Kamis, 18 Maret 2021

Hukum Bersentuhan Dengan Non Muslim


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/325376440840492/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 3 Februari 2012 pukul 21:09


Sang Pecinta: Salam bersalaman dengann non muslim adalah najis, ustadz mungkin bisa sharing gimana cara bersalaman dengan laki-laki non muslim, terimakasih ustadz? Apakah baju bagian luar yang dikenakannya juga najis, mengingat baju itu pasti lebih kurang disentuh kulitnya?

Tio Adjie: Setahu saya, untuk yang bermarja’ ke Rahbar, keringat ahlul kitab tidak najis. Tapi yang bermarja ke Syekh Bahjat, najis. Cara saya, ya dialiri dengan air keran yang pasti air banyak. Tentang bajunya kalau kita tahu kena keringatnya, maka badan kita yang bersentuhan jadi najis. Tetapi kalau bajunya kering bersentuhan dengan anggota badan kita yang kering, maka najisnya tidak berpindah. Karena perpindahan najis terjadi bila salah satu basah. Koreksi Ustadz kalau salah. Terimakasih.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Orang kafir itu najis, tetapi tidak haram bersalaman. Kalau ada basahan saja yang pindah ke kita atau basahan kita ke dia, seperti keringat atau air, maka bagian yang tersetuh tadi itu saja yang najis dan/atau bisa memindahkan najisnya juga dengan cara yang sama. Yakni tangan kita yang najis itu tadi juga memindahkan najis dengan cara yang sama. Karena cepat disucikan, atau dijaga kepindahannya (kalau belum sempat mensucikannya) atau kalaulah pindah juga, maka nanti sucikan semuanya kalau berhubungan dengan badan/baju/tempat shalat atau ke kitab suci atau nama-nama Allah dan para makshumin as, atau bisa pindah ke badan/baju/tempat shalat atau ke kitab suci atau nama-nama Allah dan para makshumin as.

Baju yang dia pakai sudah tentu najis karena ia mencucinya hingga tersentuh tangannya yang basah dan menjadi najis, kecuali kalau kita yakin ia baru membelinya dan tanpa dicuci langsung dipakainya dan belum ditembusi keringatnya.

Untuk yang taqlid ke Rahbar hf, maka khusus ahlulkitab, mereka tidak najis, selama tidak terkena najis tentunya. Tetapi kalau terkena najis, maka ia juga najis. Seperti kalau kencing tidak membersihkan dengan cara Islam, kalau keluar mani juga tidak dibersihkan dengan cara Islam, kalau e-ok juga begitu, atau ia punya anjing, atau peminum alkohol ...dan seterusnya. Nah, dalam kondisi terkena najis itu, maka ia akan dihukumi bersih/suci manakala baru keluar dari kolam renang, sungai atau lautan. Wasalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar