Minggu, 28 Februari 2021

Hukum Melayat Ke Kuburan Orang Tua Yang Berbeda Aqidah


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/324614937583309/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 2 Februari 2012 pukul 17:59


Fatimah Zahra: Salam. Apa hukumnya jika seorang anak melayat ke kuburan orang tua yang meninggal dunia tetapi berbeda akidah. Orang tua kong fu cu anaknya muslim. Apakah hukum waris berlaku? Apakah wajib dipenuhi wasiat orang tua sebelum meninggal dimana wasiat itu sehubungan dengan keperluan pemakaman.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Mendatangi kuburan orang tua yang kafir sudah tentu tidak ada larangan tetapi tidak menghadiahinya dengan hadiah-hadiah Islam seperti bacaan Qur'an, dzikir dan semacamnya. Tetapi mendoakannya secara mutlak, misalnya semoga Tuhan mengampuninya dengan alasan karena mungkin belum paham kebenaran, maka in'syaa Allah tidak haram dan tidak dosa.

(2). Hukum waris berlaku kalau yang meninggal kafir dan pewarisnya muslim, tetapi tidak sebaliknya.

(3). Biaya pemakaman, pakai washiat atau tidak, maka memang diambilkan dari harta yang meninggal. Harta yang diwariskan itu adalah setelah dipotong beberapa hal, seperti biasaya penguburan, hutang piutang dan semacamnya. Baru setelah selesai semuanya, sisanya dibagi kepada ahli warisnya. Tetapi mungkin, sebaiknya tidak menuruti washiatnya yang kalau memaksudkan untuk memewahkan bangunan kuburannya. .

Agoest Irawan menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar