Tampilkan postingan dengan label Haji Tamattu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haji Tamattu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Oktober 2020

Hukum Berhaji Bagi Penduduk Jeddah


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268698696508267/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 17:47


Ali Z Abidin AlHabshi: Seseorang yang bermukim di Jeddah ingin melakukan haji tamattu’ perorangan (tanpa muassasah), dia tidak akan bisa masuk ke Mekah dengan pakaian ihram karena tidak memiliki tarkhis. Apakah boleh masuk ke Mekah dengan pakaian biasa dan memakai ihram setelah di dalam kota Mekah, dan apa kafaratnya kalau hal tersebut hukumnya boleh?