Minggu, 31 Mei 2020

Di dalam puasa ramadhan, jika seorang wanita mendapatkan haid. Apakah harus mengqodho puasanya dan juga membayar kafarah ataupun fidyah


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/236096209768516/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 Agustus 2011 pukul 22:01


Ali Al-ausath: Salam. Afwan, mohon izin untuk bertanya. Di dalam puasa ramadhan, jika seorang wanita mendapatkan haid. Apakah harus mengqodho puasanya dan juga membayar kafarah ataupun fidyah. Apakah puasanya juga di qodho..., mohon penjelasannya. Terimakasih...

Ali Al-ausath: Afwan, ralat untuk pertanyaan kedua di atas. Apakah shalatnya di qodho, baik di bulan puasa ramadhan ataupun tidak/bukan di bulan ramadhan. Terimakasih...


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Perempuan haid tidak boleh puasa dan shalat. Untuk puasanya wajib diqodho' akan tetapi untuk shalatnya tidak. Tetapi kalau haidnya sudah masuk waktu shalat dan pada waktu itu belum shalat, misalnya haidnya jam 13.00 tetapi belum shalat zhuhur dan ashr, maka setelah bersih harus mengqodho' kedua shalat tersebut. Begitu pula, kalau seseorang wanita tahu bahwa setelah masuk waktu shalat itu akan haid, maka diwajibkan mensegerakan melakukan shalat tersebut.


Azzahra Zahra: Maaf Ustad.. mau tanya. Bila seorang istri yang sudah suci wudhu tersentuh suaminya membatalkan wudhu apa tidak.. Ustad,?


Sinar Agama: Zahar: Jangankan hanya tersentuh, pacaran sama suaminya juga tidak batal. Yang membatalkan itu kalau sampai dimasuki/disetubuhi, baik di lubang depan atau belakang, atau orgasme. Tetapi sebelum hal-hal itu terjadi, maka wudhu'nya tidak batal.

Chi Sakuradandelion dan 2 orang lainnya menyukai ini.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar