Tampilkan postingan dengan label definisi ghibah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label definisi ghibah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Juli 2020

(Masih) Seputar Ghibah


seri tanya jawab Tio Adjie dengan Sinar Agama
July 22, 2013 at 8:13pm
oleh Sang Pencinta (Catatan) pada 17 Maret 2013 pukul 8:16

Tio Adjie: Ustadz mau tanya tentang ghibah.

  1. Curhat kepada orang dengan menceritakan kejelekan orang lain tapi merahasiakan namanya, ghibahkah?
  2. Menyebutkan namanya, tapi untuk cari solusi atau untuk waspada, ghibahkah?
  3. Menceritakan kejelekan orang yang sudah tersebar luas, ghibahkah?
  4. Nonton acara gosip artis, ghibahkah?
  5. Menjelekkan orang dengan niat bercanda atau hiburan, dan orang yang diceritakan itu, setelah dikonfirmasi, mengijinkan (tidak masalah), ghibahkah?
  6. Adakah ghibah yang diperbolehkan? 
Terimakasih Ustadz. Jazakallah..

Sabtu, 07 Desember 2019

Ghibah dan Pertunangan


seri tanya jawab Zainab Naynawaa dengan Sinar Agama
July 17, 2013 at 6:43pm


Zainab Naynawaa mengirim ke Sinar Agama: (15-3-2013) Daerah Khusus Ibukota Jakarta .

Salam.. Semoga ustadz selalu dilimpahkan keberkahan umur panjang.  Afwan ustadz ghibah itu membocorkan keburukan orang lain.. jika kita komen sebuah status mencoleh atau mengundang seseorang dalam isi kalimat apakah itu termasuk ghibah?? 

Apakah ikatan perjanjian kedua pasangan itu bisa disebut telah bertunangan? Apa Definisi pertunangan menurut syariat ??? wsslm 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaaannya:

1- Ghibah itu menceritakan keburukan orang lain yang dilakukan secara tersembunyi atau diketahui satu-dua orang. 
 
2- Ikatakan perjanjian kawin atau bahkan tunangan, semuanya bisa dibatalkan. Jangankan itu, yang sudah kawin juga bisa cerai. Artinya, perjanjian itu bisa dibatalkan kalau terlihat hal-hal yang tidak positif secara obyektif, atau bahkan kalau ada hal-hal yang memberatkan atau meragukan dimana sebelumnya hal-hal seperti itu tidak ketahuan.

3-  Pertunangan itu bisa dikatakan sebenarnya tidak ada dalam Islam, tapi boleh diterima oleh Islam asal tidak melakukan hal-hal yang haram, seperti melezati pandangan, suara, tulisan dan apalagi sentuhan. 

Pertunangan yang dibolehkan itu adalah yang memiliki makna yang umum di Indonesia itu, bahwa mengikatkan diri dengan hadiah atau cincin atau janji yang semuanya diketahui orang tua dan seijin orang tua. 

Tapi kalau belum seijin orang tua dan belum diadakan pinangan, maka itu bukan tunangan dan hanya seperti pacaran.  

Jadi, tunangan adalah perjanjian kawin di masa datang yang perjanjian ini dilakukan dengan didahului pinangan orang tua lelaki kepada keluarga perempuan yang, biasanya disertai dengan tukar cincin. Hal ini, masih diterima Islam asal tidak melakukan maksiat di atas itu dan cincin untuk lelakinya tidak boleh dari emas. 

Irsavone Sabit: Afwan ustadz, saya belum paham pada bagian ini :1- Ghibah itu menceritakan keburukan orang lain yang dilakukan secara tersembunyi atau diketahui satu-dua orang.................

apakah maksudnya yang melakukan ghibah itu menceritakan aib seseorang hanya pada satu dua orang, atau hanya satu dua orang yang tahu yang kemudian pelaku gibah tersebut, menyebarkan pada banyak orang, dan apakah ukurannya hanya sampai 3 orang tersebut, berarti kalau 4 orang yang tahu atau lebih bukan lagi ghibah? 

Sinar Agama: Ukurannya umum atau tidak. Itu saja. Kalau umum, misalnya di internet, atau di jalanan, walau yang melihatnya hanya dua orang, atau satu orang, maka tidak ghibah kalau diceritakan ke orang lain.  

Tapi kalau hanya di depan 4 orang, maka jelas masih khusus dan hanya bisa dighibah kepada empat orang itu, yakni satu sama lainnya, bisa menghibahnya. Tapi kalau sudah diyakini bahwa yang mau diceritakan ulang itu, sudah lupa, maka sudah tidak boleh lagi mengenang dengan ceritanya tentang keburukan orang yang dilihat mereka berempat itu berbuat maksiat atau keburukan.  

Jadi, ukurannya umum dan khusus, bukan hanya jumlah. Kalaupun di depan sepuluh orang, tapi masih tidak publik, misalnya hanya dalam rumah atau rapat, maka tidak boleh diceritakan ke orang lain yang tidak hadir di sana. 

Zainab Naynawaa: Afwan ustadz jika pemberian hadiah tersebut sudah bisa dikatakan itu tunangan, apakah boleh jika hal tersebut kami ceritakan pada teman atau keluarga, hal ini kami lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ada yang tanya-tanya tentang putri-putri kami atau menghindari wanita yang ingin mendekatkan dari pada putra kami masih banyak hal-hal menjadikan alasan.. 

Sinar Agama: Zainab: Sepertinya antum belum baca jawabanku? 

Zainab Naynawaa: Afwan ustadz baru faham.. 

Sinar Agama: Zainab: Ahsantum, tunangan itu biasanya setelah terjadi lamaran resmi dari keluarga lelaki. Dan semua itu, bukan tidak boleh dirubah. Semua orang mesti mengikuti perkembangan masing-masingnya.  

Zainab Naynawaa: Nah jika pertunangan semacam itu tidak bisa dilakukan karena alasan tidak mampu atau belum saatnya...hanya dilakukan antara calon suami dan calon mertua apakah itu sudah menjadikan tunangan resmi...??? 

Sinar Agama: Zainab: Ingat tunangan itu boleh dikata hanya ada di Indonesia atau Malaysia, yang juga diistilahkan dengan tukar cincin. Karena hal itu bisa ditambah dan bisa dikurang, yakni tidak saklek. Jadi, bisa saja terjadi tanpa orang tua. Tapi hal itu kamus sendiri saja. Sedangkan kamus resminya, maka sudah pasti harus dengan lamaran dulu dari orang tua lelaki. Kalau tidak, maka hal itu syah-syah saja sebagai ikatan sementara, tapi akan mengurangi harga diri pihak perempuan. Kok bisa anaknya dipertukarcincinkan dengan lelaki tanpa pinangan orang tuanya. 

Ingat, mau tunangan kek, mau tukar cincin kek, mau dengan lamaran orang tua lelakinya kek atau tidak kek, semua itu masih sangat-sangat bisa dibatalkan sesuai dengan sifat-sifat yang tidak baik yang akan terlihat di kemudian hari. Jadi, tunangan itu sama sekali bukan kawin. Kawin saja bisa cerai, apalagi tunangan.

Zainab Naynawaa: Sangat berguna penjelasannya...syukron ustadz.  Wassalam. 

Armeen Nurzam and 21 others like this. 

Armeen Nurzam: Afwan ustadz.. pertanyan ana blum dijawab di inbox,,,syukron. 

Reyhan Ayu Reyhanna: Salam Ijin share Ustadz . 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih semua jempol dan komentarnya. 

Sinar Agama: Ray: Semua tulisanku di fb ini adalah gratis untuk apa saja dan dalam bentuk apa saja asal untuk kebaikan dan tidak diedit, tidak dirubah nama dan tidak dibisniskan walau untuk harga yang sangat sedikit.

Khommar Rudin:     اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Andri Kusmayadi: Kalau pertunangan atau tukar cincin masih bisa diterima oleh islam, nah kalau pacaran bagaimana ustad? Tentunya pacaran yang menghindari melezati surat, pandangan, apalagi sentuhan? Bagaiman ustadz Sinar Agama?

Sinar Agama: Kalau maksud pacarannya hanya sebagai semacam ikatan mau saling menunggu untuk menikah dan tidak mau menikah dengan orang lain, lalu tidak diiringi dengan segala pelezatan, baik dari sisi pandangan, pendengaran, bahkan tulisan dan telpon serta foto, maka in'syaa Allah tidak ada masalah. 

July 19 at 9:56pm



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ