Senin, 08 Februari 2021

Khumus dan Penundaan Penguburan Jenazah


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/296383963739740/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 19 Desember 2011 pukul 23:44


Dadan Gochir: Salam, ustadz.

1) Masih tentang khumus, saya ada laptop lama yang digunakan untuk kerjaan saya, rencana mau saya ganti karena mau tidak mau harus update, soalnya yang lama spesifikasinya sudah tidak mencukupi dengan kebutuhan data saya. Yang terkena khumus apakah barang lama, atau barang baru? Jika barang lama bagaimana hitungnya, apakah sesuai harga beli lama atau sisa nilai barang tersebut (kira-kira)?

2) Jika ada yang meninggal dunia, menurut fatwa apakah harus buru-buru dimakamkan? Berapa batas waktu seseorang dari wafatnya harus dikuburkan? Bolehkah dengan alasan menghormati bahwa ada saudara yang ingin mengahadiri proses pemakaman sehingga prosesi tertunda sampai 1-2 harian?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Karena pertimbangan beberapa hal, seperti data itu bisa disimpan di hard external dan semacamnya, maka komputer itu bisa ditukar dengan tukar tombok. Kalau demikian halnya, maka nilai tombokannya saja yang dikhumusi. Tapi kalau mau dimiliki dua-duanya, maka komputer baru yang mesti dikhumusi. Caranyanya, adalah -baik nilai tombok atau seluruh komputer baru- dibagi empat, lalu hasilnya ditambahkan ke yang dibagi itu. Dengan demikian akan diketahui jumlah uang kotor -belum khumus- yang harus disediakan. Lalu uang kotor itu dikeluarkan khumusnya, yaitu yang seperlima, maka akan tersisa sejumlah nilai tombok/ komputer.

(2). Menundakan penguburan dengan beberapa alasan yang bisa diterima sudah tentu tidak haram. Seperti menunggu anak-anak atau saudara-saudara yang jauh. Tentu saja selama tidak menimbulkan penghinaan atau juga pembusukan.


Cari Ilmu: Salam, ustadz. Apakah setiap benda yang kita miliki wajib dikeluarkan khumusnya? Terimakasih atas jawabannya.


Sinar Agama: @Cari Ilmu: Yang wajib dikhumusi itu adalah kelebihan belanja setahun dari penghasilan setahun, baik berupa uang tunai atau barang-barang konsumsi, seperti beras, gula, bensin, pulsa dan lain-lain. Begitu pula barang-barang yang kita miliki yang dibeli melebihi ukuran tingkatan sosial kita. Misalnya, perlunya hanya satu motor, tapi beli motor lagi. Begitu pula nilai lebih dari barang-barang yang dimiliki yang melebihi ukuran derajat sosial kita. Seperti, untuk ukuran umum guru sekolah memiliki emas (keseluruhan dari gelang, anting dan cincin) katakanlah 10 gram. Tapi ingin memiliki lebih dari itu untuk sekalian tabungan atau memang karena senang saja. Nah, ukuran atau nilai lebihnya itu yang harus dikhumusi.

Haidar Dzulfiqar dan 2 orang lainnya menyukai ini.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ




Tidak ada komentar:

Posting Komentar