Jumat, 02 Oktober 2020

Hukum Meminjam Uang Berbunga


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275818245796312/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 19:04


Irwan Samson Gaus: Salam, afwan ustadz.

Ada teman mau meminjam uang proyeknya dengan perkataan-perkataan pinjam uang selama dua bulan, satu bulannya 10% saya kembalikan.

Bagaimana hukumnya ini ustad?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Saya tidak terlalu paham dengan pertanyaan anda, akan tetapi kalau maksudnya adalah meminjam uang dengan membayar lebih, maka itu jelas riba dan haram hukumnya, baik bagi yang meminjamkan atau yang meminjamnya. Kalau yang meminjam bisa tidak haram dengan dua syarat:

Pertama, tidak ada tempat meminjam yang lain yang tidak berbunga.

Kedua, hatinya tidak ridha ketika memberikan bunganya. Akan tetapi bagi yang meminjamkan tidak ada kecualinya, yakni hanya memiliki satu hukum yaitu haram.


Irwan Samson Gaus: Mohon maaf ustadz, dengan pertanyaannya.

“A” mendapat pekerjaan dan tidak ada modal untuk melakukan pekerjaan lalu “ A” mendatangi “B” untuk meminjamkan modal dan “A” menawarkan kepada B pengembalian modal tersebut akan ditambahkan 10% .

Maaf, ustadz, jika ini termasuk ke dalam hukum riba. Apakah ada cara mensiasatinya untuk tidak menjadi riba? Terimakasih, ustadz sinar.


Sinar Agama: @Iwan: Bisa disiasati dengan mudharabah, yaitu kerja sama. Tapi kalau rugi, dan pelaksana tidak melakukan kelalaian, maka kerugian ditanggung pemilik modal.


Agoest Irawan dan Pangeran Cinta Gear menyukai ini.



Fatimah Zahra: Salam, saran kepada bang Irwan Samson Gaus, bagaimaka kalau menggunakan sistem atau metode seperti orang tua saya, antum beli emas berapa gram sesuai nominal yang dibutuhkan si peminjam. Misalkan harga emas 1 gram 400 ribu, antum jual 700 ribu tapi dibayar kredit per bulan, kata ustad sinar cara seperti itu juga halal. Afwan.

14 November 2011 pukul 19:07



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar