Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Desember 2019

Taqiah (seri 2) : Penjelasan atas Fatwa Rahbar “Imam Ali Khamenei” tentang Taqiah


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=215668901811247 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 9 Juli 2011 pukul 17:03


Bintang Ali: Salam wa rahmah.

Ustad, dulu saya pernah bertanya tentang taqiah persatuan ke ustad dan intinya berjamaah dengan sodara sunni itu boleh selama fiqih solat syiah dikerjakan (sujud diatas turbah, irsal dan lain-lain), di luar itu solatnya ga sah.. tapi ada fatwa rahbar yang membingungkan saya:


Fatwanya:

“bermakmum pada sodara ahlusunah dengan tujuan untuk memilhara persatuan dan kesatuan islam adalah diperbolehkan. Apabila untukmemelihara persatuan ini meniscayakan pelaksanaan hal-hal sebagaimana yang mereka lakukan, hal ini diperbolehkan dan solatnya sah, BAHKAN JIKA MENGHARUSKAN SUJUD DI ATAS PERMADANI DAN SEJENISNYA, tetapi bersedekap dalam solat brsama mereka tidaklah diperbolehkan kecuali bila keadaan menuntut hal tersebut”

(sumber: daras fiqih, ringkasan fatwa imam Ali Khamenei.)

Yang saya capslock itu yang buat saya bingung, pertanyaannya berarti boleh sujud di sajadah dalam rangka persatuan? Atau ada maksud yang saya tidak paham dari fatwa tersebut ?

Syukron.


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Yang dimaksud dengan shalat persatuan itu adalah dengan memelihara ajaran Syi’ah dalam shalat tersebut kecuali bersama merekanya atau bermakmum kepada merekanya.

(2). Yang dimaksud dengan tidak boleh bertaqiah dalam sedekap karena ia merupakan ajaran wajib syi’ah yang di sunni juga ada. Hingga akan terlalu berlebihan kalau lurus tangan juga harus sedekap. Lagi pula lurus tangan tidak akan menyebabkan berbagai kesalahpahaman dan fitnah.

(3). Beda halnya dengan sujud di atas batu. Karena bisa saja mereka mengatakan bahwa kami akan bersatu dengan kalian (syi’ah) kalau kalian menyembah Allah, bukan menyembah batu. Nah, sujud di atas batu itu bisa dibuat fitnah kepada orang-orang awam dan bisa menjadi penyulut perpecahan.

Jadi, masuk akallah kalau diumpamakan terjadi akan adanya sujud di atas karpet itu sebagai syarat persatuan. Karena itu, karena masuk akal inilah, maka taqiah dengan alasan persatuan ini dapat dijalankan.

Beda halnya kalau meminta tangan lurus. Karena hal itu tidak membuat fitnah dan apalagi di sunni juga ada yang lurus. Dan, terlebih lagi disunni sedekap itu maksimalnya hanya sunnah. Karena di sunni ada tiga hukum sedekap: sunnah, makruh, dan mubah.

(4). Nah, akan tetapi, kalau suatu saat bahwa sedekap juga membuatnya seperti itu, misalnya di daerah yang dihuni orang-orang awam dan bermadzhab syafi’i. Misalnya mengira bahwa sedekap itu wajib dan kalau tidak maka shalatnya batal. Lalu mereka berkata “kita tidak mau bersatu dengan yang shalatnya batal”. Nah, kalau seperti itu keadaannya, maka boleh juga bertaqiah dengan sedekap dengan alasan persatuan.

Tambahan:

Yang dibahas di atas itu adalah taqiah persatuan, bukan keamanan yang 4 itu (ada kemungkinan dipukuli, dibunuh, diperkosa dan diambil harta kehidupannya). Karena taqiah yang disebabkan keamanan, maka semua dibolehkan sesuai dengan tuntutan keadaannya. Seperti sujud di karpet, sedekap ...dan seterusnya.


Taqiah di atas, kalau dilakukan untuk puasa, maka hanya menghilangkan dosanya saja akan tetapi tetap wajib diqodho di lain waktu.

Maksud dengan taqiah di atas, adalah taqiah yang sudah dengan sebab-sebab yang benar tersebut. Bukan hanya untuk pertemanan dalam arti tidak mengancap persatuan, atau karena tidak enak dan semacamnya. Karena kalau dalam hal-hal seperti ini dilakukan taqiah puasa, maka taqiahnya batal karena tidak memenuhi syarat-syarat taqiah dimana akibatnya bukan hanya dosa, tetapi juga harus membayar kaffarah puasa selain melakukan qodho di lain harinya.

Wassalam.


Chi Sakuradandelion dan 6 orang lainnya menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Wudhu Ketika Diinfus


seri tanya jawab Muhammad El’Baqir dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 5:23 pm

Muhammad El’Baqir mengirim ke Sinar Agama: 23-3-2013, Salam Ustadz.
Semisal saya sedang dirawat dirumah sakit masih belum bisa bangun dan tangan saya di infus, kemudian saya hendak melakukan sholat akantetapi saya belum bisa berwudhu dan bertayamum itu bagaimana Ustadz solusinya? Syukron.


Hikmah Munirah dan Zahra Herawati Kadarman menyukai ini.


Sinar Agama: Salamdan terimakasih pertanyaannya: Selama masih bisa melakukan wudhu dengan jabirah, maka wajib melakukannya. Wudhu itu kan bisa dengan setengah gelas air atau kurang dari itu. Tapi kalau tidak bisa, maka bisa dengan melakukan tayammum dengan meminta debu atau pasir yang bersih. Kalau tidak bisa bergerak, maka orang lain yang mentayammumkannya seperti yang sudah dijelaskan di fikih.

Muhammad El’Baqir: Kalau dengan segelas air itu bagaimana caranya Ustadz? Dan apakah infusan yang ada di tangan tidak jadi penghalang?

Sinar Agama: Muhammad: Wudhu itu memang hanya dengan setengah gelas kecil bahkan. Pertama tuang ke tangan kanan sedikit, untuk mencuci muka. Kalau dengan satu tuangan itu sudah bisa diratakan ke seluruh wajah, maka sudah cukup. Kalau belum boleh melakukannya dua kali. Dan kalau yang ke tiga, itu sudah haram. Lalu tuang sedikit lagi ke tangan kiri untuk membasuh tangan kanan dengan keterangan yang sama dengan membasuh wajah. Lalu tuang lagi ke tangan kanan untuk membasuh tangan kiri dengan keterangan yang sama.

Sedang tangan yang diinfus, maka hanya wajib mengusap-usap atau membasahi bagian atasnya, yakni bagian jabirah/perbannya. Hati-hati kalau pernah ada darah, jangan sampai terkena darahnya karena airnya akan menjadi najis. Bisanya, kalaulah ada darah, hanya di lubang suntikan infus yang, tentu aman karena biasanya ada plaster penjaga lepasnya infus. Nah, plaster itulah yang dijadikan jabirahnya dan hanya diusap bagian atasnya.

Setelah itu, maka tinggal usap kepala dan kaki. Uwwes beres kan?

Muhammad El’Baqir: Oke Ustadz. Syukron atas jawabanya. Oh iya Ustadz ana sekalian minta penjelasan usapan yang ke tiga itu haram. Afwan.

Sang Pencinta: Muhammad El’Baqir: berdasarkan fatwa basuhan yang ke tiga itu haram dan wudhunya bermasalah.

Muhammad El’Baqir: Itu menurut fatwa marja atau ada hadits dari Imam atau Nabi?

Sang Pencinta: Fatwa Rahbar hf bab wudhu. Untuk fikih, mukalaf non mujtahid merujuk dan wajib ke fatwa marja’nya.

Sinar Agama: Muhammad: Bukan usapan yang ke tiga yang bermasalah, tapi mengambil air yang ke tiga untuk membasuh muka atau tangan. Kalau usapan itu, maka kalau usapannya dilakukan pada kepala, maka jelas bermasalah untuk usapan kakinya. By the way, mengambil air tiga kali, usapan tiga kali, dalam Syi’ah, adalah bid’ah yang bertentangan dengan keborosan air. Dan, sudah tentu sebagai orang Syi’ah yang bukan mujtahid, hanya dan hanya wajib, mengikuti fatwa marja’nya. Wassalam.

Sinar Agama: Tatu: Yang ke tiga itu tidak boleh karena memang tidak boleh, bukan karena air dan seterusnya. Persis seperti shalat shubuh yang hanya dua rakaat yang tidak bisa ditambah dengan 4 rakaat sekalipun kita memauinya. Mengusap telinga di pertengahan wudhu itu tidak dianjurkan. Boleh-boleh saja kalau dilakukan sebelum wudhu, seperti membersihkan hidung. Tapi kalau sudah di tengah wudhu’, yakni sudah mulai membasuh muka, maka hindari membersihkan telinga tersebut.


Aroel D’ Aroel: Salam, afwan nambahin sedikit Ustadz, bagaimana dengan kumur dan membasuh lubang hidung? Disunahkan? Boleh-boleh saja? atau malah diharamkan?

Sinar Agama: Aroel: Dianjurkan kalau belum wuhdu, yakni menjelang wudhu seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Aroel D’ Aroel: Terimakasih Ustadz.

November 2 at 8:34 pm



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Jumat, 13 Desember 2019

Hukum Orang Sunni Yang Mau Mut’ah


Seri diskusi Tina Goncharov dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 5:30 pm


Tina Goncharov: (15-4-2013) Mut’ah dengan Putri Ulama Syiah menyebabkan Kekal di Neraka Bersama Iblis.


Sebuah Fatwa yang hanya menguntungkan ulama Syiah, dan merugikan awam Syiah dikeluarkan oleh kantor Samahah As-Sayyid Ayatullah Al-UzhmaSistani bertanggal 3/9/1421 H bernomor 333, berikut ini,

Penanya: Bagaimana hukumnya jika saya memut’ah anak Anda dan Anda memut’ah anak saya? Perlu diketahui anak saya telah berusia 6 (enam) tahun.

Jawaban: Mut’ah halal bagiku terhadap siapa saja yang saya mau. Karena saya termasuk Ahlul Bait. Saya punya hak untuk itu. Meskipun anak itu masih kecil, kami akan berikan dia wawasan tentang nikah mut’ah.

Adapun Anda memut’ah anak saya, maka itu tidak boleh! Bahkan ini termasuk dosa besar! Anda kekal di neraka bersama Iblis di Neraka. Dan Andawajib hilangkan pemikiran setan ini dari kepala Anda.

Fatwa oleh Sistani yang egois.

Sadarlah wahai Syiah. Anda cuma diperalat oleh ulama Anda. Para ulama Syiah itu mengambil wanita dan harta Anda lewat ajaran mut’ah dan khumusyang dibuat-buat. Mereka melakukan itu hanya untuk memuaskan hawa nafsu mereka.

(keterangan: Tulisan di atas disertai copy-an surat jawaban ayt Sistani hf yang berisi hal yang dipermasalahkan, sinar agama)


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Tulisan itu jelas sekali mbak maksudnya, bukan seperti yang diterjemahkan itu. Apakah mbak ini mengerti bahasa arab atau tidak?

Terjemahan yang benar:

Pertanyaan: “Apa hukumnya aku bermut’ah dengan anak anda.....” (Terjemahan pertanyaannya sudah benar).

Jawab:

“Halal bagiku untuk bermut’ah dengan yang aku mau karena madzhabku adalah Ahlulbait, karena itu aku bisa bermut’ah. Dan kalau dia seorang yang masih kecil, maka dia bisa diberi pengertian tentang kawin mut’ah itu. Akan tetapi terhadap dirimu maka tidak boleh dan hal ini termasuk dosa-dosa besar dan akan dimasukkan ke dalam neraka bersama iblis, karena itu maka hendaknya kamu membuang jauh-jauh pikiran syaitan ini dari akarnya”.

Keterangan (Sinar Agama): Maksudnya (saya tidak akan membahas palsu tidaknya surat di atas, tapi hanya ingin menjelaskan maksudnya kalau surat itu benar-benar ada dan tidak bohong) adalah:

“Halal bagiku untuk bermut’ah dengan yang aku mau (dengan syarat-syarat yang di fikih, seperti kalaupun sudah baligh tapi belum janda maka harus ijin wali-nya dan kalau masih kecil haram dikumpuli walau sudah seijin walinya) karena aku bermazdhab Ahlulbait yang menghalalkan mut’ah. Dan kalau dia anak kecil maka aku akan memberikan pengertian kepadanya, sejauh yang dia pahami karena dari awal tidak bisa dikumpuli walau sudah seijin walinya. Di fikih sudah ditulis, biasanya mut’ah seperti ini dipakai hanya untuk membuat kemuhriman keluarga yang terpaksa tinggal serumah dengan ibu dan nenek si anak itu seperti anak lelaki sepupu yang kos di suatu rumah atau karena miskinnya harus tinggal serumah dengan orang tua yang punya anak perempuan kecil, supaya ibu dan neneknya yang tinggal serumah itu, tidak mesti selalu berkerudung atau berkaos kaki di dalam rumahnya (lihat kitab-kitab fikih kami/Syi’ah).

Tapi sebaliknya kalau kamu. Jelas sekali bahwa kamu tidak boleh melakukan mut’ah. Karena kamu Sunni/wahabi yang mengharamkan mut’ah ini dan mengatakannya lebih jahat dari zina. Nah, sudah tentu, kalau kamu melakukannya, SESUAI DENGAN AKIDAHMU, maka kamu akan masuk neraka dengan iblis seperti yang kamu katakan dan yakini. Karena itu, mut’ah yang bagi kamu perbuatan iblis ini, mesti kamu singkirkan jauh-jauh dari pikiranmu sejak awal dan dari akar-akarnya.”

Salam bagi yang mencari dan menerima hidayah.


Tina Goncharov: Yang tanya bukan orang Sunni mas tapi sama-sama orang agama syiah karena si penanya mau mut‘ah-swap, alias tukeran mut‘ah. Dan anda yang pura-pura bertanya tentang syiah tapi sebenarnya syiah nyamar janganlah bersilat lidah tentang wali, karena dalam hal mut‘ah tidak diperlukan wali. Silahkan cross check di situs syiah sendiri.

http://www.schiiten.com/backup/AhlelBayt.com/www.ahlelbayt.com/articles/mutah/mutah- fatwas.html

Ahlel Bayt " Articles " Fatwas: Permission of Wali Not Required for Mutah; Shia Guy Can Take Sunn

www.schiiten.com

…It is allowed to conclude a temporary marriage with a virgin if she is an adult...


Sinar Agama: he he....mana ada orang Syi’ah bertanya seperti itu kepada wakil imam Mahdi as dan marja’ bagi dirinya. Seperti kalau ada orang tanyakepadamu yang punya suami, “kalau kamu menghalalkan kawin poligami, apa kamu mau saya poligami?” Nah pertanyaan seperti ini tidak akan muncul dari muslim, sudah pasti kristen yang mengharamkan poligami.

Tidak ada orang Syi’ah di dunia ini, yang tidak memahami maksudnya. Baik maksud penanya atau penjawabnya. Sangat jelas. Mana ada mut’ah tukeran mbak? Bukankah kalau sudah kawin dengan anak kita, maka ia sudah menjadi mertua kita dan muhrim bagi kita dan anak-anak kita.

Lah kok bisa mertua itu mengawini anak kita mbakkkkk????

Tina Goncharov: Mana ada orang syiah yang gak taqiyah. Nikah seorang MUSLIMAH dengan orang kafir mana boleh mas? Apalagi muslimah yang sudah nikah untuk poligami?

Sinar Agama: Lah.... itu dia mbak................ Kok mbak jadi pintar kalau diserang kristen, tapi kok tidak mau paham kalau mau dijelasin tentang hakikat maksud kata-kata Syi’ah???????

Di jaman yang serba canggih ini kok masih bicarakan takiah? Kitab-kitab Syi’ah tersebar dimana- mana. Mbak ini bisa cek tentang semua yang kutulis itu di fikih-fikih Syi’ah.

Nah, ketika kristen tanya tentang poligami seperti itu, maka jawaban mbak pasti banyak kan, seperti tidak boleh kawin dengan kafir lah, saya punya suami lah....dan seterusnya...?

Nah, begitu pula dengan pertanyaan di atas itu. Ketika seseorang sudah kawin dengan perempuan, maka ayah perempuan itu sudah jadi muhrim bagi dirinya dan anak-anaknya, lah ...kok bisa ayah mertuanya itu kawin dengan anak menantunya sekalipun dari istri yang lain???????????????????????

Sudah saya terangkan bahwa pertanyaan itu pertanyaan yang nakal yang, karena itu tergantung pemberi jawabannya mau menjawabnya dengan logika orang tersebut, atau dengan adem-adem. Karena penjawab bagi soalan-soalan itu adalah wakil-wakilnya, bukan dirinya sendiri. Kalau mbak perhatikan tanda tangannya, maka atas nama “Kantor Sistani”, bukan Sistaninya sendiri.

Nah, mungkin karena ia merasa bahwa yang diwakilinya itu dikurang ajari oleh Sunni/ wahabi yang mengharamkan mut’ah ini (karena tidak ada orang Syi’ah yang akan bertanya seperti itu, seperti tidak ada orang muslim yang bertanya seperti pertanyaan di atas itu), maka ia pun menjawab dengan membalikkan logikanya dan tidak memilih menjelaskan hukum-hukumnya dengan cara biasa, seperti kalau dengan anak kecil harus ijin wali, tidak boleh dikumpuli dan kalau sudah jadi mertua tidak boleh kawin dengan anak-anak kita karena sudah jadi muhrim....dan seterusnya. Jadi, wakil Sistani itu menjawab dengan logika penanya. Yakni kalau kamu yang mut’ah, maka apalagi dengan muhrimnya sendiri, maka sudah pasti itu pekerjaan iblis yang akan dikumpulkan dengannya di neraka.

Mbak, kalau ingin tahu tentang mut’ah dan dalil-dalilnya, walau ringkas, silahkan main-main ke catatan-catatanku, di sana sudah ada sekitar 4 seri tentang mut’ah ini. Tidak ada takiah dalam ilmu. Ratusan buku Syi’ah bisa dipelajari di dunia ini, dicetak di berbagai negara, seperti Iran, Libanon, Pakistan, India, Indonesia, .................................. dan lain-lain negara.

Maz Nyit Nyit-be’doa: Trimakasih ilmunya ustadz , , , salam.

Muhammed Almuchdor: Tinaa oh tina..

Syed Musyaiyah Baabud: Bagi saya, akan saya cek fatwa tersebut, dan sudah saya copy, akan saya tanyakan kepada yang bersangkutan, karena banyak kitab-kitab yang dicetak oleh orang yang ingin memecah belah, (kitab-kitab kuning, kitab hadis, dikurangi dan ditambah menurut selera,

Sinar Agama: Adzar: Terima kasih telah membantu menarik jawaban-jawabanku dari tempatnya ke sini, semoga diterimaNya, amin.

Sinar Agama: Sy.M.B: Ahlan wa sahlan. Banyak cara menanggapi berbagai hal seperti surat dan pernyataan itu. Ada yang dengan cara mencari dulu ke sumbernya apakah ada surat seperti itu atau tidak. Ada juga, yang tidak perlu karena kalaulah benarpun, tidak berpengaruh apapun. Kalau melihat suratnya dan dibesarkan, seperti nampak ada blok pada semua tulisannya, seperti penumpangan. Akan tetapi dilihat dari bunyinya, walau agak janggal, tapi masih bisa dimungkinkan terjadi. By the way, kita-kita sih untuk hal ini memilih jalan menerangkan maksud suratnya, sekalipun sudah dikatakan di atas bahwa “terlepas dari benar-tidaknya surat tersebut”.

By the way, kalau antum sudah cek dan ada hasil, tolong di tag ke kita-kita wa sa’yukum masykuraa.

Oh iya, surat itu tidak ada alamat kantor mananya. Jadi, mungkin akan sedikit merepotkan antum. Apakah salah satu dari puluhan kantor yang ada diIraq, puluhan kantor yang ada di Iran, puluhan kantor yang ada di Libanon, puluhan kantor yang ada di Pakistan, puluhan kantor yang ada di Eropa, puluhan kantor yang ada di India..............dan puluhan kantor yang ada di negara-negara lain. By the way, selamat berusaha dan tolong hasilnya diberitakan ke kita. Masykuuriin....

Tina Goncharov: Saya gak minat mut‘ah & taqiyah.

Sinar Agama: Tina: Tidak minat itu tidak masalah. Boleh tidak minat daging kambing, tapi tidak boleh mengharamkan yang dihalalkan Allah. Tidak mau mut’ah juga tidak masalah, apalagi punya suami yang pasti haram bermut’ah dan menjadi zina, tapi tidak boleh mengharamkan yang dihalalkan Tuhan (QS: 4: 24). Tidak taqiah juga tidak masalah, tapi tidak boleh mengingkari ayat taqiah (QS: 16: 106).

Tina Goncharov: Setahu saya mut‘ah gak ada di Quran mas, ada di sunnah. Dan sudah dibatalkan oleh sunnah pula...kecuali kalo mas ada Quran versi lain saya gak tau itu.

Wibi Wibo de Bowo: Diskusi agama berbasis “sejarah”.

Sinar Agama: Tina: QS: 4: 24:

فََمااْستَْمتـَْعتُْم بِِهِ منـُْهَّن فَآتُوُهَّن أُُجوَرُهَّن فَِري َضةً

“Kalau kalian menggunakan harta kalian untuk bermut’ah dengan para wanita itu, maka berikanlah upahnya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban”

Saya sudah sering menjelaskan tentang hukum mut’ah ini sebelumnya, kalau kamu ingin tahu, maka bacalah catatan yang sudah 4 seri atau 5 seri (lihat di jendela catatan). Kalau tidak mau, ya.... tidak cocok dengan sifat seorang muslim kalau tidak tahu masalah, terus ngomong tentang yang tidak diketahuinya itu dan sadar lagi kalau tidak tahu. Mending kalau merasa tahu dan punya dalil walau salah. Tapi kalau tidak punya dalil dan sadar kalau tidak tahu lalu banyak bicara tentangnya, maka sudah tentu di samping keluar dari sifat-sifat seorang muslim dan bahkan dari sifat seorang yang sempat sekolah walau tidak tinggi sekalipun, juga akan dimintai tanggung jawab kelak di akhirat oleh Allah. By the way, ini hanya nasehat saja. Kan mending ada kami yang Syi’ah yang siap memberikan penjelasan. Dari pada bicara di belakang. Lah, sekarang sudah ada kami, mengapa tidak menanyakannya kepada kami. Kok bisa orang yang bukan Syi’ah lebih tahu tentang Syi’ah dari orang Syi’ah?

Tina Goncharov: Owh jadi,

اْستَْمتـَْعتُْم

[ista’mta’tum] di 4:24 itu mutah ya mas? Bagaimana dengan َمتَـٌع (mta) di ayat 3:197 Barangsiapa yang melakukan mutah tempatnya di neraka? Saya setuju!!!!!

Harjuno Syafa’at: Tina Goncharov : Kalau anda tidak mampu mempersatukan ummat Islam setidaknya jangan memecah belah kaum muslimin..! Ingat dosa mbak, ingat..!

Tina Goncharov: lah sudah saya katakan Syiah bukan Islam akidahnya saja beda kok mau disatukan apanya?

Sinar Agama: Tina: Kamu ini lucu amat. Ayat mut’ah itu jelas ada dan kamu katakan masuk neraka. Lah, berarti Tuhan mengajarkan mut’ah supaya masuk neraka???????

Istamta’a di ayat mut’ah itu jelas untuk ayat mut’ah, sebab: Pertama, dikatakan di ayat itu sebagai famaa istamta’tum bihi min hunna, yakni “Kalaukalian bersenang-senang dengan para wanita itu dengan menggunakan harta”. Nah, di sini jelas dikatakan bersenang-senang dengan perempuan. Ke dua, semua mufassir Sunni sekalipun, menyatakan bahwa ayat ini untuk mut’ah mbaak. Tidak ada tafsir Sunni yang tidak menyebut tentang keterangan mut’ah ini di ayat ini.

Sedang QS: 3: 197 itu, kamu mengkorupsinya. Karena ia tidak akan dipahami tanpa menyebut ayat sebelumnya.



“Dan janganlah kamu sekali-kali terperdaya dengan kebebasan orang kafir yang bergerak di dalam negeri (yakni kelancaran dan kemajuan dalam perdagangan...). Itu hanya kesenangan sementara kemudian tempat tinggal mereka ialah jahannam dan seburuk-buruk tempat kembali.”

Kalau kamu wahai Tina, di dunia dengan kesadaran tidak mengerti agama dan tidak mempelajari agama secara spesifik saja, sudah berani-beraninya mengkorupsi ayat-ayat Tuhan, lalu apa yang bisa kamu bawa menghadap Tuhanmu kelak?

Ajib banget, Tuhan mengatakan bahwa yang masuk jahannam itu adalah orang kafir dengan kesenangannya yang sementara itu, lah...kamu maknai dengan kesenangan kawin mut’ah. Kan kata-kata seperti ini tidak akan pernah keluar dari orang yang sadar ketidakpahaman dirinya.

Semua mufassir mengatakan bahwa kesenangan di sini maksudnya adalah kesenangan kebebasan dan kemajuan ekonomi yang bebas tanpa terikat dengan agama Tuhan, lah....malah dikatakan olehmu sebagai kesenangan menaati Tuhan dalam melakukan mut’ah yang ada ayatnya tersebut. Kok lucu amat cara berfikirmu itu? Semoga masih ada kesempatan bertaubat untukmu.

Orang-orang kafir itu senang karena tidak terikat dengan hukum Tuhan dan senang dengan kemajuan mereka. Itulah yang dimaksudkan ayat tersebut, karena itu dikatakan Tuhan sebagai kesenangan yang sedikit, BUKAN KESENANGAN KETIKA KUMPUL DENGAN ISTRI YANG DIIKAT DENGAN FIKIH TUHAN SEPERTI DI AYAT MUT’AH ITU. Wassalam.




اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ