Sabtu, 30 Mei 2020

Shalat Jama'ah di Syi’ah


seri tanya-jawab: Muti Aulia dengan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/235516183159852/ by Sinar Agama (Notes) on Thursday, August 18, 2011 at 6:22am


Muti Aulia:

Assalamualaikum ustadz. punteun, ikut merepotkan bertanya. pertanyaan saya banyak :

1. Apa syarat-syarat seseorang boleh mengimami sholat di Syi’ah?

2. Bolehkah perempuan menjadi imam sholat?

3. Bagaimana posisi barisan imam & makmum dalam sholat berjama'ah untuk yang makmumnya hanya laki-laki atau yang makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan?

4. Bagaimana posisi sholat berjamaah yang hanya terdiri dari 2 orang, seperti suami istri? Juga untuk 3 orang?

5. Bagaimana pula cara makmum yang masbuk (tertinggal rakaat sholat)? mohon penjelasan ustadz, terima kasih.


Fatimah Sekar Langit: mana yang harus didahulukan ustadz antara Tua (as-syaikh) pandai/ indah bacaan qur'annya (al-aqro') dan yang muda...

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Syarat-syarat imam Jama'ah di Syi’ah: 
  • (a). Harus Syi’ah
  • (b). Bukan anak zina 
  • (c). Berakal
  • (d). Baligh
  • (f). Lelaki kalau makmumnya lelaki.
  • (g). Adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil). Juga tidak boleh kalau tidak diketahui keadaan adilnya.
  • (h). Bacaannya benar.
  • (i). Tidak boleh cacat hingga tidak bisa berdiri dengan benar, atau tidak bisa melakukan rukuk dan sujud.
  • (j). Tidak melakukan hal-hal yang tidak sopan, yakni tidak menyimpang dari adab.
(2). Kalau Rahbar hf membolehkan wanita menjadi imam shalat jamaa’ah bagi makmum yang keseluruhannya juga wanita.

(3). Posisi imam tidak boleh lebih tinggi dari makmum. Dan antara imam dan makmum atau antara makmum yang di depan dengan barisan makmum berikutnya, baik sama-sama laki-laki atau laki-laki dan perempuan, tidak boleh terlalu jauh. Yakni tempat sujud barisan belakangnya tidak boleh lebih jauh dari satu langkah normat ke kaki barisan di depannya atau imamnya (bg yang barisan terdepan).

(4). Shalat jama'ah dua orangpun tidak beda dengan yang sudah dijelaskan di atas itu.

(5). Makmum yang ketinggalan, shalat saja mengikuti imam. Tapi kalau imam di rokaat ke tiga dan seterusnya, makmum yang ketinggalan itu harus membaca fatihah dengan suara nafas. Dan ketika imam melakukan tasyahhud, maka makmum juga melakukannya tapi dengan posisi duduk yang jongkok dengan posisi kaki menjinjit, tangan tetap di lantai tapi lutut tidak menyentuh lantai. Dan kalau makmum sampai pada tasyahhudnya, maka ia harus melakukannya sendiri (baiknya dengan cepat supaya bisa menyusul imam sebelum rukuknya).

Dan kalau imam sudah sampai pada tasyahhud akhir, maka makmum yang tertinggal itu bisa mengikuti membaca tasyahhudnya itu dengan posisi jongkok itu tapi jangan sampai ke salamnya. Tapi bisa juga dengan langsung saja berdiri untuk meneruskan rakaatnya sendiri.


Sinar Agama: Fathimah: Semakin tinggi derajat seseorang di syarat-syarat itu, atau semakin bagus keadaannya, maka semakin afdhal untuk dijadikan imam. Tapi ke-aliman atau kepandaian dalam agama bisa mengalahkan semuanya, tentu saja kalau ia adil.

Wassalam


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar