Tampilkan postingan dengan label Hukum Facebook. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Facebook. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 November 2019

Fb dan Parabola di Iran


by Sinar Agama (Notes) on Monday, May 20, 2013 at 3:32am
seri tanya jawab Irsavone Sabit dengan Sinar Agama 


Irsavone Sabit: (13-3-2013) Salam Ustadz, hanya ingin tahu saja, apa motivasi Iran memblokir fb, google dan media global lainnya bahkan melarang penggunaan 3G? 

Menurut hemat saya, kalau ditakuti provokasi dari media tersebut, saya kira masyarakat Iran adalah masyarakat yang sudah tercerahkan dan tidak akan mudah terpengaruh dengan berita-berita luar yang sifatnya profokatif, apalagi kehidupan masyarakat Iran sudah mapan, ditambah lagi Iran mempunyai tokoh besar sekaliber Ayatullah Sayyed Ali Khamenei hf yang merupakan pemimpin tertinggi Iran, sang inspirator mereka, jangankan masyarakat Iran , masyrakat di luar Iran pun yang bermarja pada beliau hf saya kira juga tidak akan mudah diprofokasi oleh media barat — bersama Sinar Agama.  

Corgas Niesta: lebih pada alasan politis aja bang..bukan pada alasan profokatif...tapi lebih pada menghindari terlalu banyaknya informasi tentang Iran yang jadi konsumsi publik dunia.  

Irsavone Sabit: CN, mungkin juga bro.  

Faisol Farid: Tapi kok temen-temen kita di Iran masih bisa berfesbuk ria. Update-update Statusnya masih bisa kita lihat.  

Irsavone Sabit: FF, ini menurut info TV, apa info itu palsu ya?  

Faisol Farid: @Irasavone, iya tadi pagi juga ane liat d running text TV One, ”Pertama Mengaburkan”.  

Rudianto Rosneng: Ismail amin masih buat status..... 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:  Hal ini sudah dibahas di catatan yang membahas fikih Fb. Silahkan rujuk ke sana. 

Ringkasnya, sangat tidak masuk akal kalau ada negara Islam mengijinkan import majalah misalnya, yang semua halamannya membahas Qur'an, tapi satu halaman ada foto pornonya.  Iran kalau takut berdebat dengan orang, maka tidak mungkin jadi yang seperti sekarang ini dan tidak mungkin rakyatnya begitu setia membelanya sampai sekarang dengan sepenuh raga dan jiwa.  

Kalau majalah yang perlu pengeluaran uang jauh lebih banyak dari sekedar pulsa fb-kan, dan walau hanya satu halaman saja terdapat satu pornonya sudah tidak masuk akal dan tidak lucu negara Islam melakukan seperti itu, apalagi kalau seperti fb yang ratusan atau ribuan porno dan lain-lain-nya apalagi kalau ditambah bisa masuknya link fb ke link-link yang memuat foto dan film porno.  

Kalau antum bayangkan negara Islam itu tetap dengan semua kebebasan seperti itu, maka sudah mesti membersihkan diri dulu dari semua informasi Islam itu, dan mulai menyusun dari baru apa 
itu Islam dan negara islam.  

Khommar Rudin: Allahumma sholli 'Ala Muhammad wa Aali Muhammad Wa ajjil farajahum 

Aep Fadhlurrahman: mencegah lebih baik daripada mengobati. 

Sinar Agama: Aep: Pencegahan itu masalah ke dua atau ke tiga atau ke berapa. Tapi ketika negara Islam mengimpor satu foto porno saja, sudah haram dan sudah keluar dari agama dan negara Islam, sekalipun foto itu tidak ada yang melihatnya lantaran semua rakyatnya sudah seperti malaikat semua. 

Nah, kalau ditambah dengan keyakinan akan ada yang melihat dan apalagi akan membuat keharaman seperti pacaran, zina dan seterusnya, maka haramnya jadi berlipat.

Pertama keharaman mengimpor barang haram itu, ke dua membantu orang-orang yang akan menjadikan alat maksiat baik dengan dilihat atau dijadikan batu loncatan atau sebab bagi kemaksiatannya yang lain.

Ikhwan Abduh: Ustadz: Apakah ini hampir sama dengan masalah antena Parabola? Saya baca di buku fatwa Ali Khamenei ra bahwa Parabola tidak boleh di pasang / di simpan di rumah, karena channelnya tidak bisa di kontrol dan bisa menangkap siaran yang tidak baik dari negara lain. 

Kemudian saya tanya ke ustadz AB yang tempo hari saya temui. Katanya pelarangan itu hanya ada di Iran sebagai negara Islam. Jadi kalau di Indonesia ya boleh-boleh aja. 

Coz saat kita gak pake Parabola, kalau niat kita emang kotor, kita gampang aja buka konten porno d internet (misalnya). Bagaimana ustadz? Terimkasih.  

Sinar Agama: Ikhwan A: Saya sudah pernah menjelaskan tentang  hukum Fb ini, silahkan simak rinciannya di sana. Ringkasnya, kalau di Iran, harus disesuaikan dengan negara Islam, jadi tidak bisa mengimport sembarang alat atau teknologi. 

Seperti parabola yang memang haram di Iran, karena orang setidaknya bisa menonton joget-joget atau tarian-tarian dimana menonton hal seperti itu adalah haram, apalagi porno.

Sedang di negara lain seperti di Indonesia, maka kalau suatu alat itu digunakan kepada yang halal, maka halal dan kalau tidak, maka sebaliknya. Jadi, tergantung niat dan amal dari si pemakai. Tapi hukum menjual alat-alat seperti itu, yakni yang lebih banyak ke haram, seperti lagu-lagu, tariantarian...dan seterusnya...maka menjualnya haram kecuali kalau dijual kepada orang yang diyakini seratus persen tidak akan menggunakannya kepada yang haram.

Jadi, hukum menjualnya beda dengan pemakaiannya. Kalau untuk 3G itu bukan hanya boleh di Iran, tapi bahkan Hp buatan Iran pun sudah 3G. Dan kartu telponnya sudah lebih beberapa bulan ini pemancarnya sudah jalan dan sudah dinikmati oleh para pelanggannya (di tahun editing catatan ini, yakni tahun 2015, Iran sudah memakai 4G).

Tapi mungkin di Iran tidak akan terlalu laku, karena ngobrol sambil bertatap wajah di tv hp itu, kalau bukan muhrim, orang Iran pada umumnya tidak suka, apalagi bisa direkam dan semacamnya. Btw sudah beberapa bulan ini kartu hp seperti itu, sudah dinikmati masyarakat Iran yang menjadi pelanggannya. Wassalam.


Jumat, 17 Agustus 2018

Fb, Hukum dan Akhlaknya



Seri perbincangan, teman-teman dengan Sinar Agama 
by Sinar Agama (Notes) on Monday, November 28, 2011 at 8:36 am


Sinar Agama: Ada yang bertanya, apakah wanita bersuami untuk memasang fotonya di fb perlu ijin suaminya? 

Jawabnya: Sudah tentu wajib meminta ijinnya dan tidak boleh (dosa) memasangnya kalau tidak diijinkannya atau belum meminta ijinnya walau sudah memakai hijab dan tidak bersolek serta tidak bergaya. Begitu pula tidak terlalu baik memasangnya walau dengan ijinnya sekalipun (dalam kondiri berjilbab dan tidak bersolek serta tidak bergaya menarik yang melihat dan dengan niat tidak ingin menarik lawan jenisnya), begitu pula untuk para wanita yang belum bersuami (dalam kondisi yang sama yang tidak bersolek dan seterusnya itu). Kalau bersolek maka saya yakin haramnya, apalagi kalau tidak berjilbab. 

Sity Aminah: Syukran Ustadz.. 

Deni Abdullah: Alhamdulillah..Moga jadi manfaat... 

Kaniz-e Mahdi: Tidak terlalu baik artinya apa? 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih atas semua jempol dan komen-komennya. 

Arahman Mosava: Semoga status di atas dibaca, dipahami dan diamalkan oleh para akhwat. Seharusnya FB bukan sekedar masalah minta ijin suami buat majang foto. Tapi lebih dari itu, yaitu meminta ijin suami untuk ber-FB juga. Melihat banyaknya mudharrat yang dapat ditimbulkan dari FB tersebut. 

Sinar Agama: Kaniz: Sebenarnya saya ingin berkata ”tidak baik” karena memang tidak baik, karena akan dilihat para lelaki bukan muhrim dan bisa disimpannya dimana saja mereka mau. Tapi karena ingin supaya lebih sedikit halus, maka saya katakan tidak terlalu baik. Jadi, sebenarnya maksudnya tidak baik. Itupun bagi yang sudah berjilbab dan tidak bermake up. Tapi kalau tidak demikian, maka haram hukumnya.

Asrullah Amir Lubis: Begitu pas. 

Edewan Abdul Majid: Yang belum besuamipun juga berlaku sama saja, karena ada hijabnya. 

Asrullah Amir Lubis: Yang berilmu itu yang bagaimana? Biar boleh komentar.,,? 

Kaniz-e Mahdi: Khoda hefzeton konad ostad, eltemase doa dar shabhaye Moharram

Sang Pecinta: @Asrullah Amir Lubib, maksud M. Almuchdor komen dari Yunus Terlambat Sahur, komennya sudah dihapus. 

Unhi Asruni: Salam, jadi bagi kaum ikhwannya yang banyak memasang fotonya di fb bagaimana? Apakah haram hukumnya juga buat para laki-laki???? 

Sausan Husein: @Arrahman: Afwan, jika para suami yang ber-FB tidak membawa mudhorot ya? Be sportif lah. Yang penting semua tahu porsi dan posisinya masing-masing. Istri memang mutlak harus taat pada suami dalam hal yang sesuai dengan syariah. Tapi suami juga harus fair donk. Jangan dia melarang atas alasan mudharat tapi suaminya tidak pernah absen update status, sampe istrinya kegerahan, afwan. 

Shellya Agatha: Kembali kepada diri masing masing , karena Menurut Imam Ali as pada dasarnya Islam tidak pernah melarang kita melihat atau memandang pada sesuatu, tapi mengajarkan kepada kita bagaimana cara melihat dan memandang pada sesuatu ,, 

Tapi ana sepakat dengan Ustadz Sinar Agama mencegah lebih baik daripada mengobati (waspada dan berhati hati karena itulah beberapa ciri sifat wanita muslimah ) By Imam Ali as. 

Madhi Bem: Dan bagaimana dengan sebagian orang yang berFB untuk mencari jodoh...? 

Arahman Mosava: Sausan@ saya kira, ketika semuanya dijalankan dengan penuh kesadaran dan syariat Islam menjadi tolak ukurnya di samping itu juga wajib konsisten menjalankannya, maka mudharrat dapat terhindar. 

Kartini Zahra: Subhanallah... 

Sausan Husein: Ahsantum. Semoga kita semua bisa menjalankannya dengan penuh kesadaran dan konsisten. 

Arahman Mosava: Kehancuran dalam kehidupan baik sendiri, berkeluarga ataupun bermasyarakat diakibatkan: 

1. Hilangnya kesadaran akan tolak ukur kebenaran. 
2. Ketidakkonsistenan dalam menjalankannya. Bisa salah satunya ataupun keduanya. 

Vinio Jubilee: Kurasa harus fair antara pria dan wanita, seperti yang disampaikan Sausan Husein. Maaf agak berbeda opini.

Sinar Agama: Unhi: 

(1). Sudah diterangkan di atas bahwa keharaman itu kalau tidak pakai hijab atau pakai hijab tapi bermake up (macak), atau berjilbab dan tidak make up tapi tidak ijin suami, atau sudah semuanya tapi bergaya manis. Sedang yang lainnya tidak haram walau tidak bagus. 

(2). Sedang lelaki, karena tidak wajib menutup auratnya, maka tidak masalah memasang fotonya asal tetap sopan dan sudah tentu tidak memancing wanita agar tertarik padanya. Kalau tidak sopan dan ingin membuat wanita tertarik padanya hingga menikmati tatapannya, maka hal ini juga haram.. 

Sinar Agama: Sausan: Bicara tentang pelarangan suami terhadap keluarnya istri dari rumah ke luar rumah, baik fakta atau maya (dengan fotonya), adalah bicara hukum syariat. Tapi bicara tentang foto suami di fb, tentu kalau tidak membuat wanita menjadi maksiat seperti yang sudah dijelaskan di atas itu, maka ini adalah persoalan akhlak dan kebijakan dimana si suaminya sudah tentu dituntut untuk tidak mementingkan fb dari keharmonisan keluarga, sudah tentu. 

Tv, radio, hp, fb ...dan semacamnya memang telah banyak menjadikan anggota rumah tangga, baik antara suami-istri, atau orang tua dan anak-anaknya atau sebaliknya, menjadi renggang dan kehilangan kehangatan dan keharmonisan Islami yang diinginkan Islam. Karena itu, maka semua itu, dituntut secara akhlak Islam -dan sebagiannya bahkan fikih Islam- untuk dipergunakan secara wajar dan tidak mengalahkan komunikasi yang wajib terjalin dalam suatu rumah tangga Islami. Semua alat-alat itu bisa dijadikan alat komunikasi dan pengisi waktu kosong saja dimana tidak ada kegiatan lain yang bermanfaat atau kegiatan keluarga seperti berbincang-bincang hangat antara sesama anggota keluarganya. Karena itu, jangan sampai badan-badannya saja yang dekat, tapi semuanya mendiliki hp-nya atau tv-nya.

Sinar Agama: Shella: Kalau yang antum maksudkan itu adalah yang foto wanita berjilbab dan tidak bermake up, maka benar apa yang antum katakan. Yakni pencegahan, karena tetap saja bisa dinikmati oleh lelaki yang bukan muhrimnya. Tapi kalau untuk yang lain-lainnya, maka sudah terlarang, bukan pencegahan. Ahsanti ya ukhtiy.

Sinar Agama: MB: Mencari jodoh tentu saja boleh lewat fb. Tapi tidak mesti hanya dengan memasang gambar di akunnya. Bisa saja dengan mengirimnya setelah saling yakin pada data- data awalnya yang sudah saling diterima masing-masing. Dan, itulah salah satu fungsi -walau kurang terlalu bagus- dari memasang foto asal tidak melanggar syariat. 

Hem... teringat akan makna ayat yang mengatakan bahwa pezina wanita dengan pezina lelaki, orang mukmin wanita dengan mukmin lelaki yang sering ditanyakan oleh para teman. 

Karena makna ayat itu adalah kecenderungan masing-masing orang, bukan takdir Tuhan dan/ atau larangan Tuhan terhadap selain yang seperti itu. Artinya, yang suka berzina akan memilih atau cenderung atau setidaknya tidak menganggapnya masalah, calon jodohnya yang juga pezina. 

Nah, makna ini, akan mengantarkan kita kepada apa saja kecenderungan-kecenderungan kita. Misalnya, yang suka pacaran, akan memilih yang juga suka pacaran dan/atau tidak mempermasalahkan yang demikian itu. Dan orang yang menjauhi pacaran karena dosa, maka ia juga akan mencari orang- orang yang menghindari pacaran. 

Dengan itu pula, maka kita juga akan melihat, bahwa orang yang suka fb-kan, juga akan mencari yang suka fb-kan, atau setidaknya tidak mempermasalahkannya. Dan begitu pula sebaliknya yang tidak suka fb-kan. 

Pembicaraan saya ini bukan menjelaskan tentang baik-buruknya fb-kan, tapi sekedar membicarakan kecendurangan manusia dan pilihan yang akan dipilihnya. 

Sedang fb-kannya seorang istri yang untuk menuntut ilmu dan sekedar menyapa teman-temannya sesama wanita, tanpa memuat fotonya, serta tidak mengurangi kewajibannya sedikitpun terhadap suaminya, maka mungkin sebaiknya tidak dilarang oleh suaminya. Dan kalaulah dilarang, akan tetapi benar-benar untuk belajar dan tidak mengurangi sedikitpun kewajiban rumah tangganya terhadap suaminya, maka saya meyakini masih boleh melakukannya. Tentu saja, kalau tidak membuat rumah tangganya berantem dan tidak menelurkan pertengkaran atau berkurangnya simpati suami dan kasih sayangnya. Semoga kita semua mau berlindung dalam lindunganNya, amin. 

Wassalam. 

Haidar Dzulfiqar and 15 others like this. 

Arif Muhajir: Ijin Share ustadz... 

Sinar Agama: MZ: Begitulah. 

Estu Ja’far Suherman: Ijin share, Ustadz... 

Sinar Agama: Estu: Silahkan saja, semua tulisanku di fb ini gratis kalau untuk kebaikan dan bukan untuk bisnis. Kalau ada waktu, kunjungilah catatan-catatan atau dokumen-dokumenku. 

Nadya Jufri: Afwan....jaman sekarang yang banyak adalah seorang suami yang melarang istrinya fb-an tapi dianya (si suami) malah gak pernah telat melongok fb-nya para wanita di akunnya si suami itu sendiri.

Sinar Agama: Maya: Benar antum terkejut, karena memang salah tulis. Yang benar jawaban saya untuk Nadya Jufri itu adalah: 

Kalau suaminya melongoki wanita-wanita, maka ia melakukan keharaman. Tapi tidak menjadi penghalal bagi perbuatan haram sang istri (yakni kalau dilarang suaminya memasang foto atau berfb-kan). 

Sinar Agama: Jadi yang salah itu sebaiknya saya delete saja pada hari ini.

Muslim Ald Djawwa: Semoga kita bisa lebih hati-hati.. 

July 28, 2012 at 7:19am via mobile · Like



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ