Minggu, 28 Maret 2021

Tata Cara Pernikahan Dalam Ajaran Syi’ah


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/326160654095404/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 4 Februari 2012 pukul 23:00


Sang Pecinta: Salam ustadz, tata cara nikah Syiah dengan Sunni berbeda? Bagaimana kalau sepasang orang tua tidak mengizinkan mengikuti menikah dengan cara Syiah? Terus bagaimana kalau orang tua tidak merestui hijrahnya seorang anak ke AB? Terimakasih.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Nikah Sunni yang Sunni itu sebenarnya sama saja dengan Syi’ah. Tetapi kalau bisa dengan bahasa arab, sekalipun dengan belajar dulu, maka tidak boleh memakai bahasa lainnya. Tetapi kalau dipaksa pakai bahasa Indonesia, maka di malam pertama sebelum bersentuhan itu, lakukanlah lagi nikah sendiri dengan bahasa arab yang sudah dipelajarinya itu. Cukup dengan menentukan maskawinnya dan setelah itu si wanitanya mengucap: “zawwajtuka nafsiy ‘ala al-mahri al-ma’luumi” (aku kawinkan diriku dengan dirimu dengan maskawin yang sudah disepakati), lalu yang lelakinya mengucap: “Qabiltu” (aku terima).

(2). Pindah madzhab itu adalah hak sepenuhnya seorang anak. Jadi, kalau orang tuanya melarangpun, maka ia tetap tidak boleh menuruti orang tuanya. Akan tetapi seorang anak, tidak boleh menengkari kedua orang tuanya. Jadi, walau tidak mengikuti orang tuanya karena dalam kebatilan, tetap saja tidak boleh menengkari mereka.


Azzahra Lisa Zahra: Salam ustadz..Ikut bertanya...? Bila sudah menikah 7 tahun tetapi ijabnya pakai bahasa Indonesia.. apa harus diulang ijab kabulnya...?

Dan saya tinggalkan suami merantau di negeri orang karena sepakat kami berdua... selama 6 tahun apa harus ijab lagi setelah pulang nanti...

Makasih ustadz jawaban dan waktunya ...


Sinar Agama: Azzahra: Kalau waktu aqadnya dulu masih Sunni, maka ikut hukum Sunni. Jangankan muslim, orang kafir saja, kalau sudah nikah secara kafir, lalu masuk Islam/Syi’ah berbarengan, maka tidak perlu mengulang nikahnya. Karena kawinnya yang dulu itu sudah diterima.

Karena itu, kalau nanti sudah pulang dari rantauan itu, tidak perlu ijab qabul lagi. Tetapi kalau sebelum kawin kamu berdua sudah Syi’ah, maka sebaiknya mengulang lagi dengan bahasa arab.

Sudah tentu kalaulah kamu berdua sudah Syi’ah dan penghulu Sunni yang membacakan aqad nikahnya itu memakai bahasa arab, maka juga tidak perlu mengulang lagi.

Begitu pula kalau dulu waktu nikah tidak ada yang bisa bahasa arab hingga mengajarinya.


Azzahra Lisa Zahra: Suami saya suni ustadz... Dan saya juga baru mengenal AB... Di rantau.. Makasih ustadz mengulang akad itu apa perlu dengan pak kiyai.. ustadz.


Sinar Agama: Azzahra: Kamu dengan kondisi seperti itu tidak perlu mengulang akad nikahnya. Dan kalau mengulangpun tidak perlu harus pak Kiyai, cukup menikah sendiri. Yang mesti mengulangnya juga begitu, tidak perlu dengan siapapun, karena yang aslinya justru si istri dan suami sendiri yang melakukan akad nikah. Yang penting memakai bahasa arab, kecuali kalau terpaksa, seperti kawin di perjalanan yang tidak ada yang mengerti bahasa arab.


Jufry A, Hendy Laisa, Muhammad Wahid dan 21 lainnya menyukai ini.


Sasando Zet A: Ustadz...Zaman sekarang banyak yang terlanjur berzina waktu pacaran.. bagaimana Hukum perkawinan mereka, tanpa hamil/sampai hamil dulu.

Sasando Zet A: Afwan.. ini fenomena umum saat ini.. afwan jika terlalu polos pertanyaannya.. karena perlu diketahui umum..

Credolens Poemgraph: Assalamu’alaikum ustadz, apakah boleh menikah dengan perempuan Sunni?

Jaka Perjaka: Nyimak.

Sang Pencinta: Zulfiqar Ibn Sayyidi, http://www.facebook.com/notes/sang-pencinta/rencana- menikah-dengan-muslim-lintas-mazhab/492795320770379

Sang Pencinta: Rencana Menikah dengan Muslim lintas Mazhab. Bismillaah

Sang Pencinta: Salam, ada yang bertanya, setelah mengetahui hukum pernikahan lintas mazhab, akhwat kita jadi urung dan ragu melanjutkan rencana pernikahannya, mohon nasehat ustadz? Terimakasih.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Hukum awalnya adalah wanita Syi’ah makruh kawin dengan lelaki Sunni akan tetapi tidak sebaliknya. Untuk hal-hal yang berkenaan dengan rabaan hikmahnya, sudah dijelaskan sebelum-sebelumnya dan sudah dinukilkan oleh Pencinta di atas itu. Masalah baru yang ditanyakan di status di atas adalah akhwat kita menjadi urung dan ragu. Jawabannya, memang sebaiknya tidak terjadi, karena sekalipun makruh dan tidak haram, biasanya marja’ menganjurkan untuk menghindarinya sebisa mungkin. Tapi kalau pertimbangannya bisa berbuat maksiat kalau tidak kawin, maka teruskan saja. Tapi kalau bisa sabar tidak berbuat maksiat dan, apalagi di daerahnya banyak teman AB, maka bersabar sangat mungkin lebih baik.


1 Juni 2013 pukul 1:13



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar