Tampilkan postingan dengan label Perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkawinan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Juni 2021

Kawin Lari Yang Disebabkan Dia Tidak Mau Dinikahkan Dengan Pilihan Orangtuanya


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/326173147427488/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 4 Februari 2012 pukul 23:22


Komariah Hermansyah: Maaf mau tanya komennya tentang kawin lari yang disebabkan dia tidak mau dinikahkan dengan pilihan orangtuanya yang tanpa sepengetahuannya pelaminan udah siap, tetapi tanpa minta persetujuannya terlebih dahulu apakah dosa? Dan anak yang tidak bisa merawat orangtuanya saat sakit, karena suaminya meminta dia mempertahankan pekerjaannya, apakah dosa?

Selasa, 04 Mei 2021

Perkawinan Sedarah Anak Adam


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/326165770761559/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 4 Februari 2012 pukul 23:10


Inu Hedra: Afwan,,,,,, Ustadz. Sebelumnya ana mau bertanya :

Manusia pertama kali diciptakan adalah Nabi Adam dan Siti Hawa. Nah Pertanyaannya adalah.......

Bagaimanakah Anak Cucu Adam itu berkembang biak sampai sekarang ini, sedangkan Pernikahan sedarah adalah Haram dan itu sudah ketentuan ALLAH Ta’ala ......?? Mohon solusinya...

Jumat, 25 September 2020

Dasar Dan Syarat Pernikahan


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/269548246423312/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 1 November 2011 pukul 15:58


Al Louna: Salam ustadz. Mohon penjelasan.

Sebenarnya yang utama dan yang harus di penuhi oleh seorang wanita yang hendak menikah itu apa (dasar pernikahan atau syarat menikah)?

Kamis, 06 Februari 2020

Hukum Lalai Memberikan Mahar


Oleh: Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=222390617805742 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 23 Juli 2011 pukul 15:04


Adlh Murid Sejati: Salam ustad.... mau tanya... jika seorang laki-laki lalai dalam memberikan mahar apa hukumannya ustad?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Jelas haram kalau ia tidak memberikan maharnya. Tetapi kalau menunda, maka dilihat, apakah memang tidak mampu, atau istrinya memaafkan. Kalau tidak mampu maka tidak dosa, dan begitu pula kalau mampu tetapi istrinya masih memaafkan.

Adlh Murid Sejati: Tapi jika dia tidak mampu dan tidak memberi tahu istri hingga istri menunggu terus bagaimana ustad? Lalu jika kasus ini dalam pernikahan mut’ah bagaimana ustad?

Sabtu, 07 Desember 2019

Ghibah dan Pertunangan


seri tanya jawab Zainab Naynawaa dengan Sinar Agama
July 17, 2013 at 6:43pm


Zainab Naynawaa mengirim ke Sinar Agama: (15-3-2013) Daerah Khusus Ibukota Jakarta .

Salam.. Semoga ustadz selalu dilimpahkan keberkahan umur panjang.  Afwan ustadz ghibah itu membocorkan keburukan orang lain.. jika kita komen sebuah status mencoleh atau mengundang seseorang dalam isi kalimat apakah itu termasuk ghibah?? 

Apakah ikatan perjanjian kedua pasangan itu bisa disebut telah bertunangan? Apa Definisi pertunangan menurut syariat ??? wsslm 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaaannya:

1- Ghibah itu menceritakan keburukan orang lain yang dilakukan secara tersembunyi atau diketahui satu-dua orang. 
 
2- Ikatakan perjanjian kawin atau bahkan tunangan, semuanya bisa dibatalkan. Jangankan itu, yang sudah kawin juga bisa cerai. Artinya, perjanjian itu bisa dibatalkan kalau terlihat hal-hal yang tidak positif secara obyektif, atau bahkan kalau ada hal-hal yang memberatkan atau meragukan dimana sebelumnya hal-hal seperti itu tidak ketahuan.

3-  Pertunangan itu bisa dikatakan sebenarnya tidak ada dalam Islam, tapi boleh diterima oleh Islam asal tidak melakukan hal-hal yang haram, seperti melezati pandangan, suara, tulisan dan apalagi sentuhan. 

Pertunangan yang dibolehkan itu adalah yang memiliki makna yang umum di Indonesia itu, bahwa mengikatkan diri dengan hadiah atau cincin atau janji yang semuanya diketahui orang tua dan seijin orang tua. 

Tapi kalau belum seijin orang tua dan belum diadakan pinangan, maka itu bukan tunangan dan hanya seperti pacaran.  

Jadi, tunangan adalah perjanjian kawin di masa datang yang perjanjian ini dilakukan dengan didahului pinangan orang tua lelaki kepada keluarga perempuan yang, biasanya disertai dengan tukar cincin. Hal ini, masih diterima Islam asal tidak melakukan maksiat di atas itu dan cincin untuk lelakinya tidak boleh dari emas. 

Irsavone Sabit: Afwan ustadz, saya belum paham pada bagian ini :1- Ghibah itu menceritakan keburukan orang lain yang dilakukan secara tersembunyi atau diketahui satu-dua orang.................

apakah maksudnya yang melakukan ghibah itu menceritakan aib seseorang hanya pada satu dua orang, atau hanya satu dua orang yang tahu yang kemudian pelaku gibah tersebut, menyebarkan pada banyak orang, dan apakah ukurannya hanya sampai 3 orang tersebut, berarti kalau 4 orang yang tahu atau lebih bukan lagi ghibah? 

Sinar Agama: Ukurannya umum atau tidak. Itu saja. Kalau umum, misalnya di internet, atau di jalanan, walau yang melihatnya hanya dua orang, atau satu orang, maka tidak ghibah kalau diceritakan ke orang lain.  

Tapi kalau hanya di depan 4 orang, maka jelas masih khusus dan hanya bisa dighibah kepada empat orang itu, yakni satu sama lainnya, bisa menghibahnya. Tapi kalau sudah diyakini bahwa yang mau diceritakan ulang itu, sudah lupa, maka sudah tidak boleh lagi mengenang dengan ceritanya tentang keburukan orang yang dilihat mereka berempat itu berbuat maksiat atau keburukan.  

Jadi, ukurannya umum dan khusus, bukan hanya jumlah. Kalaupun di depan sepuluh orang, tapi masih tidak publik, misalnya hanya dalam rumah atau rapat, maka tidak boleh diceritakan ke orang lain yang tidak hadir di sana. 

Zainab Naynawaa: Afwan ustadz jika pemberian hadiah tersebut sudah bisa dikatakan itu tunangan, apakah boleh jika hal tersebut kami ceritakan pada teman atau keluarga, hal ini kami lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ada yang tanya-tanya tentang putri-putri kami atau menghindari wanita yang ingin mendekatkan dari pada putra kami masih banyak hal-hal menjadikan alasan.. 

Sinar Agama: Zainab: Sepertinya antum belum baca jawabanku? 

Zainab Naynawaa: Afwan ustadz baru faham.. 

Sinar Agama: Zainab: Ahsantum, tunangan itu biasanya setelah terjadi lamaran resmi dari keluarga lelaki. Dan semua itu, bukan tidak boleh dirubah. Semua orang mesti mengikuti perkembangan masing-masingnya.  

Zainab Naynawaa: Nah jika pertunangan semacam itu tidak bisa dilakukan karena alasan tidak mampu atau belum saatnya...hanya dilakukan antara calon suami dan calon mertua apakah itu sudah menjadikan tunangan resmi...??? 

Sinar Agama: Zainab: Ingat tunangan itu boleh dikata hanya ada di Indonesia atau Malaysia, yang juga diistilahkan dengan tukar cincin. Karena hal itu bisa ditambah dan bisa dikurang, yakni tidak saklek. Jadi, bisa saja terjadi tanpa orang tua. Tapi hal itu kamus sendiri saja. Sedangkan kamus resminya, maka sudah pasti harus dengan lamaran dulu dari orang tua lelaki. Kalau tidak, maka hal itu syah-syah saja sebagai ikatan sementara, tapi akan mengurangi harga diri pihak perempuan. Kok bisa anaknya dipertukarcincinkan dengan lelaki tanpa pinangan orang tuanya. 

Ingat, mau tunangan kek, mau tukar cincin kek, mau dengan lamaran orang tua lelakinya kek atau tidak kek, semua itu masih sangat-sangat bisa dibatalkan sesuai dengan sifat-sifat yang tidak baik yang akan terlihat di kemudian hari. Jadi, tunangan itu sama sekali bukan kawin. Kawin saja bisa cerai, apalagi tunangan.

Zainab Naynawaa: Sangat berguna penjelasannya...syukron ustadz.  Wassalam. 

Armeen Nurzam and 21 others like this. 

Armeen Nurzam: Afwan ustadz.. pertanyan ana blum dijawab di inbox,,,syukron. 

Reyhan Ayu Reyhanna: Salam Ijin share Ustadz . 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih semua jempol dan komentarnya. 

Sinar Agama: Ray: Semua tulisanku di fb ini adalah gratis untuk apa saja dan dalam bentuk apa saja asal untuk kebaikan dan tidak diedit, tidak dirubah nama dan tidak dibisniskan walau untuk harga yang sangat sedikit.

Khommar Rudin:     اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Andri Kusmayadi: Kalau pertunangan atau tukar cincin masih bisa diterima oleh islam, nah kalau pacaran bagaimana ustad? Tentunya pacaran yang menghindari melezati surat, pandangan, apalagi sentuhan? Bagaiman ustadz Sinar Agama?

Sinar Agama: Kalau maksud pacarannya hanya sebagai semacam ikatan mau saling menunggu untuk menikah dan tidak mau menikah dengan orang lain, lalu tidak diiringi dengan segala pelezatan, baik dari sisi pandangan, pendengaran, bahkan tulisan dan telpon serta foto, maka in'syaa Allah tidak ada masalah. 

July 19 at 9:56pm



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Membayar Hutang Pertanyaan-pertanyaan Fikih Yang Belum Terjawab


Seri status Sinar Agama October 25, 2013 at 3:13 pm


Sinar Agama: (10-4-2013) Bismillaah: Membayar Beberapa Hutang Pertanyaan Fikih Inbox dan Dinding:

Mukaddimah:

1- Berbagai pertanyaan di dinding dan inbox yang belum dijawab karena perlu konfirmasi dengan bagian fatwa kantor Rahbar hf hingga menimbulkan kelambatan, maka mohon dimaafkan dan dihalalkan.

2- Setelah konfirmasi telpon dilakukan, maka in'syaa Allah semua yang nunggak akan terjawab.

3- Sebagian jawaban, mungkin sudah dijawabkan, tapi kadang belum terlalu tegas. Karena itu, bagi yang sudah mendapatkan jawabannya pada sebagian jawaban itu, maka berikut ini adalah penegasannya.

4- Kalau ada tulisan atau pemahaman yang berbeda dengan yang ditulis ini sebelum-sebelumnya, maka ia dengan sendirinya teralat dengan yang berikut ini.

5- Terkadang jawaban berikut ini, merupakan rincian atau penambahan dari jawaban-jawaban yang sudah diberikan.

Soal Jawab Ringkas Via telepon ke Kantor Rahbar hf bagian fatwa:

1- Apa hukum kerja di perusahaan Amerika yang ada di Indonesia. --> Jawab: Tidak masalah kecuali kalau diketahui dengan meyakinkan bahwa perusahaan tersebut membantu Israel atau memerangi Islam.

2- Apa hukum memanfaatkan gadai seperti sawah oleh peminjam uangnya? --> Jawab: Kalau dalam meminjamkan uang itu disyaratkan bahwa ia bisa menggarap atau memanfaatkan gadaiannya itu, maka haram dan riba. Tapi kalau sesuka yang menitipkan gadaiannya itu, maka halal.

3- Orang mati tidak punya warisan sama sekali, apakah ahli warisnya wajib membayarkan hutangnya? --> Jawab: Tidak wajib walau boleh saja dan baik membayarnya.

4- Bisakah calon istri memberikan syarat ketika mau kawin kepada suaminya untuk tidak menikah lagi? --> Jawab: Kalau maksud syaratnya itu menghilangkan hak kawinnya, maka syarat tersebut batal dan tidak syah. Kalau maksudnya agar suaminya tidak menggunakan haknya tersebut,maka syaratnya syah dan benar. Dan kalau suaminya suatu saat melanggar, maka ia melakukan dosa, tapi pernikahan berikutnya itu tetap syah.

5- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia mengira maghrib dan buka seperti Sunni. Apakah wajib qadhaa’ (untuk shalat dan puasanya) dan kaffarah (untuk puasanya)? --> Jawab: Wajib qadhaa’ pada keduanya dan tidak wajib kaffarah pada puasanya.

6- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia sudah belajar kepada seniornya tentang waktu maghrib dan buka puasa. Tapi ternyata infonya salah, baik tentang waktunya itu atau tentang persyaratan penyampai yang harus adil, sementara waktu itu ia sama sekali belum tahu dan sudah mengira benar karena baru Syi’ah? --> Jawab: Hanya wajib qadhaa’ dan tidak wajib kaffarah.

7- Pekerjaan design atau pemahat, lalu ada pesanan dari gereja untuk membuat salib dan semacamnya, apa boleh dikerjakan? --> Jawab: Tidak boleh.

8- Pekerjaan design, lalu ada pesanan untuk membuat promosi barang-barang tertentu yang halal tapi dalam designnya itu ada gambar wanita tidak berjilbabnya, apa boleh dikerjakan?

--> Jawab: Kalau diketahui bahwa gambar tersebut hanya hal biasa dan bukan untuk membuat maksiat orang yang melihatnya dan/atau tidak membuat maksiat lain karenanya (seperti pandangan yang melezati dimana hal itu haram), maka tidak masalah.

Keterangan dari saya (Sinar Agama): Tapi yang dimaksud wanita sekalipun tidak berhijab ini, adalah yang masih tergolong berbaju normal, bukan yang melampaui itu, jadi masih terhitung sopan di mata budaya masyarakat atau yang seperti baju-baju yang dipakai setiap hari secara umum). Jadi, yang normal ini, kalau tidak membuat maksiat penglihatnya dan/ atau tidak memiliki tujuan membuat maksiat penglihatnya, maka tidak masalah. Tapi kalau sebaliknya, maka menjadi haram menerima garapan design tersebut dan uangnya juga haram.

9- Apakah kawin dengan wanita Sunni harus ijin wali? --> Jawab: Harus ijin wali.

10- Dikatakan di fikih bahwa istri- permanen yang tidak melayani suaminya (dalam sex) tidak wajib lagi nafaqah baginya. Sekarang kalau suami yang tidak memberikan nafaqah, apakah istrinya juga tidak wajib melayani sex suaminya? --> Jawab: Tetap wajib.

11- Ijazah palsu apa bisa digunakan untuk mencari pekerjaan? --> Jawab: Tidak boleh.

12- Kalau dulu dalam ujian kadang-kadang ngerepek(nyontek) lalu setelah lulus, apa boleh ijazahnya digunakan untuk mencari kerja? -->Jawab: Boleh saja, tapi harus taubat dari pekerjaan sebelumnya itu.

13- Taqiyyyah persatuan itu apa hanya tidak boleh bersedekap tapi boleh sujud di karpet? --> Jawab: Tidak boleh. Karena semua fikih Syi’ahnya harus dijaga selama masih memungkinkan (diterangkan oleh penjawab, misalnya berada di dalam masjid yang berkarpet dan tahu di luar masjid banyak batu atau apa saja yang boleh dibuat sujud, maka wajib keluar masjid dan mengambilnya). Keterangan saya (Sinar Agama): Saya sudah berulang kali menjelaskan hal ini, jadi jawaban ini hanya untuk teman-teman yang belum meyakini keterangan saya sebelumnya).

14- Wakaf yang bersyarat yang tidak dilakukan syarat-syaratnya, apakah boleh ditarik lagi? --> Jawab: Boleh kalau melanggar syarat-syarat yang diberikan. Keterangan dari pertanyaannya: Baik syarat penggunaannya seperti masjid lalu dibuat sekolah, atau syarat waktu yang diberikan.

15- Wakaf dari kafir, apakah bisa ditarik? --> Jawab: Tidak bisa.

16- Mencuci pakaian najis dengan mesin cuci otomatis rumah tangga, apakah bisa bersih? --> Jawab: Tidak bisa bersih kecuali yakin benar bahwa semuanya sesuai syariat. Selama yang kami tahu, tidak ada yang bisa membuat suci dengan berbagai alasan kecuali buatan pabrik mesin cucinya putra dari ayatullah Mazhaahiri hf (merk Ishnova) yang mendesign mesin cuci itu dengan mengucurkan terus air dari atas yang dapat membilas baju dan pintu kacanya (mesin yang bukaannya dari depan) dengan hanya menekan tombol cucian Islam. Keterangan saya: Contoh-contoh ini dan jenis jawaban-jawaban ini atau yang di atas atau yang akan datang ini, semuanya, memakai dialog yang tidak umum. Hal itu karena kami berteman dengan mereka hingga apa-apa yang tidak manjadi bagian inti fikihnyapun dibincangkan sebagai tambahan dan pengalaman. Dan saya menukilkan sebagiannya demi untuk memperjelas maksudnya.

17- Apa boleh kerja di pabrik yang membuat idep mata yang bisa untuk kesehatan dan hiasan wanita? --> Jawab: Boleh.

18- Apakah orang pikun wajib shalat? --> Jawab: Kalau masih belum hilang akal, maka wajib shalat.

19- Apakah boleh memakai benang operasi yang dibuat dari babi? --> Jawab: Boleh saja kalau dokternya yang menggunakannya dan tidak ada pilihan. Tapi benang itu dihukumi najis dan selama masih di badannya mesti hati-hati supaya tidak pindah ke tempat lain dan wudhu/mandi wajibnya, dengan jabirah/ perban (ditutupi sesuatu seperti plastik guna tidak memindahkan najis). Tapi nanti kalau sudah menyatu dengan badan, maka sudah menjadi bersih/suci.

20- Apa boleh kerja merias, baik pengantin atau salon kecantikan di negara muslim yang umumnya tidak berjilbab? --> Jawab: Boleh selama kita tidak tahu dengan yakin bahwa tujuannya untuk membuat maksiat para penglihatnya. Yakni tidak yakin untuk menarik perhatian lawan jenis yang bukan muhrimnya.

Wassalam.

Siti Ruqoyah, Anwar Latammu, Erfa Zahra dan 64 lainnya menyukai ini.


Alia Yaman: Syukran Ustadz... Poin 7 dan 8 sangat berhubungan dengan saya.

Hari Dermanto: Wow, ustadz bagaimana dengan tehel atau alas semen apakah bisa sujud diatasnya ?

Fahmi Husein: Untuk yang nomor 16 mengenai mesin cuci, bukankah mesin-mesin cuci yang sederhana (bukan automatic) dapat digunakan dengan menghidupkan air terus (mengalir) yang sekaligus men-suci-kan pakaian yang terkena najis?!

Fahmi Husein: Untuk nomor 13, kalau di Madinah atau tempat-tempat yang anti syiah gimana ustadz? Alfaqir pernah “disidang” pas umroh di Madinah, sholat di atas batu di raudhah. Langsung mutawwik menggiring alfaqir ditahan dibawa ke kantor atas dan melarang untuk melakukan lagi, akhirnya ana ganti ma tasbih.

Intinya, demi keselamatan keke? Sukron ustadz.

MukElho Jauh: · Friends with Ramlee Nooh and 161 others

اللَُّهَّم َص ِّل َعلَى ُم َحَّمٍد وآِل ُم َحَّمٍد وَع ِّج ْل فـََرَجُهْم

Farid Ayah Efran: Pak ustadz, pertanyaan saya soal mayat tak dikenal yang dipakai untuk praktek kedokteran (kadaver) bagaimana? Terima kasih.

Dadan Gochir: Salam ustadz, apakah uang yang dipergunakan untuk resepsi pernikahan terkena khumus? .....Yang kedua apakah uang yang dipakai untuk menebus istri dari kerjaan yang Ikatan dinas apakah terkena khumus, karena ini jadi kendala ketika posisi tempat saya bekerja jauh dari istri, dan agar bisa hidup bersama...terimakasih.

Agus Supriyanto · 61 mutual friends: Kalau sujud di lantai keramik boleh pak?

Uswatun Azzahra · Friends with Ramlee Nooh and 33 others: Allahumma shali ala muhammad wa Aali muhammad wa ajjil faraja Aali muhammad ,

Vito Balataw: Salam, afwan ustadz ijin tanya tentang mesin cucinya putra dari ayatullah Mazhaahiri hf (merk Ishnova), harganya berapaan ya..? Kira-kira ada alamat websitenya ga tentang produk tersebut? Syukron.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih atas semua jempol dan komentar-komentarnya.

Sinar Agama: Hari: Kalau semen tidak masalah asal tidak diwarna seperti tegel itu. Tegel yang luarnya tidak dibuat dari marmer dan yang biasanya dilapisi cat/cet, maka tidak boleh dibuat sujud.

Sinar Agama: Fahmi:

1- Memang bisa mencuci najis dengan mesin cuci yang antum maksudkan itu sebagaimana sudah sering dijelaskan dengan cara yang sudah dijelaskan.

2- Kalau seperti yang antum katakan itu, maka jelas hal itu sudah masuk dalam takiah keamanan yang jelas dibolehkan tanpa memperhatikan tempat sujud, tapi tetap harus sedekap dan tidak baca amin karena hal ini tidak dilarang di Saudi.

Sinar Agama: Farid: Apakah dulu belum dijawab? Saya melihat lagi catatan saya sepertinya sudah ditanyakan, tapi saya sendiri kurang bisa memahami dengan pasti tulisan saya sendiri karena nulis cepat dan sudah lama. Karenanya maafkan saya dan in'syaa Allah akan segera ditanyakan. Tolong kalau kalau lebih dari seminggu setelah hari ini, maka tolong ditagih. Afwan banget dan tolong dihalalin.

Sinar Agama: Dadan:

1- Kalau uang itu diambil dari tabungan yang sudah melewati tahun khumusnya, maka dikhumusi. Kecuali kalau kawinnya dekat sekali dimana kalau dikhumusi tidak jadi kawin, maka dengan ijin wakil khumus yang punya wewenang pengijinan ini, dapat dibayar di lain waktu.

2- Uang tebusan itu juga seperti jawaban no. 1. Jadi, kalau uang itu belum melewati tahun khumusnya, maka tidak ada khumus karena termasuk keperluan hidup yang wajar dan tidak berlebihan. Begitu pula no. 1 di atas. Semoga bisa selalu bersama dalam keharmonisan, tanpa saling ego, penuh berkah dan kesyukuran, begitu pula dengan teman-teman lainnya, amin.

Sinar Agama: Agus: Keramik jelas tidak boleh karena bagian luarnya adalah cat. Tapi kalau sujud pada bagian tanahnya yang natural yang hanya keras terbakar di pabrik keramiknya, maka tidak masalah. Itu kalau keramiknya dari tanah.

Sinar Agama: Vito dan yang lain-lain: Afwan banget bukan Isnowa, ana salah tulis. Yang benar Snowa. Ana akan usahakan terbitkan contoh-contoh mesinnya. Ini alamatnya.

http://www.snowa.ir/fa/ماشنی-لباسشویی/اتوماتیک/سری-اسالمی-islamic.html?start=3

Dan ini tipe dari merk Snowa yang Islami dimana yang lainnya tidak Islami dan seperti yang ada di dunia internasional:

SWD-FRD1461 / SWD-FRD1461i
SWD-FR1061 / SWD-FR1061i / SWD-FR1261 / SWD-FR1261i
(ISLAMIC)سری اسالمی -لوازم خانگی اسنوا

www.snowa.ir

لوازم خانگی اسنوا -اسنوا بزرگترين توليدکننده لوازم خانگی در ايران، توليدکننده يخچال، فريزر، اجاق گاز،
صوتی و تصويری، ماشين لباسشويی

Sang Pencinta: Sinar Agama, seingat saya jawaban untuk mas Farid Ayah tentang mayat untuk kedokteran belum dijawab ustadz, tempo hari ustadz memang mengatakan akan bertanya ke kantor Rahbar hf.

Sattya Rizky Ramadhan: Salam..mas SP,.tentang mayat untuk kedokteran sudah diberikan jawabannya oleh ustadz Sinar,. Sudah lama sekali..jawabannya seperti status di atas sekalian menjawab pertanyaan” lain..

Sang Pencinta: Sattya, oh iya sudah ternyata.

Sang Pencinta: Farid Ayah Efran & ustadz Sinar Agama : 16- Menggunakan jenazah orang mati untuk ilmu kedokteran seperti membedahnya = Bolehkalau si mayat bukan muslim dan memang harus dengan membedahnya. Dan kalau muslim juga boleh kalau memang harus ditempuh dengan membedahnya dan tidak ada mayat kafir sebagai gantinya walau dengan membelinya. Tetapi kalau ada mayat kafir yang bisa terjangkau, walau harus membelinya, maka tidak boleh menggunakan mayat muslim.

http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/404610959583706/

Riani Azri: Salam ustadz untuk no. 16. kan lebih baik disucikan dulu kain yang kena najis baru masuk mesin cuci, bisakan ustadz. Ustadz ada pertanyaan saya di status Sang Pencinta tgl 30/03/13 belum terjawab tentang menggunakan asesoris jilbab bertuliskan Allah & Muhammad dan ring tone/nada panggil HP lantunan surat Alquran boleh dibawa ke toilet ? Pesan didinding komen saya tanggal 5/04 belum jawab ya ustadz. Terima kasih.

Sinar Agama: Sattya dan Pencinta: syukurlah kalau sudah didapatkan jawabannya. Tolong dikirimkan ke penanyanya, yaitu mas Farid Ayah Erfan. Semalam, kubolak-balik lagi coretan di notesku tentang jawaban itu dan dengan kaca pembesar yang tidak umum, he he...akhirnya kebaca dan dipahami maksudnya. Baru mau ditulis, ternyata antum sudah menukilkannya di sini dan benar seperti yang dinukil antum ini. Ahsantum dan terimakasih, semoga diterimaNya. amin.

Zainab Naynawaa: Ijin copi paste.

Sinar Agama: Zainab: Semua tulisanku di facebook ini adalah gratis mau digunakan dalam bentuk apa saja asal untuk kebaikan, tidak diedit, tidak dirubah namanya dan tidak dibisniskan.

Siti Ruqoyah: كثیــــــر شكــــــرا ustadz buat poin 20. Semoga ustadz., sehat selalu آِمّْنی... آِمّْنی... ِمَّْنی َعلَ ْل بَّ َر َي

Zainab Naynawaa: Ustadz SA@ sudah pastilah bermanfaat untuk kebaikan dan sangat dijamin tidak akan terjadi pertukaran uang, syukron..

Wassalam. 2 Shares

21 people like this.


Andri Kusmayadi: Afwan, ustadz, untuk yang nomor-nomor lain ana sudah paham, tapi untuk yang nomor 2 ana belum paham, bisa tolong dijelaskan lagi? Syukron.

Yustinus Eko Sukmono: Salam, Ustadz. Semoga Antum selalu dalam keterjagaan. Sebelumnya saya mohon dimaafkan, jika comment di bawah ini tidak sesuai dengan topik di atas.

Tiga hari yang lalu saya dimintai tolong oleh salah satu ikhwan, untuk menanyakan ke Antum via Facebook ini.

Bagaimanakah fiqihnya memperlakukan ari-ari/plasenta menurut ajaran Ahlul Bayt? Saat ini kehamilan pertama bagi istrinya dan sudah 7 bulan usia kandungannya. Buku-buku AB terbitan Indonesia yang berkaitan tentang hal tersebut dicarinya, namun belum ketemu atau memang belum ada terbitannya, entahlah.

Pengetahuan kami tentang seluk-beluk ari-ari, selama ini mungkin sebatas mengikuti ajaran tradisi, tanpa berani menanyakan fiqih apalagi filosofinya. Tradisi yang kami maksud, seperti; Meletakkan ari-ari di kendi, Memberi asam, garam, dan lain-lain, Meneranginya dengan lentera/ semprong/lampu dan menguburkan di samping rumah, bahkan sebagian ari-ari/mungkin pusarnya ada yang dikeringkan tanpa dikuburkan dengan alasan kelak untuk obat jika si bayi sakit dengan cara ditempelkan di pusar si bayi.

Kami yang amat bodoh ini, sangatlah berharap atas penerangan hal-hal tersebut di atas berdasarkan dalil-dalil gamblang. Semoga Antum diberi segala kemudahan kebaikan, kefasihan ilmu, kelapangan amal, panjang umur dan semoga tercatat sebagai bagian mukadimah hadirnya Imam Mahdi as.

Sang Pencinta: Yustinus, salam ikut bantu http://www.facebook.com/.../penguburan.../496740547042523Penguburan Plasenta

April 11, 2013 at 1:55 pm Bismillaah

Sang Pencinta:

Salam, apakah secara hukum plasenta ibu yang melahirkan harus dikuburkan oleh ayahnya? Trims ustadz. — with Sinar Agama.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: Tidak wajib dan bisa saja dibuang ke tempat sampah. Tapi kalau takut mencemari lingkungan, maka boleh dipendam, tapi tidak dengan niat macam-macam.

By the way kalo ingin fatwa Rahbar, bisa langsung kirim pertanyaan ke leader.ir. situs resmi Rahbar hf.

Sinar Agama: Yustinus: Sudah ada di nukilan Pencinta. By the way, tidak ada aturan khusus untuk ari-ari. Bisa dipendam dan bisa juga dibuang. Kalau dipendampun, hanya karena takut merusak lingkungan (bau dan virusnya), bukan dengan niat yang macam-macam/ aneh-aneh.

Sinar Agama: Pencinta, terima kasih bantuannya dan semoga diterimaNya, amin. Ana tulis lagi, karena hanya beberapa baris. By the way.

Andri Kusmayadi: Ustadz, afwan antum belum jawab pertanyaan ana...

Mata Jiwa: Pak ustadz Sinar Agama Ada yang terlewat pertanyaan Riani Azri: kalau najis di baju dibersihkan dulu sampai hilang najisnya, baru dimasukkan ke mesin cuci yang umum ada di Indonesia ( tanpa air yang mengucur ) hukumnya bagaimana ?

Sang Pencinta: Mata, kalo sudah disucikan dengan benar, ndak masalah masuk ke mesin cuci itu.

Mata Jiwa: Ok thanx mas akhi bro...:-)

Yustinus Eko Sukmono: Ustadz SA dan SP: Nggak nyangka, menghukuminya simple aja, ya. Terimakasih atas jawabannya.

Sinar Agama: Mata, benar kata Pencinta, kalau pensucian najisnya di luar mesin cucinya itu sudah benar, maka tinggal dicuci pakai mesin cuci atau tangan sudah benar.

Mata Jiwa: Baik pak ustadz...


November 1 at 2:35pm · Like



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Rabu, 12 Desember 2018

Syarat-syarat Perkawinan dan Kawin Sebelum Islam atau syi’ah



Seri tanya jawab Hilmansyah Sari dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Saturday, February 9, 2013 at 11:06 am


Hilmansyah Sari mengirim ke Sinar Agama: 5 Desember 2012, Salam..

Ustadz mohon pencerahannya, apakah dalam hal nikah di bawah ini syiah dan sunni sama?? 
  1. Wanita hamil (di luar nikah) tidak boleh dinikahkan, harus nunggu kelahirannya dulu. 
  2. Anak di luar nikah adalah bukan anak dari ayahnya. 
  3. Anak perempuan (hasil zina) tidak boleh diwalikan oleh ayah biologisnya. 
  4. Rukun nikah : kedua mempelai, mahar, saksi, wali. 
Syukr0n.. 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

1- Di syi’ah dibolehkan orang hamil zina untuk kawin dengan lelaki yang berzina dengan-nya atau dengan orang lain yang tahu kondisinya tapi tetap mau kawin dengan-nya. Hamil di luar nikah, tidak memiliki konsekuensi iddah. 

2- Anak di luar nikah adalah anak ayah dan ibu yang melakukan zina tersebut. Semua hukum hubungan ketiga orang itu adalah sama dengan hukum keluarga yang lainnya selain waris, karena anak zina tidak mewarisi dari keduanya. Akan tetapi hubungan-hubungan lain, seperti tanggung jawab nafakah dan lain-lain dari si anak, begitu juga hubungan kekeluargaan seperti kemuhriman dengan keluarga lain,.....dan seterusnya....dari hukum-hukum keluarga, adalah sama. 

3- Yang harus dipenuhi dalam nikah adalah, persetujuan kedua mempelai (tidak bisa dipaksa), dengan kata-kata walau lewat telepon (bukan dengan tulisan) dan dengan bahasa arab, mahar, saksi (sunnah saja) dan wali (baca: ijin wali). Wassalam. 

Hilmansyah Sari: Syukron Ustadz atas ilmunya.. 

Juliant Very: Sinar Agama Salam ustadz, ana pernah baca kalau orang yang pernah berzina hukumnya haram untuk menikah dengan pasangan zinanya itu untuk selama-selamanya, mohon penjelasan... 

Sattya Rizky: Ramadhan Salam Ustadz..ijin nyambung pertanyaan,.saya menikah tahun 2009.. saat itu saya baru tahap pengenalan dan pembelajaran awal terhadap ajaran ahlulbayt as, dan akad nikah saya dilakukan dengan bahasa Indonesia...istri sunni, bagaimana hukumnya pernikahan saya selama ini Ustadz? Apakah akad saya perlu diulang dengan bahasa arab? Bagaimana lafadznya? Terima kasih.. 

Sinar Agama: Juliant: Tidak demikian, karena hamil zina itu tidak resmi, jadi tidak ada iddahnya. Jadi, si hamil itu boleh kawin dengan yang menzinahinya atau dengan orang lain yang tahu keadaan dirinya tapi masih mau mengawininya. 

Sinar Agama: Sattya, jangankan perkawinan antum yang Islam, perkawinan orang budha saja, kalau suami-istri itu masuk Islam secara bersamaan, maka sudah dianggap syah dan tidak perlu kawin lagi. Tapi kalau tidak bersamaan, maka kawinnya batal lantaran orang muslim tidak boleh kawin dg kafir. 

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Selasa, 09 Oktober 2018

Perkawinan Dini (Antara Modernism dan Ortodokism)



Seri tanya jawab: Wirat Djoko Asmoro dan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Thursday, June 30, 2011 at 11:55 pm



Wirat Djoko Asmoro: Assalamualaikum ustadz, afwan saya mau tanya, bagaimana menurut ust tentang sesuatu yang halal tapi kurang baik bagi satu fihak ato beberapa fihak, contoh penikahan dini, pernikahan yang hanya didasari nafsu ato materi belaka.. makasih. 


Sinar Agama: salam dan terimakasih pertanyaannya: 

(1). Kalau dilihat hukumnya tetap halal. Karena kawin itu bukan seperti ibadah. Hukum Islam atau syariat itu ada dua macam: Takliifii (yang menghukumi perkerjaan manusia secara langsung seperti haram, mubah, sunnah, makruh dan wajib) dan Wadh’ii (yang hukum awalnya bukan hukum yang lima itu tapi dalam bentuk lain seperti syah, tidak syah, syarat, perkawinan ...dan seterusnya). 

(2). Biasanya hukum wadh’i ini memiliki syarat-syarat tersendiri dan, biasanya tidak ada syarat ikhlash dan semacamnya. Misalnya antum melakukan mu’malah atau jual beli. Maka syahnya jual beli (salah satu hukum wadh’ii) ini tidak perlu kepada ikhlash. Jadi, kalau antum membeli baju karena selera antum, bukan karena Allah, jual belinya tetap syah. Begitu pula juga tentang kawin. Antum kawin karena harta dan semacamnya juga tidak membatalkan hukum kawinnya. Antum mungkin menyoroti karena harta, tapi antum lengah menyoroti karena kecantikan dan ketampanan yang umum dilakukan kita atau bahkan antum sendiri. Nah, kalau kalau kawin karena harta tidak syah, maka kawin karena kecantikan atau karena kesukaan atau lebih parah lagi karena kecintaan pada calonnya, lebih tidak syah lagi. 

(3). Kawin dini, adalah istilah modern yang dibawa oleh jaman modern. Perlu antum ketahui, perkawinan dini hampir mirip dengan istilah teroris bagi pejuang kemerdekaan Indonesia atau negara-negara lainnya dikala menghadapi penjajah. Tentu untuk menetralisir istilah yang lebih kejam itu, yaitu penjajah yang mereka lakukan. Seperti sekarang wahabi yang masih menjajah Madinah dan Makkah, atau israel yang menjajah Palestina. 

(4). Kawin dini, adalah istilah yang memiliki konotasi mengolok, mengejek dan merendahkan. Padahal ia adalah ajaran Islam yang digalakkan. Karena itulah maka dalam hadits dikatakan, setiap sesuatu semestinya dikerjakan dengan perlahan kecuali 3 perkara, membayar hutang, mengawinkan putri yang sudah baligh dan memnguburkan orang yang telah meninggal. 

(5). Memang, yang saya katakan di atas itu, adalah dasar ajaran Islamnya. Tapi ajaran dan hukum ini, tidak baku dalam artian tetap dianjurkan seperti itu walaupun ada hal lain manabraknya (ta’aarudh). Karena itulah saya sering mengatakan bahwa yang tahu Islam itu hanyalah ulama. Karena mereka benar mengkaji dalam bentuk sistematis dan bertahap dan bukan karena keperluan. Mungkin teman-teman juga belajar Islam, tapi dikala ada yang ditanya. Karena itu kalau tidak sedang menghadapi masalah, maka ia sibuk dengan hal lainnya. Belajar Islam seperti ini, tidak mungkin membuatnya seorang spesialis agama. 

Nah, kembali kepada masalah kita, kawin yang digalakkan di awal kedewasaan bagi wanita itu, dalam istilah modern diolok sebagai kawin dini. Dan bukan karena itu saja, tapi mereka bahkan memerangi hukum Islam yang satu ini dengan memakai istilah “Membela hak-hak anak”. Mereka ini tidak sadar bahwa mereka sedang berperang dengan hukum Tuhan dan Tuhan itu sendiri. 

(6). Perkawinan dini itu jelas merupakan ajaran Islam dan mendasar. Akan tetapi, ia bisa ada tarik ulurnya, tergantung kepada ikhtiar manusia itu sendiri yang, biasanya tercuat dalam bentuk budaya budaya yang baru. Misalnya, di jaman dulu, dimana kehidupan masih sederhana, untuk menuju jenjang perkawinan tidak diperlukan banyak ilmu, karena yang akan dihadapinya memang tidak rumit. Tapi sesuai dengan perkembangan manusia, seperti sekarang ini, maka kehidupan menjadi lebih komplek dan tidak mudah dihadapi. Sehingga karena hal itulah maka bekal perkawinan mesti ditambahkan. Misalnya pendidikan anak. Karena itulah maka dianggap baik, kalau kawinnya anak tersebut setelah membekali diri dengan berbagai wacana. Karena itulah maka perkawinan dini tidak banyak disukai lagi. 

(7). Terlepas dari benar tidaknya teori modern ini, yakni apakah ia bersifat hakiki atau menakut- nakuti saja, kalau pernyataannya itu tidak dalam rangka memerangi hukum dasar islam tadi, maka jelas tidak menjadi masalah. Tapi kalau dalam bentuk rongrongan kepada hukum dasar tersebut, apalagi mengoloknya dan anti pati terhadapnya, maka ia jelas perang dengan Islam dan pemiliknya. 

(8). Tapi kalau sekedar dijadikan sebagai salah satu pilihan, maka ia jelas tidak memiliki masalah. Karena kawin itu adalah sunnah. Dan jangankan melambatkan sunnah, tidak melakukan sunnah saja tidak masalah. Kalau Nabi saww mengatakan bahwa yang meninggalkan sun- nahku bukanlah dari golonganku, maksudnya mau menekankan bahwa hukum kawin itu sunnah yang ditekankan, bukan berarti wajib dan yang tidak kawin nanti diusir dari barisan beliau saww. 

(9). Namun demikian, karena kita tahu bahwa Islam itu agama akhir jaman, dan telah pula memberikan tekanan-tekanan untuk mempercepat kawin ini, maka sangat mungkin bahwa prediksi-prediksinya meliputi segala jaman dimana termasuk yang modern ini. Karena itu, kalau hal ini benar, maka barakah dari mempercepat perkawinan itu akan menjadi semakin hilang dan, sebagai gantinya bencana sosial seperti kemaksiatan pergaulan.

(10). Bayangin saja, dimana ada suatu tempat sekarang ini yang memandang jelek pacaran itu? Pacaran, pegangan dan ciuman di luar nikah, hampir tidak ada yang menjelekkannya dan, mungkin mayoritas melakukannya. Yang jelek, itupun tidak semua, hanyalah kalau sampai kumpul (bersetubuh). Dan lebih parah cinta menyinta itu sudah dimulai sejak sekolah dasar (SD). Tidak heran kalau ada berita seperti ini: 

“Jakarta – KabarNet: Perang melawan kemaksiatan di negeri ini tampaknya masih belum akan usai. Betapa tidak, hasil survei yang yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS-PA) baru-baru ini mengungkapkan bahwa sebanyak 62,7 persen siswi SMP sudah pernah melakukan hubukan seks pra-nikah, alias tidak perawan. Sementara 21,2 persen dari para siswi SMP tersebut mengaku pernah melakukan aborsi ilegal. Dari survei yang diselenggarakan KOMNAS-PA tersebut terungkap bahwa tren perilaku seks bebas pada remaja Indonesia tersebar secara merata di seluruh kota dan desa, dan terjadi pada berbagai golongan status ekonomi dan sosial, baik kaya maupun miskin.” 

Antum tahu, pacarannya saja sudah dosa dan sangat jelek, tapi menganggap pekerjaan itu biasa. Sementara yang menganggapnya adalah budaya kaum muslimin, kejelekan dan dosanya, sangat jauh di atas dosanya itu sendiri. Inilah salah satu dari yang sering saya katakan sebagai penyakit kronis atau AID yang tidak bisa disembuhkan dimana kalau Tuhan tidak mengharamkan putus asa, maka kita sudah tidak akan lagi mengurusi umat seperti ini. 

Terus terang, saya seperti mau muntah melihat wanita aktifis Islam yang senyam senyum tak berharga atau habis memberikan materinya dibonceng teman lekaki yang konon aktifis juga. Ini Islam apa? 

Nah, semua itu akibat dari apa? Akibat dari hanyutnya mereka ke kehidupan yang dikatakan modern dan maju ini dimana sebenarnya kemajuannya hanya terjadi pada ilmunya semen- tara peradabannya terperosok dalam budaya syaithan (barat) hingga mereka bukan saja jauh dari Islam, tapi tidak sering menjadi penentang Islam yang atas nama Islam. 

(11). Karena itulah, maka kita boleh memilih ilmu dulu sebelum kawin, kalau tidak membuat kita jatuh ke dalam jahannam sosial. Jadi, kalau mau belajar dulu sampai jadi Doktor, silahkan saja, tapi harus menjaga pergaulannya sesuai dengan Islam dasar, bukan hukum pergaulan Islam modern yang penuh dengan jebakan dan kepalsuan ini.

(12). Iran yang sekarang ini, bisa dijadikan contoh yang terbaik sejak adanya manusia di muka bumi ini. Pendidikannya tinggi, tapi dibarengi dengan hukum negara yang Islami non ortodoki. Dia Islam yang memiliki hukum-hukum dasar, tapi di waktu yang sama, tidak mengandungi ortodokis kriminalis seperti wahabi, yang main bakar, rusak bangunan, dan gorok leher. Dia senyum dan memberi hadiah kepada anak yang kawin dini, tapi dalam waktu yang sama melindungi yang mau melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang sangat tinggi. Dia tidak hanya pandai berkata haram dan halal, tapi juga mempersiapkan sosial yang sehat. Sekolah, sejak SD sudah tidak campur. Baru di masa kuliah bisa campur. Sementara dari SD sampai SMA sudah diberikan bekal Islam yang argumentatif non ortodokis anarkis. Di samping diberikan pendidikan Islam argumentatif, ia juga dilindungi dari polusi-polusi yang mungkin ada. Karena itu, kalau ada lelaki duduk di dekat sekolah wanita, langsung akan disuruh pergi sama polisi. 

Saking sehatnya sosial Iran, maka di negara yang menghalalkan mut’ah itu, dan banyak janda syahid itu, saungguh dan sungguh, bisa dikatakan mustahil mendapatkan mut’ah. Kecuali yang memang dari sononya sudah kurang sehat (seperti aliran anti Islam, atau yang abangan). Dan mereka dalam tidak melakukan mut’ah itu, bukan karena tidak memiliki nafsu atau karena anti mut’ah, tidak demikian. Akan tetapi karena mereka memiliki harga diri dan kesucian diri yang sudah dibekali Islam sejak dari kecil dan di sekolah-sekolah itu. Yakni harga diri dan malunya, benar-benar bisa menepis semua nafsunya dari dalam dan mendasar. Yakni tidak pakai polisi atau ancaman orang tua. 

Memang Iran bukan surga akhirat, tapi ia surga dunia ini. Artinya ia adalah sosial terbagus yang tidak bisa dicarikan tandingannya, walau ada orang yang tidak Islaminya atau abangannya. Karena mereka itu sangat sedikt hingga mereka termasuk pinggiran budaya asli dan budaya dasarnya. 

Bayangin saja, di negara yang sudah mengharuskan hijab bagi perempuan kalau di luar rumah, dan hukum ini adalah salah satu hukum dasar Islam yang telah diperjuangkan dengan ratusan ribu syahid dan negaranya setelah itu direferendumkan dengan capaian suara 98 persen (untuk negara Islam), ketika mereka melihat di pasar-pasar wanita-wanita bukan muslim, atau anti negara islam atau abangan (yang semuanya mereka itu sangat sedikit), yang tidak benarnya hijabnya sudah mencapai tidak bisa ditolerir lagi, maka yang turun ke jalanan untuk patroli adalah polisi Islam yang bercadar. Tapi jangan salah sangka. Mereka tidak langsung main tangkap dan sergap. Melainkan menasihati mereka dengan penuh santun dan sepenuh hati. Sampai-sampai orang-orang yang dinasihati di pasar dan di depan umum itupun, ketika ditanya wartawan TV, mereka menjawab: “Sangat terharu karena dinasihati dengan lembut dan bijaksana”. Ingat, yang dinasihati itu bukan tidak pakai kerudung, tapi karena rambutnya masih banyak yang terlihat dimana sudah tidak bisa ditolerir lagi. 

Inilah Islam yang sebagian rakyatnya memilih kawin dini, dan sebagian lagi tidak, akan tetapi dilindungi dengan sosial yang sehat. 


Dan ajibnya, kalau sudah masuk bangku kuliah, mereka benar-benar dirangsang untuk kawin. Sebelum kawin saja sudah berbagai tunjangan keuangan mereka dapat (seperti begitu lahir mendapat 10 juta, tiap tahun dapat 1 juta, tiap bulan dapat 400 ribu untuk belanja di rumahnya, sekitar 200 ribu bantuan kuliah, asuransi kesehatan ...dll) dan menjelang kawin, yakni dimasa kuliah yang dianjurkan kawin, dibantu dengan berbagai kemudahan. Seperti tunjangan kawin (misalnya 20 juta untuk sewa rumah), biaya pesta kawin (yang biasanya masal di kampus dan tiap tahun ribuan pasang), hadiah kulkas, tv dan semacamnya. 

Nah, semua itu adalah perlindungan nyata bagi menjaga anak-anak bangsa supaya tidak bejat dan jadi syaithan perusak di muka bumi ini yang sering mengatasnamakan Islam. 

Wassalam.




اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ