﷽
Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/244656652245805/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 7 September 2011 pukul 3:35
Ali Assegaf Dpd Jatim: Tanya : Dengan kemajuan technology
- Rukyat bisa dilihat dengan alat, dan apakah penglihatan dengan alat juga bisa dilakukan (diteruskan) dalam web secara Live
- Dan hasilnya juga bisa di record dalam storage jika itu bisa
- Apakah yang sah adalah yang live
- Apakah yang terrecord juga bisa jadi dasar?
Kaidah melihat dengan alat, mulanya dengan kacamata seorang yang melihat -- kemudian pada peralatan technolgy telescope -- semua itu di ijinkan -- (bukan menganalisa yang melihat syarat adil yang rukyat, tapi cara melihat) -- apakah jika apa yang terlihat di teruskan dalam LIVE di website -- atau di record sehingga dapat dilihat semua orang -- bisa memenuhi syarat fiqh atau tidak ? Mohon jawaban dengan mengcopy paste -- fatwa rahbar -- jika fatwa tak spesifik -- di kata apa persepsi kata dalam fatwa tersebut dimaknai -- syukron kastir.
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya.
Biasanya saya memberikan jawaban dengan berupa ulasan, atau fatwa dengan ulasan. Artinya tekanannya pada pemahamannya. Tetapi sekarang ini saya akan coba terjemahkan saja dari fatwa Rahbar hf tentang Ru’yat ini, yang akan saya ambil dari kitab yang dinisbatkan kepada beliau yang berjudul: Muntakhabu al-Ahkam:
Tsubutu al-Hilal (menetapkan bulan):
Masalah ke 557:
Bulan Ramadhan ditetapkan dengan melihat sendiri (ru’yat) bulan Ramadhan setelah matahari tenggelam, atau dengan kesaksian dua orang adil, atau dengan keputusan pemerintah (bc: pemerintahan Islam atau wali faqih), atau dengan melengkapi bulan sebelumnya 30 hari, atau dengan syiyaa’ (umumnya orang melihat) yang bisa memberikan ilmu (info yang meyakinkan).
Masalah ke 558:
Cukuplah peru’yatan itu dilakukan di negeri yang saling berdekatan atau yang satu ufuq atau yang terletak di sebelah baratnya untuk negara yang disebelah timurnya.
Masalah 559:
Tidak harus bulan itu terlihat melengkung, atau besar, kecil, tinggi dan rendah.
Masalah 560:
Hitungan-hitungan ilmu-ilmu falak, tidak bisa menjadi hujjah secara syar’i terhadap ditetapkannya suatu bulan, kecuali kalau bisa memberikan ilmu (info yang sesuai kenyataan) dan keyakinan.
Masalah 561:
Tidak masalah dalam menetapkan bulan, dengan melihat bulan dengan alat seperti kaca mata atau teleskop, kalau masih bisa dikatakan sebagai melihat. Memang, mengambil ru’yat bulan dari komputer dan lain-lainnya dimana tidak dapat dipastikan sebagai penglihatan, maka yang seperti ini bermasalah.
Catatan:
(1). Islam tidak menentang alat-alat modern, akan tetapi ketetapn fikih yang telah ditetapkan Islam secara pasti adalah ru’yat dengan mata kita. Teleskop itupun, kalau tidak lagi bisa dikatakan sebagai melihat, maka tidak bisa dipakai lagi. Mungkin, hal-hal yang tidak bisa dikatakan melihat adalah, kalau ia (teleskop) merupakan alat pembesar yang keluar dari kelumrahan melihat, atau sebegitu modernnya hingga melihatnya itu sudah tidak lagi di depan teleskopnya, akan tetapi sudah dengan layar monitor, atau teleskopnya itu ada di udara yang gambarnya dikirim ke bumi ...dan semacamnya.
(2). Kita, semestinya, dalam masalah-masalah agama ini tidak usah memusingkan alasan apa yang dijadikan dasar oleh seorang marja’. Jangan seperti wahabi dan sebangsanya yang meyakini bahwa semua orang harus punya dalilnya sendiri. Karena untuk mengetahui dalil- dalil fikih, seseorang harus belajar puluhan tahun.
(3). Tekanan kita adalah mesti konsen pada pemahaman fikihnya saja, tetapi tidak masuk ke dalam pendalilannya. Jadi, kalau ada diskusi dan/atau perdebatan sekalipun, usahakan untuk tidak keluar dari pemahaman fikihnya saja.
Chi Sakuradandelion, Hidayatul Ilahi dan 10 orang lainnya menyukai ini.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar