Minggu, 19 Juli 2020

Makruh dan Bagian-bagiannya


seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama
July 22, 2013 at 9:15pm

Sang Pencinta: (18-3-2013) Salam, dalam fatwa dikatakan mengulang surat yang sama dalam satu sholat adalah makruh kecuali al-Ikhlash, apakah ada penjelasan tambahan? Terimakasih ustadz. — bersama Sinar Agama.

MukElho Jauh: Yoyoi..Nyimak Aaahh...

Setyawan AlHusayn: Sang pencinta@ maaf ni maaaf banget, kalau boleh ana tahu, dalam fatwa itu fatwanya siapa ya?

Reyhana Nainawa: Salam. Ikut nyimak..

Fahim Fatiah: Menunggu jawaban.....

Sang Pencinta: SA: Rahbar.

Abu Sahl Al Kaliawi: Sama ikut nyimak..

Armeen Nurzam: Menanti..

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak ada penjelasan tambahan. Hanya dikatakan bahwa surat yang dibaca di rakaat pertama, makruh dibaca di rakaat ke dua, kecuali kalau surat Tauhid itu.

Ingat, sudah sering saya menjelaskan tentang makruh ini. Makruh di Syi’ah, tidak mesti jelek dalam arti tidak berpahala. Karena yang jelek dan tidak berpahala, adalah makruh yang tidak bertemu dengan apapun. Seperti minum dengan tangan kiri adalah makruh. Tapi kalau bertemu dengan hukum lain, maka memiliki makna mengurangi pahala hukum lain itu. 

Misalnya bertemu dengan wajib seperti di masalah kita ini. Membaca surat, hukumnya wajib. Tapi membaca surat yang sama, hukumnya makruh. Jadi, bukan berarti membaca suratnya mesti  ditinggalkan, karena hal itu akan membatalkan shalatnya. 

Jadi, surat tetap bisa dibaca, Tapi pahalanya lebih sedikit kalau dibanding dengan membaca surat yang tidak dimakruhkan.

Kadang, makruh bertemu dengan sunnah, seperti membaca Qur'an di kala Haidh. Hal ini, bukan berarti lebih baik tidak baca Qur'an, karena membaca Qur'an itu sunnah hukumnya dan baik. Jadi, maksudnya, adalah mengurangi pahalanya.

Kesimpulan, dalam masalah kita di atas itu, makna makruh bukan meninggalkan membaca surat, tapi meninggalkan membaca surat yang sama dan TETAP WAJIB membaca surat yang lainnya.

Sang Pencinta: Siap ustadz, beberapa hari akhir saya sudah membaca tentang hukum kemakruhan seri tanya jawab antara adil pratama dengan ustadz.

Wassalam.


Armeen Nurzam, Alie Sadewo Nsc and 31 others like this.

Pencari Kebenaran: Salam Ustadz. Artinya anak-anak yang di dalam haid, masih boleh membaca Qur'an ?

Sinar Agama: Pencari: Boleh saja, emangnya kalau haidh itu kenapa. Orang haidh itu tetap muslim, suci dari sisi akidahnya. Hanya saja dia berhadats besar. Orang berhadats besar ini, tidak diharamkan baca Qur'an selain yang ada wajib sujudnya. Tentu saja, haram menyentuh tulisannya sebagaimana orang yang tidak punya wudhu juga haram menyentuh tulisan Qur'an.

Sarboz Osemon: Salluu ‘Alan Nabi..

Khommar Rudin: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

July 25 at 11:14pm


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar