﷽
Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/273282686049868/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 10 November 2011 pukul 0:15
Zainab Naynawaa: Salam.
Ustadz, jika berbisnis pakaian melalui fasilitas online yang harus mengikuti selera konsumen dengan berbagai macam permintaan, jika ada diantara konsumen itu minta pakaian bikini, langkah apakah yang harus di ambil ? Dalam fiqih, hukumnya apa jika menjual baju-baju semacam bikini? Apakah boleh mempromosikan baju dengan menyertakan orangnya?