Rabu, 15 Juli 2020

(Masih) Seputar Ghibah


seri tanya jawab Tio Adjie dengan Sinar Agama
July 22, 2013 at 8:13pm
oleh Sang Pencinta (Catatan) pada 17 Maret 2013 pukul 8:16

Tio Adjie: Ustadz mau tanya tentang ghibah.

  1. Curhat kepada orang dengan menceritakan kejelekan orang lain tapi merahasiakan namanya, ghibahkah?
  2. Menyebutkan namanya, tapi untuk cari solusi atau untuk waspada, ghibahkah?
  3. Menceritakan kejelekan orang yang sudah tersebar luas, ghibahkah?
  4. Nonton acara gosip artis, ghibahkah?
  5. Menjelekkan orang dengan niat bercanda atau hiburan, dan orang yang diceritakan itu, setelah dikonfirmasi, mengijinkan (tidak masalah), ghibahkah?
  6. Adakah ghibah yang diperbolehkan? 
Terimakasih Ustadz. Jazakallah..


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
  1. Ghibah itu kalau yang diceritain itu diketahui, baik dengan nama atau tanda-tanda (qorinah). Dan masih ada syarat lainnya.
  2. Kalau mencari solusi kepada orang yang bisa dan memang diperlukan, maka boleh saja. Saya tidak paham yang untuk waspada, apa maksudnya.
  3. Tersebar luasnya kalau karena ghibah, maka bisa masuk ghibah. Tapi kalau tersebar luasnya karena pelakunya melakukan secara terang-terangan di depan umum, maka sudah tidak ada ghibah sekalipun belum terkenal/menyebar.
  4. Nonton acara ghosip di tv bisa ghibah kalau rahasia yang dibeberkan dan kalau memenuhi syarat-syarat lainnya.
  5. Menjelekkan orang itu tidak baik sekalipun diijinkan dan dimaafkan, kecuali kalau gurau dan tidak keterlaluan dan dihalalkan oleh orangnya.
  6. Ghibah yang dibolehkan sebenarnya sudah bukan ghibah, seperti di kehakiman, mencari solusi kepada orang yang mampu, terang-terangan waktu melakukan (di depan umum), menasihati orang lain supaya tidak terkena kejahatannya, ... dan lain-lain.

Tio Adjie: Terimakasih Ustadz. Salam.

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar