Tampilkan postingan dengan label Cerai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cerai. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Desember 2019

Cerai


Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:22 pm


Sang Pencinta: 18-4-2013, Salam, ada yang bertanya, suami istri (Syi’ah) sudah bercerai di pengadilan agama dan sudah keluar akte cerainya, akant etapi syarat cerai secara fikih Syiah tidak terpenuhi yaitu 2 saksi adil, walhasil perceraian tersebut tidak sah. Pertanyaannya adalah saya mengalami rasa gelisah menjalani hubungan dengan suami, karena orang di lingkungan saya kan hampir semuanya Sunni, saya dan suami menjalaninya secara sembunyi-sembunyi karena orang- orang juga sudah tahu bahwa kami sudah cerai, terutama keluarga saya sendiri dan keluarga suami. Bagaimana mengatasi rasa gelisah ini ustadz. Saya sudah baca uraian Ustadz Sinar Agama tentang kegelisahan dalam berfikih, tapi persoalan saya adalah tentang lingkungan sosial saya yang kebanyakan Sunni, selain itu doktrin Sunni juga masih melekat, jadi ada rasa was-was seolah saya melakukan dosa besar, ketika berhubungan dengan suami. Terimakasih. — bersama Sinar Agama.

Indah Kurniawati, Achmadi Al Fauzi, Maymuna Zahra dan 28 lainnya menyukai ini.


Irawan As-sidhoqui: Ikut juga.

Beel Zelfana: Nyimak. 

Yayan Iyay: Nyimak. 

Nida Zainab: Nyimak.

Alkham Ismail Zahra: Nyimak.

Maymuna Zahra: Ikut nyimak juga.

Sasando Zet A: Ikut nyimak juga. Ilmunya bermanfaat.

Hard Smoker: Nyimak.

Supartiningsih Al Karim: Nyimak.

Nadi Ali Utomo: Hemmm. Kalau masih mau berhubungan dan masih saling suka, kenapa tidak nikah lagi kembali?


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Ingat, syarat syahnya cerai itu bukan hanya 2 saksi yang tidak melakukan dosa itu. Tapi juga ada hal-hal lainnya, seperti tidak terjadi di masa haidh, tidak terjadi di masa bersih yang di dalamnya terjadi jimak.

Untuk masalah yang ditanyakan itu, dapat dipahami ada dua masalah. Pertama, masyarakat umum. Ke dua, diri sendiri.

  • - Kalau masyarakat umum, maka untuk terlepas dari gunjingan mereka, bilang saja sudah kawin lagi, tapi belum ke KUA. Atau sudah kembali (ruju’) sebelum iddah selesai/habis.
  • - Kalau mengenai perasaan sendiri, yah harus diatasi dengan fikih yang sudah jelas. Dan ketika sudah jelas, sebagaimana sudah dikatakan batal karena tidak ada 2 saksi adilnya, maka tidak usah lagi dipikirkan tentang kebenaran fikih Syi’ah itu. Karena ketika keduanya sudah Syi’ah, maka sudah pasti bahwa hal tersebut sudah jelas belum jatuh cerai.

Tambahan:

Tapi kalau masalahnya hanya bingung dan sugesti, maka lawanlah dengan sugesti pula. Anjuranku, nikah lagi ke KUA dan jalanilah hidup bahagia dengan saling memaafkan dan menerima kekurangan masing-masing sambil berusaha sekuat tenaga untuk mengurangi segala kekurangan dari masing-masing pihak. Karena musuh terbesar kita itu adalah diri kita sendiri yang ingin memaksakan ke lingkungan kita tanpa peduli kemanusiaan dan keikhtiaran orang lain. Kalau masalahnya bukan selingkuh, maka anjuranku, kembalilah dengan damai dan urus surat nikahnya lagi.

Khommar Rudin: Allahumma shalli alaa Muhammad wa aali Muhammad. 

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ