Minggu, 17 Mei 2020

Taqiyah ( seri 7 )


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/234533653258105/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 17 Agustus 2011 pukul 18:41

Ahmad Haddad: Ustad, ana meyakini dan mengakui bahwa syiah adalah madzhab yang benar dalam islam tetapi ustad pernah berkata taqiyyah boleh di lakukan kalau kita itu bisa terbunuh, dipukuli dan diperkosa... jadi tidak bisa taqiyah,..

Ana baru belajar syiah 1 tahun ini, karena saya tidak suka ikut-ikutanan jadi saya baru mulai mengamalkan ajaran syiah baru 1 bulanan INI, seperti wudhu, berbuka Puasa, membaca doa.

Pertanyaannya : ana baru berusia 18 tahun, ana hidup di lingkungan sunni dari ayah, ibu, kakek, nenek, semuanya sunni, dan kayaknya sinis samasyiah, padahal sudah saya jelasin itu fitnah dan lain-lain.

Jadi kalau mau sholat musti kucing-kucingan, buka puasa juga gitu, apalagi tarawiih aduuh.

Pernah pada suatu saat ditanya orang tua aku ikut syiah apa nggak, ana bingung jawabnya...?? Terpaksa saya bohong ustad, apa saya dosa ustadkarena berbohong sama orang tua, bagaimana memberi orang tua pengertian yaa ustad. Mohon bimbingannya.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyannya serta terharu mendengar tuturannya.

(1). Selain taqiah, ada di fikih itu namanya Tauriyah. Tauriyah biasa dipakai manakala ada keter- pepetan seperti antum ini. Tauriyah itu adalah memelesetkan pemahaman orang. Misalnya, antum ditanya orang tua seperti itu, maka sebelum menjawab "Tidak. Saya bukan syi'ah", antum niatkan dulu di dalam hati perkataan seperti ini, misalnya: "Kalau aku boleh berbohong, maka aku akan berkata: ...", lalu katakan jawabanantum tadi itu.

Kalau memang takut dipukuli, maka kata "Tidak. Saya bukan syi'ah" itu tergolong taqiah. Tetapi kalau tidak ada sebab-sebab taqiahnya itu, maka pakailah tauriah tersebut.

(2). Untuk memberi penjelasan, bisa dimulai dengan konsep imamah syi'ah yang menekankan adanya kemaksuman setelah Nabi saww dan keharusan adanya karena kalau tidak ada maka jalan lurus jangan tidak ada dan seterusnya.

(3). Bagus kalau antum bisa memiliki buku dialognya sayid Syarafuddin dan Islam syi'ahnya sayid Sulthaanu al-Waa'izhain.

Ahmad Haddad: Makasih ustad,

Satu lagi, boleh nggak mengganti batu di saat sujud dengan perantara lain misal kertas, soalnya susah begitu cari batu yang seperti teman-teman syiah pakai di saat sholat.

Sinar Agama : Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja, kalau dengan barang halal, maka di samping dosa dan di samping harus mengqodho'nya juga harus membayar salah satu kaffarah yang 3 (puasa dua bulan berturut-turut; memberi makan 60 orang fakir-miskin; membebaskan budak). Tetapi kalau dengan yang haram, seperti onani, harta curian, riba, korupsi dan lain-lain- nya, maka selain dosa dan qodho'itu, harus membayar ketiga-tiga kaffarah di atas. Memang, yang taqlid pada Rahbar hf, ketiga kaffarah itu hanya disunnahkan saja dan yang wajibnya tetap satu saja. Btw.

Nadia Chandaria Moerteza: Kalau karena sesuatu yang lain ,, bagaimana ustadz ?

Tabdila A Yusra: Afwan, bukankah tidak ada qadha untuk puasa yang dibatalkan dengan sngaja dan bukan karena sakit ?

Lilin Kecil: Ustad, kalau bermimpi terus keluar sedikit, kemudian menunda mandi karena me- ngantuk, tunggu sampe terbangun lagi, hukumnya bagaimana?

Pramudya Yanuanto: Bagaimana caranya membebaskan budak?

Rafka Bin Abdullah: Sekilas kejam! tetapi itulah makhluk yang khusus diciptakan untuk mnyem- bah Allah swt dan sebagainya...

Sinar Agama: Salam dan terimaksih untuk semua jempol dan komentnya.

Nadia: Yang dimasud sesuatu yang lain itu seperti apa?

Yusra: Harus qodho sudah tentu. Bedanya orang udzur dan tidaknya adalah di dosa dan tidaknya. Jadi kalau udzur maka tidak dosa, tetapi kalau tidak, maka berdosa. Disamping itu, beda yang lainnya adalah kalau udzur cukup hanya dengan qodho', tetapi kalau tidak, maka disamping itu harus pula bayar kaffarah tersebut.

Kecil: Kalau mimpinya di siang hari (bukan malam) Ramadhan, maka mandi junubnya tidak wajib cepat-cepat. Jadi, bisa ditunda.

Tabdila A Yusra: Syukron penjelasannya, tetapi saya pernah membaca hadist (saya lupa siapa yang meriwayatkan) bahwa barang siapa membatalkan puasa dengan sengaja bukan karena sakit, maka tidak ada qadha untuknya... Mohon tanggapannya, afwan.

Sinar Agama: Pramudya: Kalau budaknya tidak ada, maka cukup dengan yang dua lainnya. Hati- hatinya ditambah istighfar.

@Rafka: Yang kejam itu adalah manusianya sendiri. Dan ini pasti memiliki hikmah yang besar yang kembali kepada kita sendiri. Begitu pula ketidaktaatan itu tidak lain hanya mudharat yang akan kembali kepada diri kita sendiri. Dan, semua mudarat dunia ini, tidak ada seberapanyadibanding dengan akhirat.

Cahaya Hati: Ya Alloh....... semoga dari kalian aku aku akan terus petunjuk..' amin....

Sinar Agama: Teman-teman yang kucintai sedalam-dalamnya, jangan pernah sungkan bertanya. Karena mengetahui fikih itu wajib hukumnya.Jadi, disamping belajar fikih itu wajib, terhindar dari dosa besar dan babak belur menutupinya, juga merupakan hikmah dari belajar itu. Jadi, ketuklah sesuka antum semua pintu fb-ku ini.

Tentu saja banyak ustad lain juga yang tahu fikih dan masalah-masalah agama. Jadi, bisa bertanya kepada mereka yang tahu dan jujur.

Tabdila A Yusra: Afwan akhi, pertanyaan ane yang ke dua belum di jawab, mohon penerangannya.

Amrillah Rizki: Ustad, bagaimana dengan kelonan sama istri batal atau tidak puasanya..

Sinar Agama: @Yusra: Pertama hadits itu (anggap ada) bertentangan dengan hadits-hadits shahih lainnya yang lebih banyak. Yang ke dua fatwa-fatwa yang kita ikuti mengatakan bahwa harus membayar qodho selain kaffarah itu.

@Rizki: Kelonan dan bahkan pacaran sama istri, tidak membatalkan puasa. Asal tidak sampai masuk ke kedua lubang (kemaluan dan dubur), dan tidak sampai keluar mani dan tidak sampai ada yang tertelan. Tetapi walaupun tidak membatalkan, hukumnya makruh. Jadi, sebaiknya ditinggalkan. Tetapi yang jelas tidak haram dan tidak pula membatalkan puasa.

Sang Pemimpi: Afwan ustad, dalam 60 hari itu apa harus berturut-turut? Gimana bila sebelum 60 hari ada yang bolong karena ada halangan, apa harus mengulangi dari awal lagi atau lanjutin supaya genap 60 hari?

Sinar Agama: @Sang P: Yang wajib berturut-turut itu minimal 31 hari dan sisanya bisa dicicil. Tetapi kalau sebelum 31 hari itu terjadi udzur, seperti sakit, maka bisa diputus dan kalau sudah sembuh langsung dilanjutin tanpa menunda. Jadi, kalau setelah sembuh tidak ditunda untuk meneruskan, maka putusnya tadi tidak membatalkan.

Nadia Chandaria Moerteza: Kalauu untuk para ustadz .. Mis : dapat haidh ,, apakah dalam se-hari harus menggantinya 6O hari ??? Bisa dibayangkan ustadz berapa banyak daya harus menggantinya dikali-kan seminggu ... Atau seperti apa ? Mohon penjelasan-nya ,, :) makasih.

Sinar Agama: Nadia: Yang kena kaffarah disamping qodho' itu, adalah orang yang meninggalkan puasa tanpa udzur dan tanpa halangan.

Chi Sakuradandelion dan 3 orang lainnya menyukai ini.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar