﷽
Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/244649295579874/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 7 September 2011 pukul 3:18
Anandito Birowo: Salam ustad, maaf dalam status sebelumnya ustad mensyaratkan rukyat yang dilakukan tim rukyat ikhwan Ahlulbait harus ada orang yang adil di dalamnya, atau melibatkan saksi-saksi dalam jumlah banyak. Pertanyaan saya, apakah keharusan melibatkan orang yang adil ini dalam rukyat tim NU tidak diperlukan karena mereka lebih senior? Mohon penjelasan. Terima kasih.
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
(1). Semua itu sudah dijelaskan sebelum ini, mungkin antum kurang teliti.
(2). Ru’yat itu wajib diterima (ingat wajib) kalau telah dilakukan oleh setidaknya 2 orang adil. Dan kalau bukan karena adilnya, maka oleh beberapa orang yang membuat kita yakin kebenarannya. Tetapi kalau Rahbar hf mengatakan kalau bukan adil, maka harus syiyaa’ (orang banyak).
(3). Beberapa orang menurut imam Khumaini ra atau banyak menurut Rahbar hf itu, dapat diambil dari peru’yatan NU itu. Karena sudah mencukupinya, baik menurut imam atau Rahbar hf. Karena kalau imam Khumaini ra sudah cukup beberapa yang meyakinkan. Yakni 3 titik itu sudah masuk beberapa dan meyakinkan karena pengalamannya dan memang kerjaannya. Tetapi untuk Rahbar hf, maka ia juga bisa dikatakan syiyaa’, karena semua NU menerimanya dan sudah menjadi bahasa mereka dan keyakinan mereka bahwa beberapa titik itu sudah cukup. Nah, kesepakatan mereka ini, sudah bisa dimasukkan ke dalam syiyaa’. Apalagi sudah pasti di masing-masing tiga titik itu terdapat banyak orang yang bisa dimasukkan ke syiyaa’.
(4). Yang saya terangkan ini, yakni tentang adil dan beberapa orang tidak adil atau syiyaa’, bukanlah fatwa saya sendiri, tetapi fatwa marja’ yang telah disebutkan di atas itu. Saya hanya berusaha membantu pemahamannya saja.
Chi Sakuradandelion, Hidayatul Ilahi dan 2 orang lainnya menyukai ini.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar