Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Maret 2021

Mengapa Puasa 9-10 Muharram hukumnya makruh Bukan Pada Hari Berduka


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/324615194249950/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 2 Februari 2012 pukul 18:00


Asdedpn Ferskadn: Salam Ustadz yang selalu dirahmati Allah...

Kenapa pada saat tanggal 9-10 Muharram dimakruhkan puasa ?? Bukannya pada saat berduka lebih baik puasa..?

Saya dapat komentar dari teman-teman awam malah balik bertanya kenapa berduka malah makan-makan dan puasa tidak ada hubungangannya dengan manusia, jika terjadinya tragedi Imam Hussein as pada saat ramadhan apa tidak boleh puasa juga. Maaf ya ustadz dengan kerendahan ilmu saya.. sebelumnya syukron.

Kamis, 10 Desember 2020

Hukum Puasa Pada 9-10 Muharram


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/295775360467267/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 18 Desember 2011 pukul 21:20


Ahmad Aree Arfandee: Salam, ustadz. Untuk waktu buka puasa 9-10 Muharram di wilayah Makassar itu jam berapa ya? Soalnya baru pertama kali, selama ini ikut waktu kebanyakan.

Terimakasih sebelumnya.

Sabtu, 29 Agustus 2020

Mengapa Puasa 9-10 Muharram hukumnya makruh Bukan Pada Hari Berduka



Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/324615194249950/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 2 Februari 2012 pukul 18:00


Asdedpn Ferskadn: Salam Ustadz yang selalu dirahmati Allah...

Kenapa pada saat tanggal 9-10 Muharram dimakruhkan puasa ?? Bukannya pada saat berduka lebih baik puasa..?

Saya dapat komentar dari teman-teman awam malah balik bertanya kenapa berduka malah makan-makan dan puasa tidak ada hubungangannya dengan manusia, jika terjadinya tragedi Imam Hussein as pada saat ramadhan apa tidak boleh puasa juga. Maaf ya ustadz dengan kerendahan ilmu saya..sebelumnya syukron.

Penjelasan “Disunahkan berpuasa sembilan hari dari awal Muharam"



Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/324614074250062/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 2 Februari 2012 pukul 17:55


Yulis Sutisna: Salam. Semoga sehat.

Di Mafatihul Jinan edisi Indonesia, pada keterangan hari pertama, ada kutipan dari Syekh Thusi yang berkata, “Disunahkan berpuasa sembilan hari dari awal Muharam, namun pada hari kesepuluh harus imsak sampai waktu salat asar...” Tetapi, dalam buku yang sama, ada keterangan yang berbeda dari Allamah Majlisi, khususnya puasa hari ke-9 dan ke-10 Muharam. Menurut Allamah Majlisi, hadis puasa hari puasa hari ke-9 dan 10 Muharam adalah palsu, buatan dinasti Umayah.”Menurut ustadz, bagaimana menyikapi perbedaan pendapat antara Syekh Thusi dan Allamah Majlisi ini? Apakah boleh kami puasa pada hari ke-9 Muharam? Syukran.

Minggu, 31 Mei 2020

Kaffarah bagi orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar'i dengan orang yang puasanya batal karena ke-tidaktahu-an/ke- soktahu-an tentang hukum fiqh?


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/236095376435266/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 Agustus 2011 pukul 21:58


Haerul Fikri: Salam, ustad. Apakah ada perbedaan antara denda kaffarah bagi orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar'i dengan orang yang puasanya batal karena ke-tidaktahu- an/ke-soktahu-an tentang hukum fiqh? Afwan, ustad..

Di dalam puasa ramadhan, jika seorang wanita mendapatkan haid. Apakah harus mengqodho puasanya dan juga membayar kafarah ataupun fidyah


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/236096209768516/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 Agustus 2011 pukul 22:01


Ali Al-ausath: Salam. Afwan, mohon izin untuk bertanya. Di dalam puasa ramadhan, jika seorang wanita mendapatkan haid. Apakah harus mengqodho puasanya dan juga membayar kafarah ataupun fidyah. Apakah puasanya juga di qodho..., mohon penjelasannya. Terimakasih...

Minggu, 17 Mei 2020

Taqiyah ( seri 7 )


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/234533653258105/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 17 Agustus 2011 pukul 18:41

Ahmad Haddad: Ustad, ana meyakini dan mengakui bahwa syiah adalah madzhab yang benar dalam islam tetapi ustad pernah berkata taqiyyah boleh di lakukan kalau kita itu bisa terbunuh, dipukuli dan diperkosa... jadi tidak bisa taqiyah,..

Ana baru belajar syiah 1 tahun ini, karena saya tidak suka ikut-ikutanan jadi saya baru mulai mengamalkan ajaran syiah baru 1 bulanan INI, seperti wudhu, berbuka Puasa, membaca doa.

Pertanyaannya : ana baru berusia 18 tahun, ana hidup di lingkungan sunni dari ayah, ibu, kakek, nenek, semuanya sunni, dan kayaknya sinis samasyiah, padahal sudah saya jelasin itu fitnah dan lain-lain.

Jadi kalau mau sholat musti kucing-kucingan, buka puasa juga gitu, apalagi tarawiih aduuh.

Pernah pada suatu saat ditanya orang tua aku ikut syiah apa nggak, ana bingung jawabnya...?? Terpaksa saya bohong ustad, apa saya dosa ustadkarena berbohong sama orang tua, bagaimana memberi orang tua pengertian yaa ustad. Mohon bimbingannya.

Selasa, 12 Mei 2020

Musafir dan Hukumnya


seri tanya jawab Mad Joger, Doeble Do dan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=231338490244288 by Sinar Agama (Notes) on Tuesday, August 9, 2011 at 5:53am

Mad Joger: Salam ustadz mau tny...kalau kita lagi shafar kita harus membatalkan puasa...trus kita wajib menqodho saja atau ada kewajiban lain selain menqodho...trus kalau kita di siang hari pas puasa kita sakit terus kita batalkan puasa tersebut...kita wajib menqodho saja atau ada tambahan lain selain menqodho ustadz...afwan

Senin, 16 Maret 2020

Puasa Dalam Keadaan Safar


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224710250907112 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 12:57


Dadan Gochir: Salam ustad, semoga ustad sehat-sehat saja, saya mohon penjelasan sekelumit puasa dalam keadaan safar?

Selasa, 04 Februari 2020

Waktu-Waktu Diharamkan Puasa Sunnah


Oleh: Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=222327324478738 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 23 Juli 2011 pukul 11:17


Al Louna: Salam ustadz, louna mau tanya, apa ada hari atau bulan tertentu yang kita di haramkan menjalankan puasa sunnah, selain ramadhantentunya?

Sabtu, 07 Desember 2019

Membayar Hutang Pertanyaan-pertanyaan Fikih Yang Belum Terjawab


Seri status Sinar Agama October 25, 2013 at 3:13 pm


Sinar Agama: (10-4-2013) Bismillaah: Membayar Beberapa Hutang Pertanyaan Fikih Inbox dan Dinding:

Mukaddimah:

1- Berbagai pertanyaan di dinding dan inbox yang belum dijawab karena perlu konfirmasi dengan bagian fatwa kantor Rahbar hf hingga menimbulkan kelambatan, maka mohon dimaafkan dan dihalalkan.

2- Setelah konfirmasi telpon dilakukan, maka in'syaa Allah semua yang nunggak akan terjawab.

3- Sebagian jawaban, mungkin sudah dijawabkan, tapi kadang belum terlalu tegas. Karena itu, bagi yang sudah mendapatkan jawabannya pada sebagian jawaban itu, maka berikut ini adalah penegasannya.

4- Kalau ada tulisan atau pemahaman yang berbeda dengan yang ditulis ini sebelum-sebelumnya, maka ia dengan sendirinya teralat dengan yang berikut ini.

5- Terkadang jawaban berikut ini, merupakan rincian atau penambahan dari jawaban-jawaban yang sudah diberikan.

Soal Jawab Ringkas Via telepon ke Kantor Rahbar hf bagian fatwa:

1- Apa hukum kerja di perusahaan Amerika yang ada di Indonesia. --> Jawab: Tidak masalah kecuali kalau diketahui dengan meyakinkan bahwa perusahaan tersebut membantu Israel atau memerangi Islam.

2- Apa hukum memanfaatkan gadai seperti sawah oleh peminjam uangnya? --> Jawab: Kalau dalam meminjamkan uang itu disyaratkan bahwa ia bisa menggarap atau memanfaatkan gadaiannya itu, maka haram dan riba. Tapi kalau sesuka yang menitipkan gadaiannya itu, maka halal.

3- Orang mati tidak punya warisan sama sekali, apakah ahli warisnya wajib membayarkan hutangnya? --> Jawab: Tidak wajib walau boleh saja dan baik membayarnya.

4- Bisakah calon istri memberikan syarat ketika mau kawin kepada suaminya untuk tidak menikah lagi? --> Jawab: Kalau maksud syaratnya itu menghilangkan hak kawinnya, maka syarat tersebut batal dan tidak syah. Kalau maksudnya agar suaminya tidak menggunakan haknya tersebut,maka syaratnya syah dan benar. Dan kalau suaminya suatu saat melanggar, maka ia melakukan dosa, tapi pernikahan berikutnya itu tetap syah.

5- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia mengira maghrib dan buka seperti Sunni. Apakah wajib qadhaa’ (untuk shalat dan puasanya) dan kaffarah (untuk puasanya)? --> Jawab: Wajib qadhaa’ pada keduanya dan tidak wajib kaffarah pada puasanya.

6- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia sudah belajar kepada seniornya tentang waktu maghrib dan buka puasa. Tapi ternyata infonya salah, baik tentang waktunya itu atau tentang persyaratan penyampai yang harus adil, sementara waktu itu ia sama sekali belum tahu dan sudah mengira benar karena baru Syi’ah? --> Jawab: Hanya wajib qadhaa’ dan tidak wajib kaffarah.

7- Pekerjaan design atau pemahat, lalu ada pesanan dari gereja untuk membuat salib dan semacamnya, apa boleh dikerjakan? --> Jawab: Tidak boleh.

8- Pekerjaan design, lalu ada pesanan untuk membuat promosi barang-barang tertentu yang halal tapi dalam designnya itu ada gambar wanita tidak berjilbabnya, apa boleh dikerjakan?

--> Jawab: Kalau diketahui bahwa gambar tersebut hanya hal biasa dan bukan untuk membuat maksiat orang yang melihatnya dan/atau tidak membuat maksiat lain karenanya (seperti pandangan yang melezati dimana hal itu haram), maka tidak masalah.

Keterangan dari saya (Sinar Agama): Tapi yang dimaksud wanita sekalipun tidak berhijab ini, adalah yang masih tergolong berbaju normal, bukan yang melampaui itu, jadi masih terhitung sopan di mata budaya masyarakat atau yang seperti baju-baju yang dipakai setiap hari secara umum). Jadi, yang normal ini, kalau tidak membuat maksiat penglihatnya dan/ atau tidak memiliki tujuan membuat maksiat penglihatnya, maka tidak masalah. Tapi kalau sebaliknya, maka menjadi haram menerima garapan design tersebut dan uangnya juga haram.

9- Apakah kawin dengan wanita Sunni harus ijin wali? --> Jawab: Harus ijin wali.

10- Dikatakan di fikih bahwa istri- permanen yang tidak melayani suaminya (dalam sex) tidak wajib lagi nafaqah baginya. Sekarang kalau suami yang tidak memberikan nafaqah, apakah istrinya juga tidak wajib melayani sex suaminya? --> Jawab: Tetap wajib.

11- Ijazah palsu apa bisa digunakan untuk mencari pekerjaan? --> Jawab: Tidak boleh.

12- Kalau dulu dalam ujian kadang-kadang ngerepek(nyontek) lalu setelah lulus, apa boleh ijazahnya digunakan untuk mencari kerja? -->Jawab: Boleh saja, tapi harus taubat dari pekerjaan sebelumnya itu.

13- Taqiyyyah persatuan itu apa hanya tidak boleh bersedekap tapi boleh sujud di karpet? --> Jawab: Tidak boleh. Karena semua fikih Syi’ahnya harus dijaga selama masih memungkinkan (diterangkan oleh penjawab, misalnya berada di dalam masjid yang berkarpet dan tahu di luar masjid banyak batu atau apa saja yang boleh dibuat sujud, maka wajib keluar masjid dan mengambilnya). Keterangan saya (Sinar Agama): Saya sudah berulang kali menjelaskan hal ini, jadi jawaban ini hanya untuk teman-teman yang belum meyakini keterangan saya sebelumnya).

14- Wakaf yang bersyarat yang tidak dilakukan syarat-syaratnya, apakah boleh ditarik lagi? --> Jawab: Boleh kalau melanggar syarat-syarat yang diberikan. Keterangan dari pertanyaannya: Baik syarat penggunaannya seperti masjid lalu dibuat sekolah, atau syarat waktu yang diberikan.

15- Wakaf dari kafir, apakah bisa ditarik? --> Jawab: Tidak bisa.

16- Mencuci pakaian najis dengan mesin cuci otomatis rumah tangga, apakah bisa bersih? --> Jawab: Tidak bisa bersih kecuali yakin benar bahwa semuanya sesuai syariat. Selama yang kami tahu, tidak ada yang bisa membuat suci dengan berbagai alasan kecuali buatan pabrik mesin cucinya putra dari ayatullah Mazhaahiri hf (merk Ishnova) yang mendesign mesin cuci itu dengan mengucurkan terus air dari atas yang dapat membilas baju dan pintu kacanya (mesin yang bukaannya dari depan) dengan hanya menekan tombol cucian Islam. Keterangan saya: Contoh-contoh ini dan jenis jawaban-jawaban ini atau yang di atas atau yang akan datang ini, semuanya, memakai dialog yang tidak umum. Hal itu karena kami berteman dengan mereka hingga apa-apa yang tidak manjadi bagian inti fikihnyapun dibincangkan sebagai tambahan dan pengalaman. Dan saya menukilkan sebagiannya demi untuk memperjelas maksudnya.

17- Apa boleh kerja di pabrik yang membuat idep mata yang bisa untuk kesehatan dan hiasan wanita? --> Jawab: Boleh.

18- Apakah orang pikun wajib shalat? --> Jawab: Kalau masih belum hilang akal, maka wajib shalat.

19- Apakah boleh memakai benang operasi yang dibuat dari babi? --> Jawab: Boleh saja kalau dokternya yang menggunakannya dan tidak ada pilihan. Tapi benang itu dihukumi najis dan selama masih di badannya mesti hati-hati supaya tidak pindah ke tempat lain dan wudhu/mandi wajibnya, dengan jabirah/ perban (ditutupi sesuatu seperti plastik guna tidak memindahkan najis). Tapi nanti kalau sudah menyatu dengan badan, maka sudah menjadi bersih/suci.

20- Apa boleh kerja merias, baik pengantin atau salon kecantikan di negara muslim yang umumnya tidak berjilbab? --> Jawab: Boleh selama kita tidak tahu dengan yakin bahwa tujuannya untuk membuat maksiat para penglihatnya. Yakni tidak yakin untuk menarik perhatian lawan jenis yang bukan muhrimnya.

Wassalam.

Siti Ruqoyah, Anwar Latammu, Erfa Zahra dan 64 lainnya menyukai ini.


Alia Yaman: Syukran Ustadz... Poin 7 dan 8 sangat berhubungan dengan saya.

Hari Dermanto: Wow, ustadz bagaimana dengan tehel atau alas semen apakah bisa sujud diatasnya ?

Fahmi Husein: Untuk yang nomor 16 mengenai mesin cuci, bukankah mesin-mesin cuci yang sederhana (bukan automatic) dapat digunakan dengan menghidupkan air terus (mengalir) yang sekaligus men-suci-kan pakaian yang terkena najis?!

Fahmi Husein: Untuk nomor 13, kalau di Madinah atau tempat-tempat yang anti syiah gimana ustadz? Alfaqir pernah “disidang” pas umroh di Madinah, sholat di atas batu di raudhah. Langsung mutawwik menggiring alfaqir ditahan dibawa ke kantor atas dan melarang untuk melakukan lagi, akhirnya ana ganti ma tasbih.

Intinya, demi keselamatan keke? Sukron ustadz.

MukElho Jauh: · Friends with Ramlee Nooh and 161 others

اللَُّهَّم َص ِّل َعلَى ُم َحَّمٍد وآِل ُم َحَّمٍد وَع ِّج ْل فـََرَجُهْم

Farid Ayah Efran: Pak ustadz, pertanyaan saya soal mayat tak dikenal yang dipakai untuk praktek kedokteran (kadaver) bagaimana? Terima kasih.

Dadan Gochir: Salam ustadz, apakah uang yang dipergunakan untuk resepsi pernikahan terkena khumus? .....Yang kedua apakah uang yang dipakai untuk menebus istri dari kerjaan yang Ikatan dinas apakah terkena khumus, karena ini jadi kendala ketika posisi tempat saya bekerja jauh dari istri, dan agar bisa hidup bersama...terimakasih.

Agus Supriyanto · 61 mutual friends: Kalau sujud di lantai keramik boleh pak?

Uswatun Azzahra · Friends with Ramlee Nooh and 33 others: Allahumma shali ala muhammad wa Aali muhammad wa ajjil faraja Aali muhammad ,

Vito Balataw: Salam, afwan ustadz ijin tanya tentang mesin cucinya putra dari ayatullah Mazhaahiri hf (merk Ishnova), harganya berapaan ya..? Kira-kira ada alamat websitenya ga tentang produk tersebut? Syukron.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih atas semua jempol dan komentar-komentarnya.

Sinar Agama: Hari: Kalau semen tidak masalah asal tidak diwarna seperti tegel itu. Tegel yang luarnya tidak dibuat dari marmer dan yang biasanya dilapisi cat/cet, maka tidak boleh dibuat sujud.

Sinar Agama: Fahmi:

1- Memang bisa mencuci najis dengan mesin cuci yang antum maksudkan itu sebagaimana sudah sering dijelaskan dengan cara yang sudah dijelaskan.

2- Kalau seperti yang antum katakan itu, maka jelas hal itu sudah masuk dalam takiah keamanan yang jelas dibolehkan tanpa memperhatikan tempat sujud, tapi tetap harus sedekap dan tidak baca amin karena hal ini tidak dilarang di Saudi.

Sinar Agama: Farid: Apakah dulu belum dijawab? Saya melihat lagi catatan saya sepertinya sudah ditanyakan, tapi saya sendiri kurang bisa memahami dengan pasti tulisan saya sendiri karena nulis cepat dan sudah lama. Karenanya maafkan saya dan in'syaa Allah akan segera ditanyakan. Tolong kalau kalau lebih dari seminggu setelah hari ini, maka tolong ditagih. Afwan banget dan tolong dihalalin.

Sinar Agama: Dadan:

1- Kalau uang itu diambil dari tabungan yang sudah melewati tahun khumusnya, maka dikhumusi. Kecuali kalau kawinnya dekat sekali dimana kalau dikhumusi tidak jadi kawin, maka dengan ijin wakil khumus yang punya wewenang pengijinan ini, dapat dibayar di lain waktu.

2- Uang tebusan itu juga seperti jawaban no. 1. Jadi, kalau uang itu belum melewati tahun khumusnya, maka tidak ada khumus karena termasuk keperluan hidup yang wajar dan tidak berlebihan. Begitu pula no. 1 di atas. Semoga bisa selalu bersama dalam keharmonisan, tanpa saling ego, penuh berkah dan kesyukuran, begitu pula dengan teman-teman lainnya, amin.

Sinar Agama: Agus: Keramik jelas tidak boleh karena bagian luarnya adalah cat. Tapi kalau sujud pada bagian tanahnya yang natural yang hanya keras terbakar di pabrik keramiknya, maka tidak masalah. Itu kalau keramiknya dari tanah.

Sinar Agama: Vito dan yang lain-lain: Afwan banget bukan Isnowa, ana salah tulis. Yang benar Snowa. Ana akan usahakan terbitkan contoh-contoh mesinnya. Ini alamatnya.

http://www.snowa.ir/fa/ماشنی-لباسشویی/اتوماتیک/سری-اسالمی-islamic.html?start=3

Dan ini tipe dari merk Snowa yang Islami dimana yang lainnya tidak Islami dan seperti yang ada di dunia internasional:

SWD-FRD1461 / SWD-FRD1461i
SWD-FR1061 / SWD-FR1061i / SWD-FR1261 / SWD-FR1261i
(ISLAMIC)سری اسالمی -لوازم خانگی اسنوا

www.snowa.ir

لوازم خانگی اسنوا -اسنوا بزرگترين توليدکننده لوازم خانگی در ايران، توليدکننده يخچال، فريزر، اجاق گاز،
صوتی و تصويری، ماشين لباسشويی

Sang Pencinta: Sinar Agama, seingat saya jawaban untuk mas Farid Ayah tentang mayat untuk kedokteran belum dijawab ustadz, tempo hari ustadz memang mengatakan akan bertanya ke kantor Rahbar hf.

Sattya Rizky Ramadhan: Salam..mas SP,.tentang mayat untuk kedokteran sudah diberikan jawabannya oleh ustadz Sinar,. Sudah lama sekali..jawabannya seperti status di atas sekalian menjawab pertanyaan” lain..

Sang Pencinta: Sattya, oh iya sudah ternyata.

Sang Pencinta: Farid Ayah Efran & ustadz Sinar Agama : 16- Menggunakan jenazah orang mati untuk ilmu kedokteran seperti membedahnya = Bolehkalau si mayat bukan muslim dan memang harus dengan membedahnya. Dan kalau muslim juga boleh kalau memang harus ditempuh dengan membedahnya dan tidak ada mayat kafir sebagai gantinya walau dengan membelinya. Tetapi kalau ada mayat kafir yang bisa terjangkau, walau harus membelinya, maka tidak boleh menggunakan mayat muslim.

http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/404610959583706/

Riani Azri: Salam ustadz untuk no. 16. kan lebih baik disucikan dulu kain yang kena najis baru masuk mesin cuci, bisakan ustadz. Ustadz ada pertanyaan saya di status Sang Pencinta tgl 30/03/13 belum terjawab tentang menggunakan asesoris jilbab bertuliskan Allah & Muhammad dan ring tone/nada panggil HP lantunan surat Alquran boleh dibawa ke toilet ? Pesan didinding komen saya tanggal 5/04 belum jawab ya ustadz. Terima kasih.

Sinar Agama: Sattya dan Pencinta: syukurlah kalau sudah didapatkan jawabannya. Tolong dikirimkan ke penanyanya, yaitu mas Farid Ayah Erfan. Semalam, kubolak-balik lagi coretan di notesku tentang jawaban itu dan dengan kaca pembesar yang tidak umum, he he...akhirnya kebaca dan dipahami maksudnya. Baru mau ditulis, ternyata antum sudah menukilkannya di sini dan benar seperti yang dinukil antum ini. Ahsantum dan terimakasih, semoga diterimaNya. amin.

Zainab Naynawaa: Ijin copi paste.

Sinar Agama: Zainab: Semua tulisanku di facebook ini adalah gratis mau digunakan dalam bentuk apa saja asal untuk kebaikan, tidak diedit, tidak dirubah namanya dan tidak dibisniskan.

Siti Ruqoyah: كثیــــــر شكــــــرا ustadz buat poin 20. Semoga ustadz., sehat selalu آِمّْنی... آِمّْنی... ِمَّْنی َعلَ ْل بَّ َر َي

Zainab Naynawaa: Ustadz SA@ sudah pastilah bermanfaat untuk kebaikan dan sangat dijamin tidak akan terjadi pertukaran uang, syukron..

Wassalam. 2 Shares

21 people like this.


Andri Kusmayadi: Afwan, ustadz, untuk yang nomor-nomor lain ana sudah paham, tapi untuk yang nomor 2 ana belum paham, bisa tolong dijelaskan lagi? Syukron.

Yustinus Eko Sukmono: Salam, Ustadz. Semoga Antum selalu dalam keterjagaan. Sebelumnya saya mohon dimaafkan, jika comment di bawah ini tidak sesuai dengan topik di atas.

Tiga hari yang lalu saya dimintai tolong oleh salah satu ikhwan, untuk menanyakan ke Antum via Facebook ini.

Bagaimanakah fiqihnya memperlakukan ari-ari/plasenta menurut ajaran Ahlul Bayt? Saat ini kehamilan pertama bagi istrinya dan sudah 7 bulan usia kandungannya. Buku-buku AB terbitan Indonesia yang berkaitan tentang hal tersebut dicarinya, namun belum ketemu atau memang belum ada terbitannya, entahlah.

Pengetahuan kami tentang seluk-beluk ari-ari, selama ini mungkin sebatas mengikuti ajaran tradisi, tanpa berani menanyakan fiqih apalagi filosofinya. Tradisi yang kami maksud, seperti; Meletakkan ari-ari di kendi, Memberi asam, garam, dan lain-lain, Meneranginya dengan lentera/ semprong/lampu dan menguburkan di samping rumah, bahkan sebagian ari-ari/mungkin pusarnya ada yang dikeringkan tanpa dikuburkan dengan alasan kelak untuk obat jika si bayi sakit dengan cara ditempelkan di pusar si bayi.

Kami yang amat bodoh ini, sangatlah berharap atas penerangan hal-hal tersebut di atas berdasarkan dalil-dalil gamblang. Semoga Antum diberi segala kemudahan kebaikan, kefasihan ilmu, kelapangan amal, panjang umur dan semoga tercatat sebagai bagian mukadimah hadirnya Imam Mahdi as.

Sang Pencinta: Yustinus, salam ikut bantu http://www.facebook.com/.../penguburan.../496740547042523Penguburan Plasenta

April 11, 2013 at 1:55 pm Bismillaah

Sang Pencinta:

Salam, apakah secara hukum plasenta ibu yang melahirkan harus dikuburkan oleh ayahnya? Trims ustadz. — with Sinar Agama.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: Tidak wajib dan bisa saja dibuang ke tempat sampah. Tapi kalau takut mencemari lingkungan, maka boleh dipendam, tapi tidak dengan niat macam-macam.

By the way kalo ingin fatwa Rahbar, bisa langsung kirim pertanyaan ke leader.ir. situs resmi Rahbar hf.

Sinar Agama: Yustinus: Sudah ada di nukilan Pencinta. By the way, tidak ada aturan khusus untuk ari-ari. Bisa dipendam dan bisa juga dibuang. Kalau dipendampun, hanya karena takut merusak lingkungan (bau dan virusnya), bukan dengan niat yang macam-macam/ aneh-aneh.

Sinar Agama: Pencinta, terima kasih bantuannya dan semoga diterimaNya, amin. Ana tulis lagi, karena hanya beberapa baris. By the way.

Andri Kusmayadi: Ustadz, afwan antum belum jawab pertanyaan ana...

Mata Jiwa: Pak ustadz Sinar Agama Ada yang terlewat pertanyaan Riani Azri: kalau najis di baju dibersihkan dulu sampai hilang najisnya, baru dimasukkan ke mesin cuci yang umum ada di Indonesia ( tanpa air yang mengucur ) hukumnya bagaimana ?

Sang Pencinta: Mata, kalo sudah disucikan dengan benar, ndak masalah masuk ke mesin cuci itu.

Mata Jiwa: Ok thanx mas akhi bro...:-)

Yustinus Eko Sukmono: Ustadz SA dan SP: Nggak nyangka, menghukuminya simple aja, ya. Terimakasih atas jawabannya.

Sinar Agama: Mata, benar kata Pencinta, kalau pensucian najisnya di luar mesin cucinya itu sudah benar, maka tinggal dicuci pakai mesin cuci atau tangan sudah benar.

Mata Jiwa: Baik pak ustadz...


November 1 at 2:35pm · Like



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Minggu, 02 Desember 2018

Makna Puasa Hati



Seri tanya jawab Mata Jiwa dengan Sinar Agama
by Sinar Agama on Saturday, January 5, 2013 at 4:06 pm


Mata Jiwa mengirim ke Sinar Agama: 6-11-2012, 

Salam, pak Ustadz, mohon penjelasannya pada tulisan ini: Imam Ali as: puasa hati dari berfikir lebih afdhal dari puasa perut dari menahan makan(10.000 hikmah Amirul Mu’min), apa yang dimaksud dengan ‘puasa hati dari berfikir’? Terimakasih untuk penjelasannya 


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

Tolong sebutkan alamat kitabnya dan hikmah ke berapa atau pidato ke berapa. 

Sinar Agama: Hal yang aneh dari hadits itu adalah “puasa hati dari berfikir”. Bukan karena hati yang berfikir, karena hati dalam bahasa arab itu bisa berarti dua hal, akal untuk berfikir dan hati yang untuk merasa/perasaan, sebagaimana sudah sering dijelaskan. 

Jadi, keanehannya, kalau hati di hadits tersebut dimaknai akal lalu disuruh berpuasa dari berfikir. Karena Islam yang dibawa Nabi saww dan Ahlulbait as, adalah Islam yang hanya bisa dikenali dengan berfikir, bukan dengan keluguan. Pikiran dalam Islam, sangat dianjurkan sampai-sampai dikatakan dalam hadits bahwa “Berfikir sesaat, lebih afdhal dari ibadah setahun.” 

Memang, kalaulah juga dimaksudkan berpuasa dari berfikir, misalnya ulama besar mengartikan seperti itu, maka masih bisa dicari jalan keluarnya. Artinya, dicarikan takwilannya yang cocok, seperti misalnya, berhenti dari berfikir dan beranjak ke aplikasi. Maksudnya, berfikirlah dulu, tapi setelah ketemu kebenarannya, maka amalkan. Jangan hanya dipikir melulu atau jangan hanya dipikir saja. Karena itu, puasa dari berfikir melulu, karena terjun kepada praktek atas apa yang dipikirkan sebelumnya itu, lebih afdhal dari puasa dari makan dan minum. 

Akan tetapi, mungkin terjemahannya itu salah. Dan yang benar adalah yang tertera di hadits- hadits itu sendiri seperti: 

صوم القلب خير من صيام اللسان ، و صيام اللسان خير من صيام البطن 

“Puasa hati itu lebih baik dari puasa bicara dan puasa bicara lebih baik dari puasa perut.” 

Puasa hati disini, bisa diraba maksudnya. Yaitu dari menyintai selain Tuhan. Artinya, hati yang perasaan, bukan hati yang berarti akal. Apalagi hadits-hadits lainnya juga menjelaskan seperti yang diriwayatkan dari imam Ja’far al-Shadiq as ini: 

وصوم القلب عن غير الخالق فانه الحق البهى الدائم سرمدا 

“Dan puasanya hati dari selain Pencipta, adalah kebenaran yang indah dan abadi.” 

Jadi, yang dimaksud hati di hadits yang antum tanyakan itu, adalah hati yang bermaksud rasa/ perasaan. Dan yang dimaksud puasa, adalah puasa dari menyukai apalagi menyintai selain Pencipta. 

Akan tetapi, kalaulah yang dimaksudkan puasa disini adalah puasanya hati yang bermakna akal pikiran sekaipun, maka hadits ke dua ini jelas menerangkan dari berpuasa dari selain Pencipta. Jadi, kalaulah diartikan pikiran sekalipun, maka maksud puasa dari berfikir ini, adalah berfikir tentang selain Pencipta dan selain apa-apa yang tidak dimuarakan kepada Pencipta. Jadi, puasa, maksudnya harus berfikir tentang Pencipta dan apa-apa yang berakhir padaNya saja, jangan yang lainnya. 

Memikirkan dunia untuk kebesaranNya adalah bagus, tapi berfikir dunia untuk menguasainya merupakan hal yang tidak bagus. Memikirkan shalat karena Pencipta adalah pekerjaan yang harus dikerjakan dan berfikir tentang shalat untuk kepentingan dunia, harus ditinggalkan. Jadi, berfikir dunia karena keAgungan Pencipta dan KebesaranNya adalah bagus. Begitu pula berfikir tentang agama untuk KeAgunganNya. Akan tetapi berfikir dunia untuk disukainya, dilezatinya, dikuasainya dan/atau berfikir tentang agama untuk tujuan dunia ini, maka hal ini adalah tidak bagus dan harus dipuasai/ditinggalkannya. 

Kalau boleh tahu, antum ambil dari buku yang sudah diterjemahkan atau bagaimana dan siapa penerjemah di buku itu. Wassalam. 

Mata Jiwa: Maaf pak Ustadz, saya baca dari status di fb dari seorang teman, makanya saya langsung tanya ke Ustadz. Alhamdulillah kan langsung dapat koreksinya, pantesan saya bingung, rupanya kurang tepat menyampaikannya, makasih banyak pak Ustadz. 

Sinar Agama: Mata: Ahsanti. Kadang memang orang kurang memahami hadits (Islam), dan hanya memahami bahasa Arab, maka langsung menerjemah. Kalau hanya bahasa Arab membuat seseorang jadi ustadz atau penerjemah, maka semua orang arab adalah orang-orang alim dan tidak perlu lagi sekolah SD, SMP, SMA, Universitas (seperti al Azhar) dan seterusnya. 

Kita memang bisa saja melakukan kesalahan, akan tetapi sudah semestinya berusaha untuk profesional dalam mengerjakan apapun saja di dunia ini, karena di akhirat kelak, urusannya lebih sulit dan pemeriksaannya jauh lebih teliti. 

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ