Tampilkan postingan dengan label Ayatullah Al-Uzhma Sistani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ayatullah Al-Uzhma Sistani. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Desember 2019

Hukum Orang Sunni Yang Mau Mut’ah


Seri diskusi Tina Goncharov dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 5:30 pm


Tina Goncharov: (15-4-2013) Mut’ah dengan Putri Ulama Syiah menyebabkan Kekal di Neraka Bersama Iblis.


Sebuah Fatwa yang hanya menguntungkan ulama Syiah, dan merugikan awam Syiah dikeluarkan oleh kantor Samahah As-Sayyid Ayatullah Al-UzhmaSistani bertanggal 3/9/1421 H bernomor 333, berikut ini,

Penanya: Bagaimana hukumnya jika saya memut’ah anak Anda dan Anda memut’ah anak saya? Perlu diketahui anak saya telah berusia 6 (enam) tahun.

Jawaban: Mut’ah halal bagiku terhadap siapa saja yang saya mau. Karena saya termasuk Ahlul Bait. Saya punya hak untuk itu. Meskipun anak itu masih kecil, kami akan berikan dia wawasan tentang nikah mut’ah.

Adapun Anda memut’ah anak saya, maka itu tidak boleh! Bahkan ini termasuk dosa besar! Anda kekal di neraka bersama Iblis di Neraka. Dan Andawajib hilangkan pemikiran setan ini dari kepala Anda.

Fatwa oleh Sistani yang egois.

Sadarlah wahai Syiah. Anda cuma diperalat oleh ulama Anda. Para ulama Syiah itu mengambil wanita dan harta Anda lewat ajaran mut’ah dan khumusyang dibuat-buat. Mereka melakukan itu hanya untuk memuaskan hawa nafsu mereka.

(keterangan: Tulisan di atas disertai copy-an surat jawaban ayt Sistani hf yang berisi hal yang dipermasalahkan, sinar agama)


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Tulisan itu jelas sekali mbak maksudnya, bukan seperti yang diterjemahkan itu. Apakah mbak ini mengerti bahasa arab atau tidak?

Terjemahan yang benar:

Pertanyaan: “Apa hukumnya aku bermut’ah dengan anak anda.....” (Terjemahan pertanyaannya sudah benar).

Jawab:

“Halal bagiku untuk bermut’ah dengan yang aku mau karena madzhabku adalah Ahlulbait, karena itu aku bisa bermut’ah. Dan kalau dia seorang yang masih kecil, maka dia bisa diberi pengertian tentang kawin mut’ah itu. Akan tetapi terhadap dirimu maka tidak boleh dan hal ini termasuk dosa-dosa besar dan akan dimasukkan ke dalam neraka bersama iblis, karena itu maka hendaknya kamu membuang jauh-jauh pikiran syaitan ini dari akarnya”.

Keterangan (Sinar Agama): Maksudnya (saya tidak akan membahas palsu tidaknya surat di atas, tapi hanya ingin menjelaskan maksudnya kalau surat itu benar-benar ada dan tidak bohong) adalah:

“Halal bagiku untuk bermut’ah dengan yang aku mau (dengan syarat-syarat yang di fikih, seperti kalaupun sudah baligh tapi belum janda maka harus ijin wali-nya dan kalau masih kecil haram dikumpuli walau sudah seijin walinya) karena aku bermazdhab Ahlulbait yang menghalalkan mut’ah. Dan kalau dia anak kecil maka aku akan memberikan pengertian kepadanya, sejauh yang dia pahami karena dari awal tidak bisa dikumpuli walau sudah seijin walinya. Di fikih sudah ditulis, biasanya mut’ah seperti ini dipakai hanya untuk membuat kemuhriman keluarga yang terpaksa tinggal serumah dengan ibu dan nenek si anak itu seperti anak lelaki sepupu yang kos di suatu rumah atau karena miskinnya harus tinggal serumah dengan orang tua yang punya anak perempuan kecil, supaya ibu dan neneknya yang tinggal serumah itu, tidak mesti selalu berkerudung atau berkaos kaki di dalam rumahnya (lihat kitab-kitab fikih kami/Syi’ah).

Tapi sebaliknya kalau kamu. Jelas sekali bahwa kamu tidak boleh melakukan mut’ah. Karena kamu Sunni/wahabi yang mengharamkan mut’ah ini dan mengatakannya lebih jahat dari zina. Nah, sudah tentu, kalau kamu melakukannya, SESUAI DENGAN AKIDAHMU, maka kamu akan masuk neraka dengan iblis seperti yang kamu katakan dan yakini. Karena itu, mut’ah yang bagi kamu perbuatan iblis ini, mesti kamu singkirkan jauh-jauh dari pikiranmu sejak awal dan dari akar-akarnya.”

Salam bagi yang mencari dan menerima hidayah.


Tina Goncharov: Yang tanya bukan orang Sunni mas tapi sama-sama orang agama syiah karena si penanya mau mut‘ah-swap, alias tukeran mut‘ah. Dan anda yang pura-pura bertanya tentang syiah tapi sebenarnya syiah nyamar janganlah bersilat lidah tentang wali, karena dalam hal mut‘ah tidak diperlukan wali. Silahkan cross check di situs syiah sendiri.

http://www.schiiten.com/backup/AhlelBayt.com/www.ahlelbayt.com/articles/mutah/mutah- fatwas.html

Ahlel Bayt " Articles " Fatwas: Permission of Wali Not Required for Mutah; Shia Guy Can Take Sunn

www.schiiten.com

…It is allowed to conclude a temporary marriage with a virgin if she is an adult...


Sinar Agama: he he....mana ada orang Syi’ah bertanya seperti itu kepada wakil imam Mahdi as dan marja’ bagi dirinya. Seperti kalau ada orang tanyakepadamu yang punya suami, “kalau kamu menghalalkan kawin poligami, apa kamu mau saya poligami?” Nah pertanyaan seperti ini tidak akan muncul dari muslim, sudah pasti kristen yang mengharamkan poligami.

Tidak ada orang Syi’ah di dunia ini, yang tidak memahami maksudnya. Baik maksud penanya atau penjawabnya. Sangat jelas. Mana ada mut’ah tukeran mbak? Bukankah kalau sudah kawin dengan anak kita, maka ia sudah menjadi mertua kita dan muhrim bagi kita dan anak-anak kita.

Lah kok bisa mertua itu mengawini anak kita mbakkkkk????

Tina Goncharov: Mana ada orang syiah yang gak taqiyah. Nikah seorang MUSLIMAH dengan orang kafir mana boleh mas? Apalagi muslimah yang sudah nikah untuk poligami?

Sinar Agama: Lah.... itu dia mbak................ Kok mbak jadi pintar kalau diserang kristen, tapi kok tidak mau paham kalau mau dijelasin tentang hakikat maksud kata-kata Syi’ah???????

Di jaman yang serba canggih ini kok masih bicarakan takiah? Kitab-kitab Syi’ah tersebar dimana- mana. Mbak ini bisa cek tentang semua yang kutulis itu di fikih-fikih Syi’ah.

Nah, ketika kristen tanya tentang poligami seperti itu, maka jawaban mbak pasti banyak kan, seperti tidak boleh kawin dengan kafir lah, saya punya suami lah....dan seterusnya...?

Nah, begitu pula dengan pertanyaan di atas itu. Ketika seseorang sudah kawin dengan perempuan, maka ayah perempuan itu sudah jadi muhrim bagi dirinya dan anak-anaknya, lah ...kok bisa ayah mertuanya itu kawin dengan anak menantunya sekalipun dari istri yang lain???????????????????????

Sudah saya terangkan bahwa pertanyaan itu pertanyaan yang nakal yang, karena itu tergantung pemberi jawabannya mau menjawabnya dengan logika orang tersebut, atau dengan adem-adem. Karena penjawab bagi soalan-soalan itu adalah wakil-wakilnya, bukan dirinya sendiri. Kalau mbak perhatikan tanda tangannya, maka atas nama “Kantor Sistani”, bukan Sistaninya sendiri.

Nah, mungkin karena ia merasa bahwa yang diwakilinya itu dikurang ajari oleh Sunni/ wahabi yang mengharamkan mut’ah ini (karena tidak ada orang Syi’ah yang akan bertanya seperti itu, seperti tidak ada orang muslim yang bertanya seperti pertanyaan di atas itu), maka ia pun menjawab dengan membalikkan logikanya dan tidak memilih menjelaskan hukum-hukumnya dengan cara biasa, seperti kalau dengan anak kecil harus ijin wali, tidak boleh dikumpuli dan kalau sudah jadi mertua tidak boleh kawin dengan anak-anak kita karena sudah jadi muhrim....dan seterusnya. Jadi, wakil Sistani itu menjawab dengan logika penanya. Yakni kalau kamu yang mut’ah, maka apalagi dengan muhrimnya sendiri, maka sudah pasti itu pekerjaan iblis yang akan dikumpulkan dengannya di neraka.

Mbak, kalau ingin tahu tentang mut’ah dan dalil-dalilnya, walau ringkas, silahkan main-main ke catatan-catatanku, di sana sudah ada sekitar 4 seri tentang mut’ah ini. Tidak ada takiah dalam ilmu. Ratusan buku Syi’ah bisa dipelajari di dunia ini, dicetak di berbagai negara, seperti Iran, Libanon, Pakistan, India, Indonesia, .................................. dan lain-lain negara.

Maz Nyit Nyit-be’doa: Trimakasih ilmunya ustadz , , , salam.

Muhammed Almuchdor: Tinaa oh tina..

Syed Musyaiyah Baabud: Bagi saya, akan saya cek fatwa tersebut, dan sudah saya copy, akan saya tanyakan kepada yang bersangkutan, karena banyak kitab-kitab yang dicetak oleh orang yang ingin memecah belah, (kitab-kitab kuning, kitab hadis, dikurangi dan ditambah menurut selera,

Sinar Agama: Adzar: Terima kasih telah membantu menarik jawaban-jawabanku dari tempatnya ke sini, semoga diterimaNya, amin.

Sinar Agama: Sy.M.B: Ahlan wa sahlan. Banyak cara menanggapi berbagai hal seperti surat dan pernyataan itu. Ada yang dengan cara mencari dulu ke sumbernya apakah ada surat seperti itu atau tidak. Ada juga, yang tidak perlu karena kalaulah benarpun, tidak berpengaruh apapun. Kalau melihat suratnya dan dibesarkan, seperti nampak ada blok pada semua tulisannya, seperti penumpangan. Akan tetapi dilihat dari bunyinya, walau agak janggal, tapi masih bisa dimungkinkan terjadi. By the way, kita-kita sih untuk hal ini memilih jalan menerangkan maksud suratnya, sekalipun sudah dikatakan di atas bahwa “terlepas dari benar-tidaknya surat tersebut”.

By the way, kalau antum sudah cek dan ada hasil, tolong di tag ke kita-kita wa sa’yukum masykuraa.

Oh iya, surat itu tidak ada alamat kantor mananya. Jadi, mungkin akan sedikit merepotkan antum. Apakah salah satu dari puluhan kantor yang ada diIraq, puluhan kantor yang ada di Iran, puluhan kantor yang ada di Libanon, puluhan kantor yang ada di Pakistan, puluhan kantor yang ada di Eropa, puluhan kantor yang ada di India..............dan puluhan kantor yang ada di negara-negara lain. By the way, selamat berusaha dan tolong hasilnya diberitakan ke kita. Masykuuriin....

Tina Goncharov: Saya gak minat mut‘ah & taqiyah.

Sinar Agama: Tina: Tidak minat itu tidak masalah. Boleh tidak minat daging kambing, tapi tidak boleh mengharamkan yang dihalalkan Allah. Tidak mau mut’ah juga tidak masalah, apalagi punya suami yang pasti haram bermut’ah dan menjadi zina, tapi tidak boleh mengharamkan yang dihalalkan Tuhan (QS: 4: 24). Tidak taqiah juga tidak masalah, tapi tidak boleh mengingkari ayat taqiah (QS: 16: 106).

Tina Goncharov: Setahu saya mut‘ah gak ada di Quran mas, ada di sunnah. Dan sudah dibatalkan oleh sunnah pula...kecuali kalo mas ada Quran versi lain saya gak tau itu.

Wibi Wibo de Bowo: Diskusi agama berbasis “sejarah”.

Sinar Agama: Tina: QS: 4: 24:

فََمااْستَْمتـَْعتُْم بِِهِ منـُْهَّن فَآتُوُهَّن أُُجوَرُهَّن فَِري َضةً

“Kalau kalian menggunakan harta kalian untuk bermut’ah dengan para wanita itu, maka berikanlah upahnya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban”

Saya sudah sering menjelaskan tentang hukum mut’ah ini sebelumnya, kalau kamu ingin tahu, maka bacalah catatan yang sudah 4 seri atau 5 seri (lihat di jendela catatan). Kalau tidak mau, ya.... tidak cocok dengan sifat seorang muslim kalau tidak tahu masalah, terus ngomong tentang yang tidak diketahuinya itu dan sadar lagi kalau tidak tahu. Mending kalau merasa tahu dan punya dalil walau salah. Tapi kalau tidak punya dalil dan sadar kalau tidak tahu lalu banyak bicara tentangnya, maka sudah tentu di samping keluar dari sifat-sifat seorang muslim dan bahkan dari sifat seorang yang sempat sekolah walau tidak tinggi sekalipun, juga akan dimintai tanggung jawab kelak di akhirat oleh Allah. By the way, ini hanya nasehat saja. Kan mending ada kami yang Syi’ah yang siap memberikan penjelasan. Dari pada bicara di belakang. Lah, sekarang sudah ada kami, mengapa tidak menanyakannya kepada kami. Kok bisa orang yang bukan Syi’ah lebih tahu tentang Syi’ah dari orang Syi’ah?

Tina Goncharov: Owh jadi,

اْستَْمتـَْعتُْم

[ista’mta’tum] di 4:24 itu mutah ya mas? Bagaimana dengan َمتَـٌع (mta) di ayat 3:197 Barangsiapa yang melakukan mutah tempatnya di neraka? Saya setuju!!!!!

Harjuno Syafa’at: Tina Goncharov : Kalau anda tidak mampu mempersatukan ummat Islam setidaknya jangan memecah belah kaum muslimin..! Ingat dosa mbak, ingat..!

Tina Goncharov: lah sudah saya katakan Syiah bukan Islam akidahnya saja beda kok mau disatukan apanya?

Sinar Agama: Tina: Kamu ini lucu amat. Ayat mut’ah itu jelas ada dan kamu katakan masuk neraka. Lah, berarti Tuhan mengajarkan mut’ah supaya masuk neraka???????

Istamta’a di ayat mut’ah itu jelas untuk ayat mut’ah, sebab: Pertama, dikatakan di ayat itu sebagai famaa istamta’tum bihi min hunna, yakni “Kalaukalian bersenang-senang dengan para wanita itu dengan menggunakan harta”. Nah, di sini jelas dikatakan bersenang-senang dengan perempuan. Ke dua, semua mufassir Sunni sekalipun, menyatakan bahwa ayat ini untuk mut’ah mbaak. Tidak ada tafsir Sunni yang tidak menyebut tentang keterangan mut’ah ini di ayat ini.

Sedang QS: 3: 197 itu, kamu mengkorupsinya. Karena ia tidak akan dipahami tanpa menyebut ayat sebelumnya.



“Dan janganlah kamu sekali-kali terperdaya dengan kebebasan orang kafir yang bergerak di dalam negeri (yakni kelancaran dan kemajuan dalam perdagangan...). Itu hanya kesenangan sementara kemudian tempat tinggal mereka ialah jahannam dan seburuk-buruk tempat kembali.”

Kalau kamu wahai Tina, di dunia dengan kesadaran tidak mengerti agama dan tidak mempelajari agama secara spesifik saja, sudah berani-beraninya mengkorupsi ayat-ayat Tuhan, lalu apa yang bisa kamu bawa menghadap Tuhanmu kelak?

Ajib banget, Tuhan mengatakan bahwa yang masuk jahannam itu adalah orang kafir dengan kesenangannya yang sementara itu, lah...kamu maknai dengan kesenangan kawin mut’ah. Kan kata-kata seperti ini tidak akan pernah keluar dari orang yang sadar ketidakpahaman dirinya.

Semua mufassir mengatakan bahwa kesenangan di sini maksudnya adalah kesenangan kebebasan dan kemajuan ekonomi yang bebas tanpa terikat dengan agama Tuhan, lah....malah dikatakan olehmu sebagai kesenangan menaati Tuhan dalam melakukan mut’ah yang ada ayatnya tersebut. Kok lucu amat cara berfikirmu itu? Semoga masih ada kesempatan bertaubat untukmu.

Orang-orang kafir itu senang karena tidak terikat dengan hukum Tuhan dan senang dengan kemajuan mereka. Itulah yang dimaksudkan ayat tersebut, karena itu dikatakan Tuhan sebagai kesenangan yang sedikit, BUKAN KESENANGAN KETIKA KUMPUL DENGAN ISTRI YANG DIIKAT DENGAN FIKIH TUHAN SEPERTI DI AYAT MUT’AH ITU. Wassalam.




اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ