Tampilkan postingan dengan label Khumus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khumus. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Februari 2021

Khumus dan Penundaan Penguburan Jenazah


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/296383963739740/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 19 Desember 2011 pukul 23:44


Dadan Gochir: Salam, ustadz.

1) Masih tentang khumus, saya ada laptop lama yang digunakan untuk kerjaan saya, rencana mau saya ganti karena mau tidak mau harus update, soalnya yang lama spesifikasinya sudah tidak mencukupi dengan kebutuhan data saya. Yang terkena khumus apakah barang lama, atau barang baru? Jika barang lama bagaimana hitungnya, apakah sesuai harga beli lama atau sisa nilai barang tersebut (kira-kira)?

2) Jika ada yang meninggal dunia, menurut fatwa apakah harus buru-buru dimakamkan? Berapa batas waktu seseorang dari wafatnya harus dikuburkan? Bolehkah dengan alasan menghormati bahwa ada saudara yang ingin mengahadiri proses pemakaman sehingga prosesi tertunda sampai 1-2 harian?

Minggu, 31 Mei 2020

Makna Firman Allah dalam Qs. Al-anfaal :41


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/236101056434698/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 Agustus 2011 pukul 22:17


Herry Yuli Sunarno: Salam ustadz.... Mohon penjelasan makna dari pada Firman Allah swt

:"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."(Qs.Al-anfaal :41)...Sykuron ustadz.....

Jumat, 15 Mei 2020

Beda Zakat dan Khumus


seri tanya tawab Fatimah Sekar Langit dan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/232753056769498/ by Sinar Agama (Notes) on Friday, August 12, 2011 at 4:38am

Fatimah Sekar Langit: Salam Ustadz afwan entahlah. kenapa rasanya selalu saja ada yang ingin saya tanyakan..kali ini saya mau tanya pengertian Zakat, Khumus Kharoj bagaimana praktek ke-3nya dijalankan dizaman Rosul dan bagaimana aplikasinya di zaman sekarang....? apakah seseorang yang sudah mengeluarkan zakat wajib pula membayar Khumus semisal seorang petani yang sudah mengeluarkan zakat pertaniannya apakah juga dia wajib ditarik khumus. ? dan bagaimana hukumnya zakat profesi misal jadi artis, konsultan. ?

Rabu, 25 Desember 2019

Hutang Khumus Itu Dihitung Sejak Kerja (awal mendapat bayaran), Bukan Awal Menjadi Syi’ah?!


Tanya-jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 5:15pm


Sang Pencinta: 23-4-2013, Salam, ada yang bertanya, jika seorang Sunni lalu hijrah ke Syi’ah dan ketika di Sunni.

1) Tahu bahwa khumus itu wajib tapi tidak membayarkannya, apakah sekarang wajib bayar bagian yang harus dikhumusi?


2) Tidak tahu apa itu khumus, apakah wajib membayarnya sekarang? Terimakasih.


Jika wajib bayar, bagaimana dengan ibadah sholat dengan pakaian dari bagian yang belum dikhumusi, semasa Sunni dulu? — bersama Sinar Agama.

Indah Kurniawati, Achmadi Al Fauzi, Haladap Saw dan 32 lainnya menyukai ini.


Hidayatul Ilahi: Nyimak.

Ayuning Wins: Salam, ikut nyimak.

Hambali Return: Nyimak, saya belum mudeng itu khumus.


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Yang tahu tapi tidak membayar khumusnya itu, wajib membayarkannya. Dan cara menghitung qadhaa’nya adalah dikira-kira setelah setahun masa kerjanya itu, apa ada kelebihan dari uang atau barang-barang konsumsinya seperti bensin, beras, nasi, tempe mentah, tempe goreng, pulsa, rokok dan seterusnya. Kalau ada, maka dikirakan jumlahnya, lalu dikeluarkan seperlimanya. Begitu pula, tahun-tahun berikutnya. Tapimengqadhaa’ khumus itu, harus dari uang yang bersih seperti harta yang sudah dikhumusi (kelebihan tahun sekarang yang sudah dikhumusi).

2- Kalau tidak tahupun, tetap wajib bayar khumus. Karena kewajiban ini tidak tergantung kepada pengetahuan sekalipun mungkin dimaafkan atas keterlambatannya kalau memang tidak tahu dan tidak ada jalan untuk mencari tahu. By the way, yang telah lalu wajib dikhumusi walau dengan mengira-ngira kelebihan dari hasil pengurangan pendapatan setahun dikurangi belanja normal (tidak berlebih) selama setahun juga.

Untuk yang telah lalu yang belum dikhumusi di kala Sunni itu, biasanya tetap harus diqadhaa’ (setidaknya sebagai kehati-hatian), dan dalam hal ini, bisa mencicil tapi dengan keridhaan marja’ atau wakilnya yang memiliki ijin perelaan terhadap penyicilan tersebut sesuai kemam- puan. Tapi kalau tidak mau melakukan kehati-hatian itu, maka cukuplah mengkhumusi apa- apa saja yang tersisa dari uang ketika Sunni yang tersisa sampai menjadi Syi’ah dan begitu pula barang-barang yang tersisa dari yang mesti dikhumusi, seperti rumah ke dua, mobil ke dua, tanah yang bukan untuk rumah, modal yang didapat dari hasil kerja dan semacamnya. Saya sudah memintakan ijin ke kantor Rahbar hf dan bahwa kalau tidak mau melakukan kehati-hatian tersebut dimana memang tidak wajib menurut kantor Rahbar hf (akan tetapi hanya baik), maka wajib mengkhumusi yang tersisa di kala sudah menjadi Syi’ah sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas itu. Lihat juga poin Tambahan di bawah.

Mata Jiwa: Pak Uztadz, jika ada kasus suaminya belum mau mengeluarkan khumus karena beranggapan bahwa setiap bulannya telah mengeluarkan sekitar 10 % dari penghasilannya untuk menyantuni faqir miskin dan beberapa sayyid/syarifah yang terhitung masih kerabat, bagaimana hukumnya?

Willy Bulao: Kalau tiap akhir tahun (bulan Desember) dapat uang kaget seperti bonus perusahaan apakah wajib dikhumusi?

Sang Pencinta: Mata Jiwa: terhitung wajib khumus, khumus itu wajib diserahkan pada marja’, tidak disalurkan sendiri oleh mukallaf.

Reyza Pahlevi: Persoalan marja bagaimana kita menentukan marja buat kita ya. Mohon penje- lasannya.

Sang Pencinta: Reyza, Penentuan seorang mujtahid yang diangkat sebagai marja di antaranya dilihat dari kelebih-pandai-an seorang mujtahid dalam menjelaskan dalil-dalil sebuah fatwa dibanding mujtahid lain, dan beberapa syarat lainnya. Kalau berminat untuk memahami lebih dalam silahkan rujuk ke sini,

https://www.dropbox.com/s/g2unyedhagftit3/WF%20Marja%20Taqlid.pdf?m

Reyza Pahlevi: Terimakasih banyak Akhina.

Sasando Zet A: Barang apa saja yang dikhumusi?

Kalau beli barang seperti motor sewaktu masih di Sunni, bagaimana hukumnya? Tapi belinya dengan cara hutang?

Sinar Agama: Willy: Kalau uang tersebut adalah hadiah yang tidak wajib dikeluarkan perusahaan dan bukan hak karyawan, atau bukan karena ada pemotongan bayaran di perbulannya yang akan diberikan di akhir tahunnya, maka ia terhitung hadiah dan tidak ada khumusnya.

Memang, pemberi hadiahnya, kalau banyak dan di luar keumuman, maka ia yang wajib mengeluar- kan khumusnya dari hadiahnya tersebut. Tapi yang diberi hadiah, tidak wajib khumus.


Sinar Agama: Mata: Penyantunan itu bisa dianggap pengeluaran belanja. Tapi tidak sebagai khumus. Artinya belanjanya boleh dipotong untuk sedekah dan membantu orang atau Islam. Yakni yang dimaksudkan dengan belanja yang boleh dipakai dari penghasilan itu, termasuk di dalamnya hal-hal seperti sedekah itu.

Jadi, kalau pada akhir tahun Khumusnya masih ada sisa dari uang dan barang-barang konsumsinya, maka wajib dikeluarkan seperlimanya dan diserahkan ke marja’ atau wakilnya untuk disalurkan kepada yang berhak dan tidak bisa disalurkan langsung karena bisa salah dan sebagainya. By the way, harus disetor ke marja’-nya atau amil khumus dari marja’nya itu.

Kalau suami tersebut Sunni, maka jangan dipaksa supaya tidak terjadi hal yang lebih buruk seperti pertengkaran atau perceraian, karena itu cukup diingatkan saja. Tapi kalau istrinya yang syi’ah, maka setiap ada kelebihan dari belanja atau uang apa saja yang diberikan dari penghasilan suaminya di tahun khumusnya, maka keluarkan khumusnya tanpa harus ijin kepada suaminya. Karena khumus itu hak Allah, Nabi saww, Ahlulbait dan para sayyid/syarifah (keturunan ‘Abdulmuthallib) yang fakir, baik yatim atau tidak, atau yang kehilangan uang di perjalanan.

Mata Jiwa: Maaf Pak Ustadz, ada teman yang minta dihitungkan khumusnya dari seluruh harta dan penghasilan dan lain-lainnya, merepotkan Pak Ustadz tidak ya? Saya sudah minta pada Sang Pecinta secara garis besarnya, tapi dia minta Pak Ustadz yang hitungkan secara detail. Teman saya ini baru masuk Syi’ah, bagaimana Pak Ustadz Sinar Agama?

Arief Syofiandi: Afwan Ustadz kalau seseorang mendapatkan hadiah, misalnya berupa uang 4 juta rupiah dari saudara atau seseorang yang kitatahu pekerjaan dia bergelut di bidang MLM dan bisnis lainnya yang halal, apakah hadiah tersebut harus dikhumusi? Yang kedua; kalau seseorang mendapat honor menulis sebagai tambahan penghasilan apakah juga wajib dikhumusi? Terima kasih sebelumnya.

Sang Pencinta: Arief Syofiandi, kalau tidak diketahui status harta itu haram atau tidak (hanya menduga-duga), harta itu halal dan hadiah itu tidak kena khumus. Sepahaman saya, honor tambahan itu dikenai khumus.

Sinar Agama: Mata: Sudah tentu saya bisa membantunya, in'syaa Allah. Karena itu, tentukan dulu kapan ia mulai bekerja, baik di Sunni atau di Syi’ah. Artinya yang penting awal kerjanya atau awal menerima bayarannya, bukan awal Syi’ahnya. Lalu kirakan apa-apa yang tersisa di tahun berikutnya pertahunnya. Baik sisa uang di kantong atau di tabungan, atau sisa-sisa dari barang- barang konsumsinya (beras, nasi, tempe, minyak goreng, minyak wangi, pulsa, rokok, gula, dan seterusnya) dan semua itu, bisa dengan dikira-kira saja. Kalau ada barang-barang yang cukup satu, lalu dibeli dua, seperti motor, mobil, handphone dan seterusnya maka juga dimasukkan ke dalam sisa-sisa harta dalam pertahunnya. Begitu pula kalau membeli tanah atau rumah yang tidak diperlukan untuk tinggal karena sudah punya dan seterusnya. Tapi jangan dilanjutkan di sini, karena semakin ke bawah, biasanya saya lupa atau tidak terjangkau karena berbagai hal. Jadi, tulis di dinding yang baru. Hari ini saya roll ke bawah, hanya karena mau mencopy yang perlu dicopy sebagai data, dan ternyata ada pertanyaan lanjutan.

Sinar Agama: Arief: Saya sudah menjawabnya di pertanyaan baru yang antum buat di dinding. Ahsantum. Kalau pertanyaan antum tidak terjawab dalam beberapa hari, terutama di kolom, maka tolong tanyakan lagi di dinding yang baru.

Tambahan:

Memang ada yang mengatakan (seperti kantor Rahbar hf) bahwa kalau selagi di Sunni itu uang-uang kelebihannya sudah habis terpakai di waktu Sunninya, dan sudah tidak tersisa sampai sekarang (sampai menjadi Syi’ah), apakah dalam bentuk uang atau barang (barang yang mesti dikhumusi seperti barang ke dua dimana sebenarnya cukup memiliki satu saja, seperti rumah ke dua, mobil ke dua dan seterusnya), maka sudah dimaafkan. Tapi saya memilih menganjurkan yang pertama karena lebih hati-hati dan disyahkan juga oleh salah satu wakil Rahbar hf kalau mau hati-hati sekalipun tidak wajib. Hal itu karena untuk kemudahan penerapannya daripada salah hitung dan salah lacak. Mungkin kalau ada teman-teman yang kesulitan amat karena besarnya hutang khumus itu dan tidak mampu mencicilnya (mencicil ini juga harus dengan ijin marja’ atau wakilnya), maka mungkin bisa shuluh/berunding atau meminta keringanan kepada marja’nya. By the way.

Ramlee Nooh, Alie Sadewo Nsc and 18 others like this.

Reyza Pahlevi: Kalau untuk yang marjanya Rahbar bayar khumusnya ke siapa di Indonesia.

Sinar Agama: Reza: Benar, tanya pada Sang Pencinta di inboxnya.




Baca juga, tentang Khumus lainnya:
==========================


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Selasa, 24 Desember 2019

Wajib Khumus Walau Sebatang Rokok dari Orang Yang Dipenjara Karena Hutang Milyaran


Seri tanya jawab Zainab Naynawaa dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:45 pm


Zainab Naynawaa mengirim ke Sinar Agama: 21-4-2013, Salam, semoga keberkahan Ustadz yang saya harapkan.

Afwan Ustadz ada teman minta dijelaskan rincian-rincian apa saja yang harus dikeluarkan untuk membayar khumus?


1. Barang atau bahan makanan tersisa saat waktunya membayar khumus apakah wajib dikeluar- kan dan bagaimana cara menghitungnya misalnya dari 1kg beras masih ada 1/4 beras.

2. Jika kita pinjam modal untuk usaha sementara dari keuntungan dalam 1 tahun diputar lagi untuk usaha lain, bagaimana cara menghitungnya apakah dari keuntungan pertama atau setelahnya?

3. Jika kita masih punya hutang apakah ada kewajiban membayar khumus? Sementara yang kita tahu kewajiban hutang lebih utama dari pada bayar khumus. Wassalam.


Sang Pencinta: Salam, silahkan rujuk ke sini Bu, In'syaa Allah terjawab, https://www.dropbox.com/s/61p2wbrjvbfga2u/Khumus.pdf

Zainab Naynawaa: Ko sulit untuk dilacak ya? Apa internetnya yang lagi tidak beres.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sekedar menambahi nukilan Pencinta:

1- Semua uang tunai atau di simpanan dan barang-barang konsumsi yang tersisa sampai masuk tanggal tahunan khumusnya, seperti pulsa internet, pulsa telepon, makanan, bensin, nasi, tempe, apa saja wajib dikhumusi dan dihitung sesuai dengan harga belinya dan dikeluarkan seperlimanya yang diuangkan tentunya.

2- Keuntungan yang diputar, sudah tentu harus dikhumusi. Dan setelah itu, baru bisa dibuat usaha lagi. Dan hutang yang berupa modal usaha yang sudah dibayar, juga wajib dikhumusi dengan uang bersih alias uang yang sudah dikhumusi. Misalnya, pinjam modal 50 juta. Dalam setahun, sudah dibayar 20 juta dan ada kelebihan hasil setelah dipakai hidup sederhana sebesar 10 juta. Maka 30 juta itu harus dikhumusi. Caranya, yang 10 juta dikhumusi dulu. Karena itu, maka yang 10 juta itu akan tersisa 8 juta yang berupa uang bersih karena sudah dikeluarkan khumusnya yang 2 juta. Nah, membayar khumus yang 20 juta itu, kan tidak bisa diambil dari modal yang sedang terputar untuk usaha itu. Jadi, 20 juta, dimana khumusnya 4 juta, maka dibayar dengan uang bersih yang tersisa tadi. Karena itu, sisa bersih seluruh keuntungan setelah dipotong khumus: Berupa uang tunai 4 juta(hasil pengurangan dari 8 juta uang bersih dipotong 4 juta khumus yang ada dimodal) dan berupa modal 20 juta. Jadi, modal yang 50 juta itu, sekarang sudah menjadi dua, pertama sebagai milik sendiri yang berjumlah 20 juta dan yang masih berupa pinjaman yang berjumlah 30 juta.

3- Khumus itu tidak ada hubungannya dengan hutang. Khumus berhubungan dengan uang dan barang-barang konsumsi yang lebih setelah mencapai tahun khumusnya. Jadi, biar punya hutang 1 miliyar rupiah, lalu ada sisa uang di kocek 1000 rupiah, di bank 1 juta, 5 potong rokok, 2000 rupiah sisa pulsa, satu gorengan tahu, satu sendok gula dan seterusnya, maka semua dijumlah dan wajib dikeluarkan khumusnya. Dan bahkan sekalipun si yang punya hutang itu, sedang meringkuk di penjara sekalipun karena hutang-hutangnya itu, maka kalau kelebihan itu ada, maka wajib membayar khumusnya.

Kalau tidak mau bayar khumus, maka sebelum tutup tahun khumusnya, bayarkan semua hal yang diperkirakan akan lebih itu, kepada hutang-hutangnya hingga tak tersisa satu rupiahpun, satu goreng tempepun dan secentong nasipun di tanggal tahunan khumusnya.


Wassalam.




Baca juga, tentang Khumus lainnya:
==========================



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Jumat, 10 Mei 2019

Hukum Tinggal di Rumah Yang Mau Dibisniskan


Seri tanya jawab Irsavone Sabit dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Sunday, April 7, 2013 at 10:43 am


Irsavone Sabit mengirim ke Sinar Agama: Salam, Apakah khumus itu berlaku juga terhadap rumah yang dibeli untuk bisnis, misalnya kita beli rumah untuk dijual kembali untuk mendapatkan untung? 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Jelas rumah ke dua itu dihitung bisnis. Dan hitungan bisnisnya adalah uang yang dijadikan modal itu, harus dikhumusi dulu kalau diambil dari penghasilan sebelumnya. Kalau modalnya sudah dikhumusi, maka kalau masuknya labanya pada pertengahan tahunan khumusnya, dan di akhir tahunan khumusnya masih ada sisanya, maka sisanya ini yang wajib dikhumusi. 

Dan kalau modalnya diambil dari hutang, maka yang dikhumusi adalah keuntungannya dari setelah membayar hutang dengan riba-terpaksanya itu, dengan catatan seperti di atas. Yakni kalau masuknya keuntungan tersebut di pertengahan tahun khumusnya, maka kalau ada sisa dari belanja normalnya di akhir tahunan khumusnya, maka baru wajib khumus. 

Irsavone Sabit: Bagaimana ustadz, jika modal untuk membeli rumah tersebut tidak mempunyai sisa untuk dikhumusi, misalnya harga rumah atau tanah sama dengan modal yang dimiliki tentunya tidak ada sisa untuk dikhumusi dan biasanya untuk pegawai dalam membeli rumah atau tanah, ya harus terpaksa meminjam dari bank, dan biasanya juga modal yang dipinjam sama dengan harga rumah atau tanah. 

Sinar Agama: IS, Kan sudah dijawab di atas itu? Coba baca lagi dan kalau belum mendapat jawaban, maka bisa ditanya lagi. 

Irsavone Sabit: Apakah rumah yang dibisnisi tersebut, bisa ditinggali? 

Irsavone Sabit: Apakah rumah yang dibeli dengan uang hutang sekalipun tidak dibisnisi, tidak dikenai khumus? 

Sinar Agama: IS: Sebenarnya sudah banyak keterangan tentang khumus ini di fb ini. Ringkasnya, kalau seseorang punya kelebihan dari penghasilannya, maka wajib bayar khumus dari kelebihannya itu, sekalipun punya hutang milyarand rupiah. Kecuali kalau sisa-sisa yang ada dibayarkan ke hutangnya itu sebelum tutup tahunan khumusnya yang dibuat di tanggal awal kerja atau awal menerima bayaran. 

Kalau rumah yang dibisniskan itu ditinggali, sementara ia sudah punya rumah, maka mungkin sebaiknya dihitung dengan sewa dan dari sewa yang diumpamakan itu dikeluarkan khumusnya. 

Tapi kalau memang belum punya rumah, maka jelas tidak masalah meninggalinya. Rumah yang diperlukan, yakni karena belum punya rumah, dan rumahnya itu dilihat dari sisi fasilitas materinya sudah sesuai dengan tingkatan sosial dirinya secara umum , maka tidak perlu dikhumusi. Kecuali kalau uangnya ditabung sebelum itu dan tersisa di tahun penutupan khumusnya dimana yang demikian harus dikhumusi. Tapi kalau kredit, maka selama uang-uang kreditnya itu dibayarkan sebelum penutupan tahunan khumusnya, maka tidak perlu dikhumusi. 

Tapi rumah ke dua, harus dikhumusi. Begitu pula dengan mobil ke dua, motor ke dua... dan seterusnya karena sudah keluar dari keperluan darurat secara umumnya. Baik benda-benda ini dibeli secara kontan atau kredit dan hutang. 

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Kamis, 09 Mei 2019

Syahid dan Hutang-piutang dengan Khaliq dan Makhluq


Seri tanya jawab Andri Musmayadi dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Sunday, April 7, 2013 at 10:36 am


Andri Kusmayadi mengirim ke Sinar Agama: Salam, afwan ada beberapa pertanyaan yang ingin ana ajukan nih ustadz... 

1. Apakah mati syahid bisa menghapuskan utang, qadha, khumus? 

2. Kalau kita berbohong dengan mengatakan bahwa kita tidak ada di rumah kepada seseorang, padahal sebenarnya kita ada, hanya kebetulan kita memang tidak ingin ketemu orang itu, apakah itu dosa? 

3. Tanpa bermaksud mempertanyakan yang bukan urusan kita, saya hanya ingin tahu aja penjelasannya. Di riwayat-riwayat yang saya baca, bahwa nanti itu Imam Mahdi as akan memerintah dunia dari Kufah/Najaf, jadi ibu kota pemerintahan beliau itu nantinya di Irak. Pertanyaan saya, kenapa tidak di Iran? Padahal, kan Iran lah yang mempersiapkan kedatangannya selama ini? 

4. Kalau arisan itu harus dibayar khumus tidak? Jangka waktunya 10 bulan. 

Syukron. 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyannya: 

1- Jelas tidak bisa. Karena itu, kalau punya warisan, maka sebelum dibagi ke ahliwarisnya, semua hutangnya itu wajib dibayar dulu. Hutang uangnya dibayar dulu, hutang khumusnya dibayar dulu, hutang puasanya dan shalatnya wajib dibayar anak lelakinya yang terbesar ketika ia syahid. 

2- Iya, hal itu dosa. Tapi kalau terpaksa, misalnya orangnya tidak bagus dan mengganggu akidah dan ketaatan, maka pakailah tauriah. Yakni menyalahpahamkan dia dalam memahami perkataan kita. Misalnya, kita berniat memberitahukannya yang kemarin di waktu antum tidak ada di rumah, lalu setelah niat itu, baru mengatakan “tidak ada di rumah”. Artinya, yang berniat itu adalah yang mengabarkan kepadanya, bukan antumnya. Karena kalau antum yang jawab, maka berarti ia tahu kalau antum di rumah. Kecuali kalau bertanya pakai telepon HP. 

3- Anggap hadits itu seperti itu, maka hal itu pasti ada alasannya tersendiri. Misalnya karena kota itu merupakan kota yang pernah menjadi pusat pemerintahan imam pertama as dan sekaligus merupakan tempat makam beliau as (imam Ali as). 

Iran itu, adalah Islam yang hakiki walau tidak sampai ke tingkat makshum. Karena itu, bagi mereka penduduk Iran, sudah tidak ada lagi masalah-masalah keduniaan yang berarti. 

Mereka hanya menyintai Islam dan hidup demi Islam. Karena itu, maka dimanapun pusat pemerintahan imam Mahdi as, adalah cinta dan cinta serta idaman orang-orang Iran. 

Dan sudah semestinya seperti itu iman seseorang pada Tuhan dan ajaranNya. Yakni tidak menyintai hal-hal selainNya dan selain agamaNya. 

4- Kalau arisan itu keluar di pertengahan tahunan khumusnya dan dimulai juga dalam setahun khumusnya itu (karena dalam pertanyaan antum itu dikatakan 10 bulan), maka tidak dikhumusi kecuali kalau ada sisa di akhir tahun khumusnya. 

Tambahan: Kalau pengganti di dunianya tidak ada, misalnya tidak punya warisan, tidak punya anak mengqadhaa’kan ...dan seterusnya...maka In syaa Allah akan mencarikan jalan keluarnya di akhirat kelak. Karena itu, seseorang tidak boleh berfikir apapun ketika agama memerintahkannya berjihad. 

AndriKusmayadi: Syukron Ustadz atas penjelasannya...



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ