Tampilkan postingan dengan label Haram dan Makruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haram dan Makruh. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Agustus 2020

Haid, Istihadhah, Junub dan Konsekuensi Masing-masingnya (haram-makruhnya)


seri tanya jawab: Zainal SA dengan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/252591158119021/ by Sinar Agama (Notes) on Thursday, September 22, 2011 at 1:19pm


Zainal Syam Arifin: Pak Ustadz, tolong dijelaskan hukum sholat bagi wanita:

1. Dalam sholat sendirian pada sholat-sholat seperti magrib, isya, shubuh, seberapa kuat suara yang harus dikeluarkannya?

2. Tata cara sholat berjamaah sesama wanita dimana imamnya adalah juga wanita dan makmumnya semua wanita apakah dibolehkan dalam ajaran imam ahlul bayt?

Kalau dibolehkan, seberapa kuat suara imam wanita tersebut?

3. Jika wanita sendirian bermakmum kepada laki - laki (suaminya) sedangkan laki - laki hanya sendirian (suaminya), dengan kata lain suami isteri sholat berjamaah dan hanya mereka berdua, lalu dimanakah posisi wanita: di belakang, di samping kiri atau di samping kanan? Ataukah sebaiknya mereka sholat sendiri - sendiri? Syukron jazakallaah.