Senin, 25 Mei 2020

Sihir dan Hipnotis


Oleh Ustad Ust Sinar Agama. http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/234543233257147/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 17 Agustus 2011 pukul 19:21

Herry Yuli Sunarno: Salam ustadz... hipnotis dalam perspektif islam itu termasuk kategori apa? Dan apa hukumnya hipnotis dalam islam?
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Hipnotis itu termasuk sihir. Karena definisi sihir adalah yang dapat mempengaruhi ruh atau badan orang lain. Dan sihir hukumnya haram.

Herry Yuli Sunarno: Jadi acara di tv itu haram ya ustadz, Hipnotis jika digunakan untuk kepentingan perobatan gimana ustadz? Untuk mengatasi orang lupa siapa akan dirinya...misalnya : kepala saya kebentur dengan keras, lalu saya pingsan, terus pas siuman saya tidak tahu siapa dirisaya... nah ketika hipnotis ini berperan sebagai terapi bagi kesembuhan saya bagaimana ustadz?

Sabara Putra Borneo: Kok bisa hipnotis disamakan dengan sihir ust? Asumsinya apa? Btw. Gmana dengan hipnoterapi?

Sinar Agama: Biasanya kalau untuk hal-hal yang bersifat dharurat dan tidak ada pengobatan lain, biasanya dihalalkan.

@Sabara, bisa dterangkan tentang hipnotis? Barangkali tidak sama, kalau sihir sudah kudefinisikan di atas itu?

Sabara Putra Borneo: Ustad. Jadi pidato yang membakar semangat orang lain trmasuk sihir ya ust? Kan termasuk mempengaruhi jiwa orang lain. Afwan.

Anandito Birowo: Afwan, menurut saya hipnotis beda dengan sihir sperti gendam. Hipnotis sbenarnya lebih mengandalkan kekutan verbal, dan pelaku hipnotis tidak menggunakan jin atau mantra-mantra atau ilmu kebatinan. Yang sering disalahpahami masyarakat, hipnotis disamakan dengan gendam yang merupakan bagian dari sihir.

Alam Nur Alam: Saya sependapat dengan Anandito, hypnosis tidak memakai jin dan mantra- mantra, hanya kecakapan verbal.. Sugesti yang diberikan adalah kata-kata sebagaimana para ulama yang menghipnosis jamaahnya.. Seperti ustad sinar agama yang memberikan pencrahan melalui dunia maya dan mempengaruhi ruh kami para jamaah pesbukers.. Untuk lebih jelasnya tentang hypnosis searcing di om google ustadada banyak referensi jangan sampai ada kekeliruan dalam penetapan hukumnya.. Af1.

Ada lagi, dalam dunia terapi hypnosis juga dikenal hypnoterapi yang dilakukan untuk mempengaruhi diri sendiri (hypnoself), bisa digunakan untuk kesembuhan penyakit, menghilangkan kebiasan buruk dan lain-lain..

Enoz Trapfosi II: Keputusan yang terlalu prematur. Padahal hypnotis obyeknya adalah otak bawah sadar yang memiliki porsi 86% dan hypnotis menggunakan kekuatan verbal.

Sabara Putra Borneo: Saya penasaran saja ustad Sinar agama tak melanjutkan diskusi dan juga tidak mengklarifikasi.

Enoz Trapfosi II: Semoga kelak ga ada lagi keputusan-keputusan tanpa melalui pendalaman obyek. Betapa bahayanya jika sesuatu yang logisakhirnya dicap sesat dan sebagainya. Aku punya buku-buku hypnotis. Penjelasan dalam buku-buku itu ilmiah semua.

Sabara Putra Borneo: Aku juga punya beberapa lusin buku tentang hypnotis dan beberapa keping CD. Meskipun saya bukan praktisi hipnotis seperti ente, tetapi setidaknya secara teoritik hipnotis adalah filosofis dan ilmiah ga ada hubungannya dengan sihir.

Enoz Trapfosi II: Tidak ada kaitan apapun dengan jin, demit, gendruwo dan sebangsanya.

Sabara Putra Borneo: Kecuali kalau sihir didefenisikan sebagai mempengaruhi badan dan jiwa orang lain. Kalau begitu Imam Khomeini yang berpidato membakar semangat massa juga bisa disebut menghipnotis dong?

Enoz Trapfosi II: Maksudmu hypnotis apa sihir?, seorang ustadz dengan intonasi suara tertentu dengan bahasa tubuh tertentu, hingga jarinya menuding-nuding, itupun hypnotis ?

Sabara Putra Borneo: Maksudku menyihir dong? Mendefenisikan sihir adalah mempengaruhi jiwa dan badan orang lain adalah defenisi yang terlalu luas dan dalam kaidah logika itu adalah defenisi yang cacat. Misalnya mendefenisikan judi adalah permainan yang menggunakan uang. Padahal tidak semua permainan yang menggunakan uang adalah judi, nah sama halnya mempengaruhi badan dan jiwa orang lain tidak selamanya adalah sihir. Psikolog yang menterapi kliennya, dokter yang mengobati pasiennya itu kan juga mempengaruhi jiwa dan badan orang lain? Apa yang dilakukan oleh psikolog dan dokter (tersebut) adalah sihir?

Kecacatan defenisi tersebut karena defenisinya terlalu luas sehingga memasukkan hal-hal yang sebenarnya tidak termasuk dalam objek yang hendak didefenisikan. Salah satu hukum defenisi adalah bahwa defenisi tidak boleh terlalu luas.

Bande Huseini: Dalam fatwa rahbar ilmu syihir hukumnya haram sedangkan ilmu hipnotis tidak dilarang jika dilakukan dengan tujuan wajar (menurut orang-orang yang berakal) dengan persetujuan orang yang dihipnotis sarta tak dilakukan dengan cara yang diharamakan. Antum liat fatwa-fatwa rahbar jilid 2 hal.69 – 71. Berarti ada hipnotis yang diharamakan bila dilakukan dengan cara tg tak syar"I dan dibolehkan (halal) menggunakan tenaga jin untuk penyembuhan dilakukan dengan cara-cara yang halal secara syar"i.

Enoz Trapfosi II: Proses hypnosis baik dengan tujuan entertaint, pengobatan, terapi psikologis selalu melalui proses persetujuan suyet. Dan sekali lagi hypnotis murni melalui kekuatan verbal. Hypnotis murni ilmu dan ilmiah. Menurut beberapa pakar disimpulkan hanya 20% dari keseluruhan manusia yang bisa di hypnotis, dan yang tidak bisa dihypnotis juga 20%, sisanya pertengan antara bisa dan tidak. Dalam entertaint selalu melalui proses testing pra hypnotis dari sekian sukarelawan. Diambil sekian orang yang bisa dihypnotis karena pasti ada sekian sukarelawan yang tak bisa dihypnotis benar banar, tapi status fatwa di atas adalah fatwa Sayyid Ali Khamenei dalam kapasitas sebagai Rahbar atau Marja'?

Sinar Agama: Salam untuk semuanya: Tulisanku itu sudah jelas. Aku tidak sempat lagi membaca masing-masing koment di sini.

Antum harus tahu bahwa apa yang dimaksudkan dengan defini sihir di fikih. Yaitu mempengaruhi ruh dan badan orang. Dan itu, bagi orang yang tidak ingin memperolok agama, adalah sangat jelas maksudnya. Yaitu pengaruh-pengaruh yang tidak wajar. Bukan ditonjok hingga bengkak, bukan dibakar semangatnya hingga berjuang. Mengapa antum yang kelihatan intellek itu seperti anak-anak kalau bicara?

Dari dulu sudah saya ingatkan bahwa bidangi saja bidang antum itu dan jangan ikut membahas agama supaya tidak menyebar kesesatan.

Enoz Trapfosi II: Ustadz sinar Agama : saya pernah belajar hypnotis dan ilmu ini bermanfaat untuk terapi psikologi maupun kesehatan. Seringkali saya menggunakan self Hypnotis untuk tujuan kesehatan saya pribadi.

Sinar Agama: Ditambah lagi bahwa fatwa itu bisa bemacam-macam sesuai dengan marja' yang ditaqlidinya. Karena itu, tidak masalah orangberdiskusi atau berdebat, akan tetapi dengan bahasa yang sesuai dengan orang dewasa, sekalipun kurang berakal apalagi berkahlak. Tidak ada yang tidak bisa dipecahkan, karena semua itu sudah ada fatwanya.

Di dalam kamus besar bahasa Indonesia dikatakan bahwa Hipnotis itu adalah : membuat orang tidur; berkenaan dengan hipnosis. Dan di hipnosis dikatakan : keadaan tidur dengan kekuatan ilmu sihir.

Enoz Trapfosi II: Hypnotis dengan pengertian yang sebenarnya seperti contoh orang tua yang menyuruh anaknya yang belum cukup nalarnya untuk tidur dengan tekanan suara tertentu. Ini hypnotis yang saya pelajari. bukan lafal-lafal mantra.

Sinar Agama: Dengan ini maka ketika hipnotis itu dilakukan dengan ilmu sihir, maka jelas haram. Akan tetapi kalau bukan dari sihir, maka -fatwa Rahbar hf- boleh asal bukan untuk main-main, dan untuk kepentingan yang memang perlu secara akal dan, sudah tentu seijin orang yang mau ditidurkan.

Dan perlu diketahui, bahwa keharaman sihirpun, tidak beda dengan babi. Yaitu kalau terpaksa, maka dibolehkan sekalipun hukum asalnya itu adalah haram. Seperti pengobatan orang terkena sihir kalau sudah tidak bisa lagi kecuali dengan sihir juga.

Mengapa teman-teman tidak memperhatikan tulisan-tulisan dan mohonan saya yang mengatakan bahwa selain di dinding, diskusinya itu bisa lewat. Dan karena itu tanyakan atau debatkan di dinding. Jangan langsung menuduh saya tidak meneruskan diskusi. Karena yang masuk ke inbox sangat banyak dan juga di group. Di dinding saja, kalau sudah beberapa hari, sudah tenggelam.

Sabara Putra Borneo: Hanya dengan brpedoman dengan kamus bahasa Indonesia lalu diambil kesimpulan bahwa hipnotis sama dengan sihir,sedangkan WJS. Pofrwodarminto selaku penyusun kamus bahasa Indonesia bukan pakar hypnosis, sehingga defenisinya tidak bisa menjadidasar.

Sinar Agama: Karena itu tagihlah diskusi yang tidak putus itu di dinding dan ingatkan saya di sana, bukan ngingati saya di tempat lain yang bisa diprediksi fitnahan dan pelecehan, apalagi dengan bahasa preman yang tidak memiliki kesantunan dan adab.

Lagi pula saya di diskusi sebelumnya itu sudah minta didefinisikan lagi tentang hipnotis ini supaya saya tidak salah menerapkan hukumnya.

Terimakasih untuk Bande yang telah memberikan masukan untuk mengingatkan atau setidaknya memberikan perbandingan fatwa-fatwa.

Ini definisi sihir menurut imam Khumaini ra:

مسألة 61 : عمل السحر و تعليمه و تعلمه و التكسب به حرام، و المراد به ما يعمل من كتابة أو تكلم أو دخنة أو تصوير أو نفث أو عقد و نحوذلك يؤثر فى بدن المسحور أو قلبه أو عقله فيؤثر فى إحضاره أو إنامته أو

إغمائه أو تحبيبه أو تبغيضه و نحو ذلك

16: Melakukan sihir dan mengajarkannya dan mempelajarinya serta mencari uang dengannya adalah haram. Dan yang dimaksudkan dengannya -sihir-adalah apa-apa yang dilakukan dengan tulisan atau bicaraan atau asap atau gambar atau ludahan atau ikatan -tali- dan/atau cara-cara lainnya dimana memberi efek kepada badan yang disihir, atau pada hatinya atau pada akalnya, hingga ia didatangkan atau DITIDURKAN atau dipingsankan atau dibuat menyinta atau membenci dan lain-lainnya.

Karena itulah dari awal sudah saya katakan bahwa hipnotis itu bersandar pada fatwa dan definisi di atas itu adalah haram karena ia tergolong sihir. Apalagi jelas dikatakan oleh ahli hipnotis di atas mempengaruhi otak bawah sadar.

Enoz Trapfosi II: Kata “hypnosis” pertama kali digunakan oleh Dr. James Braid (1795 – 1860), pada tahun 1842 . Dr. James Braid adalah murid dari Dr. Franz Anton Mesmer (1734 – 1815) yang memperkenalkan penyembuhan dengan magnet (magnetisme) atau dikenal juga dengan istilah mesmerisme. Dr. James Braid semula berpikir hypnosis sama dengan tidur. Namun setelah ia memahami dengan benar bahwa kondisi hypnosis tidak sama dengan tidur, pada tahun 1847 ia mencoba mengganti kata hypnosis dengan mono-ideaism. Namun istilah hypnosis telahterlanjur populer dan terus digunakan hingga saat ini.

Definisi hypnosis yang singkat dan tepat adalah: “pemberdayaan pikiran bawah sadar dengan mengistirahatkan pikiran sadar”.

Hypnosis dilakukan dengan teknik induksi. Walaupun terdapat banyak teknik induksi yang berbeda, tapi kebanyakan induksi yang dipakai adalah dengan pemberian sugesti kepada klien atau pasien untuk merasa rileks atau santai, tenang, damai, dan merasa menjadi lebih baik. Jenis induksi ini dinamakan progressive relaxation.

Sinar Agama: Yang perlu diingat bahwa definisi sihir ini adalah definisi fikih, bukan definisi ilmu lain atau kedisiplinan lain. Karena itu, ia dikategorikan sebagai sihir dan haram. Kalau kita belajar sihir dan dibahasakan dengan bahasa "semacam" ilmiah, maka sihir itu, misalnya, sama dengan menitipkan batu ke dalam perut yang disihir dengan kekuatan konsentrasi atau apa saja. Atau mensugesti yang disihir untukmenyinta atau membenci. Atau memberikan energi positip hingga ia bisa memukul jatuh Mike Tyson hanya dengan angin pukulannya ...dan seterusnya. Semua itu, tidak menolong tentang hukum haramnya hingga jadi halal. Karena definisi di fikih berbeda dengan yang ada di ilmu itu sendiri.

Nah, yang bisa menolong,hanyalah kemungkinan beda fatwa dari marja'nya. Karena itu, dalam hal hipnotis ini, kalau bukan dari kekuatan batin penghipnotis, atau tidak dengan bacaan-bacaan dan semacamnya itu (karena itu adalah sihir yang diharamkan), jadi benar-benar karenamemang sekedar bahwa yang menghipnotis menyuruh tidur dan yang dihipnotis mau tidur, maka yang taqlid kepada Rahbar hf, bisa menjadi halal dengan syarat -selain syarat sihir ini- adalah tidak untuk main-main dan benar-benar memilikitujuan yang masuk akal (bukan takhayul dan sugesti) dan dengan relanya si yang dihipnotis.

Enoz Trapfosi II: Memang Hipnotis berasal dari kata “hypnos” yang merupakan nama dewa tidur orang Yunani. Namun perlu dipahami bahwa kondisi hipnotis tidaklah sama dengan tidur. Jika orang yang sedang tidur tidak menyadari dan tidak bisa mendengar suara-suara disekitarnya, sedangkan orang dalam kondisi hipnotis meskipun tubuhnya seperti sedang tidur, ia masih bisa mendengar dengan jelas dan merespon informasi yang diterimanya.

Dalam perkembangannya, Indonesia salah satu negara yang paling terbelakang dalam meman- faatkan hipnoterapi karena masih diwarnai kesalahan konsep bahwa hipnosis berkaitan dengan praktek mistik.

Sinar Agama: Sabara: Kamu ini tidak memahami tulisan-tulisan di atas. Aku jadi teringat kata Bani Sadr (presiden pertama Iran) yang mengkritiki para marja' yang mengharamkan musik dengan mengatakan +/-: "Musik itu memiliki golongan yang banyak. Karena itu seorang mujtahid harus mempelajari masing-masingnya itu sebelum mengeluarkan hukum haramnya musik".

Lah ... karuan saja orang-orang hauzah jadi tertawa. Hal itu karena lucunya orang yang bukan mujtahid mengajari mujtahid. Lagi pula lucunyaitu karena ia tidak mengerti musik dalam definisi fikih itu apa. Yakni ia mengira bahwa definisi fikih itu sama dengan definisi ilmu musik itusendiri.

Begitu pula dengan hipnotis ini. Kata-kata yang dipakai dan pahamannya adalah pahaman umum yang 'urf dan, itulah yang jadi sandaran hukumnya. Lah ... kalau keumuman kamus besar bahasa Indonesia saja sudah ditolak, maka berarti benar-benar tidak bisa ditangani lagi, setidaknya saya sendiri sudah tidak bisa.

Lagi pula, kalau semua definisi fikih itu harus mengikuti definisi ahli ilmu itu sendiri, maka tidak ada yang bisa dihukumi di jaman Nabi saww. Karena waktu itu, hampir semua gejala masyarakat sama-sama ada, akan tetapi karena belum ada ahlinya, maka belum ada ilmu dan definisinya yang "katakanlah" ilmiah.

Lagi pula: Kalau mengikuti para ahlinya ini, maka hampir dalam semua ilmu itu ada perbedaan definisi. Karena itu tidak mungkin dihukumi dengan hukum Islam karena ketidaksamaannya itu.

Karena itu, maka apa-apa yang sudah digariskan Islam dari sejak jaman Nabi saww dan imam, ketika secara lahiriahnya adalah sama, maka apapun namanya, dan apapun beda nama dan penjelasannya di jaman dulu dan sekarang, maka hukumnya sudah jelas sama.

Enoz Trapfosi II: Dalam kaitannya dengan ilmu hipnosis atau praktek hipnotis, pikiran bawah sadar merupakan hal yang menjadi titik fokus berlangsungnya hipnotis. Karena seorang terapis atau seoarang ahli hipnotis dalam menghipnotis orang harus bisa membuat orang tersebut masuk dalam pikiran bawah sadar. Perlu diketahui bahwa pikiran manusian terdiri dari pikiran sadar dan pikiran bawah sadar. Pikiran bawah sadar adalah pikiran yang berisikan data berupa segenap pengalaman, pemahaman, penalaran kita mulai sejak lahir sampai dengan hari ini.

Sinar Agama: Penekanan: Apapun yang disyariatkan Tuhan itu, berdasar pada keumuman kemudahannya, bukan pada pendalaman ilmiahnya. Dan semua itu, sudah tentu sesuai dengan hikmah keTuhanannya serta memang yang mudah itulah yang diinginkan Tuhan. Misalnya, apa saja yang memabokkan, adalah haram. Mau pakai beer kek atau morfin kek, atau pil ektase lainnya kek, dan mau diidentifikasi dengan nama-nama ilmiahnya kek atau tidak kek, maka hukumnya adalah haram.

Begitu pula seperti musik, dalam fikih adalah "Lantunan suara mulut yang memiliki senandungan yang bisa membuat orang melakukan haram (muthrib). Seperti bisa dibuat joget (karena joget adalah haram), dansa atau sama dengan senandungnya orang-orang yang biasa buang waktu di pesta-pesta.

Nah definisi ini, mau dibilangi keroncong kek, pop kek, rock kek ..jaz kek atau apa saja, dan memiliki not ini dan itu kek maka hukumnya tetap haram. Jadi, tidak perlu ahli musik dan tidak perlu merujuk ke ahli musik untuk mengharamkannya. Karena syariat sudah jelas mengharamkan yang seperti itu.

Sedang musik sebagai suara alat, bukan mulut, maka di fikih masuk ke dalam kategori alat-alat sia-sia yang buang umur. Jadi, dia adalah haram. Jadi, musik yang berupa alat ini di fikih tidak dikenal dengan musik, tetapi alat haram.

Alat haram itu, yakni yang sia-sia itu, mau dinamakan gitar kek, piano kek ... musik klasik kek,...

menyehatkan ruh kek (tidak sia-sia) oleh para ahli musik, atau dikatakan penyemangat kek atau apa saja maka tidak akan pernah menolong keharamannya.

Yang bisa menolongnya hanyalah fikih itu sendiri. Misalnya kalau musik alat itu mengiring musik mulut yang tidak muthrib.

Kesimpulannya: Ahli itu tidak diperlukan di fikih, terutama pada hal-hal yang jelas adanya sejak jaman dulu. Jadi, keharamannya atau kehalalannya itu tidak tergantung pada definisi atau penjelasan ilmiahnya, tetapi berdasar pada 'uruf yang berlaku.

Hal uruf itu memang yang diinginkan Tuhan. Karena Tuhan sendiri berbicara dengan kita dengan bahasa uruf tersebut. Jadi, memang itu yang diinginkan agama.

Enoz Trapfosi II: Maaf mungkinkah Tuhan mereduksi sesuatu yang ilmiah sedang ilmiah itu logis sedang logis itu adalah fitrah?

Sabara Putra Borneo: Jelas sekali dalam fatwa fikihnya. Rahbar membedakan hukum sihir & hipnotis, berarti rahbar sendiri membedakan defenisi fikih antara sihir & hipnotis. Perbedaan mendasar antara hipnotis & sihir adalah jika hipnotis pure memanfaatkan potensi yang terendap dalam bawah sadar orang yang dihipnosis untuk kemudian dimunculkan, jadi sang penghipnotis hanya berperan sebagai fasilitator saja. Demikian pula relasi antara yang menghipnotis & yang dihipnotis sama-sama relasi subjek-subjek, jadi peran penting bukan hanya ada pada yang menghipnotis saja. Sedangkandengankn sihir relasi antara penyihir & yang disihir adalah relasi subjek-objek & si penyihir menggunakan kekuatan eksternal untuk mempengaruhi orang yang disihir. Dengan demikian keduanya jelas berbeda.

Sinar Agama: Enoz: Antum kurang memahami nafas tulisanku itu. Ilmiah dalam fikih adalah menghukumi apa yang mudah dipahami manusia yang biasa disebut dengan ‘uruf. Apakah dengan hukum halal atau haram. Kalau tidak dengan ukuran yang mudah itu, maka dari mana orang bisa mengerti haram halalnya suatu obyek? Ini yang pertama.

Yang ke dua, apa saja yang sudah dikategorikan mudah dalam fikih itu, memang itu yang diinginkan Tuhan. Jadi Tuhan tidak mereduksi yang ilmiah. Karena Tuhan sudah tahu keilmiahan manusia dan perkembangannya itu dimana keilmiahan itu biasanya tidak abadi. Dan, sekalipun keilmiahannya itu sudah tidak perlu perkembangan lagi, artinya sudah mentokpun dan sudah mencapai puncakpun, maka Tuhan sudah tahu pula sebelum alam ini dicipta.

Nah, ketika Tuhan sudah memberi hukum haram atau halal, ia sudah disesuaikan oleh Tuhan dengan hakikatnya yang, sudah tentu yangdilewatkan pada obyek mudah yang dipahami manusia itu. Jadi, kalau kepala babi itu nantinya terbukti dari species lain dan katakanlah merupakan jenis kerbau (anggap saja begitu), maka ia tetap haram. Artinya, baik itu babi yang dikenal di jaman Nabi saww sebagai babi, atau babi yang dikenal oleh orang ilmiah sebagai kerbau, maka ia tetap haram. Jadi, penghalalan dan pengharaman Tuhan itu sama sekali tidak mereduksi hal-hal yang bersifat ilmiah. Karena apapun ilmiahnya sesuatu itu, ia sudah diketahuiNya dan sudah pula diberikan hukumnya.

Sabara: Sampai berapa kali saya harus mengingatkan antum agar tidak mencampur adukkan apa yang telah ada dalam disiplin ilmu yang ada. Seperti definisi fikih dan selainnya. Jadi, tolong jangan sok tahu terhadap apa yang antum tidak tahu. Karena itu jangan terangkan tentang sihir itu menurut diri antum atau para ahli sihir atau buku-buku sihir yang antum tahu.

Saya merasa tulisanku sudah lebih dari jelas dan cukup. Saya untuk sementara ini tidak akan menambahkannya lagi. Nanti kalau ada yang memberikan tambahan komen (asal tidak pakai ketawa ketiwi) dan benar-benar ingin tahu dan ibadah ilmu, maka mungkin saya akanmenambah- kan keterangan.

Aku juga bisa menjelaskan sihir dari filsafat, dan jauh dari yang antum katakan, akan tetapi itu tidak mu'tabar dan tidak bisa dijadikan sandaran.

Sabara Putra Borneo: Lalu kalau begitu kenapa rahbar dalam fatwanya membedakan hukum keduanya, kalau bukan atas dasar perbedaan dari keduanya?

Sinar Agama: Kalau di filsafat, maka hampir mustahil orang lain mempengaruhi badan dan ruh orang secara ansikh. Artinya, yang bisa dipengaruhi itu hanyalah orang lain, baik badan atau ruhnya, tetapi dari dalam dirinya sendiri. Yakni si penyihir itu hanya mempengaruhi ruhnya yang disihir, lalu ruh yang disihir itu sendiri yang membuat badannya sakit, hatinya cinta atau benci.... dan seterusnya.

Karena ruh manusia atau apapun species yang ada, dengan badannya, merupakan kesatuan yang alami dan fitrawi, bukan kesatuan prosuksi yang bisa dirakit-rakit. Karena itu, mustahil manusia luar bisa mempengaruhi badan atau ruh orang lain. Karena itu orang yang kerasukan jinitu, atau yang kesihir itu, adalah ruh yang karena lemahnya telah terpengaruh diktean ruh orang lain yang dikirimkannya pakai bacaan-bacaan, atau tulisan-tulisan atau keyakinan-keyakinan dan fokus.

Dengan keterangan ini, maka jelas bahwa hipnotis dan sihir itu tidak beda. Akan tetapi saya dari awal tidak mau masuk ke dalam hal ini. Karena saya tahu definisi fikih yang dimaui Tuhan bisa sangat tidak selaras dengan peristilahan kita. Karena itu yang bisa menolongnya adalah fatwa marja' masing-masing kalau terjadi perbedaan, bukan keterangan kita yang tidak diambil dari bahasa fikihnya.

Sang Pecinta: Ustad saya ingin menambahkan, mungkin hipnosis yang dimaksud bukanlah hipnosis yang ustad pahami. Terjadi kesalahpahaman antara definisi hipnosis yang beredar dan berkembang di masyarakat dengan hipnosis dalam ilmu psikologi. Menurut saya ustad memahami hipnosis yang beredar di masyarakat. Persepsi kebanyakan orang hipnosis sebagai suatu yang ghaib, mengandung unsur mistis. Hipnosis dipandang negatif (bisa juga dibaca : haram) karena oknum yang menggunakan hipnosis itu untuk hal yang tidak membawa manfaat sedikit pun.

Sabara Putra Borneo: Jika hipnotis dipaksakan sama dengan sihir yang hukumnya haram, bukankah hal-hal yang diharamkan itu pasti mempunyai sifat yang merusak baik bagi jiwa maupun badan. Sedangkan hipnotis dari dahulu kala banyak dimanfaatkan untuk kepentingan terapi baik terapi diri sendiri maupun terapi orang lain.

Sang Pecinta: Mungkin ada baiknya kalau ustad melihat praktik hipnosis yang benar menurut ilmu psikologi supaya bisa menambah ilmu ustad dalam memberikan keterangan.

Sabara Putra Borneo: Jika ternyata para marja berbeda pendapat dalam 1 hal hukum fikih berarti para marja sebagaimana para ilmuan jugaberangkat dari defenisi yang brbeda. Dengan demikian perbedaan defenisi tersebut bukan hanya terjadi pada ranah ilmiah, ranah fikih pun demikian. Dengan demikian defenisi fikih pun tidak absoluut.

Nah saya juga mau tanya sama antum. Antum brsandar pada fatwa marja siapa yang menyatakan bahwaa hipnotis sama dengan sihir, yang hukumnya haram. Padahal jelas Rahbar saja membedakan hukum keduanya.

Sang Pecinta: Saya pun bisa hipnosis diri saya sendiri, untuk menghilangkan beberapa sifat negatif saya. Untuk saudaraku Sabara Putra Borneo dan Enoz Trapfosi II: alangkah baiknya dalam berpendapat lebih elegan, karena grup ini milik orang banyak, bermanfaat bagi semua membernya. Terimakasih.

Sabara Putra Borneo: Nah saya juga mau tanya sama antum. Antum brsandar pada fatwa marja siapa yang menyatakan bahwa hipnotis samadengan sihir, yang hukumnya haram. Padahal jelas Rahbar saja membedakan hukum keduanya.

Sinar Agama: Sabara: Aku sudah cukup menjelaskannya, antum baca saja sekali lagi. Ana menjawab semua pertanyaan antum ini.

Untuk yang absolut itu, tidak ada yang bahas absolut. Karena yang absolut itu hanya maksumin di kalangan manusia. Tetapi kalau arti absolutitu adalah pasti benarnya. Tetapi kalau arti absolut itu adalah taklif dan yang harus kita ikuti sesuai perintah agama, maka bahasa fikih itu adalah absolut, sekalipun para marja'nya berbeda. Tetapi sekali lagi, kita tidak boleh menafsirkan fatwa mereka itu dengan semau kita. Tetapi harus pakai bahasa fikih kalau masalah fikih. Jadi, sama- sama merasa bolehnya atau halalnya sesuatu, bukan berarti sama alasan dan tujuanserta sebab pembolehannya atau pengharamannya.

Pencinta: Antum kurang jeli melihat tulisanku. Sudah ana katakan bahwa yang haram itu adalah haram dengan ukuran yang sudah ada di masyarakat itu. Apakah karena pakai jin atau syethan atau apa saja. Atau apakah pandangan orang itu benar apa salah. Jadi, kalau sudah jelas ada obyek yang diharamkan, maka ia haram, walaupun orang memahami esensi dari obyek yang diharamkan itu benar atau salah, ilmiah atau tidak ilmiah.

Chi Sakuradandelion, Agoest Irawan, Khommar Rudin dan 11 lainnya menyukai ini.

Khommar Rudin: Allah humma shalli alla muhammad wa alli muhammad 

7 Juli 2012 pukul 18:56 · Suka


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar