Jumat, 23 Oktober 2020

Poligami dan Sekitarnya



Umat Rasulullah: (22-3-2013) Assalaam.. mau bertanya, ustad. Bagaimana madzhab ahlul bayt memandang poligami?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

  • (1). Poligami jelas halal, itu semua pendapat semua aliran Islam.
  • (2). Yang menjadi masalah adalah, kalau seseorang tidak mampu dalam ekonomi, atau tidak mampu membagi waktu (apalagi yang curi-curi), maka bisa membuat si suami itu akan banyak melakukan dosa setelah kawinnya. Karena itu hendaknya jangan dilihat hanya dari kebolehannnya saja.
  • (3). Tentu saja syarat adil ini tidak dalam cinta, sebagaimana Qur'an menyebutkan.
  • (4). Tentu pula, syarat adil ini bukan syarat syahnya pernikahan ke dua dan seterusnya. Tapi syarat bagi tidak berbuatnya dosa di masa datang.

Bunga Cinta Kebenaran: Salam Ustadz, apakah dalam ahlul bayt monogami juga termasuk sunah ustadz? Mohon pencerahan, syukran.

Sinar Agama: @Bunga: Tidak demikian, karena kawin itu pada dasarnya adalah sunnah, dengan segala cabang-cabangnya. Tentu saja dengan penjelasan di atas itu.


HenDy Laisa, Agoest D. Irawan, Irma Firdausy dan 8 lainnya menyukai ini.


Fathimah Nainawa Marhaban: Ukhty jangan pernah lelah berjuang dalam menyambut Imam Mahdi. Terus tebarlah hikmah dan ilmu agar jejaring ini bisa membawa manfaat.

Irma Firdausy: Salam ustadz. Apakah laki-laki yang mau poligami harus selalu mapan secara ekonomi? Bagaimana jika perempuannya rela dengan keadaan ekonomi yang tidak bagus (mapan) ?

Irma Firdausy: Mohon penjelasannya untuk poin yang ke-2, saya masih belum paham..


Sinar Agama: Irma:

(1). Kalau hanya bicara hukum nikahnya, maka orang yang miskinpun bisa kawin satu, dua, tiga atau empat. Ini kalau hanya melihat syah tidaknya suatu akad nikah kawin.

(2). Tapi kalau dilihat dari hukum-hukum kewajiban lainnya, seperti kewajiban memberi nafkah yang layak kepada istri dan anak-anaknya, maka kita sebagai manusia berakal dan beragama Islam, sudah semestinya untuk memikirkan kewajiban yang berupa konsekuensi dari sebuah perkawinan itu.

(3). Dengan semua pengulangan ini, maka orang yang tidak mapan ekonominya, sudah jelas bisa kawin dengan 4 wanita sekalipun. Artinya, semua akad nikahnya itu tidak batal dan syah-syah saja.

Akan halnya belanja atau nafakah wajib yang nantinya tidak bisa ia lakukan, maka sudah pasti hal tersebut adalah dosa. Dan dosa ini, baru bisa terangkat kalau dimaafkan oleh yang memiliki hak, seperti istri dan anak-anaknya.

(4). Jadi, kalau ada wanita mau menjadi istri ke dua dan rela tidak dibelanjai dan tidak dipulangi secara rata, maka kewajiban suami yang tidak bisa dilakukan terhadapnya dalam dua hal tersebut, dapat diampuni karena direlai oleh yang punya hak. Yakni si istri ke dua tersebut. Akan tetapi, belum tentu hal itu serupa manakala anaknya sudah dilahirkan. Karena si anak juga memiliki hak-hak tersebut.

(5). Sebagai seorang lelaki beriman dan berakal, maka sudah selayaknya untuk tidak mengejar nafsu seksualnya dan melakukan hal-hal yang kasarnya bisa dikatakan murahan. Karena itu, maka meremehkan masa depan dirinya, istri-istri dan anak-anaknya, merupakan pekerjaan yang tidak dianjurkan Islam. Karena itu, sudah semestinya kita semua, melihat dengan mata terbuka terhadap diri sendiri dan meletakkannya dalam posisi yang sesuai dengan akal dan arahan agama. Jangan hanya melihat satu langkah di depannya dan hanya mengandalkan hukumnya, lalu melengahi langkah-langkah dan hukum-hukum berikutnya.


Anditenri Waru: Salam ustadz. Bisa dijelaskan poin ke empat??? Ana kok tulalit banget tuk faham.

Afrianto Afri: Mohon share ustad...kenapa sih Rasul sawa dan Imam Ali as baru melakukan poligami setelah Zahro as wafat dan Khadijah as wafat ? Mohon penjelasannya.


Sinar Agama
: A.W: Antum harus menghubungkannya dengan nomor-nomor sebelumnya. Intinya, kalau suami menzhalimi istrinya dari sisi belanja dan menginap di rumahnya (kalau poligami), maka telah melakukan dosa. Akan tetapi kalau dimaafkan oleh istrinya yang dianiayanya itu, maka dosanya menjadi hilang karena sudah dimaafkan oleh yang punya hak.

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar