Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Maret 2021

Sholat Orang Yang Sakit


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/326159587428844/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 4 Februari 2012 pukul 22:58


Tio Adjie: Ustadz SA, mau tanya,

1). Untuk orang sakit yang tidak mampu berdiri sendiri kecuali dengan bantuan orang, terutama ketika Qiyam saat takbiratul ihram, bisakah dia berdiri dengan bantuan orang?

2). Sholat di atas sajadah yang kering, tapi lantainya najis tapi kering, dan musholli yakin najisnya tidak berpindah. Syahkah sholat tersebut ?. Terimakasih Ustadz SA. Salam.

Jumat, 13 November 2020

Jumlah Roka’at Shalat


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/294571633920973/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Desember 2011 pukul 16:16


Haera Puteri Zahrah: Salam,ustadz. Saya ingin betanya.

1. Kenapa harus ada kata sunnah bukankah semua yang di lakukan nabi beserta 12 imam itu tidak terlepas dari al qur’an, jadi mengapa masih harus menggunakan kata sunnah.

2. Sekiranya kata-kata sunnah harus tetap ada tolong di jelaskan yang mana saja ibadah yang terhukumi wajib dan ibadah yang terhukumi sunnah.

3. Saya sering mendengar dari beberapa sumber bahwa dalam aqidah Ahlul Bayt itu meyakini perintah shalat yang 50 rakaat, apakah itu benar?

Jika benar, apakah yang 50 itu sudah termasuk wajib disunnahnya, dan bisakah di sebutkan di surah dan ayatnya yang menjadai rujukannya.

Syukron sebelumnya.

Rabu, 29 Juli 2020

Hukum Bermakmum ke Ahlisunnah


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/250779014966902/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 September 2011 pukul 16:46


Yulis Sutisna: Salam. Semoga Ustaz SA sekeluarga sehat wal afiat, mendapat lindungan Tuhan & perhatian Imam Zaman afs.

Saya ingin meminta penjelasan dari Ustaz Sinar terkait Fatwa Rahbar dalam Daras Fikih (Parsi: Amuzesye Ahkam), hal.213, Butir ke-7 yang menyebutkan bahwa “Bermakmum kepada Ahlusunnah dengan tujuan untuk memelihara persatuan dan kesatuan Islam adalah diperbolehkan tetapi bersedekap dalam salat bersam...Lihat Selengkapnya

Melaksanakan Sholat di Luar Waktunya


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/250778774966926/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 September 2011 pukul 16:44


Zul Fikar: Salam ustad mau tanya. Kalau kita telat bangun hingga waktu sholat subuh lewat. Terus pas sadar dari tidur, apakah kita diharuskan langsung melaksanakan sholat subuh & bagaimana jika kita menundanya & tidur kembali. Pas bangun lagi baru kita mengqodhonya. Dan apakah menunda qodhonya itu kita termasuk maksiat? Kalau pas sadar dari tidur terus waktunya sudah lewat, lalu kita langsung melaksanakan sholat. Apakah sholat subuh kita itu terhitung qodho’ atau apa ustad?

Sabtu, 25 Juli 2020

Hukum Shalat Jum’at dan Sholat Ied


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/250778534966950/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 September 2011 pukul 16:43


Jajar Genjang: Salaam, ustad.. Saya ingin bertanya. Dari segi hukum, bagaimana shalat Jum’at dan shalat Ied? Saya masih bingung dengan soal ini, ada 2 versi jawaban dari beberapa orang ustad yang sempat saya tanyakan. Mohon bimbingan..

Jumat, 26 Juni 2020

Imam dalam Sholat


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/241210089257128/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 31 Agustus 2011 pukul 3:54


Andhika Wisnu Wardhana: Salam ustad. Saya baru taraf belajar nih. Saya ada pertanyaan ustad, setau saya ketika kita sholat, niat kita adalah menitipkan amal ibadah sholat kita kepada imam untuk disampaikan kepada-Nya, karena sudah dapat dipastikan sholat orang seperti saya tidak diterima oleh-Nya.

Nah pertanyaan saya, apakah kita perlu mengetahui terlebih dahulu imam yang adil tersebut? Atau bagaimana? Karena mata saya masih tertutupdebu untuk dapat melihat imam yang adil tersebut. Jika pernyataan saya ada yang salah tolong dibenarkan ya ustad. Terima kasih... wassalam...

Sabtu, 30 Mei 2020

Shalat Jama'ah di Syi’ah


seri tanya-jawab: Muti Aulia dengan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/235516183159852/ by Sinar Agama (Notes) on Thursday, August 18, 2011 at 6:22am


Muti Aulia:

Assalamualaikum ustadz. punteun, ikut merepotkan bertanya. pertanyaan saya banyak :

1. Apa syarat-syarat seseorang boleh mengimami sholat di Syi’ah?

2. Bolehkah perempuan menjadi imam sholat?

3. Bagaimana posisi barisan imam & makmum dalam sholat berjama'ah untuk yang makmumnya hanya laki-laki atau yang makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan?

4. Bagaimana posisi sholat berjamaah yang hanya terdiri dari 2 orang, seperti suami istri? Juga untuk 3 orang?

5. Bagaimana pula cara makmum yang masbuk (tertinggal rakaat sholat)? mohon penjelasan ustadz, terima kasih.


Fatimah Sekar Langit: mana yang harus didahulukan ustadz antara Tua (as-syaikh) pandai/ indah bacaan qur'annya (al-aqro') dan yang muda...

Jumat, 15 Mei 2020

Shalat Taubat


seri tanya jawab Ayi Yeti Geulis dengan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/232754106769393/ August 1, 2013 at 5:11am

Ayi Yeti Geulis: (22-3-2013) Assalamu’alaikum ...Pak ustad saya mau tanya apa syarat-syarat sholat taubat...Terimakasih atas kesediaannya menjawab...Wassalam.

Rizal Alwy: Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa aali Muhammad wa ‘ajjil farajahum..

Sholat Hajat


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/231841550193982/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 12 Agustus 2011 pukul 6:12


Shalat hajat (salah satunya): Dua rokaat, lalu memuji Allah dan bershalawat untuk Rasul saww, lalu baca ayat akhir dari surat Hasyr, terus membca 6 ayat pertama dari surat al-Hadid, terus membaca 2 ayat dari surat Aali 'Imran (ayat ke: 26 dan 27; atau pendapat lainnya ayat ke: 6 dan 18; atau ayat ke 18 dan 26; tentu saja kalau 4 ayat itu dibaca semuanya, akan lebih bagus), baru setelah itu berdoa tentang hajatnya.

Untuk shalat yang ini tidak ditentukan waktunya, tetapi mungkin selepas tengah malam bagus sekali terutama dekat-dekat subuh.

Haura Haurainsiyyah: Melakukannya sebelum shalat witir, atau sesudahnya (boleh ga) afwan.

Rabu, 13 Mei 2020

Sholat Pengampunan


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/231832943528176/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 12 Agustus 2011 pukul 5:53

Shalat Pengampunan (salah satunya): Dua rokaat yang pada masing-masing rokaatnya setelah membaca surat al-Faatihah, membaca 60 kali surat al-Ikhlash (Qul huwallahu ahad ...). Waktu tidak ditentukan.

Azzahra Zahra: Salam. Ustad.. Makasih info ilmunya...Tetapi ana tidak faham apa ini termasuk shalat Taobat.. Kalau bukan bagaimana niat nya?Makasih... moga Allah selalu memberi kesehatan sekeluarga ustad..

Sholat dalam Perjalanan di Pesawat


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=231553086889495 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 11 Agustus 2011 pukul 13:57

Bintang Ali: Salam alaikum warahmah ustadzi,.

Soal sholat wajib dalam pesawat, orang yang berhaji itu kalau brangkat dari embarkasi Jakarta ke Jeddah/Madinah itu kira-kira 8-9 jam penerbangan,. nah bagaimana hukum dan caranya solat di atas pesawat yang lagi mengudara ustad..? Syukron.

Selasa, 31 Desember 2019

Khusyu'


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=217527258292078 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 13 Juli 2011 pukul 16:44


Bento B D’Blueisland: Assalamu’alaika Warahmatullah Wabarakah, Ustad, Saya ingin tanya, Ustadz.

1. Khusyu’ menurut panjenengan itu apa, ustadz?

2. Lantas, khusyu’ yang bagaimana yang harus kita lakukan dalam sholat (khususnya), dan semua ‘pekerjaan’ kita (umumnya)? Terima kasih sebelumnya, mohon pencerahan dan penjelasannya, Ustad.. Wassalamu’alaika Warahmatullah Wabarokah.

Sabtu, 28 Desember 2019

Taqiah (seri 2) : Penjelasan atas Fatwa Rahbar “Imam Ali Khamenei” tentang Taqiah


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=215668901811247 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 9 Juli 2011 pukul 17:03


Bintang Ali: Salam wa rahmah.

Ustad, dulu saya pernah bertanya tentang taqiah persatuan ke ustad dan intinya berjamaah dengan sodara sunni itu boleh selama fiqih solat syiah dikerjakan (sujud diatas turbah, irsal dan lain-lain), di luar itu solatnya ga sah.. tapi ada fatwa rahbar yang membingungkan saya:


Fatwanya:

“bermakmum pada sodara ahlusunah dengan tujuan untuk memilhara persatuan dan kesatuan islam adalah diperbolehkan. Apabila untukmemelihara persatuan ini meniscayakan pelaksanaan hal-hal sebagaimana yang mereka lakukan, hal ini diperbolehkan dan solatnya sah, BAHKAN JIKA MENGHARUSKAN SUJUD DI ATAS PERMADANI DAN SEJENISNYA, tetapi bersedekap dalam solat brsama mereka tidaklah diperbolehkan kecuali bila keadaan menuntut hal tersebut”

(sumber: daras fiqih, ringkasan fatwa imam Ali Khamenei.)

Yang saya capslock itu yang buat saya bingung, pertanyaannya berarti boleh sujud di sajadah dalam rangka persatuan? Atau ada maksud yang saya tidak paham dari fatwa tersebut ?

Syukron.


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Yang dimaksud dengan shalat persatuan itu adalah dengan memelihara ajaran Syi’ah dalam shalat tersebut kecuali bersama merekanya atau bermakmum kepada merekanya.

(2). Yang dimaksud dengan tidak boleh bertaqiah dalam sedekap karena ia merupakan ajaran wajib syi’ah yang di sunni juga ada. Hingga akan terlalu berlebihan kalau lurus tangan juga harus sedekap. Lagi pula lurus tangan tidak akan menyebabkan berbagai kesalahpahaman dan fitnah.

(3). Beda halnya dengan sujud di atas batu. Karena bisa saja mereka mengatakan bahwa kami akan bersatu dengan kalian (syi’ah) kalau kalian menyembah Allah, bukan menyembah batu. Nah, sujud di atas batu itu bisa dibuat fitnah kepada orang-orang awam dan bisa menjadi penyulut perpecahan.

Jadi, masuk akallah kalau diumpamakan terjadi akan adanya sujud di atas karpet itu sebagai syarat persatuan. Karena itu, karena masuk akal inilah, maka taqiah dengan alasan persatuan ini dapat dijalankan.

Beda halnya kalau meminta tangan lurus. Karena hal itu tidak membuat fitnah dan apalagi di sunni juga ada yang lurus. Dan, terlebih lagi disunni sedekap itu maksimalnya hanya sunnah. Karena di sunni ada tiga hukum sedekap: sunnah, makruh, dan mubah.

(4). Nah, akan tetapi, kalau suatu saat bahwa sedekap juga membuatnya seperti itu, misalnya di daerah yang dihuni orang-orang awam dan bermadzhab syafi’i. Misalnya mengira bahwa sedekap itu wajib dan kalau tidak maka shalatnya batal. Lalu mereka berkata “kita tidak mau bersatu dengan yang shalatnya batal”. Nah, kalau seperti itu keadaannya, maka boleh juga bertaqiah dengan sedekap dengan alasan persatuan.

Tambahan:

Yang dibahas di atas itu adalah taqiah persatuan, bukan keamanan yang 4 itu (ada kemungkinan dipukuli, dibunuh, diperkosa dan diambil harta kehidupannya). Karena taqiah yang disebabkan keamanan, maka semua dibolehkan sesuai dengan tuntutan keadaannya. Seperti sujud di karpet, sedekap ...dan seterusnya.


Taqiah di atas, kalau dilakukan untuk puasa, maka hanya menghilangkan dosanya saja akan tetapi tetap wajib diqodho di lain waktu.

Maksud dengan taqiah di atas, adalah taqiah yang sudah dengan sebab-sebab yang benar tersebut. Bukan hanya untuk pertemanan dalam arti tidak mengancap persatuan, atau karena tidak enak dan semacamnya. Karena kalau dalam hal-hal seperti ini dilakukan taqiah puasa, maka taqiahnya batal karena tidak memenuhi syarat-syarat taqiah dimana akibatnya bukan hanya dosa, tetapi juga harus membayar kaffarah puasa selain melakukan qodho di lain harinya.

Wassalam.


Chi Sakuradandelion dan 6 orang lainnya menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Senin, 23 Desember 2019

Hukum Bagian Binatang Haram dan Shalat


Seri tanya jawab Mata Jiwa dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:35 pm


Mata Jiwa mengirim ke Sinar Agama: 19-4-2013, Salam,

Pak Ustadz, apa hukumnya memeluk-meluk binatang seperti kucing? Bagaimana pula hukumnya dengan pakaian atau kursi-kursi, tempat tidur yang ditiduri kucing berkaitan dengan sholat, maksudnya apakah kucing yang katakanlah kucing rumahan yang bersih itu meninggalkan/ menempelkan najisnya? Terimakasih untuk jawaban Pak Ustadz.

Sulis Kendal, Indah Kurniawati dan 2 orang lainnya menyukai ini.


Sang Pencinta: Salam, ikut bantu. Tidak ada yang najis dari binatang yang diharamkan itu kecuali anjing darat dan babi darat. Yang lainnya tidak ada yang najis. Tapi kalau ada di tubuh atau baju kita, misalnya bulunya, maka sebelum shalat harus dibuang. Karena badan dan baju kita di samping harus bersih dari najis, keduanya harus bersih pula dari yang diharamkan.

Sang Pencinta: Sudah tercantum di kamus makanan mbak.

Laksana Cipta Usaha: Ahsan.

Mata Jiwa: Terimakasih banyak mas akhi bro Sang Pencinta.

Sulis Kendal: Salam Ustadz dan teman-teman, maaf ikut bertanya,

~ Bagaimana jika bulu kucing tadi ada yang menempel dalam mukena dan diketahui setelah sholat selesai, apakah kita wajib mengganti sholat tadi.

~ Waktu haid kita baca tawassul dan tidak sengaja kita mengeluarkan air mata (nangis) dan air mata tadi jatuh membasahi tulisan Arab tawassul tadi, hukumnya bagaimana Ustadz, karena hasil akhirnya lembaran tadi kering dan membentuk pulau-pulau dan jika waktu sholat kadang-kadangbisa sampai nangis berat, maaf-maaf sampai keluar air hidung, apakah shalat tadi jadi batal Ustadz?

Sulis Kendal: ~ dan jika bulu kucing tadi diketahui waktu do’a Qunut, sholat jadi batal, apakah wajib wudhu lagi atau sekedar membersihkan bulu kucing tadi, afwan Ustadz dan terimakasih sebelumnya.


Sinar Agama: Pencinta: Ahsantum.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sudah benar yang dikatakan Pencinta.

Sinar Agama: Sulis:

1- Sementara ini, tidak perlu diqadhaa’. Kalau bulu kucing itu diketahui ada di baju kita, setelah shalatnya selesai. In'syaa Allah, kalau ada perbedaan setelah konfirmasi, akan diumumkan.

2- Air mata itu tidak najis, begitu pula ingus, baik dalam keadaan bersih atau haidh. Jadi, tidak mengapa jatuh ke tulisan arab, Qur'an, baju, dan seterusnya.

3- Kalau bulu kucing itu diketahui ada di baju ketika dalam keadaan shalat, untuk sementara ini, buang bulunya dan teruskan shalatnya, lalu setelah itu ulang lagi shalatnya.

Tambahan: Bulu kucing itu tidak najis, tapi tidak boleh ada di badan atau baju ketika shalat, karena baju dan badan, selain wajib bersih dari najis, juga wajib bersih dari binatang haram.


Mata Jiwa: Maaf Pak Ustadz, untuk memperjelas: saya punya banyak peliharaan hewan yang saya gendong-gendong, peluk setiap harinya, berarti untuk kehati-hatiannya, saya mandi dulu sebelum sholat ya? Oya, jika saya mencium-cium kucing, tidak dihukumi haram kan?

Sinar Agama: Mata:

Apapun bagian binatang haram yang menempel pada kita, sekalipun ia tidak najis (karena yang najis kan hanya babi darat dan anjing darat), maka harus dibersihkan dulu sebelum kita melakukan shalat, apakah itu bulunya, air liurnya dan semacamnya. Tapi dibersihkan di sini, bukan karena najisnya, tapi karena keharaman binatangnya itu.

Jadi, memeluk binatang haram adalah tidak haram, begitu pula menciumnya (kecuali kalau dengan kelezatan yang berhubungan dengan sexual). Tapi kalau ada bagian tubuhnya yang menempel ke badan atau baju, maka wajib dibersihkan atau dibuang sebelum melakukan shalat karena membatalkan shalat. Karena salah satu syarat shalat adalah bahwa badan dan baju kita bersih dari segala macam binatang haram.

Alie Sadewo Nsc and 19 others like this.


Van We Er: Afwan Ustadz bagaimana hukumnya dengan air yang di minum sama kucing Ustadz, di rumah ana lagi susah air jadi banyak penampungan air di bak-bak pendek tanpa tutup yang kadang ana lihat ada kucing yang minum darinya?

Sinar Agama: Van, tidak masalah. Kucing itu tidak najis dan moncongnya tidak menajiskan air hingga karena itu, tidak membuat airnya menjadi najis dan tidak menjadi haram untuk diminum atau digunakan untuk wudhu dan lain-lainnya.

Mata Jiwa: Kalau kucingnya baru dimandikan bersih dengan sabun, bagaimana status bulunya Pak Ustadz? Maksudnya yang menempel dipakaian ketika sholat?

Sinar Agama: Mata: Kan badan dan pakaian shalat itu harus bersih dari beberapa hal:

1- Najis.

2- Haram (seperti binatang haram seperti kucing).

3- Ghashab atau harta haram seperti korupsi atau riba atau tidak bayar khumus.

Nah, kucing sekalipun tidak najis, tapi ia masuk di binatang haram yang tidak bisa dibawa shalat. Ingat-ingatlah rumus ini. Karena memang beberapa orang sepertinya hanya melihat bahwa masalah badan dan baju shalat itu sehubungan dengan najis saja. Padahal masih ada dua lainnya, yaitu benda haram dan harta haram/ghashab.

Jadi, satu bulu saja dari kucing yang menempel di badan dan/atau baju shalat, maka shalatnya akan batal. Tentu kalau diketahui ada bulunya.



Mata Jiwa: Baik Pak Ustadz.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ