Tampilkan postingan dengan label Abu Bakar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abu Bakar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Desember 2020

Seri Diskusi: Mengenali Siapa Abu Bakar, Umar, Usman dan Aisyah


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/295080980536705/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 17 Desember 2011 pukul 13:31


Sang Pecinta: Salam, ustadz.

Di mana letak Makam siti Aisyah, bagaimana dan kapan ia meninggal.
Apakah setelah perang Jamal imam Ali dengan ia berdamai. Terimakasih, ustadz.

Rabu, 26 Agustus 2020

Penyandingan Nama Allah


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/274713715906765/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 12 November 2011 pukul 15:51


Nadine Sarah: Assalaam, ustadz.

Saya mau bertanya. Dalam sebuah ayat disebutkan; “hai orang orang yang beriman taatilah Allah, Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu” (QS An-Nisaa, Ayat 59). Menurut syiah, tidak mungkin Allah menggandengkan nama-Nya dan nama Nabi-Nya bersama orang yang dzalim. Karena, Allah suci, nabi suci sehingga ulil amri itu harus suci karena di gandengkan dengan nama yang suci. Pertanyaan saya.Allah dengan terang-terangan menggandengkan nama-Nya, nabi-Nya dengan Nama Abubakar ra.. Innallaha Ma’ana, sesungguhnya ALLAH BERSAMA KITA (NABI DAN ABU BAKAR)..At-Taubah). Apakah mungkin Allah menggandengkan nama-Nya, Ma’a orang dzhalim? Terima kasih, ustad.

Kamis, 18 Juni 2020

Penjelasan Hadits Imam Ja’far Tentang Pengikutnya


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/238687326176071/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Agustus 2011 pukul 2:06


Zen Assegaf: "Jadilah kalian penghias kami dan janganlah kalian mencoreng wajah kami". "Tidak berhak seorang mengatasnamakan Agama atau alasan membela Sinar Agama melakukan dengan cara mencaci maki" (Imam Ja'far as)

Bani Hasyim: Ja'far Shadiq berkata: "Ada sekelompok orang yang berkata bahwa aku ini imam mereka. Demi Allah, saya bukan imam mereka. Sama sekali bukan. Semoga Allah melaknat mereka. Mereka itu, setiap kali saya menutupi sesuatu, mereka malah membukanya. Semoga Allah mengungkapkan keburukan-keburukan mereka.

Dan setiap kali aku berkata "...begini...", mereka berkata: "...maksud imam adalah begitu.."Lihat: Ikhtiyaar Ma'rifat ar Rijaal, Syeikh ath Thuusi, Vol. 2, hal. 590

Rabu, 18 Desember 2019

Sedekap Dalam Fatwa-Fatwa dan Kitab-Kitab Sunni, Bag-2


October 28, 2013 at 1:53 pm

  • 8-4- Hadits-hadits yang berderajat Mauquuf (yang dilakukan oleh orang yang bershahabat dengan Nabi saww) atau Marfuu’ (yang dihubungkan kepada Nabi saww) dimana dalam kesepakatan para ahli hadits, bahwa hadits-hadits yang berderajat seperti ini tidak bisa dijadikan dalil dalam menentukan hukum. Namun demikian, untuk melengkapi bahasan, maka kami nukilkan di sini dimana nanti akan terbukti bahwa selain masalah keMauquufannya ini, juga dibarengi dengan dha’iifnya para perawinya. Jadi, semakin tidak bisa dipakai karena selain Mauquuf, hadits-hadits ini juga dha’iif.
  • 8-4-a- Yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’d. Hadits ini diriwayatkan oleh berbagai pengumpul hadits Sunni, seperti Bukhari (Shahih Bukhari yang disyarahi Ibnu Hajar, 2/224; al-Sunanau al-Kubraa Baihaqii, 2/28). Diriwayatkan dari jalur ‘Abdullah bin Maslamah, dari Maalik, dari Abu Haazim bin Diinaar dan Sahl bin Sa’d, bahwa ia berkata:

“Orang-orang diperintah untuk meletakkan tangan kanannya di atas lengan kirinya dalam shalat.”Abu Haazim berkata:“Yang ku tahu bahwa dia hanya menghubungkannya (marfuu’) kepada Nabi saww.” Berkata Ibnu Hajar dalam Syarahannya (keterangannya) terhadap Shahih Bukhari bahwa maksud Yunmaa yang Rafa’ahu, yakni menghubungkannya saja kepada Nabi saww (Fathu al-Baarii, 5/325)

Kritikan terhadap hadits ini:

Pertama, dalam hadits ini jelas tidak ketahuan siapa yang memerintah. Mestinya, kalau Nabi saww yang memerintah, ia berkata: “Kami diperintah”, bukan berkata: “Orang-orang diperintah.” Kata-kata dalam hadis ini, jelas bahwa yang memerintah itu bukan Nabi saww.

Ke dua, perawi yang meriwayatkan dari Sahl sendiri –Abu Haazim- mengatakan bahwa si Sahl itu telah menghubungkannya saja kepada Nabi saw.

Ke tiga, Manuver dari hadits ini adalah dari Maalik, sementara imam Maalik sebagai salah satu imam madzhab Sunni, memakruhkan bersedekap. Jadi, terlihat bahwa hadits ini dihubungkan saja kepada imam Maalik.

Ke empat, umur Sahl waktu meninggal adalah 100 th dan meninggalnya di tahun 91 H. Jadi, umur dia di waktu wafatnya Nabi saww adalah 19 th. Karena itu, mestinya ia mengatakaan bahwa kami diperintah Nabi saww, bukan orang-orang diperintah. Terlebih perawi darinya, yakni Abu Haazim mengatakan bahwa dia hanya menghubungkannya kepada Nabi saww.

Ke lima, dilihat dari umur Sahl yang 100 th dan meninggalnya yang di th 91 H, maka ia hidup di jaman berbagai pemerintahan setelah Nabi saww, sejak dari jaman Abu Bakar, Umar, Utsman, Imam Ali as, Imam Hasan as, Mu’awiyyah, Yaziid dan Marwan. Jadi, bisa saja maksud Sahl bukan merafa’kan atau menghubungkan perintah itu kepada Nabi saww, akan tetapi memang maksudnya adalah salah satu dari pemerintahan itu. Kalau hal ini ditambah dengan riwayat dari kitab-kitab Syi’ah yang mengatakan bahwa yang menyuruh sedekap dalam shalat itu adalah Umar, yaitu ketika ia memeriksa tawanan orang-orang Iran yang mana para tawanan meletakkan tangan kanannya di dada sambil membungkuk ke Umar lalu Umar bertanya perbuatan apa ini, kemudian dijawab penghormatan, maka Umar mewajibkan orang-orang untuk meletakkan tangan ke dada ketika shalat untuk menghormati Tuhan. Dan karena Tuhan lebih mulia dari selainNya, maka tangan yang diletakkan di dada, adalah dua-duanya, bukan satu tangan. Perbuatan Umar ini, konon, untuk membuat orang-orang Iran lebih cepat menerima Islam.

  • 8-4-b- Yang diriwayatkan dari imam Ali as. Riwayat ini diriwayatkan di kitab Ibnu Syaibah, Abu Daaud, al-Daaru Quthni dan Baihaqi dari jalur ‘Abdu al-Rahmaan bin Ishaaq Abu Syaibah al-Waasithi, dari Ziyaad bin Zaid al-Siwaa-ii, dari Abu Juhaifah, dari imam Ali as yang berkata:

“Meletakkan telapak tangan ke atas telapak tangan dalam shalat di bawah pusar, adalah sunnah.”

Kritikan terhadap hadits ini:

Pertama, hadits ini jelas tidak bisa dipakai karena dihubungkan ke perkataan shahabat, karena hal ini dikatakan dengan Mauquuf sebagaimana maklum.

Ke dua, semua ahli hadits dan rijal Sunni melemahkan hadits ini kecuali Ibnu al-Qayyim dimana ia satu-satunya orang Sunni yang menshahihkan hadits ini. Sedangkan yang melemahkannya banyak sekali, seperti: al-Nawawii dimana bahkan ia mengatakan bahwakedha’iifannya adalah merupakan kesepakatan; al-Daaru Quthnii; Baihaqii; dan lain-lain.

Ke tiga, ada perawi yang bernama ‘Abdu al-Rahmaan bin Ishaaq yang dilemahkan oleh Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Mu’iin, Abu Haatim, AbuZar’ah, Abu Bakar bin Khaziimah, al-Bazzar, Ibnu ‘Uddaa, al-‘Uqaili, Nasaai (al-Dhu’afaa-u), al-Daaru Quthni (al-Dhu’afaa-u wa al-Matruukiin).

Ke empat, juga terdapat orang yang bernama Ziyaad bin Zaid dimana Abu Haatim, al-Khazrajii, Dzahabi dan Ibnu Hajar mengatakannya sebagai Majhuul (yang tidak ketahuan identitasnya).

  • 8-4-b- Yang diriwayatkan dari Imam Ali as secara Mauquuf adalah yang diriwayatkan oleh Abu Daaud dan Ibnu Syaibah dari jalur Abu Thaaluut ‘Abdu al-Salaam, dari Ibnu Jariir al-Dhabii, dari ayahnya yang berkata:

“Aku melihat Ali ra menyentuh tangan kirinya dengan tangan kanannya di pergelangan di atas pusar.”

Yang dari Abu Syaibah:


“Ali ketika berdiri melakukan shalat, meletakkan tangan kanannya di atas pergelangan tangan kirinya, sampai ia melakukan ruku’, kecuali kalau ia mau membenahi bajunya atau menggaruk badannya.”

Ibnu Hazm juga meriwayatkan tentang imam Ali as:


“Kalau shalat Ali lama/panjang dalam berdiri, maka ia memegang lengan kirinya dengan tangan kanannya dari tapak tangannya kecuali kalau membenahi bajunya atau menggaruk badannya.”

Riwayat ini, yaitu yang menandakan bahwa bolehnya seseorang menggunakan tangan dalam shalat ketika perlu, dikuatkan oleh Bukhari dalam shahih Bukhari-nya (hadits ke: 521). Yaitu dengan memasukkan peletakan tangan kanan imam Ali as di atas tangan kirinya ini, dalam “Babu Isti’aanati al-Yadi Fi al-Shalaati”, yakni “Bab menggunakan tangan dalam shalat.”

Maksud dari penjelasan ini adalah bahwa kalau shalat imam Ali as itu sudah panjang atau lama dan terasa lelah di tangan, maka boleh ditelakkan ke atas yang lain. Artinya, bukanlah sedekap itu ajaran Islam, tapi dibolehkan saja seperti menggaruk badan.

Kritikan terhadap hadits ini:

Pertama, semua ahli hadits Sunni melemahkan hadits ini, seperti: Ibnu Hajar, al- Syaukaanii, Abu al-Thayyib al-Abaadii.

Ke dua, terdapat perawi yang bernama Jariir al-Dhabii dimana Ibnu Jariir mengatakan bahwa dia itu tidak diketahui identitasnya (al-Miizaan).

Ke tiga, terdapat orang yang bernama Ibnu Jariir, dimana orang ini tidak ada yang mentsiqahkannya kecuali Ibnu Habban sementara Ibnu Habbaan terkenal mentsiqahkan Majaahiil (orang yang tidak ketahuan identitasnya).

Ke empat, haditsnya muththarib alias berbeda-beda kata. Muththarib ini, salah satu kelemahan hadits sebagaimana disepakati ahli hadits.


  • 8-4-c- Yang diriwayatkan atau dihubungkan ke Abu Hurairah. Riwayat ini diriwayatkan oleh Abu Daaud, al-Daaru Quthnii, dari jalur ‘Abdu al-Waahid bin Ziyaad, dari ‘Abdu al-


Rahmaan bin Ishaaq al-Kuufii, dari Sayyaar Abu al-Hakam, dari Abu Waail Syaqiiq bin Salamah al-Asadi yang berkata bahwa Abu Hurairah berkata:


“Memegang tangan dengan tangan di bawah pusar dalam shalat adalah sunnah” ( yang diriwayatkan Abu Daaud).

“Meletakkan tangan di atas tangan dalam shalat adalah dari sunnah.” (yang dari al-Daaru Quthni).

Kritikan terhadap hadits ini:

Pertama, matannya muththaribah seperti sebelum-sebelumnya. Karena itu tidak bisa dijadikan sandaran hukum. Karena yang satu mengatakan “meletakkan” dan yang lainnya mengatakan “memegang”. Satu haditsnya mengatakan di bawah pusar dan yang lainnya, tidak mengatakan apa-apa.

Ke dua, hadits ini dilemahkan oleh banyak ulama Sunni seperti: Abu Daaud, Baihaqii, Abu al-Thayyib al-Abaadii, Ibnu ‘Abdu al-Bar.

Ke tiga, ada perawi-perawi yang dikenal sebagai dha’iif, seperti ‘Abdu al-Rahmaan bin Ishaaq al-Kuufii, Syaqiiq bin Salamah.

  • 8-4-d- Yang diriwayatkan dan dihubungkan kepada Ibnu Zubair. Riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan dari Jalur/thariiq Baihaqi, diriwayatkan kepada kami oleh Nashr bin ‘Ali, dari Abu Ahmad, dari al-’Alaa’ bin Shaalih, dari Zar’ah bin ‘Abdurrahmaan yang berkata: Aku mendengar Ibnu Zubair berkata:

“Meratakan dua kaki dan meletakkan tangan di atas tangan adalah sunnah”

Kritikan terhadap hadits ini:

Pertama, berkata Ibnu al-Madiinii: ‘Alaa’ bin Shaalih itu banyak meriwayatkan riwayat- riwayat yang mungkar (tidak bisa diterima).

Ke dua, Abu Daud tidak meriwayatkan hadits dari Zar’ah bin ‘Abdurrahman kecuali dalam hadits ini. Jadi dia ini bukan perawi yang dibesarkan Abu Daud.

Ke tiga, tidak ada yang mentsiqahkan/menshahihkan Zar’ah bin ‘Abdurrahman ini kecuali Ibnu Habbaan dimana ia memang suka mentsiqahkan orang-orang yang dikenal (majaahiil/majhuul).

  • 8-4-e- Yang diriwayatkan dan dihubungkan kepada ‘Aisyah. Riwayat ini dikeluarkan oleh al-Daaru Quthnii dan Baihaqii dari jalur/thariiq Syujaa’ bin Mukhallad al-Falaas, dari Hasyiim, yang berkata Manshuur bahwa telah diriwayatkan kepada kami dari Muhammad bin Abaan al-Anshaarii, dari ‘Aisyah yang berkata:


“Ada tiga hal dari kenabian: Mempercepat buka puasa, memperlambat sahur dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat.” (Baihaqi berkata: Riwayat ini paling shahihnya riwayat dalam pandangannya).

Kritikan terhadap hadits ini:

Pertama, sekali lagi, bahwa hadits ini tergolong bagian hadits mauquuf yang tidak bisa dipakai. Beda kalau ‘Aisyah berkata seperti “Aku melihat Nabi saw shalat dengan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri”. Karena riwayat seperti ini, tidak akan dikatakan riwayat atau hadits Nabi saw, bukan pendapat ‘Aisyah yang bisa dikatakan mauquuf atau juga marfuu’. By the way.

Ke dua, riwayat dari ‘Aisyah ini, hanya melalui satu orang saja, yaitu si Muhammad bin Abaan. Karena itu, tidak bisa dijadikan pegangan (tentu selain kemarfuu-’annya di atas).

Ke tiga, Muhammad bin Abaan ini adalah seorang yang majhuul (tidak diketahui siapapun identitasnya) hingga karena itu, tidak bisa dijadikan pegangan karena tidak bisa dinilai ketsiqahan dan tidaknya.

Ke empat, riwayat kata-kata ‘Aisyah dari Muhammad bin Abaan ini dinilai oleh Bukhari sebagai terputus (terputus antara Muhammad dan ‘Aisyah yang sudah tentu lebih lemah lagi dari terputusnya seorang perawi dari Nabi saww itu sendiri). Bukhari berkata “Tidak ada cerita/riwayat bahwa Muhammad mendengar/berjumpa dari/ dengan ‘Aisyah.

Ke lima, Ibnu Habbaan berkata bahwa yang mengira bahwa Muhammad bin Abaan ini mendengar/berjumpa dari/dengan ‘Aisyah, maka ia telah mengkhayal.

Ke enam, Ibnu Hajar berkata bahwa tidak pernah terdengar bahwa Muhammad bin Abaan itu telah mendengar/berjumpa dari/dengan ‘Aisyah dimana hal ini dikatakan oleh Bukhari.

Ke tujuh, Yang dimaksud dengan Manshuur dalam riwayat ini, adalah Manshuur bin Zaadzaan, bukan Manshuur bin al-Mu’tamar yang dikenal sebagai haafizh hadits dan tsiqah/dipercaya.

Ke delapan, kalau menurut Baihaqi riwayat ini adalah paling shahihnya riwayat dalam hal bersedekap dalam shalat ini, maka bagaimana dengan hadits-hadits lainnya.

  • 8-4- f- Yang diriwayatkan dan dihubungkan kepada Abu Bakar. Riwayat kata-kata/ perbuatan Abu Bakar ini, diriwayatkan oleh Ibnu Syaibah dari jalur Ibnu Mundzir, dari Yahya bin Sa’iid, dari Tsaur, dari Khaalid bin Ma’daan, dari Abi Ziyaad maula/pembantu Aali Darraaj yang berkata:

“Aku tidak pernah melihat sesuatu lalu melupakannya. Aku tidak pernah lupa bahwa kalau Abu Bakar melakukan shalat, seperti ini (lalu ia meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya).” (ini versi yang diriwayatkan oleh Abu Syaibah). Sedang yang riwayat versi Ibnu al-Mundziir seperti ini:

“…..ia –Abu Bkar- berdiri seperti ini (lalu ia meletakkan tapak tangan kanannya ke atas siku lengan kirinya dengan menempelkan pergelangannya).”

Kritikan terhadap hadits ini:

Pertama, sebagaimana yang telah lalu, hadits ini tergolong hadits marfuu’ dan mauquuf yang tidak bisa dijadikan pegangan.

Ke dua, Ibnu Hajar berkata bahwa Abu Ziyaad maula Aali Darraaj itu, tidak diketahui orangnya.

Ke tiga, al-Daaru Quthnii berkata bahwa Abu Ziyaad itu matruuk (ditinggalkan/tidak- dipakai).

Ke empat, adanya Taur bin Yaziid yang tidak bisa dipakai sebagaimana sudah diurai di atas di bahasan hadits Thaawuus (point 8-2-f).

  • 8-4-g- Yang diriwayatkan dan dihubungkan kepada Abu al-Dardaa’. Penghubungan ini diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari jalur Hajjaaj yang berkata bahwa telah diriwayatkan kepada kami oleh Hamaad bin Zaid, dari ‘Ali bin Abi al-‘Aaliyah, dari Mauriq al-’Ajalii yang berkata bahwa Abu al-Dardaa’ telah berkata:


“Tiga hal termasuk dari kebaikan: Mempercepat ifthar (buka puasa), menyempurnakan sahur dan meletakkan tangan di atas tangan dalam shalat.”

Dan Abu Syaibah juga meriwayatkan kata-kata Abu al-Dardaa’ di atas itu, melalui Wakii’, dari Ismaa’iil bin Abi Khaalid, dari al-A’masy, dari Mujaahid, dari Mauriq al-’Ajalii, dari Abu al-Dardaa’ yang berkata:


“Salah satu akhlak para nabi adalah meletakkan tangan kanan ke atas tangan kiri dalam shalat.” (al-Hasitsamii hanya mengisyaratkan terhadap hadits ini dalam kitab Majma’nya dan ia menyebutkan bahwa al-Thabrani telah meriwayatkannya dalam kitab al-Kaabir-nya).

Kritikan terhadap hadits ini:

Pertama, tentang yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir, sebagaimana maklum bahwa hadits ini tidak bisa dipakai karena marfuu’ dan mauquuf.

Ke dua, dalam riwayat itu ada yang bernama ‘Ali bin Abi al-’Aliyyah dimana orang ini tidak dikenal.

Ke tiga, Bukhari mengatakan bahwa riwayat ‘Ali bin Abi al-’Aliyyah dari Mauriq adalah mursal (diriwayatkan seseorang dari orang lain yang tidak pernah ketemu).

Ke empat, tentang yang diriwayatkan oleh Abu Syaibah maka selain kemauquufan- nya, terdapat perawi yang bernama Ismaa’iil bin Abu Khaalid dan al-A’masy dimana keduanya telah disifati para ahli hadits sebagai Mudallis (menyembunyikan kekurangan perawi yang darinya mengambil riwayat atau menyembunyikan kelemahan riwayatnya, seperti merawikan dari anak kecil lalu namanya diganti dengan fulan, atau dari orang yang tidak pernah ketemu tapi diucapkan seperti pernah bertemu dengannya…dan seterusnya).

  • 8-4-h- Yang dihubungkan kepada ‘Abdullah bin Jaabir al-Bayaadhii. Riwayat tentang ‘Abdullah bin Jaabir ini, diriwayatkan oleh al-Thabraanii dalam kitab al-Kaabir-nya dan Ibnu al-Atsiir dalam Usdu al-Ghaabah-nya dari jalur Hisyam bin ‘Ammaar, dari Abdullah bin Abu Sufyaan –orang Madinah- yang berkata “Aku mendengar dari kakekku ‘Uqbah bin Abi ‘Aisyah yang berkata”:


“Aku melihat shahabat Nabi saw yang bernama ‘Abdullah bin Jaabir al-Bayaadhii meletakkan salah satu tangannya ke atas sikunya dalam shalat.”

Kritikan terhadap hadits ini:

Pertama, Abdullah bin Abi Sufyaan itu seorang yang majhuul/tidak-dikenal.

Ke dua, Abu Daud berkata bahwa Hisyaam bin ‘Ammar telah meriwayatkan 400 hadits yang bersanad tapi tidak ada asalnya (hakikatnya).

Ke tiga, Musallamah berkata tentang Hisyaam bin ‘Ammaar bahwa dia banyak dicela (dibincangkan keburukannya).

Ke empat, Dzahabi berkata bahwa Hisyaam bin ‘Ammar itu banyak kemungkarannya (hadits-hadits mungkar/tertolak-nya) dan telah diriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal bahwa dia itu sangat tidak tentu arah (kurang akal dan kurang ingatan) semoga Allah membunuhnya.

Ke lima, dinukilkan dari Ibnu al-’Ajami bahwa ia termasuk orang yang mensifati Hisyaam itu dengan “kacau” atau “campur baur”.

Ke enam, dalam riwayat itu juga terdapat perawi yang bernama ‘Uqbah dimana orang ini majhuul/tidak-dikenali dan tidak ada satu orangpun yang mentsiqahkannya.

Ke tujuh, Bukhari dan Abu Haatim tidak berkata apa-apapun tentang ‘Uqbah itu kecuali hanya berkata bahwa ia meriwayatkan dari Abdullah bin Jaabir dan Abdullah bin Abi Sufyaan (yakni tidak mengomentari apapun, baik tsiqahnya, nyambungnya, tidak terputusnya, majhuulnya…dan seterusnya…dimana hal ini berarti, tidak dianggapnya shahih karena tidak mendapat perhatiannya).

  • 8-5- Dalil sedekap yang diambil dari penafsiran ayat yang berbunyi:


“Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan bernaharlah”

Nahar ini memiliki makna kata “leher”. Selalunya dan umumnya, para mufassir Sunni dan Syi’ah, menafsirkan dengan penyembelihan. Yakni karena Nabi saw telah diberi Kautsar, maka beliau saww diperintah shalat dan menyembelih binatang atas nama Allah swt.

Walau begitu, terlihat tafsir lain dari nahar di ayat ini, seperti mengangkat tangan sampai ke leher ketika melakukan takbiratul-ihram dalam shalat. Begitu pula tafsiran-tafsiran yang lain seperti menghadap kiblat dan lain-lainnya.

Nah, salah satu tafsiran yang dilemahkan Sunni sendiri, adalah meletakkan tangan ke atas tangan yang lain dalam shalat (sedekap). Poin kita sekarang ini, akan membahas tentang penafsiran “sedekap” dalam shalat pada ayat di atas. Dan kita akan melihat kenyataan kelemahannya menurut Sunni sendiri seperti hadits-hadits di atas yang juga dilemahkan para ulama Sunni sendiri.

Riwayat tentang penafsiran “sedekap” ini, dihubungkan kepada Anas, Ibnu Abbaas dan imam Ali as. Misalnya di tafsir al-Durru al-Mantsuur, Suyuthi, setelah menulis tafsiran- tafsirannya tentang “nahar” itu, ia juga menukilkan bahwa ada makna lain yang dinukilkan dari Ibnu Syaibah, Bukhari (dalam kitab taarikhnya), Ibnu Jariir Thabari, Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Haatim, al-Daaru Quthni, Abu al-Syaikh, Hakim , Murdawaih dan Baihaqi yang diriwayatkan dari imam Ali as.:


in'syaa Allah, kita akan melihat periwayatan/penukilan tafsir di atas satu persatu-satu.


  • 8-5-a- Yang dihubungkan kepada Anas. Tafsiran Anas ini diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dari Anas yang berkata:


“Yang termasuk akhlak kenabian adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah pusar.”

Kritikan terhadap hadits ini:

Pertama, hadits seperti ini jelas dari Anas sendiri dan bukan dari Nabi saww karena Anas tidak sedang menukil hadits Nabi saww. Karena itu, ia adalah hadits mauquuf (perbuatan atau pendapat shahabat dan bukan Nabi saw) yang sama sekali bukan hujjah seperti yang sudah disepakati ulama hadits Sunni dan Syi’ah.

Ke dua, Al-Mubaarakfaurii berkata: “Aku tidak menemukan sanad hadits ini. Ulama-ulama dari madzhab Hanafi menyebutkannya dan menjadikannya hujjah akan tetapi tidak menyebutkan sanadnya. Karena itu tidak bisa dijadikan hujjah.”

Ke tiga, pengarang kitab Al-Durrah berkata: “ Hadits Anas yang berkata: Yang termasuk akhlak kenabian….’, yang dikatakan oleh al-’Ainii bahwa Ibnu Hazm telah meriwayatkannya, maka sanadnya tidak ada hingga karena itu tidak dapat dilihat apakah rijal-rijalnya (perawi-perawinya) adalah orang-orang yang dapat diterima/ tsiqah atau tidak.

Ke empat, diriwayatkan pula oleh Baihaqii dari jalur ‘Aashim al-Ahwal dari seorang lelaki dan Anas seperti riwayat yang diriwayatkan dari Ali danAbbaas dalam tafsir ayat fashalli lirobbika wanhar. Dan hadits yang dari satu sisi sudah bukan dari Nabi saww dan dari sisi yang lain, juga majhuul/tidak-dikenal. Karena dikatan dari seorang lelaki. Jadi, tidak ada nilainya dan tidak bisa dijadikan hujjah/dalil/dasar.

Ke lima, justru ada riwayat yang terkenal dari Anas yang beda dari hadits di atas. Yaitu yang menafsirkan nahar itu bukan bersedekap. Seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Jariir Thabari, dari Hamiid, dari Haaruun bin al-Mughiirah, dari ‘Anbasah, dari Jaabir, dari Anas bin Maalik yang berkata:


“Pada awalnya Nabi saww bernahar (menyembelih atau apa saja yang penting bukan sedekap dalam shalat) sebelum shalat. Kemudian diperintah untuk shalat dulu baru setelah itu bernahar.”

  • 8-5-b- Yang dinukilkan dan dihubungkan kepada imam Ali as. Riwayat ini diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, al-Daaru Quthni, Haakim, Bukhari (dalam kitab Taarikhnya), Ibnu Jariir (dalam tafsirnya), melalui jalur ‘Aashim al-Jahdari, dari ‘Aqabah bin Zhahiir atau Ibnu Dhabyaan atau Ibnu Shabyaan (terdapat perbedaan periwayatan nama), dari Ali yang berkata:


“(wanhar) Adalah meletakkan tangan kananmu ke atas tangan kirimu dalam shalat.”

Dan dalam riwayat yang lain dikatakan: “Meletakkan tangan kanannya ke atas pertengahan lengannya di atas dadanya.”

Kritikan terhadap hadits ini:

Pertama, sebagaimana maklum bahwa imam Ali as di Sunni, tidak seperti di Syi’ah. Yakni tidak diakui sebagai makshum sekalipun hadits-hadits Sunni mengatakan mak- shum. By the way, beliau di mata mereka bukan penerus agama hingga karena itu, pendapatnya tidak bisa disejajarkan dengan hadits Nabi saww hingga dijadikan dalil. Karena itu, hadits ini, sekali lagi, tergolong hadits mauquuf yang tidak bisa dijadikan dalil.

Orang Syi’ah juga tidak bisa mengambil hadits ini, karena banyak cacatnya dalam periwayatannya sebagaimana akan dijelaskan di bawah ini.

Ke dua, Ibnu Katsir berkata bahwa penukilan pendapat Ali ini, tidak benar.

Ke tiga, Ibnu al-Turkemaani berkatan bahwa dalam sanadnya memiliki goncangan (tidak searah).

Ke empat, matannyapun (kalimatnya) banyak memiliki goncangan (tidak satu/tidak menentu).

Misalnya Bukhari dalam kitab sejarahnya (Taariikh al-Bukhaari), meriwayatkan dengan kalimat:


“Meletakkan tangannya di atas pertengahan lengannya di atas dadanya.”

Ibnu Syaibah, Ibnu Jariir, Haakim, al-Daaru Quthnii dan Baihaqii meriwayatkan dalam bentuk seperti ini:


“Meletakkan tangan kanan ke atas tangan kiri dalam shalat.” Baihaqi dan Ibnu Jariir, juga meriwayatkan dalam bentuk seperti ini:


“Meletakkan tangan kanannya ke atas pertengahan lengan kirinya, kemudian meletak- kannya ke atas dadanya.”

Ke lima, sanadnya juga muththaribah (goncang atau beda-beda).

Misalnya Bukhari dan Ibnu Syaibah, silsilah perawinya yang dari Yaziid bin Ziyaad, merawikan dari ‘Aashim, dari ‘Uqbah dan dari Ali.

Dan di tempat lain dalam Taariikhnya, Bukhari dan juga Haakim, perawian yang dari Hamaad bin Zaid, dari ‘Aashim al-Jahdari, dari Ayahnya, dari ‘Uqbah, dari Ali. Di sini nampak ada kelebihan perawi setelah ‘Aashim, yaitu ayahnya.

Ahli hadits Sunni, Ibnu Abi Haatim, telah menjelaskan kegoncangan perawi hadits tersebut dalam kitabnya, al-Jarahu wa al-Ta’diilu. Dan ulama lain yang bernama Ibnu al-Turkemaani dalam kitabnya, al-Jauharu al-Naqii.

Ke enam, karena disebutkan dari imam Ali as, maka perlu adanya penyebutan salah satu dari hadits-hadits Syi’ah yang datang dari Ahlulbait as. Hal ini, perlu disajikan di sini karena Ahlulbait as lebih tahu tentang keadaan bait/rumah-nya. Jadi, riwayat yang tidak sama dari riwayat Ahlulbait sendiri, maka tidak bisa diterima. Saya akan menyebutkan beberapa seperti:

Dari imam Ja’far as berkata:


“Al-Nahru/nahar di hadapan Allah adalah tegap dalam berdiri (tidak miring kanan dan kiri atau ke depan dan belakang), yaitu dengan meluruskan tulang punggungnya dan lehernya dan tidak bersedekap, karena bersedekap itu dilakukan oleh majusi.”

Ke tujuh, penafsiran al-nahru dengan leher-binatang, lebih cocok dari tafsiran-tafsiran yang lain hingga karena itu, tidak mungkn imam Ali asyang merupakan murid teragung Nabi saww, perlu menafsirkan nahru itu kepada makna yang tidak lumrah (meletakkan tangan kanan ke atas tangan kiri) dimana tafsiran yang tidak lumrah ini, sama sekali tidak berkaitan dengan asal kata yang dipakai Qur'an, yaitu al-nahru.

Ke delapan, al-Roozi juga berpendapat seperti itu, yakni menguatkan tafsiran tegapnya badan dari yang lainnya:


“Penggunaan al-nahru kepada makna leher-binatang, lebih umum dari penggunaan yang lainnya. Karena itu wajib kita memaknai ayat ini dengan makna tersebut.”

Ke Sembilan, Ibnu Jariir al-Thabari berkata:


“Yang lebih utama bagiku dan paling benar, adalah yang mengatakan bahwa makna ayat tersebut adalah seperti ini: ‘Jadikanlah shalatmu untuk Tuhanmu secara menye- luruh dan secara ikhlash serta tidak diiringi dengan yang lainNya dari tuhan-tuhan lain. Begitu pula jadikan qurbanmu untukNya dan bukan untuk patung-patung, sebagai rasa syukur kepadaNya terhadap apa-apa yang telah diberikanNya kepadamu sebagai kemuliaan dan kebaikan yang tidak bisa dibayar dengan apapun, dan telah mengkhususkanmu dengannya, yaitu dengan memberikanmu al-Kautsar.’.”

Ke sepuluh, Ibnu Katsiir juga berkata:


“Apa yang dikatakannya ini (Ibnu Jariir) adalah sebaik-baiknya perkataan. Sebelum dia, Muhammad bin Ka’ab al-Qurzhii dan ‘Athaa’, telah sampai kepada kesimpulan ini.”

Ke sebelas, Ibnu Katsiir juga berkata setelah menukilkan berbagai riwayat-riwayat yang bermacam-macam itu:


“Semua penafsiran-penafsiran ini, sangat aneh. Yang benar adalah pendapat yang pertama, bahwasannya yang dimaksud dengan nahru adalah menyembelih qurban haji.”


  • 8-5-c- Yang dinukilkan dan dihubungkan dengan Ibnu ‘Abbaas. Penukilan tafsiran Ibnu ‘Abbaas ini diriwayatkan oleh Baihaqii dari jalur Ruuh bin al-Musayyad, dari Umar bin Maalik, dari Abu al-Jauzaa’, dari Ibnu ‘Abbaas dalam firmannya yang berbunyi (fashalli lirobbika wanhar), ia berkata:


“Meletakkan tangan kiri ke atas tangan kanan di dekat leher dalam shalat.”

Kritikan terhadap hadits ini:

Pertama, Ibnu Habbaan berkata bahwa Ruuh bin al-Musayyab itu adalah orang yang merawikan hadits-hadits maudhu dari tsiqah lalu merubah sanad-sanadnya dan juga menghilangkan mauquufnya. Riwayatnya tidak boleh dinukilkan atau ditulis, kecuali kalau hanya untuk pemberitaan (baca: bukan untuk menjadikannya dalil atau hujjah).

Ke dua, Abu Haatim berkata bahwa Ruuh bin al-Musayyab itu orang shalih akan tetapi dhaif/lemah.

Ke tiga, Ibnu Mu’iin berkata bahwa Ruuh bin al-Musayyab itu shalih kecil (kata ejekan atau pelemahan dalam ilmu hadits).

Ke empat, Ibni ‘Uddaa berkata dalam kitabnya “Al-Dhu’afaa’” (orang-orang yang didhaif- kan) tentang Ruuh bin al-Musayyab itu bahwasannya dia itu meriwayatkan dari Tsaabit dan Yaziid al-Raqqaasyi hadits-hadits yang tidak terjaga.

Ke lima, Dalam riwayat itu terdapat perawi yang bernama ‘Umar bin Maalik al-Nakarii dimana Ibnu Habbaan dalam kitabnya “Al-Tsiqaat”: Dia suka salah dan mengharibkan hadits (baca: meriwayatkan hadits-hadits asing/aneh).

Ke enam, Ibnu ‘Uddaa berkata bahwa ‘Umar bin Maalik itu menukil hadits-hadits mungkar (yang mesti ditolak) dan suka mencuri hadits. Dan dia juga berkata bahwa ‘Umar bin Maalik itu, juga meriwayatkan dari Abu al-Jauzaa’, hadits-hadits yang tidak terjaga.

Ke tujuh, Abu Ya’laa berkata bahwa ‘Umar bin Maalik itu adalah seorang yang dhaif/ lemah.

Ke delapan, Ibnu Hajar berkata bahwa Bukhari mendhaifkannya.

Ke Sembilan, terdapat jarak yang terputus (munqathi’) antara Abu al-Jauzaa’ dengan Ibnu ‘Abbaas. Bukhari juga berkata bahwa sanadnya Abu al-Jauzaa’ itu memiliki problem. Ia juga berkata bahwa orang-orang bersengketa tentangnya.

Ke sepuluh, Ibnu ‘Uddaa berkata bahwa Abu al-Jauzaa’ itu meriwayatkan dari shahabat Nabi saww seperti Ibnu ‘Abbaas, ‘Aisyah dan Ibnu Mas’uud, dimana hal ini tidak bisa dibenarkan bahwa ia mendengar riwayat-riwayat itu dari mereka (para shahabat).

Ke sebelas, Abu Zar’ah berkata bahwa hadits ini mursal. Dan berkata Ibnu Jariir bahwa Abu al-Jauzaa’ itu banyak memursalkan hadits (menghubungkan kepada orang lain yang tidak ditemuinya hingga seakan ia meriwayatkan langsung dari mereka).

Ke dua belas, yang paling terkenal dari Ibnu ‘Abbaas bahwa ia menafsirkan ayat tersebut dengan qurban di waktu haji. Seperti yang diriwayatkan Ibnu Jariir al-Thabari:


Ke tiga belas, hadits di atas telah dilemahkan oleh para haafizh hadits dari Sunni sendiri seperti Ibnu Jariir yang berkata: “Sanad hadits ini, lemah/dha’if.”

Tambahan Keterangan:

1- Kejelasan Shalat dan Ketertutupan/kesamaran Sedekap.

Kita telah kaji dalil-dalil tentang sedekap dalam shalat dimana semua hadits-haditsnya, tidak bisa dijadikan dalil dan hujjah karena kelemahannya. Kalau kita perhatikan dalilnya yang lemah itu, maka sangat kontradiksi dengan sifat shalat itu sendiri. Artinya, shalat yang sebegitu besarnya arti dan posisinya dalam Islam dimana menjadi penentu sejati tidaknya iman seseorang, akan sangat aneh, kalau salah satu kewajibannya, terlihat samar.Karena itu, sangat diragukan bahwa sedekap yang samar itu, bagian dari ajaran shalat yang terang tersebut.

Kesamaran dalil sedekap ini, menjadi lebih samar dengan banyaknya pengingkar terhadapnya yang datang dari para shahabat dan pembesar salaf yang mana mereka meluruskan tangan ketika shalat.

2- Banyak sekali shahabat dan para pembesar salaf yang meluruskan tangannya dalam shalat.

Ibnu Syaibah berkata:


“Al-Hasan, al-Mughiirah, Ibnu Zubair, Ibnu Siiriin, Ibnu al-Musayyab, Sa’iid bin Jubair dan al- Nakha’ii, meluruskan tangan dalam shalat dan tidak meletakkan salah satu tangannya ke atas yang lain. Bahkan sebagian mereka, mengingkari/melarang orang yang melakukannya (sedekap).” (al-Mushannaf, 1/343; al-Majmuu’, 3/311; al-Mughnii, 1/549; Syarhu al-Kabiir, 1/549; ‘Umdatu al-Qaari, 5/279).

3- Imam Maalik bin Anas, sebagaimana sudah dijelaskan di atas, sebagai salah satu imam madzhab Sunni, memakruhkan sedekap dalam shalat wajib. Pemakruhan imam Maalik ini, tidak lain karena memang tidak ada ajaran sedekap itu dalam islam.

Empat hal penting menyangkut Imam Maalik bin Anas ini:

  • a- Ia sebagai alim terbesar salaf yang tidak ada yang tidak mengenalnya.
  • b- Ia lahir hidup diantara th 93-179 H. Artinya, sangat dekat dengan jaman syariat. 
  • c- Ia tinggal di Madinah yang sebagai pembesar alim di kota tersebut.
  • d- Ia seorang yang sangat tsiqah/terpercaya.

Dari keempat hal di atas, maka pandangan beliau ini, sangat memiliki kekhususan. Artinya, dapat diyakini kebenarannya bahwa sedekap itu memang tidak diajarkan Nabi saww. Karena itu, ketika Maalik ditanya tentang sedekap dalam shalat, ia menjawab:

لا أعرفه في الفريضة

“Aku tidak mengetahui/mengenalnya dalam shalat wajib.” (al-Mudawwanah, 1/76).

Karena Nabi saww tinggal di Madinah, dan imam Maalik juga seperti itu, dan ia sangat dekat dengan jaman Nabi saww, ditambah sebagai alim besar di kota tersebut dan ditambah ketsiqahannya, maka dapat diyakini bahwa sedekap ini, bukan ajaran Nabi saww. Terlebih semua alim meriwayatkan bahwa madzhab orang-orang Madinah, adalah tidak sedekap dalam shalat.

4- Sebagaimana pentingnya pandangan imam Maalik terhadap sedekap ini, maka tak kalah pentingnya pandangan orang-orang Madinah kala itu. Karena Madinah, adalah kota tempat tinggalnya Nabi saww dimana orang-orangnya, sudah pasti lebih tahu tentang perbuatan beliau saww. Nah,karena imam Maalik juga mengambil dari sebelum-sebelumnya dari orang-orang Madinah, maka jelas pandangan penduduk Madinah adalah tidak bersedekap dalam shalat.

Allaamah al-Fudhail berkata:


“Perkataan Maalik itu (“aku tidak mengetahuinya”) memiliki arti bahwa tidak ada orang Madinah yang mengetahuinya –sedekap. Karena itu, orang madzhab Maaliki, semuanya tidak ada yang melakukan sedekap dalam shalat sampai hari ini. Dan para ahli fikih Maalikiyyah dalam kitab-kitab mereka, berkata: “Sesungguhnya meluruskan tangan dalam shalat itu, adalah ijma’/kesepakatan semua orang Madinah”. (al-Risaalataan, 9-10).

5- Riwayat shalat yang paling terkenal di Sunni, adalah hadits berikut ini dimana tidak menyebutkan adanya sedekap dalam shalat. Hadits ini, sangat penting. Karena perawinya yang juga shahabat (Abu Humaid al-Saa’idii) semacam sedang dites oleh 10 shahabat yang lain. Dalam riwayat ini, sama sekali tidak menyebut sedekap. Karena itu, sedekap itu, memang tidak pernah diketahui shahabat-shahabat Nabi saww.

  1. مارويعنأبي ُحَمْيٍدالّساِعِدّيفقد ُسِمع -وهوفي َعْشَرةمنأصحابالنبيصلىاللهعليهوآلهوسلم، منهم أبي قتادة الأنصاري،  ( وأبي هريرة، وأبي أسيد، وسهل بن سعد) -يقول :أنا أعلمكم بصلاة رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم.
    قالوا :لم ؟ فالله ماكنت أقدمنا له صحبةً ولا أكثرنا له إتياناً.قال :بلى، قالوا :فاْعِرض .
    فقال :كان رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم إذا قام إلى الصلاة اعتدل قائماً ورفع يديه حتى يحاذي بهما منكبيه، فإذا أراد أن يركع رفع يديه حتى يحاذي بهما منكبيه، ثم قال :الله أكبر، وركع، ثم اعتدل، فلم  
    يصوب رأسه ولم يقنع، ووضع يديه على ركبتيه ( وفرج بين أصابعه ثم هصر ظهره 
    ثم قال :سمع الله لمن حمده، ورفع يديه واعتدل، حتى يرجع كل عظم في موضعه معتدلاً، ثم أهوى إلى الأرض ساجداً، ثم قال :الله أكبر، ثم جافى عضديه عن إبطه، وفتح أصابع رجليه، )وأمكن أنفه وجبهته وأمكن الأرض بكفيه وركبتيه وصدور قدميه( ثم ثنى رجله اليسرى وقعد عليها، ثم اعتدل حتى يرجعكل عظم
في موضعه معتدلاً، ثم أهوى ساجداً،
ثمقال:اللهأكبر،ثمثنىرجلهوقعدواعتدلحتىيرجعكلعظمفيموضعه،ثمنهض .ثمصنعفيالركعة الثانية مثل ذلك، حتى إذا قام من السجدتينكبر ورفع يديه، حتى يحاذي بهما منكبيه،كما صنع حين افتتح الصلاة،ثمصنعكذلكحتىكانتالركعةالتيتنقضيفيهاصلاتهأّخررجلهاليسرىوقعدعلىشقهمتوركاً، ) فافترش رجله اليسرى وأقبل بصدر اليمنى على قبلته ووضعكفه اليمنى على ركبته اليمنى وكفه اليسرى على
 ركبته اليسرى وأشار بأصبعه(، ثم سلم 

Abu Humaid al-Saa’idii ketika berada di hadapan 10 orang shahabat yang diantaranya Abu Qutaadah al-Anshaari (dan Abu Hurairah, Abu Asiid dan Sahlbin Sa’d) berkata: “Aku lebih tahu dari kalian tentang shalat Rasul saww.”

Mereka berkata: “Mengapa bisa begitu? Demi Allah kamu tidak lebih lama dari kami menjadi shahabat beliau saww dan tidak lebih banyak dari kami dalam mendatangi beliau saww.

Ia menjawab: “Benar”.

Mereka berkata: “Kalau begitu, paparkanlah!” Ia berkata:

“Ketika Rasulullah saww berdiri mendirikan shalat, beliau saww berdiri dengan tegap/lurus dan mengangkat kedua tangannya hingga sama rata dengan kedua bahu beliau saww. Kalau ingin melakukan rukuk, beliau saww mengangkat kedua tangan beliau saww sampai rata dengan kedua bahu beliau saww sambil mengucap ‘Allaahu Akbar’, lalu rukuk. Setelah itu beliau saww berdiri lurus lagi (I’tadala) tanpa merendahkan kepala beliau saww dan tidak menghinakannya. Lalu beliau saww meletakkan kedua tangannya di atas kedua lutut beliau saww (dan beliau saww membuka jemari-jemari beliausaww dan membungkukkan punggung beliau saww).

Kemudian beliau mengucapkan, ‘Sami’allaahu Liman Hamidahu’ sambil mengangkat kedua tangan beliau saww dan berdiri tegak hingga semua tulang-tulang beliau saww kembali ke posisinya seperti semula. Lalu beliau saww menjatuhkan ke tanah bersujud sambil mengucap ‘Allaahu Akbar’. Beliau saww menjauhkan kedua lengan bagian atas beliau saww dan ketiak beliau saww dan membuka jemari kedua kaki beliau saww (dan menyentuhkan hidung, dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut beliau dan ujung kaki beliau saww ke atas tanah). Kemudian beliau saww melipat kaki kirinya dan duduk di atasnya dengan tegap hingga semua tulang pada posisinya, lalu melakukan sujud sambil mengucap ‘Allaahu Akbar’. Kemudian beliau saww melipat kaki kiri beliau saww dan duduk di atasnya dengan tegak hingga semua tulang kembali ke posisinya sebelum kemudian bangkit.

Kemudian beliau saww melakukan hal yang sama pada rakaat ke dua. Ketika beliau saww bangkit dari kedua sujud beliau saww, mengucap takbir sambil mengangkat kedua tangan beliau saww hingga rata dengan kedua bahu beliau saww seperti waktu memulai shalat. Begitu seterusnya hinggaketika sampai akhir shalat, beliau saww mengakhirkan kaki kiri beliau saww dan duduk menyamping dengan meletakkan kedua tangan beliau saww diatas kedua pangkal paha beliau saww (beliau saww menghamparkan kaki kiri beliau saww dan menghadapkan dengan dada beliau saww yang bagian kanan ke arah kiblat dan meletakkan tapak tangan kanan beliau saww ke atas lutut kanan beliau saww dan tangan kiri beliau saww ke atas lutut kiri beliau saww sambil menunjuk dengan jari telunjuk beliau saww) kemudian mengucap salam.”

(Riwayat ini diriwayatkan di: Turmudzi, 2/105, no. 304. Sedang yang dilengkapi dengan tulisan di dalam kurung, adalah riwayat yang diriwayatkan oleh: Shahih Bukhari, 2/11; Abu Daud, 1, no. 730-734; Nasai, 2/211; Ibnu Maajah, 1/337; Ibnu Khaziimah, 1, no. 587, 651 dan 700; Musnad Ahmad bin Hanbal, 5/424; Ibnu Habbaan, 5, no. 1866, 1867, 1869, 1870, 1871 dan 1876; Ibnu Abi Syaibah, 1/235; Sunan Baihaqi, 2/116).

Catatan Kecil:

a- Hadits ini dishahihkan oleh banyak ulama Sunni kecuali satu orang yang bernama Ibnu Hazm (al Muhallaa, 3/30) yang, sudah tentu ditentang oleh ulama-ulama Ahlussunnah yang lain.

b- Abu Humaid ini sedang menjelaskan penglihatannya tentang shalat Nabi saww kepada 10 shahabat yang lain yang sedang mengetesnya dimana sudah pasti kalau ada kekurangan, akan segera ditegurnya. Akan tetapi, mereka tidak menyalahkannya sama sekali sementara dalam penjelasannya itu, sama sekali tidak menyebut tentang sedekap. Karena itu, dapat diyakini bahwa Nabi saww tidak bersedekap ketika melakukan shalat.

Semoga tulisan pendek ini, dapat memberikan manfaat (amin) walau, topiknya tidak terlalu urgen/darurat/penting karena dari awal, yang melakukan sedekap, tidak menganggapnya sebagai kewajiban kecuali dari golongan orang awam agama, yaitu orang-orang yang tidak mengerti banyak tentang agama dan tidak mempelajarinya secara spesifik.

Yang jelas, tulisan ini masih memiliki banyak kekurangan dan terlalu ringkas bagi pelajar agama. Tapi ia sudah cukup rinci dan bahkan bertele-tele dan bisa membosankan bagi orang umum. Semoga kekurangannya diampuni Allah dan dimaklumi serta dimaafkan antum semua, amin.

Tulisan ini telah ditulis sejak lama, tapi karena selalu melayani pertanyaan keseharian di dinding dan inbox, akhirnya menjadi terlantar. Karena itu, bagi yang merasa lama menunggu janji saya tempo hari tentang penjelasan sedekap ini, saya mohon maaf dan keridhaannya.

Dengan tidak membuka fb sama sekali di tanggal 27-10-2013, akhirnya penyelesaian akhir dari tulisan ini, dapat terselesaikan. Sudah tentu, tanpa ijin takwiniNya (pewujudan), tidak mungkin tulisan pendek ini selesai. Semoga saja Ia, sudi memberikan ijin tasyri’iNya terhadap tulisan yang tidak seberapa ini, hingga dapat menjadi pencerah bagi pencari pencerahan dan membuahkan keberkahan dunia dan akhirat kelak bagi alfakir sendiri dan bagi semua teman-teman budiman sekalian, amin.

Wassalam.


Artikel sebelumnya:
================


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Selasa, 10 Desember 2019

Imam Ali as dan 40 Penolong


Seri tanya jawab Titan Rubiansyah dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 3:29 pm


Titan Rubiansyah mengirim ke Sinar Agama: (11-4-2013) Salam ustadz

Apa selama masa kekhalifahan AUU 26 tahun imam Ali tidak punya pengikut 40 orang sehingga dapat mengambil haqnya sebagai khalifah?


Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya:

Mungkin saja tidak ada. Dan mungkin saja justru semakin tidak ada. Masih mending di awal-awal jaman khalifah pertama karena sempat ada yang datang lebih dari jumlah 40 itu. Tapi imam Ali as menyuruh mereka pulang dan menyuruh kembali lagi besok hari dengan pedang dan kepala digundul (supaya tahu siapa lawan dan kawan). Tapi ternyata tidak datang kecuali beberapa orang saja yang tidak sampai sepuluh orang.

Nah, setelah itu, berbagai intimadasi terjadi di awal-awal itu. Dan bahkan peperangan terjadi ke atas yang menentang mereka seperti shahabat sukuBani Tamiim yang bahkan beberapa shahabat dari suku ini, dibakar hidup-hidup di depan umum oleh panglima Abu Bakar yang bernama Khalid Bin Walid.

Dengan semua itu, maka mungkin saja mereka malah semakin takut. Bayangin, bukan hanya rumah hdh Faathimah bintu Nabi saww yang dibakar dan didobrak, tapi kitab-kitab hadits yang ditulis langsung di depan Nabi saww -pun dibakarin oleh mereka dan diberangus. Jadi, situasi kala itu sangat mencekam dan menakutkan. Begitu seterusnya.

Jadi, 40 orang yang merupakan Syi’ah hakiki yang tahan segala-galanya, bisa saja sangat sulit. Akan tetapi, mungkin saja setelah awal-awal masa sulit itu, karena pemerintahan sudah bergulir beberapa tahun dan bahkan sudah berganti khalifah ini dan itu, maka bisa saja maslahatnya sudahmenjadi lain hingga walau ada 40 orang, sudah tidak darurat lagi dan bahkan mungkin bisa saja akan terjadi mudharat yang lebih parah.

Bayangin, ketika imam Ali as jadi khalifahpun, ribuan orang dipimpin ‘Aisyah, Thalhah dan Zubair, menyerang imam Ali as dalam perang terbuka yang sempat menelan korban paling sedikitnya yang diakui Sunni berjumlah 13.000 orang (shahabat dan tabi’iin). Lah, kalau sudah jadi khalifah saja seperti itu, maka apalagi hanya dengan 40 orang.

Lagi pula, mungkin saja ada faktor lain. Misalnya, 40 orang itu akan cukup di awal-awal pemerintahan mereka itu karena belum ada kesiapan ketentaraan yang kuat. Tapi setelah itu, apalagi setelah memilki pasukan besar yang dapat menggilas Bani Tamiim, maka bisa saja angka 40 itu sudah tidak berlaku lagi.

Tapi bisa saja ada hal lain yang tidak bisa kita raba dengan akal dan hati yang banyak batasan ini. 
Wassalam.


1 Share

22 people like this.



Riri Thea: Nyimak.

Ela Hoor: Ustadz. Sinar Agama, Bisa dilengkapi penjelasan ustadz di atas dengan Sejarah kepemimpinannya Amirul Mukminin Saydina Ali RA versi syiah dan Sunni.

Sinar Agama: Ela, secara global, ketika Utsman terbunuh, maka seperti serempak kaum muslimin mendatangi imam Ali as dan berbaiat. Tapi imam menolak dan berkata, mengapa kalian tidak mencari selainku seperti selama ini? Orang-orangpun menjawab bahwa mereka sudah kapok dan sadar. Karena itu mereka tetap memaksa baiat. Dan akhirnya imam Ali as pun menerimanya.

Dikatakan sejarah bahwa waktu baiat itu, saking berduyun-duyunnya umat, maka mereka menyentuhkan tangan mereka ke imam Ali as seperti bulu-bulu binatang yang menempel di badannya.

Sinari Beta: Salam Ustadz SA maaf bertanya di sini, karena ana gak bisa nulis di wall antum, semoga antum selalu dalam kesehatan dan lindunganNya, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan :

1. Kadang-kadang sebelum mengaji saya mengirim alfatihah dulu kepada Rasulullah saww dan ahlulbaitnya as, kemudian baca shalawat 3x(niatnya untuk tabarruk saja), gimana hukumnya?

2. Saat saya membaca shalawat 100 kali, kadang saya niatkan dan berdo’a kepada Allah agar berkah dan pahala shalawat saya disampaikankepada masing-masing berikut dengan niat : 14 shalawat untuk ayah saya, 14 untuk ibu saya, 14 untuk istri, 14 untuk anak, 14 untuk para pecinta Rasulullah saww dan Ahlul baitnya as, 14 untuk orang-orang yang telah berbuat baik pada diri dan keluarga saya serta para guru-guru saya, sisanya untuk kaum muslim dan muslimat baik masih hidup maupun sudah meninggal. Apakah hukumnya amalan ini ustadz? Boleh kah? Aapakah akan sampai pahala dan berkah tersebut kepada masing-masing yang saya niatkan?

3. Bolehkah berzikir gak pake tasbih? Karena saya sering dengan menggunakan jari untuk menghitungnya, jarang sekali dengan tasbih.

4. Turba untuk shalat bolehkah dipakai bolak balik (karena bagian atas yang ada ukiran dan kaligrafi, dan bagian bawah polos saja)?

5. Saya pernah membaca bahwa dilarang berziarah di malam hari, apakah betul ustadz? Bila iya dilarang, gimana hukumnya dengan berziarah kemakam Rasulullah saww dan ahlulbaitnya as (baik dari dekat maupun dari jauh)?

Sekian dulu ustadz nanti nyusul lagi, semoga Allah meringankan beban antum dan memberkahi antum, Wassalam.


Sinar Agama: Sinari,

1- Hukumnya boleh saja dan akan mendapatkan pahala sunnah muthlaq/mutlak in'syaa Allah. Tentu asal tidak diniati sebagai kesunnahan dan, apalagi kewajiban dari agama.

2- Sangat boleh dan pahalanya akan sampai dan akan kembali kepada antum dengan lebih meningkat lagi.

3- Jelas tidak masalah.

4- Penggunaannya adalah bagian yang polosnya. Akan tetapi kalau dipakai bagian yang ada tulisannya, juga sama sekali tidak ada masalah.

5- Kalaupun ada larangan (saya sudah cari di puluhan kitab akan tetapi tidak mendapatkannya), maksimalnya adalah makruh. Akan tetapi menziarahi para makshumin as jelas tidak sama. Apalagi ada perintah-perintah khusus atau amal-amal khusus yang sangat umum dalam kitab- kitab doa, untuk berziarah pada imam as di malam hari. Misalnya di amalan-amalan malam Qadr dimana ada perintah sunnah untuk ziarah kepada makshumin as.

November 1 at 2:31pm via mobile · Like · 1



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Sabtu, 17 November 2018

Ada Apa Dengan Shahabat



Seri tanya jawab Orlando Banderas dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Thursday, December 13, 2012 at 11:18 pm

Orlando Banderas mengirim ke Sinar Agama: Minggu 9-9-2012, 

Salam. Ustadz mau tanya. Apa yang melatarbelakangi peperangan yang terjadi dalam sejarah perkembangan Islam ? Apakah semua peperangan itu karena diperangi oleh pihak kafirin (jadi sifatnya defensif) atau karena tidak mau bayar zakat bagi yang tidak memerangi? Sebegitu pentingkah membayar zakat sehingga harus memerangi bagi yang tidak membayar zakat? Atau ada alasan lain ? Kenapa Islam dianggap oleh orang kafir sampai sekarang sebagai agama yang haus darah ? Tolong penjelasannya. Terima kasih. Salam. 

Sattya Rizky Ramadhan: salam ijin nyimak.. 

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: 

  1. Islam itu tidak membolehkan perang kecuali defensif atau bertujuan mengangkat penghalang yang menghalangi dakwah Islam. 
  2. Peperangan Nabi saww seluruhnya defensif dalam arti kedua makna di atas. 
  3. Peperangan antar shahabat itu banyak sekali dan korbannya dalam satu peperangan saja, seperti Perang Jamal (pemberontakan ‘Aisyah terhadap Imam Ali as) di mana paling sedikitnya yang ditulis sejarah Sunni (Muruuju al-Dzahab), sebanyak 13.000 orang shahabat dan tabi’iin. 
  4. Peperangan antar shahabat itu jelas tidak bisa disyahkan semuanya atau semua kelompoknya yang berseteru. Karena Islam, sekali lagi, tidak membolehkan membunuh siapapun manusia kalau bukan karena menangkal serbuan atau qishash (hukum bunuh untuk pembunuh). Jadi, keshahabatan shahabat, tidak bisa dijadikan penghalang bagi keberdosaan pembunuhan tersebut, terlebih dalam puluhan ribu jumlah. 
  5. Peperangan antara Abu Bakar dan Shahabat-shahabat suku Bani Tamim, dimana mereka adalah satu suku dan berjumlah satu kaum, adalah bukan masalah zakat. Tapi masalah penyerahan langsung zakat pada yang berhak dan tidak disetor ke pemerintahan Abu Bakar yang mendakwa diri sebagai khalifah Nabi saww. Di penyerbuan tersebut, yaitu dengan mengutus Khalid bin Walid sebagai panglimanya, Khalid ini telah berani membakar beberapa shahabat Nabi saww hidup-hidup di depan umum (lihat sejarah Sunni, Muruuju al-Dzahab) untuk membuktikan kekuasaan Abu Bakar. 
  6. Sudah sering saya nukilkan hadits Nabi saww di Bukhari bahwa Nabi saww tidak khawatir shahabatnya menjadi kafir lagi, akan tetapi sangat khawatir mereka mengejar dan bersaing tentang dunia dan mengorbankan akhirat. 

Misalnya Nabi saww pernah memberikan segolongan dari bagian-bagian baitul maal, tapi anshar memprotes keras di belakang Nabi saww. Lalu Nabi saww menjelaskan kepada mereka dan sekaligus mengabarkan bahwa para shahabat itu akan menjumpai hal sangat besar setelah kemangkatan beliau saww dan menganjurkan sabar hingga tidak memilih dunia dan memilih Nabi saww (baca: Islam). Tapi kata sang perawinya, yakni Anas: “Akan tetapi kami tidak sabar” (Lihat shahih Bukhar, hadits ke: 3147, 3146, 377, 3793, 4331, 4333, 4334, 4337, 5860, 6762 dan 7441). 

Di antara pertanyaannya adalah: 

a- Apa hal besar itu? 

b- Hal besar itu jelas dapat menyimpangkan shahabat dari Islam hingga karena itu Nabi saww menganjurkan untuk tidak memilihnya dan hanya memilih Islam, dengan sabdanya: “Sabarlah hingga kalian bertemu Allah dan NabiNya saww.” 

c- Dan Anas, sebagai perawi yang memahami maksud hadits, menyaksikan bahwa pa- ra shahabat, tidak sabar. Artinya telah melanggar Nabi saww dan memilih fitnah/ penyimpangan. 

d- ....dan lain-lain. 

7. Kesimpulannya, belasan atau puluhan ribu shahabat dan tabi’iin mati dalam berbagai peperangan di mana hal ini, jelas tidak bisa dikatakan benar dan Islami. Karena itu, maka kita harus memilih dari mana kita mendapatkan riwayat-riwayat Islam yang kita jadikan agama ini. 


8. Ahlulbait as yang makshum, yang dimakshumkan di Qur'an dan hadits-hadits Nabi saww, merupakan jalan satu-satunya yang harus dipegangi periwayatannya dalam meriwayatkan dan bahkan memaknai Islam kepada umat sejagat ini. 

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Senin, 20 Agustus 2018

Lensa (Bgn 11): Sikap Diam Imam Ali as



Oleh Ustad Sinar Agama 

Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juni 2011 pukul 19:06



Dari sejarah dan riwayat, kita tahu setidaknya Sayyidah Fathimah as dianiaya beberapa kali. Misalnya, ditonjok Umar hingga memar mukanya, yaitu dikala beliau as kembali dari rumah Abu Bakar dan telah berhasil mendapat surat tanah Fadak yang dirampas oleh Abu Bakar sebelumnya. Yakni, ketika beliau as pulang dari rumah Abu Bakar itu, di tengah jalan, bertemu dengan Umar. 

Umar berkata: “Dari mana?” Dijawab: “Dari rumah Abu Bakar”. Ketika Umar melihat surat ditangannya, maka ia mengerti bahwa sudah pasti surat itu adalah surat pelimpahan tanah Fadak, karena dalam perampasannya, memang dilakukannya berdua dengan Abu Bakar sementara Abu Bakar sering menyesali dan menangis dengan keputusannya membuat kudeta kekhilafaan dan merampas tanah Fadak itu. Maka karuan saja Umar langsung merampas surat tersebut sambil memukul beliau as yang lemah itu seraya merobek habis surat tersebut. 


Ketika siti Fathimah as sampai di rumah yang sembari menangis, melihat imam Ali as sedang duduk di rumah. Beliau as mengatakan kepada imam Ali as: “Ya Ali, andaikata kamu tahu apa yang dilakukan orang kepadaku, maka kamu tidak akan duduk tenang seperti ini”. Imam Ali as menjawab: “Aku tidak akan keluar selangkahpun dari yang telah digariskan Rasulullah saww”. 

Misalnya, ketika rumah Sayyidah Fathimah as dibakar oleh Abu Bakar yang mengutus pasukan yang dipimpin Umar. Dibakar karena ingin memaksa imam Ali as keluar dan berbaiat kepadanya (Abu Bakar). Kala itu, rumah Sayyidah dibakar pintunya, dan ketika pintu dan palangnya (kunci dari dalam pada masa itu) sudah terbakar maka ditendang dari luar sementara beliau as ada di balik pintu yang selalu berteriak “Apa yang kalian lakukan, tidak takutkah kepada Allah, Nabi saww baru saja meninggalkan kalian, aku adalah putri Muhammad saww nabi kalian, dan seterusnya”. Tapi semua kata-kata itu tidak membuat mereka terhanyut, bahkan mereka menendang pintu itu dan mengenai beliau as yang sedang hamil, hingga beliau as tersungkur ke bumi dengan rusuk patah dan kandungan gugur. 

Oh...tak sanggup rasanya kuteruskan tulisan ini, tapi ada daya...harus kutulis pula, harus kutulis....ya ...Zahra’....ya.... Husain....maafkan ...maafkan....bukan maksud hati mengurai kembali masa-masa pahit dan penghinaan terhadap antum semua, tapi karena antum sendiri yang memerintahkan kami semua untuk menceritakan musibah-musibah antum, maka maafkan kelancangan jemari kami hingga melukis robohnya, gugurnya kandungannya...dan seterusnya. 

Masih banyak pengenaiayaan yang beliau as rasakan, tapi kita cukupkan di dua contoh ini saja. Pembahasan yang bisa kita lakukan pada dua peristiwa yang menyayat hati itu banyak sekali. Tapi saya akan mengurai sedikit saja, 

Pada Misal pertama

1. Imam Ali as sudah tahu peristiwa itu terjadi, baik melalui Nabi saww atau kasyafnya. Ketidak bereaksian beliau as sudah diperintahkan Nabi saww. Artinya Nabi saww dalam hal tersebut menyuruhnya sabar dan tidak bereaksi. 

Karena imam Ali as pernah membanting Umar di tempat umum sambil berkata: “Yang ini Rasul saww tidak berpesan”. Yakni ketika imam Ali as menguburkan Sayyidah Fathimah as secara tersembunyi dan membuat 40 kuburan palsu di Baqi’. Karena Sayyidah Fathimah as ingin membuat bukti bersejarah tentang adanya prahara dan kudeta terhadap imam maksum setelah Nabi saww dimana telah menyelewengkan para shahabat dan muslimin dari imam maksumnya dan jalan-lurusnya alias shiratulmustaqimnya maka beliau berwashiat kepada imam Ali as untuk tidak disembahyangi dan dikuburkan oleh musuh-musuhnya. Oleh karena itulah imam Ali as menguburkan beliau as di malam hari. 

Umar, yang memang sudah tidak disapa oleh sayyidah Fathimah as sejak masih hidup dan akan diadukan ke Allah dan Rasul saww nanti di akhirat (Shahih Bukhari, Muslim dan lain- lain), mencium taktik Sayyidah as itu, atau setidaknya takut kejahatannya disaksikan sejarah dengan tidak ketahuannya kubur beliau as. Karena itulah ia, dengan mengajak seluruh penduduk Madinah (karena takut kepada imam Ali as kalau maju sendirian) untuk berkumpul dan mengajak mereka menggali kuburan-kuburan itu lagi untuk menemukan Sayyidah as dengan alasan penghormatan dengan berkata: ”Putri Rasul saww telah meninggalkan kita, tapi kita belum menyolatinya, mari kita bongkar lagi kuburan-kuburan ini dan menyolatinya demi hormat kita dan syukur kita kepada Nabi saw. 

Setelah imam Ali as tahu apa yang dilakukan Umar, maka beliau as langsung mengambil Dzulfiqar dan memakai surban merah yang kebiasannya dipakai kalau perang sedang dahsyat. Imam Ali as datang dan langsung membanting Umar dengan sekali gibas saja sambil berkata: “Demi Allah akan kubelah kamu menjadi dua sebelum menyentuh kuburan- kuburan itu, karena Nabi saww tidak berpesan tentang hal ini”. Umar yang memang sangat takut kepada imam Ali as itu, berkata:”Bagaimana kalau kami semua membongkar kuburan- kuburan itu?”. Imam Ali as menjawab:” Sekalipun”. Yakni sekalipun semua orang Madinah berusaha menyentuh kuburan-kuburan itu, maka akan kuperangi semuanya. 

Haidar/Singa sudah keluar, pintu Khaibarpun yang buka-tutupnya perlu 12 orang diangkat hanya dengan tangan kirinya, maka siapa yang berani mendekatinya? 

2. Semua kejadian itu ada sanad dan riwayatnya, yang sebagiannya di sunni (seperti penyerangan ke rumah dan perampasan tanah Fadak serta penyesalan dan tangisannya Abu Bakar) dan sebagian lainnya di syi’ah (bc: lebih detail). 

Dengan penjelasan di atas, kita menjadi tahu bahwa semua yang dilakuakan imam Ali as, baik diam atau tidaknya, sudah digariskan Tuhan melalui Rasul saww. Dan sudah selayaknya sebagai orang Syi’ah tidak mempertanyakan apa yang dilakuakan para imam as, sekalipun boleh saja menanyakannya atau mencari hikmah di dalamnya. 

3. Guru saya, pernah saya tanyai: "Bukankah sepintas terlihat dari sejarah dan riwayat pertama itu bahwa kedua maksum beda pandangan, karena Sayyidah Fathimah as menginginkan dari imam Ali as untuk membalas Umar, sementara imam Ali as tidak menginginkan hal itu karena bersandar pada perintah dan pesan Rasul saww?”. Beliau menjawab: “Ilmu-ilmu kasyaf, tidak menjadi ukuran fikih dan kehidupan keseharian, karena kalau hal itu terjadi, maka kita, tidak akan pernah tahu apa-apa terhadap yang dialami Ahlulbait as”. Jadi, kalau sepintas kita melihat adanya dua keinginan berbeda dari dua maksum as, maka hal itu bukan berarti merusak kasyaf dan apalagi kemaksuman mereka. Karena mereka harus (kewajiban agama dan akal) sebagaimana hidupnya manusia lahiriah atau biasa. Walaupun, sudah tentu, tetap tidak keluar dari garis kemaksuman atau tidak keluar dari ketaatan atau masuk ke dalam larangan Allah (tidak maksiat). 

Pada Misal ke dua

1. Pada kejadian itu, tentu saja, setelah pintu terdobrak, mereka menyerang masuk dan mengikat imam Ali as dan ditariknya ke masjid untuk berbiat kepada Abu Bakar hingga terjadilah baiat yang terkenal itu yang, selalu dijadikan dalil oleh pembela yang pertama sebagai bukti kebenarannya karena imam Ali as sudah baiat. Padahal, dengan pintu dibakar dan didobrak dan dalam keadaan terikat dimana kalau tidak baiat pada waktu itu diancam akan dipenggal kepalanya. 

Abu Dzar yang pemberani, tidak tahan melihat kejadian itu, dan langsung mengeluarkan pedangnya dan menantang Umar untuk bertanding. Tapi imam Ali as segera memerintahkannya untuk menyarungkan lagi pedangnya dan bersabar. 

Yang mampu mengikat imam Ali as hanya pesan dan perintah Rasul saww, sementara rantai besipun tidak akan mampu menahannya sebagaimana pintu Khaibar. 

2. Pada kejadian itu, ketika imam Ali as sudah diikat dan diseret ke masjid, Sayyidah Fathimah as sempat menahan imam dan suaminya itu dengan memegangi bajunya, akan tetapi para penyerbu menebas tangannya dengan pedang yang bersarung, hingga terlepas. 

Ya ...Zahra’...ya Husain...kami bersaksi terhadap kemazhluman antum semua. ‘Alaikum minna jami’an salamullah ma baqayna wa baqiya al-lailu wa al-nahar.

Simpulan: Dari dua contoh riwayat di atas, dapat dipahami bahwa imam Ali as tidak menolong dalam penyerbuan ke rumah Sayyidah Fathimah as itu karena beliau sendiri menghadapi serangan dan justru karena beliaulah as (imam Ali as) rumah beliau as (Sayyidah Fathimah as) diserang. Dan sudah tentu keterdiaman imam Ali as, karena perintah dan pesan Nabi saww, bukan karena takut dan apalagi tidak acuh terhadap istri. Begitu juga pada kejadian pertama. Yakni, diamnya imam Ali as, karena perintah dan pesan Rasul saww. Sudah tentu demi Islam secara lahiriah sebagaimana banyak dibahas dalam filsafat sejarah. 

Bagi hemat saya, para pengkudeta itu, justru semakin menjadi-jadi karena melihat imam Ali as tidak melawan dimana dapat dipahami oleh mereka bahwa begitulah pesan Nabi saww, yakni tidak melawan. Jadi, hal itu dijadikan kesempatan oleh mereka. Karena kalau imam Ali as sudah mencabut Dzulfiqrnya, maka siapa yang berani mendekatinya? Ya....Haidar...ya ...Haidar... 

Jawaban saya ini, tidak saya ijinkan untuk dijadikan huru hara kepada saudara-saudara kita Ahlussunnah, karena kita harus menjaga persatuan. Saya menjawab ini, karena yang bertanya adalah orang Syi’ah, maka saya tidak bertakiah dalam menerangkannya. Oleh karena itu pula saya tidak terlalu melelahkan diri untuk menyebutkan alamat setiap riwayatnya. 


Artinya, saya menulis jawaban ini kepada orang syi’ah yang mempercayai gurunya yang juga syi’ah bahwasannya tidak mengarang dari kantongnya sendiri. Walau, sudah tentu, hubungan guru dan murid ini sebatas lewat alam maya fb ini. Semoga batin kita semua memanglah diikat olehNya dalam kebaikan setidaknya, sekalipun tidak dalam hubungan guru dan murid, karena saya tidak layak menjadi guru, para hati yang begitu tulus terhadap kebenaran. 

Wassalam. 

Ikhwan Abdullah JongJawi, Khommar Rudin, Irsavone Sabit dan 27 lainnya menyukai ini. 

Khommar Rudin: Allah humma shalli alla Muhammad wa alli Muhammad. 

Sulaeman Eman لّلهمَّ صلِّ على محمَّد وآل محمَّد وعَجِّلْ فَرَجَهُ

Sulaeman Emanلّلهمَّ صلِّ على محمَّد وآل محمَّد وعَجِّلْ فَرَجَهُ 

Sulaeman Emanلّلهمَّ صلِّ على محمَّد وآل محمَّد وعَجِّلْ فَرَجَهُ

Alie Sadewo: Allah humma shalli alla Muhammad wa alli Muhammad. 

MOhd. Arvian Taufiq: Sallam Alaika Ya Rosulullah, sallam Alaika ya Imam, Ya Zahra...sungguh membaca penjelasan Ustad, membuat mata ana tergenang air mata. Syukron ustad sudah meringankan dan memberanikan penjelasannya yang sangat tajam dan gamblang. Semoga antum selalu dalam kebaikan dan kesehatan. 

Eman Sulaeman: Allahummal’an Muawiyah wa Syiatuhum ilaa yaumil qiyamah. 

Edo Saputra: Asalamualaiki ya syaidah Fatimah,, aku ikut bersedih atas deritamu, namamu dan hatimu begitu indah, bagaikan rembulan yang sedang bersinar,,, Oh syaidah Fatimah,,, engkaulah satu- satu putri rosul yang sangat dicintai, hingga namamu selalu terukir di hati nabi, tahukah engau ya Fatimah,,, di hati ayahmu hanya ada Allah swt, dan sungguh agung diri mu wahai putri rosulluloh, tidak ada seorangpun yang mempunyai kedudukan di hati rosul hanya Allah swt, dan dirimu. Tahukah engkau wahai wanita penghuni surga, bahwa engkaulah adalah salah satu Wanita yang mendapat ridho NYA. 

2 November 2012 pukul 12:14 · Suka · 4


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ