Jumat, 10 Mei 2019

Mutanajjis Memindahkan Najis


Seri tanya jawab Irsavone Sabit dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Sunday, April 7, 2013 at 10:47 am


Irsavone Sabit mengirim ke Sinar Agama: Salam Ustadz, mau bertanya. Apakah baju yang ternajisi oleh lantai yang najis, yang sebelumnya lantai tersebut telah dibersihkan tetapi tidak secara fiqih, bisa menularkan lagi najisnya? Karena terkadang saya tidur di lantai yang tidak dibersihkan secara fiqih tersebut dengan menggunakan baju di badan, namun saya tidak yakin apakah badan saya berkeringat atau tidak, karena saya ragu maka baju tersebut saya ganti untuk kemudian dipakai shalat. 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

Jelas bisa memindahkan lagi. Kalau yang dipindahi baju itu menyentuh yang lainnya dan salah satunya dalam keadaan basah, maka akan tertulari juga. Begitu seterusnya. Penularan ini, kalau yang ditularkan itu adalah benda najisnya, maka semua yang ditulari itu dihukumi mutanajjis pertama (yang kena najis pertama). Tapi kalau penularannya itu hanya hukum najisnya, misalnya air yang mutanajjis yang tidak berubah sifat-sifatnya, atau terkena kencing lalu sudah kering, atau terkena darah tapi sudah tidak ada darahnya lagi...dan seterusnya, maka mutanajjis pertama itu dikatakan mutanajjis pertama dan mutanajjis berikutnya, dihukumi dengan mutanajjis ke dua, ke tiga, ke empat ...dan seterusnya. 

Nah, perpindahan yang ke jenis ke dua di atas, yaitu yang tidak memindahkan benda najisnya dan hanya hukum najisnya, yaitu yang benda najisnya sudah tidak ada, masih dibagi dua lagi. 

  • a- Kalau dalam setiap penularan itu didahului dengan kering dulu, baru nanti basah lagi atau menyentuh yang basah lainnya, maka perpindahan yang ke lima atau ke enam, bisa dianggap bersih/suci. 
  • b- Tapi kalau perpindahannya itu memindahkan cairan/basahan dari yang pindah kepadanya alias belum melewati proses kering, maka semuanya masih dihukumi dengan dirinya. Jadi, kalau basahan/hukum najis yang pindah ke mutanajjis ke dua yang dipindahkan ke mutanajjis ke tiga, maka yang ke tiga ini dihukumi mutanajjis kedua. Begitu pula seandainya basahan yang diterima mutanajjis ke tiga itu juga dipindahkan ke mutanajjis ke empat, maka tetap dihukumi sebagai mutanajjis kedua. Tapi kalau didahului kering dulu, dan baru basah lagi atau disentuh benda basah lainnya, maka barulah hitungan itu bisa diteruskan. Karena itu, dalam contoh di atas, yang ke tiga itu bisa dikatakan mutanajjis ke tiga... dan seterusnya... dimana mutanajjis ke empat dan ke lima (lebih baiknya yang ke lima), sudah bisa dihukumi bersih. 
Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

17 komentar:

  1. Dasar hukumnya apa ya? Berapa kali bisa berpindah sampai suci kembali?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam.
      1- Dasar hukumnya adalah taklid.
      2- Maksudnya adalah pindahan kelima sudah tidak menularkan najis. bukan benda-benda yang terkena najis tersebut menjadi suci. Jadi benda-benda yang tersentuh benda mutanajis sebelum perpindahan yang ke lima tersebut tetap harus disucikan dengan air.

      Hapus
  2. Assalamualaikum... Izin bertanya admin.
    Saya kemarin jogging bersama teman saya mengelilingi lapangan bola rumput. Saya kebetulan lewat seekor anak anjing yang sedang makan dari popok (saya tidak tahu sebelumnya dia melakukan apa). setelah say selesai 2 putaran, saya istirahat lumayan lama di lapangan bagian utara kemudian pindah istirahat ke lapangan bagian timur. Nah, disaat itu saya liat ada air kuning setetes dua tetes dan ada sesuatu putih mirip biji. saya kira itu adalah air kencing anjing tadi yang perkiraan saya anjing itu kencing di rumput yang saya akan lewati. Namun setelah saya cium tidak ada bau pesing seperti umumnya kencing. Lalu saya pulang dan beraihkan seperti biasa. Nah semakin hari saya semakin gelisah karena semakin meyakini bahwa itu adalah kencing anjing dan ditambah saya searching ke google warna kencing anjing ternyata mirip sekali dengan air yang ada di mata kaki saya kemarin. Bagaimana hukumnya air yang berwarna mirip kencing anjing tersebut? Mohon jawaban dan penjelasannya ustadz

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam. Kalau antum tidak yakin kalau cairan tersebut kencing anjing atau sesuatu yang najis lainnya maka dihukumi bersih (tidak najis). Hukum awal dan globalnya adalah segala sesuatu dihukumi bersih kecuali seseorang yakin bahwa sesuatu tersebut najis. Yakin harus dengan ilmu. Ilmu itu berasal dari antum sendiri yakni antum melihat sendiri anjing kencing di tempat itu atau 2 orang adil atau seorang yang bisa dipercaya memberitahukan kalau anjing kencing di tempat tersebut.

      Hapus
  3. Saya mau tanya? Saya lewat di perkampungan yang banyak memelihara anjing jadi terlindas ban motor saya kotoran yang berwarna kuning setelah itu sudah berlalu beberapa hari sepeda motor saya pun telah dicuci di tempat cuci motor jadi ban motor tersebut ter sentuh saya,apakah ban motor tersebut dapat memindahkan najis ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya tambahkan, cucilah ban motor antum dgn selang yang nyambung ke air kran. Sehingga antum yakin ban motor antum sdh tidak najis.

      Hapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum, saya ingin bertanya. Saya selalu merasa was was dengang najis anjing. Nah kemarin itu saya melihat anjing lewat di sekitar tanaman saya dengan menjulurkan lidahnya. Apakah tanaman itu berstatus najis? Bagaimana jika seseorang lewat daerah tersebut, apakah badannya akan berstatus najis? Dan ketika memegang barang dengan tangan basah apakah barang yang dipegang bertatus najis pula?

    BalasHapus
  6. Salam. Kalau salah satunya basah apakah itu tanamannya yang basah ataukah anjingnya,maka tanamannya menjadi najis. Dan kalau tersentuh orang sementara masih basah, maka orang itupun menjadi najis. Tapi kalau keduanya kering yaitu anjing dan tanamannya kering, dan antum tidak melihat air liurnya anjing tersebut menetes maka tidak najis.

    BalasHapus
  7. asalamulaikum..saya mau tanya..seluar sy terkena air kencing dan saya duduk di kerusi adakh kerusi itu turut najis

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa alaikum salam warohmatullah
      Terimakasih pertanyaannya
      Kalau basahannya pindah kekursi, maka kursinyapun menjadi najis

      Hapus
    2. Wa alaikum salam dan terimakasih pertanyaannya
      Jika basahan kencingnya terkena kursi, maka kursinyapun menjadi najis.

      Hapus
  8. Saya mau bertanya, bagian tubuh berkeringat menyentuh najis hukmiyah, apakah memindah najis? Dan jika berpindah apa hukum najis dari hasil perpindahan tadi, hukmiyah atau ainiyah lagi?
    Apakah cukup dengan sekali siram?
    Dan cipratan airnya termasuk musta'mal? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam dan terimakasih pertanyaanya
      Jika badan atau apa saja yang basah bersentuhan dengan najis atau mutanajis maka badan atau sesuatu yang basah dan suci tadi menjadi najis. cara mensucikannya jika dibasuh dengan air sedikit (Qalil)harus disiram sebanyak 2 kali setelah hilang ainun najasah(benda najis)nya. Dan air yang menetes dari benda najis itupun dihukumi najis, jika dibasuh dengan air Kur (air yang banyak) atau air mengalir, cukup disiram sekali setelah hilang benda najisnya, Dan air bekas cucian atau yang menetes darinya tidak dihukumi najis jika rasa, bau dan warnanya tidak berubah.

      Hapus
  9. Mohon bertanya
    Kalo benda agak sedikit basah kayak semisal handuk yang sudah di pakai mandi lalu menyentuh najis kering apakah handuknya najis?

    BalasHapus
  10. Salam dan terimakasih pertanyaanya
    Jika basahannya berpindan, maka handuknya menjadi najis juga.

    BalasHapus