu pula no. 1 di atas. Semoga bisa selalu bersama dalam keharmonisan, tanpa saling ego, penuh berkah dan kesyukuran, begitu pula dengan teman-teman lainnya, amin.

Sinar Agama: Agus: Keramik jelas tidak boleh karena bagian luarnya adalah cat. Tapi kalau sujud pada bagian tanahnya yang natural yang hanya keras terbakar di pabrik keramiknya, maka tidak masalah. Itu kalau keramiknya dari tanah.

Sinar Agama: Vito dan yang lain-lain: Afwan banget bukan Isnowa, ana salah tulis. Yang benar Snowa. Ana akan usahakan terbitkan contoh-contoh mesinnya. Ini alamatnya.

http://www.snowa.ir/fa/ماشنی-لباسشویی/اتوماتیک/سری-اسالمی-islamic.html?start=3

Dan ini tipe dari merk Snowa yang Islami dimana yang lainnya tidak Islami dan seperti yang ada di dunia internasional:

SWD-FRD1461 / SWD-FRD1461i
SWD-FR1061 / SWD-FR1061i / SWD-FR1261 / SWD-FR1261i
(ISLAMIC)سری اسالمی -لوازم خانگی اسنوا

www.snowa.ir

لوازم خانگی اسنوا -اسنوا بزرگترين توليدکننده لوازم خانگی در ايران، توليدکننده يخچال، فريزر، اجاق گاز،
صوتی و تصويری، ماشين لباسشويی

Sang Pencinta: Sinar Agama, seingat saya jawaban untuk mas Farid Ayah tentang mayat untuk kedokteran belum dijawab ustadz, tempo hari ustadz memang mengatakan akan bertanya ke kantor Rahbar hf.

Sattya Rizky Ramadhan: Salam..mas SP,.tentang mayat untuk kedokteran sudah diberikan jawabannya oleh ustadz Sinar,. Sudah lama sekali..jawabannya seperti status di atas sekalian menjawab pertanyaan” lain..

Sang Pencinta: Sattya, oh iya sudah ternyata.

Sang Pencinta: Farid Ayah Efran & ustadz Sinar Agama : 16- Menggunakan jenazah orang mati untuk ilmu kedokteran seperti membedahnya = Bolehkalau si mayat bukan muslim dan memang harus dengan membedahnya. Dan kalau muslim juga boleh kalau memang harus ditempuh dengan membedahnya dan tidak ada mayat kafir sebagai gantinya walau dengan membelinya. Tetapi kalau ada mayat kafir yang bisa terjangkau, walau harus membelinya, maka tidak boleh menggunakan mayat muslim.

http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/404610959583706/

Riani Azri: Salam ustadz untuk no. 16. kan lebih baik disucikan dulu kain yang kena najis baru masuk mesin cuci, bisakan ustadz. Ustadz ada pertanyaan saya di status Sang Pencinta tgl 30/03/13 belum terjawab tentang menggunakan asesoris jilbab bertuliskan Allah & Muhammad dan ring tone/nada panggil HP lantunan surat Alquran boleh dibawa ke toilet ? Pesan didinding komen saya tanggal 5/04 belum jawab ya ustadz. Terima kasih.

Sinar Agama: Sattya dan Pencinta: syukurlah kalau sudah didapatkan jawabannya. Tolong dikirimkan ke penanyanya, yaitu mas Farid Ayah Erfan. Semalam, kubolak-balik lagi coretan di notesku tentang jawaban itu dan dengan kaca pembesar yang tidak umum, he he...akhirnya kebaca dan dipahami maksudnya. Baru mau ditulis, ternyata antum sudah menukilkannya di sini dan benar seperti yang dinukil antum ini. Ahsantum dan terimakasih, semoga diterimaNya. amin.

Zainab Naynawaa: Ijin copi paste.

Sinar Agama: Zainab: Semua tulisanku di facebook ini adalah gratis mau digunakan dalam bentuk apa saja asal untuk kebaikan, tidak diedit, tidak dirubah namanya dan tidak dibisniskan.

Siti Ruqoyah: كثیــــــر شكــــــرا ustadz buat poin 20. Semoga ustadz., sehat selalu آِمّْنی... آِمّْنی... ِمَّْنی َعلَ ْل بَّ َر َي

Zainab Naynawaa: Ustadz SA@ sudah pastilah bermanfaat untuk kebaikan dan sangat dijamin tidak akan terjadi pertukaran uang, syukron..

Wassalam. 2 Shares

21 people like this.


Andri Kusmayadi: Afwan, ustadz, untuk yang nomor-nomor lain ana sudah paham, tapi untuk yang nomor 2 ana belum paham, bisa tolong dijelaskan lagi? Syukron.

Yustinus Eko Sukmono: Salam, Ustadz. Semoga Antum selalu dalam keterjagaan. Sebelumnya saya mohon dimaafkan, jika comment di bawah ini tidak sesuai dengan topik di atas.

Tiga hari yang lalu saya dimintai tolong oleh salah satu ikhwan, untuk menanyakan ke Antum via Facebook ini.

Bagaimanakah fiqihnya memperlakukan ari-ari/plasenta menurut ajaran Ahlul Bayt? Saat ini kehamilan pertama bagi istrinya dan sudah 7 bulan usia kandungannya. Buku-buku AB terbitan Indonesia yang berkaitan tentang hal tersebut dicarinya, namun belum ketemu atau memang belum ada terbitannya, entahlah.

Pengetahuan kami tentang seluk-beluk ari-ari, selama ini mungkin sebatas mengikuti ajaran tradisi, tanpa berani menanyakan fiqih apalagi filosofinya. Tradisi yang kami maksud, seperti; Meletakkan ari-ari di kendi, Memberi asam, garam, dan lain-lain, Meneranginya dengan lentera/ semprong/lampu dan menguburkan di samping rumah, bahkan sebagian ari-ari/mungkin pusarnya ada yang dikeringkan tanpa dikuburkan dengan alasan kelak untuk obat jika si bayi sakit dengan cara ditempelkan di pusar si bayi.

Kami yang amat bodoh ini, sangatlah berharap atas penerangan hal-hal tersebut di atas berdasarkan dalil-dalil gamblang. Semoga Antum diberi segala kemudahan kebaikan, kefasihan ilmu, kelapangan amal, panjang umur dan semoga tercatat sebagai bagian mukadimah hadirnya Imam Mahdi as.

Sang Pencinta: Yustinus, salam ikut bantu http://www.facebook.com/.../penguburan.../496740547042523Penguburan Plasenta

April 11, 2013 at 1:55 pm Bismillaah

Sang Pencinta:

Salam, apakah secara hukum plasenta ibu yang melahirkan harus dikuburkan oleh ayahnya? Trims ustadz. — with Sinar Agama.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: Tidak wajib dan bisa saja dibuang ke tempat sampah. Tapi kalau takut mencemari lingkungan, maka boleh dipendam, tapi tidak dengan niat macam-macam.

By the way kalo ingin fatwa Rahbar, bisa langsung kirim pertanyaan ke leader.ir. situs resmi Rahbar hf.

Sinar Agama: Yustinus: Sudah ada di nukilan Pencinta. By the way, tidak ada aturan khusus untuk ari-ari. Bisa dipendam dan bisa juga dibuang. Kalau dipendampun, hanya karena takut merusak lingkungan (bau dan virusnya), bukan dengan niat yang macam-macam/ aneh-aneh.

Sinar Agama: Pencinta, terima kasih bantuannya dan semoga diterimaNya, amin. Ana tulis lagi, karena hanya beberapa baris. By the way.

Andri Kusmayadi: Ustadz, afwan antum belum jawab pertanyaan ana...

Mata Jiwa: Pak ustadz Sinar Agama Ada yang terlewat pertanyaan Riani Azri: kalau najis di baju dibersihkan dulu sampai hilang najisnya, baru dimasukkan ke mesin cuci yang umum ada di Indonesia ( tanpa air yang mengucur ) hukumnya bagaimana ?

Sang Pencinta: Mata, kalo sudah disucikan dengan benar, ndak masalah masuk ke mesin cuci itu.

Mata Jiwa: Ok thanx mas akhi bro...:-)

Yustinus Eko Sukmono: Ustadz SA dan SP: Nggak nyangka, menghukuminya simple aja, ya. Terimakasih atas jawabannya.

Sinar Agama: Mata, benar kata Pencinta, kalau pensucian najisnya di luar mesin cucinya itu sudah benar, maka tinggal dicuci pakai mesin cuci atau tangan sudah benar.

Mata Jiwa: Baik pak ustadz...


November 1 at 2:35pm · Like



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Jumat, 07 Desember 2018

Konsep Persatuan Syi’ah-Sunnah dalam Ibadah



Seri tanya jawab Irsavone Sabit dengan Sinar Agama
by Sinar Agama on Tuesday, January 8, 2013 at 5:32 pm


Irsavone Sabit mengirim ke Sinar Agama: (23-11-2012) Afwan Ustadz, saya masih bingung dengan bagaimana sebenarnya konsep persatuan itu sehingga kita dianggap sah shalat ketika menjadi makmum orang-orang sunni, apakah kita harus mengumumkan persatuan di dalam mesjid, dan mengumumkan saya orang syiah, agar tak ada satupun yang tidak tahu bahwa saya orang syiah? 

Sang Pencinta: Salam, semoga ini membantu, 
http://arsipsinaragama.com/index.php?option=com_content&view=article&id=133:takiah-itu- dikatakan-takiah-kl-memenuhi-syaratnya-yg-4-atau-5&catid=44:taqia&Itemid=64

{**}Takiah itu dikatakan takiah kalau memenuhi syaratnya yang 4 atau 5{/**} 

Arsipsinaragama.com 

Selamat Datang di Arsip Sinar Agama 

Sang Pencinta
http://arsipsinaragama.com/index.php?option=com_content&view=article&id=137:taqia- persatuan-2-&catid=44:taqia&Itemid=64

{**}Taqia persatuan 2 {/**} 

arsipsinaragama.com 

Sang Pencinta: 
http://arsipsinaragama.com/index.php?option=com_content&view=article&id=136:rahbar- taqiya-persatuan&catid=44:taqia&Itemid=64

{**}Rahbar-taqiya persatuan{/**} 

arsipsinaragama.com 

Irsavone Sabit: Jadi untuk sujud di atas karpet dibolehkan untuk persatuan? 

Sang Pencinta: Lihat kondisi dan syarat-syaratnya, link di atas sudah sangat rinci mas. 

Irsavone Sabit: Bagaimana dengan shalat maghrib apakah dibolehkan berjamaah sementara waktunya tidak sama? 

Orlando Banderas: Walau takiah, kalau waktu maghrib tidak boleh disamakan waktunya tunggu 45 menit setelah azan maghrib Sunni. Kalau kita bukan orang berpengaruh di masyarakat dan syarat takiah tidak terpenuhi seperti tidak diancam kehormatannya, tidak diancam keluarga dan harta dan jiwa maka tidak boleh takiah. 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

Sekedar menguatkan jawaban teman-teman bahwa taqiah persatuan itu tidak perlu dengan mengenalkan diri sebagai syi’ah dan, apalagi mengumandangkannya. Karena cukup dengan hanya shalat ala syi’ah saja, seperti tidak sedekap, menggunakan alas sujud yang dibolehkan dan seluruh bacaan-bacaan wajibnya. 

Taqiah dalam persatuan ini, tidak mencakupi waktu shalat maghribnya dan waktu bukanya (saya menyebutkan maghrib dan waktu berbuka, karena yang lain-lainnya, waktunya tidak beda). Lagi, pula kalau yang beda itu disamakan, maka mana taqiah persatuannya? 

Kalau imam Khumaini ra, khusus untuk puasa, kalaulah taqiah keamanan sekalipun, seperti kalau tidak bukan di waktu buka sunni akan dibunuh, maka tetap saja wajib qadhaa’ di kemudian hari. Jadi, taqiah puasa itu, bagi fatwa imam Khumaini ra, hanya menghilangkan dosa dan kaffarahnya, tapi tidak menghilangkan qadhaa’nya. 

Irsavone Sabit: Terimakasih ustadz atas penjelasannya, terimakasih juga bagi yang lain yang telah membantu. 

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Kamis, 04 Oktober 2018

Taqiah (seri 1)



Seri Tanya Jawab Haera Puteri Zahrah dan Ustad Sinar Agama
Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 2 Juli 2011 pukul 14:03



Haera Puteri Zahrah: Salam ustadz, boleh tanya kembali, apakah dalam takiya di wilayah shalat itu wajib di ganti atau tidak dan jika kita hendak melaksanakan shalat dengan takiyah apakah mulai dari wuduh kita rubah atau pada saat menjalankan shalat aja di tempat umum. 


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

(1). Masalah takiyah ini sudah pernah saya terangkan sebelumnya.
(2). Takiyah adalah melakukan ibadah seperti sekitarannya yang dikhawatirkan terjadinya hal- hal di atas itu. Jadi, tidak terkhusus kepada shalat, tapi apa saja.
(3). Tentu saja takiah itu ada batasannya, yakni yang bisa dilihat mereka. Karena tujuan takiah kan bersembunyi dari mereka, jadi kalau mereka tidak melihatnya, seperti wudhu di kamar mandi yang tidak terlihat siapapun, maka jelas tidak boleh takiah, kecuali kalau khawatir diintip. 

(4). Kalau takiahnya benar dan memenuhi syarat-syarat di atas itu, maka sudah pasti ibadahnya syah dan tidak perlu diulang. 

(5). Ala lagi sebab takiah yang tidak berhubungan dengan yang kamu tanya, yaitu karena persatuan. Saya katakan tidak termasuk yang kamu tanya, karena takiah persatuan, ada sayarat-syarat lainnya. Yaitu kita dikenali oleh lingkungan kita sebagai orang syi’ah. Dan cara ibadahnya tidak boleh takiah. Dan yang ditakiyahi hanyalah shalat jamaahnya. 

Asadi Al Madzlum: Dalam wudhu cara umumpun kita bisa taqiyah karena basuhan dan usapan yang di hitung adalah yang kita niatkan saja.. 

Sinar Agama: Abu M: Takiyah dalam wudhu yang antum maksud itu tidak mudah dilaksanakan. Karena harus tahu hukum dengan baik dan tidak terlalu umum. MIsalnya, kalau menuangkan air ke muka atau ke tangan lebih dari dua kali maka menjadi haram dan membatalkan karena akan membuat usapannya yang harus dari bekas wudhu’nya itu dilakukan dengan air yang bukan wudhu. Karena air wudhu’ itu adalah maksimal dua kali tuangan ke wajah dan ke tangan. Ini asal hukumnya 

Sekarang kalau mau bertakiah, maka antum harus tahu hukumnya. Dalam contoh di atas itu, tuangan pertama tidak diniatkan sebagai wudhu’ dan hanya meniatkan tuangan yang ke dua atau hanya yang ke tiga. Begitu pula penuangan air (dengan tangan) ke tangan seperti halnya penuangan (dengan tangan) ke wajah itu. Artinya hanya main niat. Ini adalah cara yang antum maksud. 

Akan tetapi, cara itu memang wajib dilakukan dalam takiahnya. Tapi kalau tiga kali tuangan dengan tangan itu merupakan ciri sunni dan diperhatikan oleh lingkungannya. Tapi kalau tidak, maka tidak perlu buat susah hingga menuang air sebanyak tiga kali. 

Jadi, dalam takiah penuangan dengan tangan ke wajah dan ke tangan itu, harus dilakukan hukum Syi’ahnya, yakni tidak takiyah. Karena tidak bisa dideteksi oleh orang. 

Asadi Al Madzlum: Tapi kelihatannya memang perlu ustadz meliris buku-buku tentang tata cara bertaqiah yang benar. 

Sinar Agama: Tapi dalam usapan rambut, maka kalau cara yang benarnya tidak men dapat perhatian orang, karena memang tidak terlalu beda, maka harus dilakukan yang benarnya. Tapi untuk kaki yang benar-benar beda, maka yah .. harus menggunakan cara sunni, alias dibasuh dan jugan diusap. 

Catatan: Hukum takiah itu, adalah hukum kebolehan melakukan ibadah sesuai dengan apa-apa yang dilakukan oleh yang mengamcamnya (walau ancamannya itu dalam bentuk kemungkinan hati dan akal). Akan tetapi ia tidak wajib dilakukan. Jadi, kalaulah ada kemungkinan adanya ancaman yang empat itu, akan tetapi tetap nekad dan tidak takiyah, maka ibadahnya tetap syah. Dan kalau ternyata ia dibunuh, maka ia syahid. 


Besse Tanra Esse Wajo: Jadi sesungguhnya taqiyah itu tidak wajib yach Ustadi? Meskipun dalam komunitas yang kecil dan dengan pertimbangan stategi gerakan? 

Sinar Agama: Besse: Justru dengan alasan strategi itu tidak boleh takiah. Takiah itu hanya dibolehkan di empat kondisi yang dimungkinkan itu, tapi tidak ada dari empat kondisi itu yang menyatakan tentang strategi dakwah. Tuhan dengan hukumNya ini, yakni tidak wajib takiah dan hanya boleh takiah di empat kondisi itu, lebih tahu strategi dakwah dari kita. Karena pengamalan yang jelas itu, kalau tidak ada 4 bahaya di atas atau ada bahaya tapi tidak takiah, adalah dakwah bil-haal yang sangat dianjurkan agama. 

Besse Tanra Esse Wajo: Saya sering tidak takiah Ustadi, dan ternyata hal ini mengancam gerakan dakwah teman-teman di sini karena sebelumnya syi’ah dianggap sesat di daerah saya Ustadzi. Mohon Pencerahannya... 

Sinar Agama: Besse, saya juga begitu. Dan justru dengan tidak takiah itu lama-lama masnyarakat sekitar menjadi paham bahwa kita tidak sesat. Karena itu lakukan saja sesuai perintah fikih, tapi santun pada lingkungan serta kalau bisa membantu lingkungannya. Berakhlak mulia dan berilmu tinggi, tawadhu dan tidak mudah emosi diganggu lingkungan. 

Oh iya, takiah dengan alasan dakwah itu tidak boleh. Tapi menutup diri, yakni kalau shalat di depan mereka shalat dengan cara sunni, tapi sebelum habis waktu diulang lagi di rumah, maka hal ini tidak dosa dan telah melakukan kewajibannya, karena sudah mengulangnya di rumah sebelum habis waktunya. 

Besse Tanra Esse Wajo: Makasih Ustadi atas pencerahannya. Semangat untuk berbuat dalam kemerdekaan sekarang jadi meyakinkan. Mohon tetap dibimbing Ustadi. 

Sinar Agama: Besse: Kita mesti saling mengingatkan dengan dalil manakala diperlukan, selamat. 

Chi Sakuradandelion, Khommar Rudin, Abdullah Ndonk Mubarak dan 14 lainnya menyukai ini. 

Latifah Shahab: Bagaimana taqiyah berpuasa, ketika orang yang kita tutupi adalah suami yang nota bene selalu berdampingan dengan kita dan dia tidak mengizinkan kita untuk memperlambat berbuka karena seolah telah menyalahkan orang-orang suni yang telah berbuka, kalupun membayar di lain waktu keadaannya tetap demikian. Jadi tetap kesulitan untuk membayarnya. 

Sinar Agama: Latifah, jelas dalam hal seperti itu harus mendahulukan perintahNya, namun dengan kelembutan dan tidak membalas ejekan dan marahan suami. Jadi, tidak usaha mengikuti suami, tapi tidak boleh melayani pertengkaran. Semoga syarifah mendapatkan bantuan siti Faathimah as, amin. 

Latifah Shahab: Masalahnya gini ustadz, teman saudara saya ini terancam dicerai kalau ketahuan syiah, suaminya sebetulnya sangat baik dan ideal namun sangat anti syiah. 

Sinar Agama: Shahab. Istrinya itu taklid kepada siapa? Mungkin nanti bisa dimintakan ijin marja’nya. Tapi alasannya jangan dibuat-buat. Sebab sekali saja alasannya berbeda dengan kenyataannya, maka ijin tadi sudah tidak berguna. 

Sinar Agama: Musa: Tidak perlu harus buku, karena itu sudah ada di fatwa. Maka tinggal membacanya atau kalau masih bahasa asing, maka bisa minta tolong kepada orang yang mampu. 

Sinar Agama: Jawabanku sudah jelas. 

Latifah Shahab: Ali Khamenei. 

Latifah Shahab: Terimakasih ustadz, saya merasa beruntung bisa mengenal ustadz. 

Sinar Agama: Latifah: saya juga merasa sangat beruntung bisa berteman denganmu dan dengan semua teman-teman yang di face book ini, terlepas sepaham kek atau tidak. Karena kita beribadah dengan bertukar pengetahuan. Tapi harus argumentatif, tidak boleh basa-basi dalam ilmu. Beda dengan di luar ilmu. Sebab di luar ilmu, maksudnya dalam pergaulan sehari-hari, bisa saja kita melakukan basa basi dan lapang dada tanpa menegur dan semacamnya. Tapi kalau dalam ilmu, mesti dikatakan dan dituntaskan. 

Khommar Rudin: Allah humma shalli alaa Muhammad wa aali Muhammad. 

Eirfan Eillyas: Saya seorang sunni... bagaimana saya mahu menjadi syiah... 

Edo Saputra: Steel lmie, “ketika ente sudah meyakini konsep imamah ahlulbayt kamu sudah menjadi syiah, tinggal peleksanaanya kamu harus belajar agar lebih yakin.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Minggu, 09 September 2018

Taqiah Harus, Tapi Mut’ah Jalan Terus? (diskusi ringan tentang mut’ah, fikih, akhlak dan taqiah)



by Sinar Agama (Notes) on Thursday, June 9, 2011 at 3:47am



Sinar Agama: Dari dulu sekali aku benar-benar merasa aneh. Karena sebagaian AB, kalau disuruh berfikih, selalu berkelit dengan alasan dakwah lah, dahulukan akhlak lah ...dst. Akan tetapi mut’ah mereka jalan terus dan salah-salah lagi. Lah ... mana yang lebih mengacaukan, shalat dengan tidak sedekap, atau memut’ahi anak orang tanpa ijin yang, di Sunni dan di Syi’ah hal itu diyakini zina? 


Herwan Budijanto, Hendy Al-Qaim, Mas Kubiel dan 36 lainnya menyukai ini. 

Shakira Bahesyti: Ustadz, saya amat sepakat dengan pendapatnya. Pada akhirnya banyak pe- rempuan syiah yang menikah dengan lelaki Sunni berakhlak baik ketimbang lelaki ab yang jum- lahnya limited edition, yang akhlaknya baik udah milik orang dan biasanya pemiliknya pencem- buru. Afwan. 

Sinar Agama: Ya ... Allah lindungilah saudari-saudariku dari rayuan ghombal lelaki jalang ber- kedok agama, dan lindungilah ikhwan-ikhwanku hingga tidak tertipu dengan premis yg sangat sederhana dan nyata dalam salahnya (seperti yg kumaksud dalam status). Ya ... Allah berilah kami kesempatan untuk merubah diri ini, sosial ini, cara berfikir ini, cara bergaul ini, cara mendamba akhirat ini, cara melihat dunia ini ....Ya Allah ... bermurahlah sebagaimana dari dulu Engkau ber- murah pada kami semua..... Ya ....Allah .... ya ...Allah .... demi keAgunganMu, Nabi-Mu, Ahlulbati- nabiMu ...., amin... 

Shakira Bahesyti: Amin ya Ilahi... 

Agoest D. Irawan: Ilahi Amin Ya Rabb....Salam, keif hal ya ustadz.... :) 

Muhammad Ali Husain: Ya Allah, saya bingung ustadz.. 

Bahar Fth: Afwan ust ana mengerti dan paham dalam makna doakan ana bisa merubah diri amin sholu ’ala nabi wa aalihi. 

Sinar Agama: Mas Agoest, pa kabar, ana baik terimakasih, antum keif, kok lama nggak ngunjungi ana di fb ini? Senangnya antum komentar. Jangan marah kalau ana kurang menyapa, karena sungguh pertanyaan semakin banyak, begitu pula masalahnya, juga maaf kalau selalu satu arah, afwan, yang jelas ana terhibur sekali kalau disapa, karena berarti kita masih nyambung dalam per- temanan dan silaturrahim serta ana kurang merasa sendirian. Ada lagi yang selalu ingin kutahu, yaitu, sejauh mana pandangan-pandangan yang kuanggap murni untuk membenahi masyarakat kita ini memiliki efek yang baik. Terimakasih sekali lagi. 

Sinar Agama: Muhammad, bingung itu tanda ada rasa taqwa dalam diri. Karena itu lanjutkan dengan kehidupan lepas dari nafsu dan ikuti argument dan ulama yang memang membidangi agama walau tidak makshum karena hal itu wajar seperti antum pergi ke dokter yang juga tidak makshum itu. 

Sinar Agama: Bahar, diriku adalah dirimu, karena cinta murni tidak bisa dibatasi dengan badan dan jauhnya tempat. Karena itu di samping aku juga orang yang terbutuh di dunia ini, aku juga menganggap diri antum semua sebagai diriku juga. Sedihmu sedihku, hancurmu hancurku, dan majumu adalah majuku juga. Ingat, akhirat itu berat sekali, tidak bisa kita di sana asal bunyi, tapi benar-benar semua isi hati dan pikiran serta rahasia-rahasia kita akan dibuka di sana. Mari kita maju bersama, jangan pernah merasa lelah dan putus asa. 

Sinar Agama: Satu lagi wahai Indonesiaku, sebesar apapun pengaruh kita dan huru hara, dan semegah apapun yang kita punya dalam penampilan, sejauh apapun penghormatan keilmuan yang diberikan orang,...dst tapi kalau semua itu tidak benar dan tidak argumentatif sejati serta tidak dengan niat yang tulus karena Allah dan tidak dengan melepaskan diri dari segala riya dan kepentingan, maka kita akan tergulung sejarah dan sebelum di akhiratpun hakikat kita akan ter- buka. Kalau begitu, mengapa kita berlomba memasukinya? 

Sinar Agama: Ketahuilah, banyak orang mungkin bisa ditipu, tapi tidak mungkin semuanya. Dan kalau tipuan itu adalah argument yang palsu, atau tidak sejati, maka sudah pasti tidak akan be- rumur melebihi beberapa tahun saja, lalu mengapa kita harus mengisi sejarah itu dengan wajah buruk kita demi kepentingan sesaat? 

Agoest D. Irawan: Alhamdulillah ya ustadz, begitu pula ana, berkat doa antum juga. Afwan ya ustadz, ana mungkin tidak meninggalkan komen atau jejak pada fb Antum (atau di Mekarsari) tapi ana tekun mengumpulkan artikel-artikel/diskusi antum. Semoga ini tidak mengurangi keutamaan silaturahmi ana dengan antum. Sekali lagi, afwan. Ana belajar dari antum atas banyak hal. Tidak saja (jawaban) atas masalah tapi juga bagaimana cara antum menanggapinya. Semoga Allah mamanjangkan umur Antum agar kami terus dapat mengambil manfaat dari Antum. Bi haqqi MUHAMMAD wa aali MUHAMMAD... 

Bahar Fth: Terimakasih atas segala argumentnya ustad sungguh diriku dengan kehinaan merasa malu bila dikatakan setara dengan antum ustad karena banyak sudah kejelekan amalku dan tak ada yg mengelilingi aku selain apiny yang menyala dan budakny kalau salah melangkah akan ter- jerumus selamanya dan sekali lagi ana mohon doanya ustad agar bisa menuju tempat rasul saaw dan imam bersama-sama. 

Dan afwan ustad satu hal antum doakan ana agar cepat menikah dan bersegera bekeluarga dan doanya untuk bapak ana yang sakit berkepanjangan agar segera disembuhkan dan selalu berada dalam kebaikan. 

Sinar Agama: Mas Agus, sampai memerah mataku membaca tulisan antum, demi Allah. Terima- kasih sekali. Itu dia mas, puluhan tahun aku menuntut ilmu Ahlulbait as dan ingin sekali berteriak menyampaikannya pada antum semua. Walau tentu lamanya belajar itu tidak menjadi jaminan, tapi maksudku kalaulah aku hanya dapat setetes, maka yang setetes itu kita keroyokin. Yang je- las, kita harus mencoba dan mencoba untuk serius menghadapi hidup ini, tidak berhura-hura menjadi Syi’ah atau Islam, tapi meresapi dan mengaplikasikannya dengan penuh ketegasan dan kesantunan di lain pihak. Artinya tegas pada diri sendiri, dan santun pada orang lain (namun da- lam argument harus tetap jelas dan gamblang). 

Sinar Agama: Bahar, syarat utama menjadi orang baik itu adalah tidak henti belajar agama disela-sela kesibukan kuliah atau kerja. Nah kalau itu dilakukan maka doa kita untuk menjadi orang bak akan menjadi terkabul in syaa Allah. Karena baik itu harus profesional atau ilmiah, bukan perasaan tanpa dalil. Ana akan doakan antum segera menikah dengan penuh rahmah, dan begitu pula ayah antum semoga cepat sembuh dan dalam hidayahNya selalu, amin. 

Bande Huseini: Ada yg bilang akhlaq adalah fiqh itu sendiri ust..? Betul ga ..afwan.. 

Sinar Agama: Bande, kalau secara umum, biar akidah juga akhlak, yakni akhlak batin. Akan tetapi manakala akhlak itu dihadapkan kepada akidah dan fikih, maka ia tidak lagi mencakupi kedunya, tapi menjadi bagian yang sejajar dengannya. Misalnya dikatakan bahwa Islam memiliki banyak disiplin ilmu, seperti akidah, fikih, akhlak, irfan, tafsir, hdits, rijal, ushulfikih, psikologi, politik, bu- daya, rumah tangga, sosial, kenegaraan, ketentaraan ....dan seterusnya. Maka dalam hal ini, maka akhlak bukan fikih dan begitu pula sebaliknya. 

Dan ketahuilah bahwa akhlak itu bukan karakter bagus, bukan, tapi karakater saja. Jadi ilmu akhlak adalah ilmu tentang karakter, esensinya, terbentuknya dan cara membentuknya kepada yang baik. 

Tentu akhlak yang saya katakan ini adalah akhlak yang sebagai ilmu. Tapi kalau dalam percakapan sehari-hari, maka akhlak adalah adab dan tatakrama. 

Dan dlam akhlak yang berarti tata krama itulah maka semuanya bisa masuk ke dalamnya, seperti akidah (tata krama dengan Tuhan secara batin), atau fikih (tata krama dengan Tuhan secara lahir dan tata krama dengan diri, keluarga, sosial dan negara, karena hukum fikih itu lengkap), atau politik (tata krama politik Islam), atau keluarga (tata krama keluarga Islam) ....dan seterunya. 

Namun, demikian, apapaun maksud akhlak itu (ilmu atau adab) kalau sudah dihadapkan kepada akidah dan fikih (sebagai bagian dalam keIslaman, bukan dihadapkan untuk dipertentangkan), maka akidan dan fikih sudah tidak masuk lagi di dalamnya. Jadi, makna akhlak di sini bermakna adab dan sopan santun. 

Ketika akhlak itu sudah berupa sopan santun, maka biasanya dipengaruhi oleh budaya setempat. Jadi sopan santun orang muslim di suatu negara atau suku, bisa akan sangat berbeda dibanding dengan negara atau suku lainnya. Padahal sama-sama mengaku Islam. 

Nah, adab yang demikian itu, yakni yang berbeda-beda itu masih dibolehkan oleh Islam dengan syarat, tidak melanggar akidah dan fikih. Jadi, apapun adab atau adat istiadat yang tidak berten- tangan dengan akidah dan fikih, maka dibolehkan dalam Islam. Karena itu kalau orang Korea atau China masuk Islam, maka tidak boleh menghormati orang dengan sujud, karena melanggar fikih dan bisa merusah akidah. 

Bande Huseini: Yang dimaksud dalam alqur’an ”nabi diturunkan untuk memperbaiki akhlaq”.. akhlaq yang dimaksud berarti mencakakup semua hal ust,,hukum..politik, kemasyarakatan..tata krama.. dan seterusnya..begitu ustadz..? Afwan. 

Sinar Agama: Kalau hal-hal kecil saja sudah tidak boleh dilakukan kalau bertentangan dengan akidah dan fikih, apalagi pernyataan dahulukan akhlak dari pada fikih. Karena pernyataan ini, bu- kan lagi tidak sesuai dengan fikih, tapi memerangi fikih. Dan kalau orangnya yang menyatakan itu sadar bahwa pernyataannya ini sama dengan menolak Islam itu sendiri, maka ia dihukumi kafir dan najis, sekalipun orang Syi’ah. 

Bande Huseini: Yang dimaksud menyatakan”dahulukan akhlaq ketimbang fiqh ” dan pernyataan itu dilakukan dengan sadar, maksudnya sadar apa ustaz..? Sehingga bisa dikatakan kafir or najis..? Afwan. 

Sinar Agama: Yang saya jelaskan ini adalah yang ada dalam fatwa yang berbunyi: ”Siapa saja yang menolak fikih yang mudah dipahami, dan ia tahu bahwa penolakannya itu sama dengan menolak Islam itu sendri, maka ia dihukumi kafir dan najis.” Lihat di semua fatwa marja’ dalam bab najisnya orang kafir. Contohnnya menolak hukum wajibnya shalat dan puasa. Karena mema- hami kewajiban keduanya itu mudah karena ditransfer dari Nabi saww ke kita secara aklamasi muslimin. Begitu pula memahami bahwa orang Syi’ah harus mengamalkan fikih Syi’ah, adalah hal yang mudah diketahui oleh semua orang tanpa berfikir sekalipun, yakni ilmu mudah dan dharuri. Nah, kalau dalam dua golongan contoh ini, pelakunya memahami bahwa penolakannya itu sama dengan menolak Islam, maka ia dihukumi kafir dan keringatnya menjadi najis. 

Beda halnya dengan orang yang tidak shalat, dan/atau orang Syi’ah yang tidak berfikih Syi’ah. Dia hanya berdosa besar dan shalatnya harus diganti atau diqadhaa’. Karena dia tidak menging- kari kewajiban hukumnya. Dia hanya tidak melaksanakan hukumnya. Tentu saja, kalau dalam keadaan takiah karena empat sebab itu (kemungkian dipukuli, kemungkinan dibunuh, kemuing- kinan keluarganya diperkosa dan kemungkinan hartanya yang dijadikan kehidupannya itu diam- bil), maka orang Syi’ah yang tidak beramal Syi’ah tidak dosa dan tidak perlu mengulang dan atau mengqadhaa’’nya. 

Mujahid As-Sakran: Yang sangat menyedihkan bertaqiyah karena takut urusan dunianya hilang. 

Aziz Letta: Bagaimana kalau diusulkan dalam KTP identitas agama: Islam Sunni atau Islam Syii seperti Kristen dan Katolik? 

Sinar Agama: Mujahid, kalau harta yang diperlukannya untuk hidup itu bisa terancam hilang kalau tidak takiah, agama membolehkan dia takiah. Artinya kalau shalat di depan mereka. Tapi anehnya itu biasanya mereka secara keseluruhan meremehkan fikih walau di rumah. Lah, kalau di rumah mau takiah sama siapa? Tapi kalau makan ada dan tidak masalah, lalu kalau tidak takiah umat tidak ngaji lagi ke dia, maka takiah seperti ini jelas tidak boleh dan batal. Mungkin yang an- tum maksud jenis yang terakhir ini. Kalau benar, maka benar yang antum tulis itu. 

Sinar Agama: Aziz, mungkin tidak perlu, karena negara kita bukan negara Islam. Karena masalah ke dalam Islam itu hanya bersangkutan kepada hukum-hukum yang berbeda. Misalnya, kalau jan- da dan lelaki berdua mengaku mut’ah, ketika ditangkap polisi agama, maka bisa melihat ktp-nya, kalau Sunni maka bohong, tapi kalau Syi’ah maka benar. Atau kalau suatu kelurga ribut karena yang satu mau membangun kuburan ibunya, dan yang lain menolaknya sampai jadi perkelahian dan mengadu ke hakim agama Islam, maka dilihat, kalau ktp mereka Muhammadiah, maka di- benarkan yang menolak membangun, dan kalau NU maka dibernarkan yang membangun. Jadi, intinya, kalau negara kita belum negara islam, maka serasa belum perlu penulisan madzhab di ktp itu. 

Sinar Agama: Bande, ketika Nabi saww bersabda: ”Aku diturunkan untuk menyempurnakan akhlak” Artinya semua hal termasuk akidah sebagai akhlak dengan Tuhan, hukum fikih yang men- cakup seluruh kehidupan baik pribadi, keluar atau negara. Kalau yang dimaksud akhlak dalam arti lawan dari akidah dan fikih, yakni tatakrama yang tidak fikihis, seperti senyum, tidak emosian, pemaaf, sedekah, .... dst, maka semua itu tidak akan ada gunanya. Karena semua akhlak itu kalau tidak dibangun di akidah yang benar dan didasari fikih yang benar, maka menjadi hangus dan tidak benguna. Misalnya seorang penyantun tapi kafir, atau penyantun tapi tidak shalat, atau pe- nyantun tapi tidak bayar zakat dan khumus. Maka semua itu tidak akan ada gunanya. 

Ketika Nabi saww bersabda: ”Aku tidak diutus kecuali menyempurnakan akhlak”, dan yang dibawanya adalah tauhid, fikih dan semuanya termasuk pemerintahan yang dipimpimnya, maka akhlak adalah Islam itu sendiri. Yakni Islam yang lengkap dengan akidahnya, fikihnya ...dst. Pen- dek kata, makaarimu al-akhlak itu adalah Qur'an dan hadits. 

Haera Puteri Zahrah: Mohon doanya ustadz agar aku dan akhwat lain tidak terjerumus oleh sebuah pernikahan yang kebabblasan. 

Sinar Agama: Haera, he he Saya tidak paham apa maksudnya kawin kebablasan. Aku mendoakanmu dan akhwat yang lain agar terjauhkan dari kawin yang tanpa ijin yang jelas dari ayahnya (baik jelas tentang suaminya atau waktu kawinnya dan waktu berakhirnya kalau mut’ah), karena hal itu sama dengan zina. Karena telah menyengaja kepada pekerjaan yang batal itu setelah tahu hukumnya. 

Kidung Cinta: Semoga masih inline dengan jalur status dan diskusi, hukum-hukum fikih mana sajakah yang diperbolehkan takiyah? Saya pernah mendengar, contohnya sedekap dalam sholat tidak diperbolehkan takiyah. Bagaimana dengan aturan sholat yang lain (misal menoleh saat asalamualaikum, ato mengangkat tangan saat doa qunut)? Syukron. 

Sinar Agama: Kidung, semua hukum itu boleh ditaqiyahi asal ada sebabnya yang empat itu. Maksud dari taqiah yang tidak boleh sedekap itu kalau taqiahnya mengikut fatwa Rahbar hf yang menambahi satu sebab lagi pada empat sebab itu, yaitu demi persatuan. Nah, kalau taqiahnya demi persatuan, maka yang ditaqiahi hanyalah berjamaah pada Sunni, tapi semua cara shalatnya harus Syi’ah. Namanya saja persatuan Sunni dan Syi’ah. Akan tetapi kalau tidak berani turunkan tangan karena takut dipukuli atau tiga sebab lainnya itu (dibunuh, diperkosa dan dirampas har- tanya yang sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari), maka taqiahnya tidak bisa dengan alasan persatuan, tapi karena keamanan. Jadi, dalam kondisi ini bisa melakukan taqiah. Tapi kalau untuk persatuan, maka tidak boleh melakukan shalat dengan cara Sunni. Jadi bukan hanya tidak boleh sedekap, tapi juga tidak boleh pakai sajjadah yang bukan dari tanah. 


Wassalam. 

Arie Risnandha: Salam, Afwan ustadz, melanjutkan masalah taqiyah ini... ana bertugas di Oman yang notabenenya orang-orang ibadiyah/khawariz (mudah-mudahan gak salah). Kalo gak sedekap bisa karena mereka juga gak sedekap sholatnya, cuman masalah sujud di tanah ini yang ana agak ragu/takut...Apakah kira-kira yang sebaiknya ana lakukan... mohon penjelasan... Sukron... 

Besse Tanra Wajo: Salam Ustd. Izin copas. 

Sinar Agama: Arie, terharu melihat teman-teman berada di berbagai tempat. Di Oman itu juga sebenarnya banyak orang Syi’ah. Aku punya teman yang berasal dari sana. Berkenaan dengan sujud, kan tidak harus pakai tanah sebagaimana makna bahasanya. 

Tanah di sini adalah makna fikihanya, yaitu tanah dan apa-apa yang dari tanah yang tidak untuk pakaian dan makanan serta bukan barang tambang. 

Jadi, kertas boleh, sajjadah yang dari tanaman seperti tikar juga boleh. Nah, ada yang bisa antum buat alasan. Kalau pulang ke Indonesia, carilah sajjadah yang dari tangakai pohon yang harum yang namanya aku lupa. Itu enak bisa dibuat alasan untuk memakainya. BTW, kalau memang ada kekhawatiran dianiaya, maka bisa taqiah dimanapun antum berada. Tentu saja dalam keadaan seperti itu, usahakan untuk shalat di rumah/kamar. 

Sinar Agama: Besse: silahkan saja. 

Pandan Wangi: Tolong bimbing kami agar bisa bertemu dengan Imam Mahdi as. 

Sinar Agama: Pandan, bertemu imam Mahdi as itu bisa di hati dan bisa di lahir. Bertemu di hati, sering lebih bermakna. Karena ia adalah pertemuan hakiki. Tapi yang di lahir, belum tentu hatinya bertemu. Dan untuk bertemu di hati, taqwalah, dan tinggalkan semua dosa besar dan kecil, serta jangan sesekali meninggalkan ketaatan dan kewajiban. Pelajari akidah dan fikih yang benar, se- perti tahu mana yang salah dan benar, supaya tahu yang sesat dan hidayat, supaya tahu mana yang wajib dan mana yang haram. 

Arie Risnandha: Sukron Ustadz atas waktunya menjawab pertanyaan ana, iya selama ini ana usahakan sholat di kamar sebisa mungkin supaya lebih nyaman dan tenang. InsyaAllah ana cari sajjadah tersebut, sekiranya ustadz teringat suatu saat nama sajjadah tersebut, mohon kiranya memberikan informasi kepada ana bila berkesempatan... afwan. Semoga keselamatan, keseha- tan dan keberkahan selalu bersama ustadz... 

Sinar Agama: Arie, sudah ingat, namanya kayu cendana. Antum bisa cari tikar itu dan bisa di- bawa-bawa kemana-mana biar ke dalam masjid tanpa dicurigai orang karena alasannya harum. 

Sinar Agama: Cari yang besarnya seperti sajjadah, karena memang ada di pasaran 

Arie Risnandha: Sukron ustadz, ana segera cari. Tadi ana google-google juga, kayaknya ada yang dari akar wangi dan kulit gaharu... I-Allah banyak pilihan.... 

Al Aulia: Salam. Saya ada kardus biasa untuk tidur ustad, boleh tidak dipakai untuk sholat? 

Sinar Agama: Aulia, kenapa tidur di kardus sayang ... tapi memang anget sih... tentu saja kardus bisa dibuat sujud karena ia adalah kertas 

Al Aulia: Alhamdulillah..syukron ustad. Yang ada sekarang kardus hangat itu, hehee.. 

Haidar Dzulfiqar: Salam Ustadz... Mohon izin share ya Tadz...? Terimakasih banyak sebelumnya dan atas semua tambahan ilmunya yang sangat luar biasa ini...! Semoga Allah Swt senantiasa menjaga jiwa dan raga, Lahir dan Bathin Antum.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ