Senin, 12 Oktober 2020

Membersihkan Najis


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/294525563925580/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Desember 2011 pukul 13:22


Tio Adjie: Ustadz, mau bertanya, tangan saya kena najis, kemudian saya bersihkan najisnya. Lalu saya aliri dengan Air sedikit 2x tanpa jeda. Apakah itu sudah cukup untuk membersihkan najis ditangan saya? Terimakasih Ustadz. Salam.

Dadan Gochir: Ikut bertanya, ustadz. Bagaimana dengan kucing, apakah sama dengan anjing, apakah liurnya najis dan semua tubuhnya adalah najis seperti bulunya jika dalam keadaan basah jika terkena badan atau pakaian?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya.

Kalau najisnya bukan kencing, in'syaa Allah sudah bersih. Lain kali, sekalipun sudah bersih, usahakan disiram dua kali dan pakai jeda waktu hingga katakanlah akhir tetesan, sekalipun najisnya bukan kencing. Tapi kalau kencing, maka memang wajib dua kali dengan jeda. sekalipun benda najisnya sudah tidak ada. Tapi usahakan 3 kali (kalau kencing) dan dengan jeda. Ini semua untuk tangan atau anggota badan anda yang najis, atau apa saja selain bejana. Dan kalau yang najisnya bejana, maka memiliki hukum tersendiri yang bisa dilihat di kitab-kitab fikih yang sudah banyak di site maya ini.


Sinar Agama: @Dadan: Kucing itu tidak najis kecuali kencing dan kotorannya. Jadi, air liurnya dan basahan mulut serta bulunya (misalnya bulunya kena air), maka tidak najis.

Akan tetapi, ia termasuk binatang yang diharamkan untuk dimakan. Dan karena badan atau baju yang dibuat shalat itu harus juga tidak boleh ada yang diharamkan (selain najisnya), maka bulu kucing atau binatang haram lainnya yang menempel ke badan atau baju kita itu, harus dibuang supaya shalatnya tidak batal. Tentu kalau kita tidak tahu apakah di badan atau baju kita ada bulunya, maka tidak wajib membuangnya.

Anda, Khommar Rudin, Haidar Dzulfiqar, Abubakar Umar Usman, dan 12 orang lainnya menyukai ini.



Sinar Agama: Salam dan terimakasih sudah datang lagi. Tolong jangan sampai ada yang ketinggalan. Karena sudah terlalu banyak yang ketinggalan. Tlg mundur lagi ke belakang dan dokumentasikan. Smg kamu selalu dijagaNya, amin.

Irsavone Sabit: Salam Ustadz, apa yang mesti kita lakukan kalau sementara kita shalat kemudian ada kucing bermain disekitar kita, yang kemungkinan bulunya akan menempel di sajadah atau disarung yang kita gunakan pada saat shalat?

Irsavone Sabit: Kemudian apakah najis babi, dan anjing sama cara mensucikannya dengan najis lainnya?

Khommar Rudin: Allahumma shalli alaa Muhammad wa aali Muhammad.

Irsavone Sabit: Afwan Ustadz Sinar Agama, mohon penjelasannya apa yang saya tanyakan di atas.

Ili Dahlan: Salam ustadz... Menambahkan tentang najis bagaimana dengan kotoran cicak tiba- tiba jatuh ditempat sujud kita atau mukena kita karena selama ini saya sholat menggunakan kertas untuk tempat sujud. Mohon jawabannya dan arahannya.

Haidar Dzulfiqar: Irsavone Sabit dan Ili Dahlan @ Salam wa afwan, barangkali Ustadz Sinar Agama terlalu sibuk sehingga pertanyaan Antum luput dari jawabannya. Bersabar ya menunggu jawabannya...!

Ana turut menyimak. Semoga dengan ini terangkat kembali pertanyaan Antum di kabar pemberitahuan Ustadz SA.

Semoga saja...!

Afwan semuanya.

Sang Pencinta: Ili Dahlan, https://www.facebook.com/notes/sang-pencinta/mensucikan-benda- bernajis-dengan-sinar-matahari-dan-hukum-kotoran-cicak/524934444223133

Sang Pencinta: Mensucikan Benda Bernajis dengan Sinar Matahari dan Hukum Kotoran Cicak Bismillah

Mata Jiwa: Salam. Pak ustadz, jika al Qur'an kejatuhan kotoran cicak, sah-kah jika disucikan dengan cara dijemur dan dipaparkan disinar matahari ? Karena saya baca, diDaras Fiqih, sinar matahari pun bisa mensucikan, lalu bagaimana hukumnya jika sudah dijemur dan terkena sinar matahari, orang yang memegang al Qur'an dalam keadaan berwudhu (basah) ? Terimakasih untuk penjelasannya...


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Usahakan selalu membaca fikih sampai tuntas, jangan hanya perpasal atau permasalah tanpa disambungkan dengan yang lain. Baca minimal satu kali sampai hatam. Supaya kalau ada kelupaan, sudah punya gambaran dimana merujuknya. Di samping itu bisa punya gambaran yang cukup. Tentu saja, kalau sampai hatam beberpa kali, maka akan lebih bagus.

2- Kotoran cicak, tidak najis. Karena itu, Qur'an yang kena kotoran cicak, tidak wajib disucikan.

3- Matahari itu hanya bisa mensucikan najis pada benda2 yang tidak bisa pindah, seperti bangunan, pohon dan semacamnya. Itupun kalau benda najisnya itu hilang karena matarahi tersebut. Bukan hilang duluan baru kena matahari. Jadi, kalau lantai kena kencing, lalu kering duluan, kemudian kena sinar matahari, maka ia tetap najis. Tapi kalau dari sejak kencingnya itu masih utuh, lalu kena matahari sampai kering, maka lantai tersebut, baru menjadi suci.

Atau kala sudah kering duluan, maka bisa dibasahi air dan kena matahari lalu kering, maka ini juga bisa mensucikan. Jadi, yang bisa disucikan dengan matahari, hanya benda-benda yang tidak bisa dipindahkan dan, benda najisnya harus kering/hilang karena mataharinya, bukan karena udara.


Mata Jiwa: Na’am pak ustadz, penjabaran bahasa fiqih agak ribet dan gak gampang untuk mengertinya, karena takut salah, jadi akan saya tanyakan dengan pak ustadz terus, semoga pak ustadz gak keberatan...

Sinar Agama: Mata: Bertanya itu wajib bagi yang tidak tahu dan menjawab itu juga wajib bagi yang ditanyakan dan tahu. Jadi, semuanya kewajiban dimana kalau tidak dilakukan adalah dosa. Karena itu, semuanya ibadah yang wajib dan, karena itu, tidak boleh ada sungkan-sungkanan. Semoga saja saya bisa membantu.

Mata Jiwa: thanks pak ustadz...

Hendri Lisdiant: Ustadz afwan mau menyambung pertanyaan... Selain kotoran cicak adakah kotoran binatang lain yang tidak najis? Bisa dijelaskan mengapa tidak najis?

Hendri Lisdiant: Ustadz afwan mau menyambung pertanyaan... Selain kotoran cicak adakah kotoran binatang lain yang tidak najis? Bisa dijelaskan mengapa tidak najis?

Sinar Agama: Hendri: Semua kotoran serangga tdak najis. Sedangkan kotoran binatang, yang najis hanya kalau memenuhi dua syarat. Pertama, ia binatang yang haram dimakan. Ke dua, kalau disembelih memuncratkan darah dari tempat sembelihannya.

Hendri Lisdiant: Oh gtu tadz.. ana baru tau... Syukton tadz.


Sang Pencinta: Irsavone Sabit, https://www.facebook.com/notes/sang-pencinta/mensucikan- dari-babi-dan-jilatan-anjing/505820149467896

Sang Pencinta: Mensucikan dari Babi dan Jilatan Anjing Yadi Wangi Wangi

Salam ustad,,

Afwan cara menghilangkan najis yang besar seperti kena daging babi atau kena jilatan anjing itu dengan mengunakan tanah...

Dimana dalil dalam al pur’an dan di ayat berapa,.

Mohon penjelasannya tuan sehinga kami bisa mengetahui., syukran.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Najis babi dan anjing itu, tidak mesti diolesi dulu dengan tanah. Yang mesti diolesi dulu dengan tanah, adalah kalau yang terkena najis itu bejana dan dikenai najis moncongnya (hati-hatinya semua badannya seperti dagingnya).

Caranya, diolesi dulu dengan debu kering, lalu dibuang, lalu diolesi lagi dengan debu yang agak lembab, lalu dibuang. Lalu disiram dengan air beberapa kali. Yakni kalau karena moncong babi 7 kali siraman lagi, baik dengan air sedikit atau dengan air kur/pam atau sanyo yang hidup mesinnya. Kalau karena moncong anjing maka cukup 3 kali dengan air yang sama. Tapi 7 kali juga bagus.

Tapi kalau yang najis bukan bejana, maka tidak perlu diolesi debu dulu. Caranya, kalau masih ada basahannya maka disiram dengan air lalu di peras. Lalu setelah disiram lagi dan diperas. Maka sudah jadi bersih. Kalau pekerjaan ini dilakukan di bawah atau di dalam air kur/pam atau sanyo yang mengalir atau sungai atau sumber, maka cukup sekali saja dan lakukan pengucekannya di dalam air dan begitu pula pemerasannya, supaya tidak mercik kemana-mana dan menajisi yang diperciki itu.

Tapi kalau dengan air sedikit, maka air yang jatuh dan tangan yang mencucinya terikut najis disiraman dan pengocekan serta pemerasan pertama. Begitu pula penyiraman dan pemerasan yang ke dua. Akan tetapi, setelah selesai pemerasan ke dua ini, maka baju dan tangannya sudah bersih. Hanya air yang jatuh waktu pemerasan itu yang najis. Btw, kalau dengan air sedikit, maka mesti hati-hati supaya najisnya tidak pindah kemana-mana.

Syaiful Hadi Bagaimana jika di teras masjid ada bekas kaki anjing? Seringkali di teras masjid atau mushola didapati bekas kaki anjing, apalagi kalau teras tidak dipagar.

12 Juli 2013 pukul 2:22


Sang Pencinta: Syaiful Hadi, https://www.facebook.com/notes/sang-pencinta/mensucikan- rumah-dari-najis-anjing/519490288100882


Mata Jiwa: Salam, pak ustadz, jika seorang muslim membeli rumah yang tadinya dihuni oleh non muslim yang memelihara anjing yang wara-wiri didalam rumah, bagaimana hukumnya ? Apakah ada hal-hal khusus yang harus dikerjakan untuk membersihkan rumah yang kemungkinan najisnya sudah dimana-mana itu ?

Terimakasih untuk jawabannya...


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Jelas wajib disucikan seluruh rumah yang diyakini terkena najis. Seperti lantainya, dapurnya, kamar mandinya, ....dan seterusnya...dari yang biasa terkena basahan. Cara mudahnya, disemprot sekali saja dengan air kur/pam-langsung/ sanyo-yang-hidup. Tapi kalau ada kotor-kotor yang tidak terserap air, maka hendaknya digosok dulu sampai hilang sebelum disemprot.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar