﷽
Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=220476274663843 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 19 Juli 2011 pukul 12:28
Wawan Mencari Yang Benar: 49: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. “surah Al Ahzab 49”.