Sabtu, 11 Juli 2020

Hukum Anak Keluar Rumah Tanpa Ijin Orang Tua


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/244650598913077/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 7 September 2011 pukul 3:21

Black Neo: Salam warahmah ustadz. Selamat lebaran dan minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan bathin, jika ada kesalahan perkataan yang saya buat, sengaja ataupun tidak.. ustadz, ada yang ingin ana tanyakan.. Apa hukum dan hukumannya jika seorang anak keluar dari rumah (pergi) tanpa izin orang tua (ada konflik ataupun tidak) apalagi dia seorang gadis?

Afwan, jika pertanyaanya terdengar dan terlihat sepele. Karena, ini adalah yang saya butuhkan saat ini.. saya ingin membuat dan membina sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah, dan tentu pertanyaan ini sebagai satu bekalnya saya yakin, dalam hal berkeluarga Aimmah, Ahlul Bait as sudah mengaturnya sedemikian rupa dan tentu juga saya harus memilih calon istri yang sholehah demi mendapatkan Ridha Illahi. Meskipun saya bukan orang yang baik-baik dan hanya berusaha menjadi baik..

Sekian ustadz, dan terimakash sebelumnya atas jawabnnya. Dan saya harap tolong dijawab secepatnya. Karena, sangat menentukan pilihan hidup saya saat ini, syukron.. Salam warahmah dan semoga ustadz akan semakin menjadi arif, sholeh dan bijak..

Demi mendapat Ridha Illahi, meskipun saya bukan orang yang baik dan hanya berusaha menjadi baik.. sayapun harus memilh calon istri ya sholehah dan menjaga kehormatan.. saya yakin, Aimmah, Ahlul Bait as, sudah mengaturnya sedemikian rupa.

Saya mohon secepatnya mendapat jawaban dari ustadz, karena akan menentukan pilhan hidup saya dalam memilh seorang pendamping hidup yang baik.. terimakasih sebelumnya dan semoga ustadz semakin arif, bijak dan sholeh.. wasalammualaikum wr wb...
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaaan, kepercayaan dan doanya.

(1). Keluarnya seorang anak gadis dari rumah itu, bisa beribu-ribu alasan. Jadi, sulit menentukan mutu seorang gadis yang keluar/minggat dari rumah orang tuanya tersebut.

(2). Misalnya, kalau di dalam rumah itu terjadi kemaksiatan yang akan melihatkan dirinya dimana hanya bisa diatasi dengan minggat, maka minggat tersebut adalah ibadah baginya. Misalnya, ada anggota keluarganya yang akan memperkosanya, baik mahram atau tidak, dimana ia tidak mendapat perlindungan dan pembelaan yang kuat dari orang tuanya, hingga kalau tetap di rumah itu maka ia akan menjadi korban kebiadabannya. Kalau contohnya seperti ini, maka minggat tersebut sudah menjadi semacam keharusan baginya. Tentu saja kalau minggatnya itupun tidak menjerumuskannya ke dalam jurang lainnya. Karena bisa saja ia lari dari maksiat, tetapi masuk dalam maksiat lain dengan lelaki lain.

(3). Tetapi kalau minggatnya itu karena ingin bebas dari teguran dan nasihat orang tuanya, maka keluar seperti ini jelas dosa dan bisa dijadikan pedoman ketidakbaikannya.

(4). Wanita yang tidak baik karena minggat inipun, bertingkat-tingkat keburukannya. Ada yang keinginannya bebas gaul, dan mungkin ada yang lainnya. Kalau karena untuk gaul, maka ini tingkatan buruk yang bisa dikatakan paling utama. Tetapi kalau minggatnya itu karena diomelin terus dalam urusan-urusan keseharian, maka bisa dikatagorikan yang berikutnya.

(5). Seburuk apapun orang, kalau taubat tetap bisa menjadi baik. Tetapi kalau taubatnya itu nashuha. Nah, siapa-siapa yang menjamin taubatnya itu nashuha, maka tidak ada urusan dengan kita. Artinya, lebih baik kita mencari orang yang tidak punya masalah saja dan kalaulah dia bertaubat, maka biarlah Tuhan yang akan memberinya surga.

(6). Kehati-hatian hari ini akan jauh lebih baik dari mendapatkan masalah dimasa datang, terlebih kalau sudah punya anak dan seterusnya. Apalagi kalau membuat kita carok dengan orang lain dan saling bunuh karena perselingkuhan dan semacamnya. Jadi, ahsan dan lebih baik berhati-hati.


Black Neo: Kita ambil dia keluar rumah hanya karena di omeli, ketidakselarasan pemikiran dengan ayah atau ibu. Bagaimana ini? Sedangkan saya juga pernah mendenganr taatilah oran tua selama tidak mengajak ke dalam kekufuran atau kemaksiatan apalagi kekafiran.. dan bagaimana dengann amal ibadah orang yang minggat tadi?


Sinar Agama: Benar, menaati orang tua itu adalah wajib selama tidak bertentangan dengan Islam dan tidak bertentangan dengan hak-hak pribadi anak (seperti tentang jodoh dan lain-lain). Tetapi sang anak tetap tidak boleh menengkari orang tua dalam perbedaan-perbedaan itu walau tidak menurutinya dalam hal-hal yang ia punya yang telah diatur Islam atau dalam hal-hal yang maksiat dalam perintah-perintah kedua orang tuanya. Karena itu, bagi pandangan saya dari secuil ilmu ini, minggatnya itu tetap haram. Akan etapi ibadah-ibadahnya bisa tetap diterima asal disesuaikan dengan hukum-hukumnya sendiri. Misalnya, dimana saja ia berada, maka shalat harus penuh dan tidak boleh qodho, karena kepergiannya adalah maksiat. Jadi, hukum musafir baginya tidak berlaku. Kemungkinan besar, semua kebaikan-kebaikannya yang tidak batal itupun, akan hilang berkahnya, karena dosa minggatnya itu. Jadi, mungkin saja kesyahan ibadahnya tersebut, hanya karena tidak perlu qodho’ dan pengulangan, tetapi berkahnya mungkin akan sangat berkurang.


Black Neo: Bukankah mengawalinya sudah dikatakan dosa, bukankah ibadahnya bisa percuma, ustad? Apalagi tidak mendapat ijin dari orang tua.. bukankah ridhonya orang tua juga Ridho Allah? Ana masih ingat perkataan guru ngaji ana. Beliau mengatakan’ jika di pagi hari Allah ridho akan dirimu, akan tetapi orang tua atau ibumu tidak ridho, maka Allahpun tidak ridho. Begitu pula sebaliknya. Maka, pada intnya ridho Allah tergantung orang tua..


Sinar Agama: Saya sudah menerangkannya di atas. Orang tua itu memiliki hak-hak, tetapi juga memiliki batasan-batasan. Misalnya, orang tua sama sekali tidak berhak memaksakan pilihannya untuk anaknya, apalagi anak lelaki. Ribuan batasan yang dimiliki orang tua, walau tetap anak tidak boleh menengkarinya atau membentaknya.


Chi Sakuradandelion, Hidayatul Ilahi dan 5 orang lainnya menyukai ini.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar