Tampilkan postingan dengan label Fatwa Marja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Marja. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 September 2020

Taklid dan Ke-marja-an


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/274192782625525/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 11 November 2011 pukul 15:26


Socrates Mautauaja: Salam.

Semoga anda selalu diberikan kesehatan dan kesabaran dalam membimbing ummat, khususnya di wall fb anda ini. Saya ingin menanyakan beberapa hal, tapi sebelumnya mohon maaf bila mungkin agak kurang sopan.

1. Anda bilang bahwa untuk mengambil sumber hukum fiqih bagi para muqallid harus melalui marjanya. Nah, bagamana dengan saya yang tinggal di Indonesia yang jauh dari tempat tinggal marja. Apalagi, tidak ada wakil marja (saya bertaqlid ke rahbar) di Indonesia.

2. Bolehkah mengambil sumber hukum dari buku-buku yang ditulis oleh para ayatullah yang sudah banyak diterjemahkan di Indonesia.

3. Bolehkah kita langsung percaya terhadap seorang ustad di Indonesia dalam menjawab permasalahan hukum fiqih padahal kita tidak tahu ustad tersebut bertaqlid kepada siapa. Apakah harus menanyakan terlebih dahulu kepada ustad tersebut siapa marja-nya?

4. Saya sering membaca buku karangan para ayatullah dimana banyak mengutip hadist-hadist dari ahlul bait, dan saya tidak mendapatkannya dalam amaliyah Rahbar. Apakah boleh saya langsung menjadikan patokan hukum atau harus mengkonfirmasikan dulu ke marja, padahal sulit dan butuh waktu lama untuk menanyakan ke marja.

5. Saya ikuti di wall fb ini anda sering memutuskan sebuah hukum fiqih, apakah yang anda sampaikan bisa menjadi dasar hukum fiqih buat saya? Apakah yang anda sampaikan sudah sesuai dengan fatwa hukum dari Rahbar?

Maaf, ustadz...

Jumat, 03 Juli 2020

Memahami Definisi Keadilan Dalam Fiqh



Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/243410945703709/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 4 September 2011 pukul 15:28

Sinar Agama : Teman-teman Syi'ah yang memiliki tim ru'yat sendiri, tolong mengerahkan orang adil (tidak punya dosa besar dan kecil) hari ini supaya bisa jadi dalil syar'i. Karena sudah tidak bisa mengandalkan peru'yatan madzhab lain, karena mereka mungkin sudah kukut dari lapangan sehubungan dengan keputusannya itu. Atau, kalau tidak punya orang yang tidak berdosa, maka kerahkan sebanyak-banyaknya hingga bisa dijadikan sandaran syar'i (syiyaa'un).

Sabtu, 28 Desember 2019

Taqiah (seri 2) : Penjelasan atas Fatwa Rahbar “Imam Ali Khamenei” tentang Taqiah


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=215668901811247 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 9 Juli 2011 pukul 17:03


Bintang Ali: Salam wa rahmah.

Ustad, dulu saya pernah bertanya tentang taqiah persatuan ke ustad dan intinya berjamaah dengan sodara sunni itu boleh selama fiqih solat syiah dikerjakan (sujud diatas turbah, irsal dan lain-lain), di luar itu solatnya ga sah.. tapi ada fatwa rahbar yang membingungkan saya:


Fatwanya:

“bermakmum pada sodara ahlusunah dengan tujuan untuk memilhara persatuan dan kesatuan islam adalah diperbolehkan. Apabila untukmemelihara persatuan ini meniscayakan pelaksanaan hal-hal sebagaimana yang mereka lakukan, hal ini diperbolehkan dan solatnya sah, BAHKAN JIKA MENGHARUSKAN SUJUD DI ATAS PERMADANI DAN SEJENISNYA, tetapi bersedekap dalam solat brsama mereka tidaklah diperbolehkan kecuali bila keadaan menuntut hal tersebut”

(sumber: daras fiqih, ringkasan fatwa imam Ali Khamenei.)

Yang saya capslock itu yang buat saya bingung, pertanyaannya berarti boleh sujud di sajadah dalam rangka persatuan? Atau ada maksud yang saya tidak paham dari fatwa tersebut ?

Syukron.


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Yang dimaksud dengan shalat persatuan itu adalah dengan memelihara ajaran Syi’ah dalam shalat tersebut kecuali bersama merekanya atau bermakmum kepada merekanya.

(2). Yang dimaksud dengan tidak boleh bertaqiah dalam sedekap karena ia merupakan ajaran wajib syi’ah yang di sunni juga ada. Hingga akan terlalu berlebihan kalau lurus tangan juga harus sedekap. Lagi pula lurus tangan tidak akan menyebabkan berbagai kesalahpahaman dan fitnah.

(3). Beda halnya dengan sujud di atas batu. Karena bisa saja mereka mengatakan bahwa kami akan bersatu dengan kalian (syi’ah) kalau kalian menyembah Allah, bukan menyembah batu. Nah, sujud di atas batu itu bisa dibuat fitnah kepada orang-orang awam dan bisa menjadi penyulut perpecahan.

Jadi, masuk akallah kalau diumpamakan terjadi akan adanya sujud di atas karpet itu sebagai syarat persatuan. Karena itu, karena masuk akal inilah, maka taqiah dengan alasan persatuan ini dapat dijalankan.

Beda halnya kalau meminta tangan lurus. Karena hal itu tidak membuat fitnah dan apalagi di sunni juga ada yang lurus. Dan, terlebih lagi disunni sedekap itu maksimalnya hanya sunnah. Karena di sunni ada tiga hukum sedekap: sunnah, makruh, dan mubah.

(4). Nah, akan tetapi, kalau suatu saat bahwa sedekap juga membuatnya seperti itu, misalnya di daerah yang dihuni orang-orang awam dan bermadzhab syafi’i. Misalnya mengira bahwa sedekap itu wajib dan kalau tidak maka shalatnya batal. Lalu mereka berkata “kita tidak mau bersatu dengan yang shalatnya batal”. Nah, kalau seperti itu keadaannya, maka boleh juga bertaqiah dengan sedekap dengan alasan persatuan.

Tambahan:

Yang dibahas di atas itu adalah taqiah persatuan, bukan keamanan yang 4 itu (ada kemungkinan dipukuli, dibunuh, diperkosa dan diambil harta kehidupannya). Karena taqiah yang disebabkan keamanan, maka semua dibolehkan sesuai dengan tuntutan keadaannya. Seperti sujud di karpet, sedekap ...dan seterusnya.


Taqiah di atas, kalau dilakukan untuk puasa, maka hanya menghilangkan dosanya saja akan tetapi tetap wajib diqodho di lain waktu.

Maksud dengan taqiah di atas, adalah taqiah yang sudah dengan sebab-sebab yang benar tersebut. Bukan hanya untuk pertemanan dalam arti tidak mengancap persatuan, atau karena tidak enak dan semacamnya. Karena kalau dalam hal-hal seperti ini dilakukan taqiah puasa, maka taqiahnya batal karena tidak memenuhi syarat-syarat taqiah dimana akibatnya bukan hanya dosa, tetapi juga harus membayar kaffarah puasa selain melakukan qodho di lain harinya.

Wassalam.


Chi Sakuradandelion dan 6 orang lainnya menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Wudhu Ketika Diinfus


seri tanya jawab Muhammad El’Baqir dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 5:23 pm

Muhammad El’Baqir mengirim ke Sinar Agama: 23-3-2013, Salam Ustadz.
Semisal saya sedang dirawat dirumah sakit masih belum bisa bangun dan tangan saya di infus, kemudian saya hendak melakukan sholat akantetapi saya belum bisa berwudhu dan bertayamum itu bagaimana Ustadz solusinya? Syukron.


Hikmah Munirah dan Zahra Herawati Kadarman menyukai ini.


Sinar Agama: Salamdan terimakasih pertanyaannya: Selama masih bisa melakukan wudhu dengan jabirah, maka wajib melakukannya. Wudhu itu kan bisa dengan setengah gelas air atau kurang dari itu. Tapi kalau tidak bisa, maka bisa dengan melakukan tayammum dengan meminta debu atau pasir yang bersih. Kalau tidak bisa bergerak, maka orang lain yang mentayammumkannya seperti yang sudah dijelaskan di fikih.

Muhammad El’Baqir: Kalau dengan segelas air itu bagaimana caranya Ustadz? Dan apakah infusan yang ada di tangan tidak jadi penghalang?

Sinar Agama: Muhammad: Wudhu itu memang hanya dengan setengah gelas kecil bahkan. Pertama tuang ke tangan kanan sedikit, untuk mencuci muka. Kalau dengan satu tuangan itu sudah bisa diratakan ke seluruh wajah, maka sudah cukup. Kalau belum boleh melakukannya dua kali. Dan kalau yang ke tiga, itu sudah haram. Lalu tuang sedikit lagi ke tangan kiri untuk membasuh tangan kanan dengan keterangan yang sama dengan membasuh wajah. Lalu tuang lagi ke tangan kanan untuk membasuh tangan kiri dengan keterangan yang sama.

Sedang tangan yang diinfus, maka hanya wajib mengusap-usap atau membasahi bagian atasnya, yakni bagian jabirah/perbannya. Hati-hati kalau pernah ada darah, jangan sampai terkena darahnya karena airnya akan menjadi najis. Bisanya, kalaulah ada darah, hanya di lubang suntikan infus yang, tentu aman karena biasanya ada plaster penjaga lepasnya infus. Nah, plaster itulah yang dijadikan jabirahnya dan hanya diusap bagian atasnya.

Setelah itu, maka tinggal usap kepala dan kaki. Uwwes beres kan?

Muhammad El’Baqir: Oke Ustadz. Syukron atas jawabanya. Oh iya Ustadz ana sekalian minta penjelasan usapan yang ke tiga itu haram. Afwan.

Sang Pencinta: Muhammad El’Baqir: berdasarkan fatwa basuhan yang ke tiga itu haram dan wudhunya bermasalah.

Muhammad El’Baqir: Itu menurut fatwa marja atau ada hadits dari Imam atau Nabi?

Sang Pencinta: Fatwa Rahbar hf bab wudhu. Untuk fikih, mukalaf non mujtahid merujuk dan wajib ke fatwa marja’nya.

Sinar Agama: Muhammad: Bukan usapan yang ke tiga yang bermasalah, tapi mengambil air yang ke tiga untuk membasuh muka atau tangan. Kalau usapan itu, maka kalau usapannya dilakukan pada kepala, maka jelas bermasalah untuk usapan kakinya. By the way, mengambil air tiga kali, usapan tiga kali, dalam Syi’ah, adalah bid’ah yang bertentangan dengan keborosan air. Dan, sudah tentu sebagai orang Syi’ah yang bukan mujtahid, hanya dan hanya wajib, mengikuti fatwa marja’nya. Wassalam.

Sinar Agama: Tatu: Yang ke tiga itu tidak boleh karena memang tidak boleh, bukan karena air dan seterusnya. Persis seperti shalat shubuh yang hanya dua rakaat yang tidak bisa ditambah dengan 4 rakaat sekalipun kita memauinya. Mengusap telinga di pertengahan wudhu itu tidak dianjurkan. Boleh-boleh saja kalau dilakukan sebelum wudhu, seperti membersihkan hidung. Tapi kalau sudah di tengah wudhu’, yakni sudah mulai membasuh muka, maka hindari membersihkan telinga tersebut.


Aroel D’ Aroel: Salam, afwan nambahin sedikit Ustadz, bagaimana dengan kumur dan membasuh lubang hidung? Disunahkan? Boleh-boleh saja? atau malah diharamkan?

Sinar Agama: Aroel: Dianjurkan kalau belum wuhdu, yakni menjelang wudhu seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Aroel D’ Aroel: Terimakasih Ustadz.

November 2 at 8:34 pm



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ