﷽
oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268701533174650/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 18:03
Anwar Latammu: Asalaamualaikum ustadz. Semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan dan keselamatan kepada ustadz.
Saya mau bertanya.
- Bagaimana hukumnya orang yg menyogok untuk mendapatkan pekerjaan?
- Bagaimana hukumnya tentang kredit barang?
- Bolehkah kita makan disatu meja yang di situ ada makanan yang haram (dalam Ahlul Bayt), meskipun kita tidak makan makanan haram tersebut?
- Bolehkah kita bekerja pada satu perusahan yang mayoritas sahamnya dipegang oleh orang yang bukan Islam ( keuntungan direksi sekian persen digunakan untuk membiaya kegiataan agama mereka).