Selasa, 09 Juni 2020

Apakah Anak Bisa Meng-qadha-kan Shalat Orang Tua


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/238488226195981/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 25 Agustus 2011 pukul 15:32

Abuzahra Gagah: Salam ustadz Sinar Agama. Afwan, ana mau tanya bagaimana kalau punya orang tua yang sakit keras hingga orang tua tersebut sampai tidak bisa melakukan shalat dengan sempurna dikarenakan lumpuh total. Bagaimana dengan shalatnya? Apakah anaknya bisa meng- qadakan shalatnya?

Dadan Gochir: Tambah nanya : bagaimana anak lelaki paling besar sunni dan adiknya syi'i, maka shalat qada orang tuanya menjadi tanggungan siapa tad?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyannya:

Selama beliau sadar, maka shalat itu wajib hukumnya dan tidak bisa digantikan. Memang kalau ditinggalkan wajib diqodho' baik olehnya sendiri atau anaknya (kalau sudah mati). Akan tetapi qodho' tersebut bukan berarti mengangkat dosanya. Jadi, meninggalkan shalat tetap dosa, tetapi tetap pula wajib diqohdo.

Kalau beliau tidak bisa melakukan shalat dengan sempurna itu, maka kewajibannya adalah melakukan shalat semaksimal bisanya. Kalau bisa dengan menyandar di tembok, maka menyandar. Kalau harus bertongkat maka bertongkat. Kalau harus dipegangi, maka harus dipegangi. Kalau harus duduk, maka harus duduk. Kalau tidak bisa kecuali terlentang, maka melakukan shalatnya dengan terlentang.

Dadan: Tetap menjadi tanggung jawab kakaknya itu. Tetapi tentu saja adiknya, atau anak perempuannya, atau tetangganya, bisa menyumbangkan pengqodho'an itu, atau bahkan bisa menyewakan diri untuk pengqodho'an tersebut (bayar).

Astamin Zayi: Niat qodhonya gimana ya ustadz...? Apakah meniatkannya seperti sholat yang 5 waktu, terpisah untuk zhuhur ashar maghrib, isya dan subuhnya.


Sinar Agama: Astamin: Niatnya qodho' saja. Misalnya "Saya niat shalat qodho' zhuhur untuk saya sendiri (atau untuk orang tua, atau tetangga, atau orang tua yang menyewa saya itu dan seterusnya)". Begitu saja, mudah. Shalat zhuhurnya juga tidak harus di waktu zhuhur, tetapi bisa kapan saja, siang atau malam. Habis shalat zhuhur bisa langsung shalat lainnya. Yang penting berurut. Kalau di malam itu hanya menqodho' zhuhur, maka besok siang misalnya, harus meneruskan ke ashr. Tidak boleh ke zhuhur lagi atau ke maghrib.

Astamin Zayi: MAKASIH USTADZ.. moga ustadz senantiasa diberi kesehatan dan keberkahan umur.

Singgih Djoko Pitono: Bagaimana dengan seseorang yang dalam keadaan koma ustadz...mohon penjelasan...syukroon..

Abuzahra Gagah: Syukran atas jawabannya ustadz, sangat jelas dan bermanfaat. Mudah- mudahan ustadz dan keluarga selalu di beri kesehatan dan kebaikan oleh Allah swt. Wassalam.


Sinar Agama: Singgih: Kalau koma berarti tidak wajib shalat dan juga tidak wajib qodho kalau sudah sembuh, asal saja komanya tersebut tidak dibuat dirinya sendiri (misalnya dengan membenturkan ke tembok).


Chi Sakuradandelion, Agoest Irawan dan 3 orang lainnya menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar