Tampilkan postingan dengan label Rukyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rukyat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Juli 2020

Melihat Rukyat dengan Alat Teknologi


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/244656652245805/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 7 September 2011 pukul 3:35


Ali Assegaf Dpd Jatim: Tanya : Dengan kemajuan technology


  • Rukyat bisa dilihat dengan alat, dan apakah penglihatan dengan alat juga bisa dilakukan (diteruskan) dalam web secara Live
  • Dan hasilnya juga bisa di record dalam storage jika itu bisa
  • Apakah yang sah adalah yang live
  • Apakah yang terrecord juga bisa jadi dasar?


Kaidah melihat dengan alat, mulanya dengan kacamata seorang yang melihat -- kemudian pada peralatan technolgy telescope -- semua itu di ijinkan -- (bukan menganalisa yang melihat syarat adil yang rukyat, tapi cara melihat) -- apakah jika apa yang terlihat di teruskan dalam LIVE di website -- atau di record sehingga dapat dilihat semua orang -- bisa memenuhi syarat fiqh atau tidak ? Mohon jawaban dengan mengcopy paste -- fatwa rahbar -- jika fatwa tak spesifik -- di kata apa persepsi kata dalam fatwa tersebut dimaknai -- syukron kastir.

Sabtu, 11 Juli 2020

Tim Rukyat Nahdatul Ulama


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/244649295579874/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 7 September 2011 pukul 3:18


Anandito Birowo: Salam ustad, maaf dalam status sebelumnya ustad mensyaratkan rukyat yang dilakukan tim rukyat ikhwan Ahlulbait harus ada orang yang adil di dalamnya, atau melibatkan saksi-saksi dalam jumlah banyak. Pertanyaan saya, apakah keharusan melibatkan orang yang adil ini dalam rukyat tim NU tidak diperlukan karena mereka lebih senior? Mohon penjelasan. Terima kasih.