﷽
Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/244656652245805/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 7 September 2011 pukul 3:35
Ali Assegaf Dpd Jatim: Tanya : Dengan kemajuan technology
- Rukyat bisa dilihat dengan alat, dan apakah penglihatan dengan alat juga bisa dilakukan (diteruskan) dalam web secara Live
- Dan hasilnya juga bisa di record dalam storage jika itu bisa
- Apakah yang sah adalah yang live
- Apakah yang terrecord juga bisa jadi dasar?
Kaidah melihat dengan alat, mulanya dengan kacamata seorang yang melihat -- kemudian pada peralatan technolgy telescope -- semua itu di ijinkan -- (bukan menganalisa yang melihat syarat adil yang rukyat, tapi cara melihat) -- apakah jika apa yang terlihat di teruskan dalam LIVE di website -- atau di record sehingga dapat dilihat semua orang -- bisa memenuhi syarat fiqh atau tidak ? Mohon jawaban dengan mengcopy paste -- fatwa rahbar -- jika fatwa tak spesifik -- di kata apa persepsi kata dalam fatwa tersebut dimaknai -- syukron kastir.