Tampilkan postingan dengan label Barang Mewah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Barang Mewah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 September 2020

Hukum Berbelanja Barang-barang Mewah


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268704806507656/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 18:18


Erna Maruf: Salam, ustadz.

Apakah dalam islam kita dibenarkan memanjakan diri seperti belanja barang-barang wanita yang mahal, pergi kesalon, makan direstoran, juga salon khusus muslimah dan restauran halal. Dan itu dilakukan juga setelah ia keluarkan sebagian pendapatannya untuk sedekah, zakat, khumus dan tabungan?

Maklum ustadz, disini sebenarnya barang mewah sudah biasa dengan mayoritas orangnya tapi kadang saya sering lihat harganya setelah dirupiahkan. Syukran.