Tampilkan postingan dengan label Penukilan Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penukilan Fatwa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Desember 2019

Membayar Hutang Pertanyaan-pertanyaan Fikih Yang Belum Terjawab


Seri status Sinar Agama October 25, 2013 at 3:13 pm


Sinar Agama: (10-4-2013) Bismillaah: Membayar Beberapa Hutang Pertanyaan Fikih Inbox dan Dinding:

Mukaddimah:

1- Berbagai pertanyaan di dinding dan inbox yang belum dijawab karena perlu konfirmasi dengan bagian fatwa kantor Rahbar hf hingga menimbulkan kelambatan, maka mohon dimaafkan dan dihalalkan.

2- Setelah konfirmasi telpon dilakukan, maka in'syaa Allah semua yang nunggak akan terjawab.

3- Sebagian jawaban, mungkin sudah dijawabkan, tapi kadang belum terlalu tegas. Karena itu, bagi yang sudah mendapatkan jawabannya pada sebagian jawaban itu, maka berikut ini adalah penegasannya.

4- Kalau ada tulisan atau pemahaman yang berbeda dengan yang ditulis ini sebelum-sebelumnya, maka ia dengan sendirinya teralat dengan yang berikut ini.

5- Terkadang jawaban berikut ini, merupakan rincian atau penambahan dari jawaban-jawaban yang sudah diberikan.

Soal Jawab Ringkas Via telepon ke Kantor Rahbar hf bagian fatwa:

1- Apa hukum kerja di perusahaan Amerika yang ada di Indonesia. --> Jawab: Tidak masalah kecuali kalau diketahui dengan meyakinkan bahwa perusahaan tersebut membantu Israel atau memerangi Islam.

2- Apa hukum memanfaatkan gadai seperti sawah oleh peminjam uangnya? --> Jawab: Kalau dalam meminjamkan uang itu disyaratkan bahwa ia bisa menggarap atau memanfaatkan gadaiannya itu, maka haram dan riba. Tapi kalau sesuka yang menitipkan gadaiannya itu, maka halal.

3- Orang mati tidak punya warisan sama sekali, apakah ahli warisnya wajib membayarkan hutangnya? --> Jawab: Tidak wajib walau boleh saja dan baik membayarnya.

4- Bisakah calon istri memberikan syarat ketika mau kawin kepada suaminya untuk tidak menikah lagi? --> Jawab: Kalau maksud syaratnya itu menghilangkan hak kawinnya, maka syarat tersebut batal dan tidak syah. Kalau maksudnya agar suaminya tidak menggunakan haknya tersebut,maka syaratnya syah dan benar. Dan kalau suaminya suatu saat melanggar, maka ia melakukan dosa, tapi pernikahan berikutnya itu tetap syah.

5- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia mengira maghrib dan buka seperti Sunni. Apakah wajib qadhaa’ (untuk shalat dan puasanya) dan kaffarah (untuk puasanya)? --> Jawab: Wajib qadhaa’ pada keduanya dan tidak wajib kaffarah pada puasanya.

6- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia sudah belajar kepada seniornya tentang waktu maghrib dan buka puasa. Tapi ternyata infonya salah, baik tentang waktunya itu atau tentang persyaratan penyampai yang harus adil, sementara waktu itu ia sama sekali belum tahu dan sudah mengira benar karena baru Syi’ah? --> Jawab: Hanya wajib qadhaa’ dan tidak wajib kaffarah.

7- Pekerjaan design atau pemahat, lalu ada pesanan dari gereja untuk membuat salib dan semacamnya, apa boleh dikerjakan? --> Jawab: Tidak boleh.

8- Pekerjaan design, lalu ada pesanan untuk membuat promosi barang-barang tertentu yang halal tapi dalam designnya itu ada gambar wanita tidak berjilbabnya, apa boleh dikerjakan?

--> Jawab: Kalau diketahui bahwa gambar tersebut hanya hal biasa dan bukan untuk membuat maksiat orang yang melihatnya dan/atau tidak membuat maksiat lain karenanya (seperti pandangan yang melezati dimana hal itu haram), maka tidak masalah.

Keterangan dari saya (Sinar Agama): Tapi yang dimaksud wanita sekalipun tidak berhijab ini, adalah yang masih tergolong berbaju normal, bukan yang melampaui itu, jadi masih terhitung sopan di mata budaya masyarakat atau yang seperti baju-baju yang dipakai setiap hari secara umum). Jadi, yang normal ini, kalau tidak membuat maksiat penglihatnya dan/ atau tidak memiliki tujuan membuat maksiat penglihatnya, maka tidak masalah. Tapi kalau sebaliknya, maka menjadi haram menerima garapan design tersebut dan uangnya juga haram.

9- Apakah kawin dengan wanita Sunni harus ijin wali? --> Jawab: Harus ijin wali.

10- Dikatakan di fikih bahwa istri- permanen yang tidak melayani suaminya (dalam sex) tidak wajib lagi nafaqah baginya. Sekarang kalau suami yang tidak memberikan nafaqah, apakah istrinya juga tidak wajib melayani sex suaminya? --> Jawab: Tetap wajib.

11- Ijazah palsu apa bisa digunakan untuk mencari pekerjaan? --> Jawab: Tidak boleh.

12- Kalau dulu dalam ujian kadang-kadang ngerepek(nyontek) lalu setelah lulus, apa boleh ijazahnya digunakan untuk mencari kerja? -->Jawab: Boleh saja, tapi harus taubat dari pekerjaan sebelumnya itu.

13- Taqiyyyah persatuan itu apa hanya tidak boleh bersedekap tapi boleh sujud di karpet? --> Jawab: Tidak boleh. Karena semua fikih Syi’ahnya harus dijaga selama masih memungkinkan (diterangkan oleh penjawab, misalnya berada di dalam masjid yang berkarpet dan tahu di luar masjid banyak batu atau apa saja yang boleh dibuat sujud, maka wajib keluar masjid dan mengambilnya). Keterangan saya (Sinar Agama): Saya sudah berulang kali menjelaskan hal ini, jadi jawaban ini hanya untuk teman-teman yang belum meyakini keterangan saya sebelumnya).

14- Wakaf yang bersyarat yang tidak dilakukan syarat-syaratnya, apakah boleh ditarik lagi? --> Jawab: Boleh kalau melanggar syarat-syarat yang diberikan. Keterangan dari pertanyaannya: Baik syarat penggunaannya seperti masjid lalu dibuat sekolah, atau syarat waktu yang diberikan.

15- Wakaf dari kafir, apakah bisa ditarik? --> Jawab: Tidak bisa.

16- Mencuci pakaian najis dengan mesin cuci otomatis rumah tangga, apakah bisa bersih? --> Jawab: Tidak bisa bersih kecuali yakin benar bahwa semuanya sesuai syariat. Selama yang kami tahu, tidak ada yang bisa membuat suci dengan berbagai alasan kecuali buatan pabrik mesin cucinya putra dari ayatullah Mazhaahiri hf (merk Ishnova) yang mendesign mesin cuci itu dengan mengucurkan terus air dari atas yang dapat membilas baju dan pintu kacanya (mesin yang bukaannya dari depan) dengan hanya menekan tombol cucian Islam. Keterangan saya: Contoh-contoh ini dan jenis jawaban-jawaban ini atau yang di atas atau yang akan datang ini, semuanya, memakai dialog yang tidak umum. Hal itu karena kami berteman dengan mereka hingga apa-apa yang tidak manjadi bagian inti fikihnyapun dibincangkan sebagai tambahan dan pengalaman. Dan saya menukilkan sebagiannya demi untuk memperjelas maksudnya.

17- Apa boleh kerja di pabrik yang membuat idep mata yang bisa untuk kesehatan dan hiasan wanita? --> Jawab: Boleh.

18- Apakah orang pikun wajib shalat? --> Jawab: Kalau masih belum hilang akal, maka wajib shalat.

19- Apakah boleh memakai benang operasi yang dibuat dari babi? --> Jawab: Boleh saja kalau dokternya yang menggunakannya dan tidak ada pilihan. Tapi benang itu dihukumi najis dan selama masih di badannya mesti hati-hati supaya tidak pindah ke tempat lain dan wudhu/mandi wajibnya, dengan jabirah/ perban (ditutupi sesuatu seperti plastik guna tidak memindahkan najis). Tapi nanti kalau sudah menyatu dengan badan, maka sudah menjadi bersih/suci.

20- Apa boleh kerja merias, baik pengantin atau salon kecantikan di negara muslim yang umumnya tidak berjilbab? --> Jawab: Boleh selama kita tidak tahu dengan yakin bahwa tujuannya untuk membuat maksiat para penglihatnya. Yakni tidak yakin untuk menarik perhatian lawan jenis yang bukan muhrimnya.

Wassalam.

Siti Ruqoyah, Anwar Latammu, Erfa Zahra dan 64 lainnya menyukai ini.


Alia Yaman: Syukran Ustadz... Poin 7 dan 8 sangat berhubungan dengan saya.

Hari Dermanto: Wow, ustadz bagaimana dengan tehel atau alas semen apakah bisa sujud diatasnya ?

Fahmi Husein: Untuk yang nomor 16 mengenai mesin cuci, bukankah mesin-mesin cuci yang sederhana (bukan automatic) dapat digunakan dengan menghidupkan air terus (mengalir) yang sekaligus men-suci-kan pakaian yang terkena najis?!

Fahmi Husein: Untuk nomor 13, kalau di Madinah atau tempat-tempat yang anti syiah gimana ustadz? Alfaqir pernah “disidang” pas umroh di Madinah, sholat di atas batu di raudhah. Langsung mutawwik menggiring alfaqir ditahan dibawa ke kantor atas dan melarang untuk melakukan lagi, akhirnya ana ganti ma tasbih.

Intinya, demi keselamatan keke? Sukron ustadz.

MukElho Jauh: · Friends with Ramlee Nooh and 161 others

اللَُّهَّم َص ِّل َعلَى ُم َحَّمٍد وآِل ُم َحَّمٍد وَع ِّج ْل فـََرَجُهْم

Farid Ayah Efran: Pak ustadz, pertanyaan saya soal mayat tak dikenal yang dipakai untuk praktek kedokteran (kadaver) bagaimana? Terima kasih.

Dadan Gochir: Salam ustadz, apakah uang yang dipergunakan untuk resepsi pernikahan terkena khumus? .....Yang kedua apakah uang yang dipakai untuk menebus istri dari kerjaan yang Ikatan dinas apakah terkena khumus, karena ini jadi kendala ketika posisi tempat saya bekerja jauh dari istri, dan agar bisa hidup bersama...terimakasih.

Agus Supriyanto · 61 mutual friends: Kalau sujud di lantai keramik boleh pak?

Uswatun Azzahra · Friends with Ramlee Nooh and 33 others: Allahumma shali ala muhammad wa Aali muhammad wa ajjil faraja Aali muhammad ,

Vito Balataw: Salam, afwan ustadz ijin tanya tentang mesin cucinya putra dari ayatullah Mazhaahiri hf (merk Ishnova), harganya berapaan ya..? Kira-kira ada alamat websitenya ga tentang produk tersebut? Syukron.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih atas semua jempol dan komentar-komentarnya.

Sinar Agama: Hari: Kalau semen tidak masalah asal tidak diwarna seperti tegel itu. Tegel yang luarnya tidak dibuat dari marmer dan yang biasanya dilapisi cat/cet, maka tidak boleh dibuat sujud.

Sinar Agama: Fahmi:

1- Memang bisa mencuci najis dengan mesin cuci yang antum maksudkan itu sebagaimana sudah sering dijelaskan dengan cara yang sudah dijelaskan.

2- Kalau seperti yang antum katakan itu, maka jelas hal itu sudah masuk dalam takiah keamanan yang jelas dibolehkan tanpa memperhatikan tempat sujud, tapi tetap harus sedekap dan tidak baca amin karena hal ini tidak dilarang di Saudi.

Sinar Agama: Farid: Apakah dulu belum dijawab? Saya melihat lagi catatan saya sepertinya sudah ditanyakan, tapi saya sendiri kurang bisa memahami dengan pasti tulisan saya sendiri karena nulis cepat dan sudah lama. Karenanya maafkan saya dan in'syaa Allah akan segera ditanyakan. Tolong kalau kalau lebih dari seminggu setelah hari ini, maka tolong ditagih. Afwan banget dan tolong dihalalin.

Sinar Agama: Dadan:

1- Kalau uang itu diambil dari tabungan yang sudah melewati tahun khumusnya, maka dikhumusi. Kecuali kalau kawinnya dekat sekali dimana kalau dikhumusi tidak jadi kawin, maka dengan ijin wakil khumus yang punya wewenang pengijinan ini, dapat dibayar di lain waktu.

2- Uang tebusan itu juga seperti jawaban no. 1. Jadi, kalau uang itu belum melewati tahun khumusnya, maka tidak ada khumus karena termasuk keperluan hidup yang wajar dan tidak berlebihan. Begitu pula no. 1 di atas. Semoga bisa selalu bersama dalam keharmonisan, tanpa saling ego, penuh berkah dan kesyukuran, begitu pula dengan teman-teman lainnya, amin.

Sinar Agama: Agus: Keramik jelas tidak boleh karena bagian luarnya adalah cat. Tapi kalau sujud pada bagian tanahnya yang natural yang hanya keras terbakar di pabrik keramiknya, maka tidak masalah. Itu kalau keramiknya dari tanah.

Sinar Agama: Vito dan yang lain-lain: Afwan banget bukan Isnowa, ana salah tulis. Yang benar Snowa. Ana akan usahakan terbitkan contoh-contoh mesinnya. Ini alamatnya.

http://www.snowa.ir/fa/ماشنی-لباسشویی/اتوماتیک/سری-اسالمی-islamic.html?start=3

Dan ini tipe dari merk Snowa yang Islami dimana yang lainnya tidak Islami dan seperti yang ada di dunia internasional:

SWD-FRD1461 / SWD-FRD1461i
SWD-FR1061 / SWD-FR1061i / SWD-FR1261 / SWD-FR1261i
(ISLAMIC)سری اسالمی -لوازم خانگی اسنوا

www.snowa.ir

لوازم خانگی اسنوا -اسنوا بزرگترين توليدکننده لوازم خانگی در ايران، توليدکننده يخچال، فريزر، اجاق گاز،
صوتی و تصويری، ماشين لباسشويی

Sang Pencinta: Sinar Agama, seingat saya jawaban untuk mas Farid Ayah tentang mayat untuk kedokteran belum dijawab ustadz, tempo hari ustadz memang mengatakan akan bertanya ke kantor Rahbar hf.

Sattya Rizky Ramadhan: Salam..mas SP,.tentang mayat untuk kedokteran sudah diberikan jawabannya oleh ustadz Sinar,. Sudah lama sekali..jawabannya seperti status di atas sekalian menjawab pertanyaan” lain..

Sang Pencinta: Sattya, oh iya sudah ternyata.

Sang Pencinta: Farid Ayah Efran & ustadz Sinar Agama : 16- Menggunakan jenazah orang mati untuk ilmu kedokteran seperti membedahnya = Bolehkalau si mayat bukan muslim dan memang harus dengan membedahnya. Dan kalau muslim juga boleh kalau memang harus ditempuh dengan membedahnya dan tidak ada mayat kafir sebagai gantinya walau dengan membelinya. Tetapi kalau ada mayat kafir yang bisa terjangkau, walau harus membelinya, maka tidak boleh menggunakan mayat muslim.

http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/404610959583706/

Riani Azri: Salam ustadz untuk no. 16. kan lebih baik disucikan dulu kain yang kena najis baru masuk mesin cuci, bisakan ustadz. Ustadz ada pertanyaan saya di status Sang Pencinta tgl 30/03/13 belum terjawab tentang menggunakan asesoris jilbab bertuliskan Allah & Muhammad dan ring tone/nada panggil HP lantunan surat Alquran boleh dibawa ke toilet ? Pesan didinding komen saya tanggal 5/04 belum jawab ya ustadz. Terima kasih.

Sinar Agama: Sattya dan Pencinta: syukurlah kalau sudah didapatkan jawabannya. Tolong dikirimkan ke penanyanya, yaitu mas Farid Ayah Erfan. Semalam, kubolak-balik lagi coretan di notesku tentang jawaban itu dan dengan kaca pembesar yang tidak umum, he he...akhirnya kebaca dan dipahami maksudnya. Baru mau ditulis, ternyata antum sudah menukilkannya di sini dan benar seperti yang dinukil antum ini. Ahsantum dan terimakasih, semoga diterimaNya. amin.

Zainab Naynawaa: Ijin copi paste.

Sinar Agama: Zainab: Semua tulisanku di facebook ini adalah gratis mau digunakan dalam bentuk apa saja asal untuk kebaikan, tidak diedit, tidak dirubah namanya dan tidak dibisniskan.

Siti Ruqoyah: كثیــــــر شكــــــرا ustadz buat poin 20. Semoga ustadz., sehat selalu آِمّْنی... آِمّْنی... ِمَّْنی َعلَ ْل بَّ َر َي

Zainab Naynawaa: Ustadz SA@ sudah pastilah bermanfaat untuk kebaikan dan sangat dijamin tidak akan terjadi pertukaran uang, syukron..

Wassalam. 2 Shares

21 people like this.


Andri Kusmayadi: Afwan, ustadz, untuk yang nomor-nomor lain ana sudah paham, tapi untuk yang nomor 2 ana belum paham, bisa tolong dijelaskan lagi? Syukron.

Yustinus Eko Sukmono: Salam, Ustadz. Semoga Antum selalu dalam keterjagaan. Sebelumnya saya mohon dimaafkan, jika comment di bawah ini tidak sesuai dengan topik di atas.

Tiga hari yang lalu saya dimintai tolong oleh salah satu ikhwan, untuk menanyakan ke Antum via Facebook ini.

Bagaimanakah fiqihnya memperlakukan ari-ari/plasenta menurut ajaran Ahlul Bayt? Saat ini kehamilan pertama bagi istrinya dan sudah 7 bulan usia kandungannya. Buku-buku AB terbitan Indonesia yang berkaitan tentang hal tersebut dicarinya, namun belum ketemu atau memang belum ada terbitannya, entahlah.

Pengetahuan kami tentang seluk-beluk ari-ari, selama ini mungkin sebatas mengikuti ajaran tradisi, tanpa berani menanyakan fiqih apalagi filosofinya. Tradisi yang kami maksud, seperti; Meletakkan ari-ari di kendi, Memberi asam, garam, dan lain-lain, Meneranginya dengan lentera/ semprong/lampu dan menguburkan di samping rumah, bahkan sebagian ari-ari/mungkin pusarnya ada yang dikeringkan tanpa dikuburkan dengan alasan kelak untuk obat jika si bayi sakit dengan cara ditempelkan di pusar si bayi.

Kami yang amat bodoh ini, sangatlah berharap atas penerangan hal-hal tersebut di atas berdasarkan dalil-dalil gamblang. Semoga Antum diberi segala kemudahan kebaikan, kefasihan ilmu, kelapangan amal, panjang umur dan semoga tercatat sebagai bagian mukadimah hadirnya Imam Mahdi as.

Sang Pencinta: Yustinus, salam ikut bantu http://www.facebook.com/.../penguburan.../496740547042523Penguburan Plasenta

April 11, 2013 at 1:55 pm Bismillaah

Sang Pencinta:

Salam, apakah secara hukum plasenta ibu yang melahirkan harus dikuburkan oleh ayahnya? Trims ustadz. — with Sinar Agama.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: Tidak wajib dan bisa saja dibuang ke tempat sampah. Tapi kalau takut mencemari lingkungan, maka boleh dipendam, tapi tidak dengan niat macam-macam.

By the way kalo ingin fatwa Rahbar, bisa langsung kirim pertanyaan ke leader.ir. situs resmi Rahbar hf.

Sinar Agama: Yustinus: Sudah ada di nukilan Pencinta. By the way, tidak ada aturan khusus untuk ari-ari. Bisa dipendam dan bisa juga dibuang. Kalau dipendampun, hanya karena takut merusak lingkungan (bau dan virusnya), bukan dengan niat yang macam-macam/ aneh-aneh.

Sinar Agama: Pencinta, terima kasih bantuannya dan semoga diterimaNya, amin. Ana tulis lagi, karena hanya beberapa baris. By the way.

Andri Kusmayadi: Ustadz, afwan antum belum jawab pertanyaan ana...

Mata Jiwa: Pak ustadz Sinar Agama Ada yang terlewat pertanyaan Riani Azri: kalau najis di baju dibersihkan dulu sampai hilang najisnya, baru dimasukkan ke mesin cuci yang umum ada di Indonesia ( tanpa air yang mengucur ) hukumnya bagaimana ?

Sang Pencinta: Mata, kalo sudah disucikan dengan benar, ndak masalah masuk ke mesin cuci itu.

Mata Jiwa: Ok thanx mas akhi bro...:-)

Yustinus Eko Sukmono: Ustadz SA dan SP: Nggak nyangka, menghukuminya simple aja, ya. Terimakasih atas jawabannya.

Sinar Agama: Mata, benar kata Pencinta, kalau pensucian najisnya di luar mesin cucinya itu sudah benar, maka tinggal dicuci pakai mesin cuci atau tangan sudah benar.

Mata Jiwa: Baik pak ustadz...


November 1 at 2:35pm · Like



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Minggu, 05 Mei 2019

Fikih Adalah Hiriz/Ajimat Untuk Keselamatan Dunia-Akhirat


Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Tuesday, April 2, 2013 at 11:00 am

Sang Pencinta: 8 Maret 2013, Salam, mohon penjelasan. Sebelum mandi, setiap anggota tubuh yang hendak dibasuh harus disucikan terlebih dahulu, akan tetapi tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk mensucikan seluruh tubuhnya sebelum mandi, oleh karena itu bila anggota tubuh telah disucikan sebelum mandi, maka mandinya dihukumi benar. 

(Ajwibah al-Istifta’at, no.179, dan Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 93). terimakasih ust. — bersama Sinar Agama. 

Nou-zel ‘uyunalmuha Arrushafah: Salam,, kalau dalam Fikih Sistani,, sesuatu yang najis dan yang berbatasan/berdekatan dengan najis teresebut,, akan seketika menjadi suci ketika proses pensucian berakhir. 

Seperti orang yang memandikan jenazah,, dia juga akan menjadi suci ketika dia selesai mensucikan jenazah ... 

Untuk fikih Ali Khamene’i,, saya menunggu ustadz Sinar Agama 

Sang Pencinta: Nou-zel ‘uyunalmuha Arrushafah: kalau punya fikih Sistani format PDF Indonesia, tolong share ya. Terimakasih. 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

Maksudnya adalah, yang wajib disucikan sebelum mandi itu, adalah anggota yang mau dibasuhnya. Jadi, kalau kakinya najis, tidak wajib disucikan kalau masih mau membasuh bagian pertama (kepala dan leher) atau bagian tubuh yang masih di bagian atasnya. Nah, baru setelah kepala leher dan tubuh bagian atasnya itu sudah dibasuh dengan basuhan yang diniatkan mandi besar itu, maka baru kakinya disucikan dari najis sebelum mandi-besarnya. 

Sinar Agama: Nou: Saya tidak melihat hubungan komentar antum dengan yang ditanyakan Pencinta dan saya tidak dapat memahami pertanyaannya. Dan saya mengira bahwa antum salah memahami fatwa tersebut karena yang biasanya dimaksudkan adalah, kesucian bittaba’ atau kesucian dengan mengikuti. Seperti jenazah yang najis dan menajisi tempat pemandiannya dimana ketika jenazah sudah selesai dimandikan dan menjadi suci, maka tempat pemandiannya itu juga menjadi suci. 

Sang Pencinta: Nou: Ketika seseorang menyentuh mayat/memandikannya, ia wajib untuk mandi menyentuh mayat’ jika ingin sholat dan amalan yang memerlukan kesucian. 

Nou-zel ‘uyunalmuha Arrushafah: @ sang pecinta : afwan,, kalau memakai pc,, bisa ke http://sistani.org 

Seseorang yang menyentuh mayat yang belum dimandikan,, memiliki hukum yang berbeda dengan orang yang memandikan jenazah,, 

@ ustadz sinar : afwan,, mungkin memang saya salah memahami ... Dalam Risalah Amaliah Ali Sistani masalah 378. 

378. It is not necessary that the entire body of a person should be Pak before Irtimasi and Tartibi Ghusl. So, if the body becomes Pak while diving in water or pouring water over one’s body with the intention of the Ghusl, the Ghusl will be in order. 

Terjemah

378. Tidak perlu mensucikan seluruh tubuh seseorang sebelum mandi Irtimasi and Tartibi. Jadi, jika badan menjadi suci ketika menyelam dalam air, atau menyiramkan air ke tubuh dengan niat Ghusl, maka mandinya sah. 

Dalam hal ini, ada sedikit perbedaan fatwa antara Rahbar dengan Ali Sistani. Mungkin ustadz bisa sedikit menambahkan penjelasan ... Syukran. 

www.sistani.org 

Sang Pencinta: Nou: Seseorang yang memandikan jenazah, apabila hendak shalat, maka (setelah mandi menyentuh jenazah) dia harus berwudhu, karena tidak sebagaimana mandi janabah, mandi menyentuh jenazah tidak mencukupi kewajiban wudhu. 

(Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 104) 

Nou-zel ‘uyunalmuha Arrushafah: benar,, wajib berwudhu,, tapi tidak wajib mandi menyentuh jenazah. 

Nou-zel ‘uyunalmuha Arrushafah: untuk fikih Ali Sistani,, link rujukan 

http://www.almujtaba.com/malay/Al-Shia.Com%20Indonesian%20Page/Al-Shia.Com%20Indonesian%20Page/www.al-shia.com/html/id/islamic-laws/65.html 

afwan,, saya belum membuat terjemahnya. 

Ghusl for touching a dead body 

www.almujtaba.com 

Sang Pencinta: Coba perhatikan kalimat di atas (setelah mandi menyentuh jenazah)), di sini terlihat wajib pemandi jenazah wajib mandi. 

Nou-zel ‘uyunalmuha Arrushafah: hmm ... 

Tolong bantu penjelasan kalimat berikut 

532. If a person touches a dead body after it has been given three obligatory Ghusls, Ghusl for touching will not be wajib. However, if he touches any part of the dead body before the completion of 3 Ghusls he should do Ghusl for touching the dead body, even if the 3rd Ghusl of that part which he has touched may have been done. 

219. When a person washes something with water to make it Pak, his hands washed along with that thing, will be Pak when the thing is Pak. 

Sinar Agama: Nou: Belajar fikih itu tidak bisa sekali baca. Kalau antum memang taqlid pada Rahbar hf seperti yang antum katakan di inbox, maka tolong baca fikih Rahbar hf itu secara berulang kali supaya tidak terjadi kekeliruan. 

Beberapa kali saya melihat antum ada kesala pahaman memahami fatwa yang antum nukil itu. Perlu antum ketahui bahwa hal ini wajar. Saya yang puluhan tahun di hauzah dan sudah dibimbing para guru, masih saja kadang salah memahami fatwa. Oleh karena itu, jangan tambah beban lagi. Pelajari satu fatwa dari marja’ antum itu dengan seksama dan berulang kali, karena ia adalah ajimat atau hiriz menuju keselamatan dunia-akhirat. 

Kalau memang antum mau cari pelarian dari ihtiyath-nya Rahbar hf, untuk bisa memakai fatwa Sistani hf itu, maka cari yang ihtiyath-ihtiyath wajib yang punya Rahbar hf dan bandingkan dengan fatwa Sistani hf, supaya kalau ada perbedaan, antum bisa nukilkan ke diri antum dan orang lain (kalau antum mau). 

Contoh ke dua yang sempat ana lihat dari kekeliruan tentang tidak mandi junubnya orang yang memandikan mayit di atas itu. Kalau dari fatwa lain, mungkin saja seperti yang antum katakan. 

Tapi kalau dari fatwa yang antum nukil itu, jelas tidak ada hubungannya sama sekali. Karena fatwa itu mengatakan bahwa wajib mandi ketika menyentuh mayat (yang sudah dingin walau tidak disebut di nukilan fatwa antum itu) yang belum dimandikan dengan tiga pemandian sebagaimana yang sudah diatur dalam bab memandikan mayat. Dan di fatwa itu dikatakan bahwa kalaupun sudah dimandikan, tapi belum lengkap tiga kali (dengan air campur bidara, dengan air yang dicampur kafur dan dengan air murni) dan sekalipun yang ke tiga itu sudah diperkirakan sudah dilakukanpun, maka tetap wajib mandi kalau menyentuhnya. 

Saya juga tidak ada waktu dan tidak merasa perlu untuk menyimak pemahaman-pemahaman terhadap fatwa Sistani hf itu karena tidak diperlukan bagi yang taqlid pada Rahbar hf. 

Anjuranku, bacalah dengan seksama fatwa marja’ antum dan fokuskan pada hal itu karena biar sudah puluhan tahun belajar agama dengan guru sekalipun, masih bisa terjadi salah paham dan semacamnya. Kalau antum lihat ana sendiri beberapa kali meralat informasi fikih ini, maka antum akan lebih merasakannya. Lah, kalau kita kira-kira sama dalam kecerdasan, lalu yang puluhan tahun belajar spesifik masih bisa melakukan kesalahan, apalagi yang baru mempelajari fikih secara otodidak dan hanya bermodal bahasa. 

Menyentuh mayat yang tidak wajib mandi itu dalam tiga kondisi (mayat): 

1- Yang mayatnya berupa mayat syahid dan matinya di medan perang (bukan mati syahidnya di rumah sakit setelah luka di medan perang, misalnya). 

2- Yang badan mayatnya masih hangat. 

3- Yang sudah dimandikan tiga kali (sebagaimana yang sudah diterangkan di atas). 

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Minggu, 28 April 2019

Dzikir-khusus dan Dzikir-mutlak Dalam Shalat


Seri tanya jawab Daris Asgar dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Tuesday, April 2, 2013 at 10:02 am



Daris Asgar mengirim ke Sinar Agama: 5 Maret 2013, Salam Ustadz, dalam AI, 

SOAL 341: 

Apakah badan diwajibkan tenang dan tidak bergerak (istiqrâr) sama sekali ketika membaca zikirzikir mustahab dalam shalat ataukah tidak? 

JAWAB: 

Perihal kewajiban istiqrâr dan tenang ketika sedang shalat, tidak ada perbedaan antara zikirzikir yang wajib dan yang mustahab. Kecuali jika pembacaan dzikir dilakukan dengan niat dzikir muthlaq walaupun dibaca dalam keadaan bergerak tidak bermasalah. 

Pertanyaan saya, apakah yang dimaksud niat dzikir muthlaq di sini sehingga walaupun dibaca dalam keadaan bergerak tidak bermasalah ? 

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: Dzikir mutlak/muthlaq adalah dzikir yang tidak ditentukan caranya. Misalnya mau baca apa saja di dalam shalat, sekalipun yang tidak ada aturan dan ajarannya, dibolehkan asal dengan niat tidak wajib dan tidak sunnah. Jadi, dzikir itu bisa wajib dan bisa sunnah. Dan yang sunnah inipun, ada yang sunnah yang diatur caranya dimana seperti dzikir-dzikir shalat itu dimana salah satu aturannya adalah tidak bergerak, dan ada pula yang tidak diatur caranya yang disebut dzikir muthlaq itu. Jadi, kesunnahan itu ada yang sunnahnya dengan aturan tertentu dan ada pula yang tidak dengan aturan tertentu. Seperti dzikir dimana hal ini jelas sunnah, baik dilakukan di luar shalat atau di dalam shalat. Seperti membaca “Ya Kariim” atau asma-asma lainnya. Atau doa juga begitu, yakni sunnah baik di luar shalat atau di dalam shalat seperti doa “Allahumma ighfirlii”. 

Nah, dzikir-dzikir dan doa-doa atau ayat-ayat yang sunnah dibaca di luar shalat itu, bisa dibaca atau dilakukan di dalam shalat. Asal tidak diniatkan sebagai sunnah-shalat atau tidak ada larangan seperti membaca ayat yang wajib sujud. 

Kalau dzikir sunnah yang diatur dan yang tidak diatur itu sudah jelas, maka ketahuilah bahwa sunnah yang diatur itupun, bisa dibaca tanpa aturan kalau niatnya dengan niat tanpa aturan alias muthlaq itu. Jadi, dzikir-dzikir sunnah shalat, seperti takbir selain takbir ihram, atau bacaan sunnah yang dilakukan duduk, atau kesunnahan dalam rukuk dan sujud seperti shalawat, ....dan seterusnya itu, dimana cara bacanya sudah diatur itu, seperti tidak boleh bergerak itu, juga bisa dilakukan dengan gerakan kalau niat kesunnahan-shalatnya dirubah menjadi sunnah-muthlaq. 

Jadi, yang bisa diniatkan menjadi dzikir atau bacaan muthlaq itu bukan hanya dzikir-dzikir yang beda dengan dzikir-dzikir shalat, tapi termasuk dzikir-dzikir shalat yang disunnahkan itu, juga bisa dirubah niatnya menjadi dzikir muthlaq. 

Wassalam. 

Daris Asgar: Salam Ustadz,,terimakasih Ustadz. 
Wassalam. 

Arief Syofiandi: Maaf akhi sang pencinta bisa minta tolong link tentang sholat tahajud oleh ustadz Sinar Agama...makasih sebelumnya... 

Sang Pencinta: Salam, waktu itu seingat saya sudah saya tukilkan, http://www.facebook.com/notes/sang-pencinta/sholat-tahajud/490310481018863


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ