Tampilkan postingan dengan label Talaq. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Talaq. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Oktober 2018

Penjelasan Talaq dan Hak Talaq dalam Pernikahan



Oleh Ustad Sinar Agama 
Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 9 Juli 2011 pukul 12:18


Bintang Ali: Salam, ustad.. smoga ampunanNya meliputi kita semua .. Ustad, mohon dijelaskan soal talaq dan apakah memikirkan talaq itu hukumnya sama dengan jatuh talaq? Dan istri punya hak talaq ga? Syukron. 


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

(1). Memikirkan talaq itu bukan talaq. Bahkan mengucapkan talaq juga belum tentu talaq. 

(2). Talaq adalah mengucapkan talaq di depan dua orang Syi’ah yang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil). 

(3). Adil ini, tidak sama dengan adil dalam imam shalat. Karena kalau dalam imam shalat, kalau kita tahu diri kita tidak adil, tapi makmumnya meyakini kita adil dan mereka menginginkan kita jadi imam shalatnya, maka kita boleh menjadi imam shalat bagi mereka. Tapi kalau adil dalam cerai ini tidak bisa. Jadi, kalau kita mau jadi saksi talaq kita harus tahu dengan benar bahwa kita tidak melakukan dosa besar dan kecil. Jadi, kita tidak bisa mencukupkan lahiriah kita karena kita tahu lahir batin kita. Jadi, kalau kita tidak adil, maka kita tidak boleh menjadi saksi. Dan kalau menjadi saksi maka talaq itu menjadi batal. 

(4). Untuk yang menjadikan kita saksi, memang, cukup melihat lahiriahnya. Tapi kalau nanti tahu bahwa kita tidak adil atau siapa saja yang dijadikan saksi, maka talaqnya menjadi batal. 

(5). Dan kalau talaqnya batal, maka yang susah itu adalah wanitanya. Karena kalau dia kawin lagi bisa menjadi batal. Memang kalau suaminya Sunni, maka talaq dengan cara Sunni itu sudah dianggap syah, sekalipun tidak memakai saksi sekalipun. 

(6). Sedang istri tidak punya hak talaq. Tapi kalau waktu perkawinannya si suaminya memberikan semacam penyerahan kepada hakim syar’i atau penghulu, bahwa kalau nanti memukuli istrinya atau tidak memberi nafakah dalam batas-batas waktu tertentu maka hakim agama bisa menjatuhkan talaq, maka kalau hal-hal itu terjadi, si istri kelak bisa mengadu ke hakim syar’i itu untuk meminta menjatuhkan talaq untuknya. 

Bintang Ali: Syukron tad,,. bagaimana kalau tidak menemukan 2 orang saksi adil? Atau bolehkah mengambil saksi dari sunni tapi adil? Dan pengucapan talaq itu cukup sekali atau lebih? Afwan ustad ngeborong..:) 

Sinar Agama: Sekali lagi, adil itu tidak melakukan dosa besar atau kecil. Dan keduanya harus ahlulbait. Jadi, harus mewakilkan ke orang yang ada di daerah yang banyak syi’ahnya dan adilnya. 

Chi Sakuradandelion menyukai ini.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ