Tampilkan postingan dengan label Taklid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Taklid. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 November 2020

Bertaklid Kepada 1 Orang Marja’ yang A’lam


Oleh Ustadz Sianr Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/294587280586075/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Desember 2011 pukul 17:34


Tio Adjie: Ustadz, menurut akal, akan lebih bagus kalau kita bermarja’ dengan lebih dari 1 marja, karena orang mempunyai spesialisasi masing-masing. Seperti dokter mata, dokter THT, Dokter kulit, dan lain-lain. Tolong jawabannya, Ustad mengapa kita hanya diwajibkan bermarja’ ke 1 marja saja.

Minggu, 11 Oktober 2020

Syarat Berpindah Taklid


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275830172461786/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 19:58


Ibnu Ahmad Khan: Salam. Ustadz saya mau bertanya:

Apakah dalam hal ‘udul (berpindah taklid) dari seorang marja’ a’lam harus ada izin dari marja’ yang masih hidup?

Atau, berpindah taklid dari marja’ yang sudah wafat kepada marja’ yang masih hidup. Jika iya, bagaimana caranya? Terima kasih...

Rabu, 02 September 2020

Taklid dan Ke-marja-an


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/274192782625525/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 11 November 2011 pukul 15:26


Socrates Mautauaja: Salam.

Semoga anda selalu diberikan kesehatan dan kesabaran dalam membimbing ummat, khususnya di wall fb anda ini. Saya ingin menanyakan beberapa hal, tapi sebelumnya mohon maaf bila mungkin agak kurang sopan.

1. Anda bilang bahwa untuk mengambil sumber hukum fiqih bagi para muqallid harus melalui marjanya. Nah, bagamana dengan saya yang tinggal di Indonesia yang jauh dari tempat tinggal marja. Apalagi, tidak ada wakil marja (saya bertaqlid ke rahbar) di Indonesia.

2. Bolehkah mengambil sumber hukum dari buku-buku yang ditulis oleh para ayatullah yang sudah banyak diterjemahkan di Indonesia.

3. Bolehkah kita langsung percaya terhadap seorang ustad di Indonesia dalam menjawab permasalahan hukum fiqih padahal kita tidak tahu ustad tersebut bertaqlid kepada siapa. Apakah harus menanyakan terlebih dahulu kepada ustad tersebut siapa marja-nya?

4. Saya sering membaca buku karangan para ayatullah dimana banyak mengutip hadist-hadist dari ahlul bait, dan saya tidak mendapatkannya dalam amaliyah Rahbar. Apakah boleh saya langsung menjadikan patokan hukum atau harus mengkonfirmasikan dulu ke marja, padahal sulit dan butuh waktu lama untuk menanyakan ke marja.

5. Saya ikuti di wall fb ini anda sering memutuskan sebuah hukum fiqih, apakah yang anda sampaikan bisa menjadi dasar hukum fiqih buat saya? Apakah yang anda sampaikan sudah sesuai dengan fatwa hukum dari Rahbar?

Maaf, ustadz...