Jumat, 05 Juni 2020

Hukum Berdoa Diiringi dengan Musik


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/236094339768703/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 Agustus 2011 pukul 21:54


CintakasihNya Kasih: Salam. Ustad mau tanya

1. Bolehkah berdoa diiringi dengan music-music instrumen yang menenangkan (seperti musik Kitaro, Yiruma, instrumen alam dll) ?

2. Bagaimana jika musik intrument tersebut berguna untuk lebih mengkhusyukan/mengkondisi- kan diri ketika berdoa?

Terima Kasih.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Musik tanpa sya'ir itu adalah haram, karena buang-buang umur dan waktu yang, dalam istilah fikih dikatakan sebagai laghwun. Karena itu, berdoa yang diiringi musik tersebut, jelas tidak boleh.

(2). Ketahuilah bahwa kekhusyukan itu ada dua, ada yang hakiki ada pula yang khayali. Nah, khusyu' akibat musik ini adalah khayali. Yakni kita saja yang merasa khusyu'. Bagaimana mungkin orang khusyu' dalam maksiat? Khusyu' itu kan membawa ketawadhuan di hadapanNya, begitu pula membawa ketakwaan dan ketaatan. Kita juga bisa melihat, betapa khusyu'nya orang yang gambusan yang menari dengan tarian shalawat dan seterusnya itu. Tetapi itu semua bukan kekhusyukan yang dimaksudkan, tetapi kekhusyukan yang palsu. Orang berzina juga bisa khusyu' kalau menikmatinya sebagai nikmatNya (setidaknya nikmat badani), tetapi semua itu adalah kepalsuan yang dibuat syethan.

Ahmad Haddad: Lalu bagaimana dengan musik di Iran sendiri, musik dari Majid Entezami? Lalu nyanyian untuk para imam yang diikuti pukulan dada atau kepala ustad,..?? Apa pendapat ustad..

Sinar Agama: Ahmad: Musik di Iran juga demikian, tidak ada bedanya. Artinya harus mengikuti hukum fikihnya. Jadi, kalau memang ada yang muthrib, maka ia adalah haram. Kalau ada perbedaan diantara penilainya, maka haram bagi yang menganggapnya muthrib dan halal bagi yang sebaliknya.

Untuk lagu yang biasa dipakai untuk ma'tam yang dibarengi dengan memukul dada atau kepala itu, hampir dipastikan tidak ada yang muthrib. Yakni nadanya berbeda dengan yang muthrib.

Chi Sakuradandelion, Putra Rafidah dan 3 orang lainnya menyukai ini.


Ahmad Haidar: afwan ust ana masih bingung musik dari Majid Entezami kan juga tanpa diiringi syair, sama hal nya kitaro, dan lain-lain.

Kalau gak salah ana pernah denger musik dari Bethoven, Mozart juga diperbolehkan di Iran,..

Sinar Agama: Ahmad: diputar di Iran itu mungkin saja, tapi bukan berari halal. Atau kalau musiknya slow lalu diputar di tv untuk mengiringi doa dan pembacaan syair duka, dan semacamnya, bisa tidak haram. Tapi yang saya maksudkan dalam jawaban saya di catataan itu, adalah kita tidak boleh mendengarkan musik yang muthrib.

Ahmad Haidar: Oooo, ya faham ustad makasih. 

22 Agustus 2011 pukul 10:57 · Suka



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar