Minggu, 31 Mei 2020

Makna Firman Allah dalam Qs. Al-anfaal :41


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/236101056434698/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 Agustus 2011 pukul 22:17


Herry Yuli Sunarno: Salam ustadz.... Mohon penjelasan makna dari pada Firman Allah swt

:"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."(Qs.Al-anfaal :41)...Sykuron ustadz.....

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Terjemahan antum di atas, yang mungkin juga antum ambil dari tempat lain, adalah terjemahan yang sudah dipengaruhi oleh kecenderungan fikih sunni.

(2). Ghanimah di ayat ini, ketika diterjemahkan hanya sebagai harta rampasan perang, maka ia adalah terjemahan sunni.

(3). Kalau di syi'ah, ghanimah itu adalah apa saja yang dihasilkan, baik rampasan perang atau selainnya.

(4). Ayat di atas berkenaan dengan khumus (seperlima). Artinya, apapun yang kita dapatkan, baik dari rampasan perang atau penghasilan, atauharta karun , maka wajib dikeluarkan seperlimanya.

(5). Seperlima itu dibagi enam yang masing-masingnya untuk Tuhan, Nabi saww, imam as, dan para sayyid (keturunan Abdu al-Muthallib) yang yatim-miskin, miskin dan yang kehabisan bekal di jalan.


Herry Yuli Sunarno: Waduhhh. Pantesannya mereka ngotot ga ada itu bayar khumus. itu rampasan perang, mang kita lagi perang... gitu katanya. Mayoritas daerah ku sunni. ckckckk.

Muhammad Zianurahman: Maaf ustad saya masih belum ngerti, kalau untuk Allah itu diberikannya kemana/ siapa ? Terus bagian untuk nabi saw diberikannya ke siapa ? Kan nabinya sudah tidak ada. Sekali lagi mohon maaf bila pertanyaan saya ini terlalu naif dan kurang berkenan.....


Sinar Agama: Muhammad:

(1). Yang bagian Allah dan Nabi saww itu dipergunakan oleh para imam maksum as.

(2). Kalau imam maksumnya as ghaib, maka ketiga saham itu dikelola oleh marja' untuk kepen- tingan Islam.

(3). Sedang tiga bagian yang lainnya diberikan kepada yang sudah disebut di atas itu.

(4). Peringatan: Khumus itu tidak bisa disalurkan sendiri, sekalipun pada yang saadaat itu (keturunan 'Abdu al-Muthallib), apalagi bagian imam Mahdi as (ketiga saham di atas itu). Jadi para yang taqlid itu wajib menyetorkan khumusnya tersebut pada marja'nya saja, dan tidak boleh menyalurkannya sendiri. Kalau tidak disetor ke marja'nya, maka ia seperti belum membayar khumusnya dan perlu diqodho'.

Chi Sakuradandelion, Agoest Irawan dan 2 orang lainnya menyukai ini.


Cut Yuli: Ustad, afwan kalau di sini/Indonesia siapa marjanya.? Saya tunggu jawabannya. Salam.

Sinar Agama: Cut: marja' itu tidak mengenal negara. Siapa saja yang mujtahid dan paling pandai dari yang lain, maka dimana saja wajib ditaqlidi oleh muslim walau dimana saja. Sekarang ini sulit mencari yang lebih alim dari Rahbar/pemimpin tertinggi Iran sekarang. Jadi, taqlidlah pada beliau hf.

Aziz Laparuki: Kalau harta yang kena khumus itu hitungannya bagaimana ustadz? Apakah ada standar minimal berapa jumlahnya, baru kemudian khumusnya kita keluarkan? Terimakasih ustadzku...........

Sinar Agama: Aziz: tidak ada ketentuan minimalnya. Yang ada adalah kelebihan dari pengurangan penghasilan setahun dipotong dengan belanja normal setahun. Kalau ada sisa, maka dikeluarkan seperlimanya sekalipun ada hutangnya kalau tidak dibayarkan ke hutangnya sebelum tutup tahun khumusnya yang harus dilkalkulasi dalam tiap tahunnya itu.

25 Agustus 2011 pukul 8:05 · Suka · 1



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar