﷽
Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/326176394093830/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 4 Februari 2012 pukul 23:28
Sang Pecinta: Salam, bagaimana hukumnya bekerja di perusahaan seperti Chevron, Freeport, Schlumberger, Total yang notabene punya USA dan kawan-kawan? Terimakasih ustadz.
Jack Marshal: Bagaimana pula hukum bekerja pada instansi yang penuh dengan korupsi, manipulasi serta korupsi, walaupun itu milik pemerintah, dengan status kita sebagai pegawai negeri.
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
(1). Kita tidak boleh bekerja di suatu perusahaan apapun (sekalipun barang halal) kalau perusahaan itu dimiliki oleh yang memerangi Islam secara terang-terangan dan/atau mendukung Israel.
(2). Jack: Bekerja di instansi pemerintah yang oknumnya banyak mengkorupsi harta rakyat yang ada di negara, maka kalau pekerjaannya itu halal (seperti PEMDA bagian pertanian) dan tidak mendukung korupsi-korupsi itu, baik dengan ikut mengambil uangnya atau dengan membantunya atau mendukungnya, maka pekerjaannya tidak haram dan begitu pula bayarannya.
Jack Marshal: Nanya lagi ustadz, kalau mengkomsumsi barang produk dari perusahaan yang mendukung musuh islam gimana, macam makanan, minuman, alat RT, dan lain-lain. Terimakasih.
Sinar Agama: Membeli barang-barang, apa saja, dari orang, perusahaan atau siapa saja yang mendukung dengan menyumbangkan sebagian keuntungannya untuk Israel dan semua yang memerangi Islam secara terang-terangan, maka hukumnya adalah haram.
Wassalam.
Rahman Gajali menyukai ini.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar