Minggu, 11 Oktober 2020

Hukum Bunga Bank dan Perkreditan


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275873222457481/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 22:17


Haykel Ok: Assalamualaikum ustadz. Maaf, saya punya beberapa pertanyaan: 1. Apa hukumnya bunga bank? 2. Apa hukumnya kredit kendaraan bermotor/rumah melalui bank yang pastilah ada bunganya? 3. Apa hukumnya meminjam uang di bank untuk modal usaha? 4. Apa hukumnya jika kita menjual barang dengan cara dikreditkan? 5. Sebenarnya yang jelas-jelas riba itu seperti apa contohnya?

Terima kasih banyak sebelumnya..

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Bunga bank jelas haram dan bisa diambil untuk diberikan ke orang syi’ah yang fakir atau miskin. Dan keharaman bunga juga bagi peminjamnya atau yang memberikan pinjaman.

(2). Kredit barang halal bagi penjual dan pembelinya.

(3). Meminjam uang di bank adalah haram, kecuali kalau terpaksa (tidak ada lagi tempat meminjam yang tanpa riba) dan hatinya tidak rela ketika memberikan bunganya.

(4). Menjual barang dengan kredit, boleh dan halal.

(5). Riba itu ada dua macam. Pertama meminjamkan uang atau suatu barang, seperti 100.000 rupiah atau satu kg beras, yang harus dibayar dengan lebih dari itu. Ke dua, menukar barang- barang yang sejenis dengan nilai timbangan yang berbeda. Misalnya menukar beras jelek 2 kg dan beras lebih baik 1 kg.


Hadi Atau Alamsyah: Ustadz, bagaimana kalau hukum pinjam uang di koperasi?


Sinar Agama: @Hadi: Mau pinjam uang dimana saja sama hukumnya, tergantung ada ribanya atau tidak. Tapi meminjam, sekali lagi, boleh kalau tidak ada tempat meminjam lainnya yang tidak berbunga, tapi hatinya tidak boleh rela ketika memberikan bunganya itu.


3 orang menyukai ini.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar