Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/296383963739740/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 19 Desember 2011 pukul 23:44
Dadan Gochir: Salam, ustadz.
1) Masih tentang khumus, saya ada laptop lama yang digunakan untuk kerjaan saya, rencana mau saya ganti karena mau tidak mau harus update, soalnya yang lama spesifikasinya sudah tidak mencukupi dengan kebutuhan data saya. Yang terkena khumus apakah barang lama, atau barang baru? Jika barang lama bagaimana hitungnya, apakah sesuai harga beli lama atau sisa nilai barang tersebut (kira-kira)?
2) Jika ada yang meninggal dunia, menurut fatwa apakah harus buru-buru dimakamkan? Berapa batas waktu seseorang dari wafatnya harus dikuburkan? Bolehkah dengan alasan menghormati bahwa ada saudara yang ingin mengahadiri proses pemakaman sehingga prosesi tertunda sampai 1-2 harian?