Rabu, 29 Juli 2020

Melaksanakan Sholat di Luar Waktunya


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/250778774966926/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 September 2011 pukul 16:44


Zul Fikar: Salam ustad mau tanya. Kalau kita telat bangun hingga waktu sholat subuh lewat. Terus pas sadar dari tidur, apakah kita diharuskan langsung melaksanakan sholat subuh & bagaimana jika kita menundanya & tidur kembali. Pas bangun lagi baru kita mengqodhonya. Dan apakah menunda qodhonya itu kita termasuk maksiat? Kalau pas sadar dari tidur terus waktunya sudah lewat, lalu kita langsung melaksanakan sholat. Apakah sholat subuh kita itu terhitung qodho’ atau apa ustad?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya.

Apapun bentuk dan penyebab dari dikerjakannya shalat di luar waktunya, disebut dengan qodho. Kalau sebabnya disengaja, adalah dosa, dan kalau tidak sengaja, maka sebaliknya. Tetapi sengaja dan tidaknya ini, tidak merubah posisi shalat di luar waktu itu menjadi bukan qodho’.

Kalau bangun dari tidur waktu shalatnya itu sudah lewat, maka tidak diwajibkan untuk bangun dan shalat secepatnya. Jadi, qodho’ itu wajib, tetapi bersegera melaksanakannya itu, tidak wajib.


Zul Fikar : Maaf ustad, lupa.. mau tanya lagi kalau secara jam umumnya waktu subuh habis itu di Indonesia jam berapa ya?


Sinar Agama : Salam, tergantung pada tempat dan kota masing-masing. Yang penting kalau matahari sudah terbit. Tetapi kalau ragu, maka harus bangun dari tidurnya (tidak boleh tidur lagi), dan bersegera bersuci atau kalau takut tidak cukup maka tayamum, lalu shalatnya dilakukan dengan niat ROJAA-AN, yakni HARAPAN, yakni terserah pada kenyataanya dan hanya mengharap ridha Tuhan. Artinya, tidak diniati sebagai shalat dalam waktunya (adaa-an), atau di luar waktunya (qodhoo-an). Artinya, kalau memang masih ada, maka adaa-an, dan kalau tidak maka qodhoo-an.


Zul Fikar : Maaf ustad, saya tidak tau persis yang mana dimaksud dengan matahari terbit. Apalagi biasanya banyak rumah-rumah yang menghalangi. Begini saja ustad, kalau tidak salah ustad pernah mengatakan di seluruh Indonesia waktu azan subuh itu sama dengann waktu azan subuh sunni, nah berapa menit kah habisnya waktu sholat subuh dari mulai waktu azan subuh sunni (di mesjid)? Atau kalau boleh tau ustad tinggal di kota mana, siapa tahu saja kita sama ustad, hehe. Kalau saya di Makassar? Kalau sama ustad jam berapa kah habisnya waktu sholat subuh?

Sinar Agama : Karena itu, kalau menyediakan dua batu bata untuk tayamum atau debu bersih didekat tempat tidur, atau kolong tempat tidur, maka itu bagus, kalau-kalau terbangun pada waktu- waktu yang diragukan ada dan tidaknya, hingga bisa tayamum dengan cepat.

Oh iya, shalat rajaa-an itu, tidak boleh membaca surat setelah fatihah, dan tidak boleh melakukan sunnah-sunnah lainnya. Jadi, hanya yang wajib-wajibnya saja, dan bahkan tanpa surat setelah fatihah walaupun ia juga wajib. Dan diusahakan bacaannya itu dipercepat (ngebut shalatnya).


Zul Fikar : Maaf lagi ustad, mau tanya di luar pertanyaan tentang sholat.

Ini soal makanan lagi, boleh tidak ustad kita memakan ayam & air supnya yang sudah bercampur dengan teripang laut dan boleh tidak juga kita hanya mencampurkan ke nasi kita yang mau dimakan dengan air kuah yang isi dari air kuah itu cumi-cumi? Maaf merepotkan ustad.


Sinar Agama : Untuk waktu habisnya itu bisa dilihat di penerangan waktu kota setempat. Biasanya gampang dicari dan ditanya. Karena lain kota bisa lain menit.


Zul Fikar: Qunut juga tidak ya ustad?


Sinar Agama:

(1). Membayar hutang shalat itu harus sama dengan yang dihutangi. Jadi, kalau mengqodho’ subuh atau shalat apa saja, maka harus disesuaikan dengannya, walau waktunya tidak sama dan/atau diluar waktu (qodho’).

(2). Untuk ukuran haramnya kuwah atau sayuran atau daging halal ketika bercampur dengan barang haram yang tidak najis (karena kalau najis maka jelas menjadi haram), adalah bercampur tidaknya benda haram yang tidak najis itu ke dalam kuwah atau sayur atau daging halal tersebut . Jadi, yang menentukan adalah ‘urf (‘uruf) atau umumnya orang berakal melihatnya (karena disini urusan makan bukan kesehatan yang perlu ‘urf dokter). Jadi, kalau cumi yang mengeluarkan zat hitam itu, sudah pasti mengharami kuwah dan barang-barang lainnya yang bercampur dengannya. Tetapi kalau tidak ada bagiannya yang bercampur dengan kuwah atau menempel pada barang atau daging lainnya yang bercampur di dengan- nya, maka kuwah dan barang-barang itu, tidak menjadi haram.

Chi Sakuradandelion menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar