Jumat, 23 Oktober 2020

Qashar



Irsavone Sabit: Afwan ustadz, saya masih belum paham betul dengan fiqih shalat dalam perjalanan yang diwajibkan diqashar sekalipun sudah di jelaskan di wallnya. Agar jelas saya langsung saja pada persoalan yang saya nanti akan alami. Insya Allah, tidak lama lagi saya akan melakukan perjalanan untuk menghadiri pernikahan kakak dari istri saya yang berada di kota palu. Rencananya saya berada disana ditambah dengan perjalanan pulang pergi kurang lebih selama 12 hari, pertanyaannya. Apakah saya harus shalat qashar selama berada di perjalanan dan selama berada di kota palu hanya selama 10 hari? Dan diatas daripada itu, yaitu hari ke 11 dan 12 tidak di qashar? Sebelumnya, Terimakasih Ustadz atas jawabannya, semoga antum dan keluarga selalu dilindungi oleh Allah SWT dan dilimpahkan berkah-Nya.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya.

Sebelum saya jawab, anda orang mana (Palu atau dimana). Dan berapa jarak tempat anda itu ke Palu? Kalau jauh, dimana bahkan memakan waktu sehari itu, maka untuk dijalannya, tentu saja qashar.


Tio Adjie: Kalau niat lebih 10 hari, maka selama diperjalanan dan di tujuan, shalat qoshor dan kalau puasa harus buka. Mulai qoshor dan buka dimulai dari tempat hadut tarkhust. Yaitu tempat dimana tidak terdengar azan dari batas kota. Tolong koreksi kalau salah, ustadz. Terima kasih.

Irsavone Sabit: Saya orang Tolitoli yang jaraknya ke Palu kalau menggunakan kendaraan mobil membutuhkan waktu 8 jam dalam perjalanan sampai ke tujuan. Pertanyaan saya, apakah saya harus shalat qashar selama berada di perjalanan dan selama berada di kota Palu hanya selama 10 hari? Lalu, diatas daripada itu, yaitu hari ke 11 dan 12 tidak diqashar? Bagaimana kalau tiba-tiba pada hari ke 9 saya memutuskan untuk pulang?


Sinar Agama: @Irsavone Sabit: Untuk di perjalanan, kalau sudah melewati satu kota yang berdekatan, maka shalatnya sudah pasti qashar. Atau bisa juga setelah lepas dari perbatasan kota anda kurang lebih 2 km, yang kalau bahasa padang pasiran, hingga tidak mendengar adzan atau tidak melihat tembok batas kota. Karena padang pasiran tidak ada pohon-pohon yang menghalangi. Saya katakan bagusnya melewati satu kota yang berdamping dulu, karena kalau yang dituju itu kota yang berdampingan itu, dan perbatasannya bersambung, maka kota yang berdampingan itu dikatakan sebagai 0 km. Jadi, bepergian ke kota yang berdampingan itu, tidak qoshor. Yakni kalau memang benar-benar nyambung, seperti Jakarta dan Depok, kalau Depoknya itu dianggap bukan Jakarta. Ini untuk hukum perjalanannya. Begitu pula pulangnya.

Untuk di Palu-nya, maka kalau dari awal datang di Palu sudah berniat untuk tinggal 10 hari, dan tidak mau keluar kota manapun juga, maka di Palu shalatnya tidak qoshar. Jadi, shalat penuh sampai antum pulang lagi. Niat 10 hari itu adalah niat minimalnya. Kalau lebih dari itu, maka sudah pasti penuh juga.


Sinar Agama: @Tio: Anda cocokkan saja dengan jawaban di atas.


Irsavone Sabit: Afwan, ustadz, bagaimana jika hari ke empat di Palu kemudian saya merubah niat saya untuk pulang hari ke 9 nya, apakah hari ke 5 s/d hari ke 9 bisa di qoshar ustad?


Sinar Agama: Kalau dari awal memang ragu, maka tidak bisa berniat 10 hari. Tapi kalau memang sudah mantap mau tinggal 10 hari (minimalnya) dan memang tidak main-main dan memang tidak ragu, maka ketika niatnya berubah menjadi lebih sedikit dari 10 hari, maka kalau sudah melakukan shalat yang 4 rakaat, maka seterusnya harus shalat penuh (4 rakaat).


MOhd. Arvian Taufiq, Andik Fn, Sattya Rizky Ramadhan dan 3 lainnya menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar