Jumat, 23 Oktober 2020

Hukum Kenajisan Kecoak


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/294536540591149/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Desember 2011 pukul 13:55


Sattya Ali: Salam wa rahmah ustadz Sinar Agama. Semoga ustadz selalu dalam keadaan sehat dan sejahtera selalu. Terima kasih tak terhingga untuk semua catatan-catatannya yang sangat bermanfaat, mohon ikhlasnya untuk tiap saat saya pelajari. Oh ya, saya ingin tanya ustad. Kecoa itu najis atau tidak? Bagaimana hukum air yang terkena kecoa dan bagaimana juga memperlakukan air yang kedapatan kecoa di dalamnya?

Mohon penjelasannya, ustadz..

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya.

Kecoa itu memang tidak najis kecuali kalau terkena najis dan masih ada najisnya. Tapi kalau sudah tidak ada najisnya, atau memang dari awal tidak terlihat membawa di tubuhnya (seperti kotoran manusia atau basahan kencing misalnya), maka ia adalah bersih.

Kecoa yang dengan kondisi bersih tadi, tidak menajisi apapun sekalipun air sedikit (di bawah kur/384 liter).

Sedang menyikapi air yang kena kecoa itu, maka terserah kepada anda sendiri. Artinya, kalau air minum, maka mungkin buang saja sekalipun tidak najis dan tidak membuat airnya jadi haram. Tapi kalau yang dalam kondisi lain, maka hal itu terserah kepada anda saja. Yang penting tidak najis, itu saja.

3 orang menyukai ini.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar