Minggu, 31 Mei 2020

Kaffarah bagi orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar'i dengan orang yang puasanya batal karena ke-tidaktahu-an/ke- soktahu-an tentang hukum fiqh?


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/236095376435266/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 Agustus 2011 pukul 21:58


Haerul Fikri: Salam, ustad. Apakah ada perbedaan antara denda kaffarah bagi orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar'i dengan orang yang puasanya batal karena ke-tidaktahu- an/ke-soktahu-an tentang hukum fiqh? Afwan, ustad..

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kaffarahnya sama saja. Tetapi untuk lebih pastinya, bagus kalau antum ceritakan detailnya, supaya tidak masuk lagi ke dalam apa yang antum istilahkan ke-sok-tahuan. Afwan.

Karena ada beberapa pembatalan yang hanya perlu qodho' saja, dan tidak perlu kaffarah. Misalnya, makan dengan diberitahu orang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil), bahwa sudah waktunya berbuka, tetapi ternyata salah. Dalam hal ini, hanya perlu qodho. Tetapi kalau orangnya masih melakukan dosa, maka disamping qodho' juga harus kaffarah.


Haerul Fikri: Terima kasih, ustad. Sebelumnya, afwan sekali ustad. Sebenarnya subjek ke-soktahu- an itu adalah saya sendiri. Seringkali dalambeberapa kesempatan ketika sholat subuh berjama'ah dengann teman-teman syi'ah, waktunya sekitar jam 06:30. berdasarkan keadaan ini dandengann sok meyakinkan diri dengan salah satu ayat yang penggalannya berbunyi "..dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.." maka saya secara pribadi berspekulasi bahwa antara sunni dan syi'ah berbeda dalam penetapan waktu imsyakyang masih gelap gulita, juga, saya sempat membaca diskusi ustad dengan Zainal yang saya pikir sudah final, padahal kenyataannya pernyataan Zainal dibantah ustad secara tegas. Akhirnya pada waktu imsyaknya sunni, bahkan sampai adzannya sunni saya masih minum. Astagfirullah..

Sinar Agama: Apa yang antum maksud dengan benang putih dan hitam itu? Kalau antum memaksudkan dengan benang betulan, maka saya yakin sekali disamping qodho' harus pula kaffarah. Tetapi kalau maksudnya seperti yang dikatakan mas Zainal itu, yakni garis di langit, makasudah benar memaknainya. Tetapi kalau salah, maka hanya wajib qodho'. Hukum mengikuti beritanya orang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil) yang salah adalah hanya qodho'. Tetapi kalau tidak adil, maka selain qodho' juga harus kaffarah.

Chi Sakuradandelion dan Muhammad Fathir Rahmatullah menyukai ini.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar